1162. BBG Al Ilmu
Tanya:
Ada orang yang memelihara beberapa ekor burung di rumah mereka, apakah ada zakat yang harus dikeluarkan atas burung-burung ini ?
Jawab:
Orang-orang yang memelihara / beternak burung, jika mereka melakukan itu untuk memperjual-belikan burungnya, maka mereka terkena zakat. Karena burung-burung tersebut aset perdagangan. Yaitu, seseorang memperoleh penghasilan dari memperjual-belikannya.
Adapun jika burung-burung tersebut untuk dibudi-dayakan, atau untuk dimakan, atau hanya dijual jika jumlahnya terasa melebihi yang diperlukan, maka tidak terkena zakat. Karena zakat itu dikenai pada hewan hanya pada 3 jenis saja: jenis unta, jenis sapi dan jenis kambing. Dan tentunya dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Sumber: Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin, 18/54
والله أعلم بالصواب
Ref: http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-ternak-burung-apakah-terkena-zakat-2.html
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊