1193. Transaksi Kelapa Sawit Yang Dilarang

1193. BBG Al Ilmu – 473

Tanya: Ada petani sawit menjual buah sawitnya ke perusahaan pabrik kelapa sawit (pks), pihak pks membelinya tidak tunai tetapi akan dibayar seminggu kedepan (sesuai mou). Si petani mendapatkan tanda terima berupa selembar kertas (replas) berisi tonase/berat buah sawit yang dikirim ke pks yang mana replas nanti bisa dicairkan seminggu kedepan. Misal pihak pks sudah menetapkan harga per kilo buah sawit Rp. 1500, karena si petani segera butuh uang untuk operasional kebunnya, maka ia menjual replas tadi ke pihak ke 3 dengan harga Rp. 1450 per kilo artinya selisih 50 rupiah dan nanti pihak ke 3 mencairkan replas ke pks tetap dengan harga Rp 1500 per kilo berarti pihak ke 3 untung Rp 50 per kilonya. Nah bagaimana keuntungan yang diperoleh pihak ke 3 ini, halal atau haram ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jual beli yang demikian tidak boleh. Karena antara pihak pertama dan kedua belum selesai. Ketika pihak pertama menjual kembali ke pihak ketiga maka ini haram.

Jikalau di sana terdapat peminjaman tanpa riba maka itu bisa di jadikan sebagai solusi. Atau mencari pks yang bisa tunai pembayarannya, paling tidak ada sebagai uang tunai yang dapat dibawa pulang secara langsung. Apakah pks seperti ini ada? Jika ada maka ia menjadi solusi.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.