1194. BBG Al Ilmu – 473
Tanya:. Ana punya toko online, dimana ana sebagai seller hanya memasang iklan barang yang ana jual, tapi barang-barang tersebut belom ada pada ana, nanti kalau sudah ada yang transfer ke pihak ke 3 (rekening bersama) baru ana carikan barangnya, jadi buyernya transfernya ke pihak ke 3 (istilahnya Rekening bersama) dahulu, nanti kalau barangnya sudah ditangan, baru si pihak ke 3 ini transfer ke rekening ana, Apa jual beli seperti ini di perbolehkan ustadz ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Boleh. Karena itu adalah sama dengan model jual beli sistem pesanan. Selagi sifat barang sesuai akad yang di sepakati bersama hingga tidak timbul sengketa baik barang maupun pembayaran maka boleh.
والله أعلم بالصواب
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊