1197. BBG Al Ilmu – 425
Tanya:
Ada seseorang yang selesai menjalani operasi, entah itu amputasi atau usus buntu, sedangkan sisa bagian tubuh yang diamputasi diberikan kepada si pemiliknya, sie pemilik bingung bagaimana memperlakukan sisa bagian yang amputasi tersebut…ada yang bilang tidak boleh dikubur duluan, ada juga disuruh diawetkan, bagaimana islam mengajarkan kita tentang hal itu menurut manhaj shalaf ?
Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى
Cara menyikapi bagian anggota badan yang terpisah dari tubuh seseorang karena sebab operasi atau amputasi, atau gigi rontok satu persatu adalah dengan cara dipendam saja tanpa harus menunggu si empunya meninggal dunia. Dan ketika memendam anggota tubuh yang terpisah dari badan tersebut tidak ada bacaan atau ritual-ritual tertentu.
Dan boleh juga menyikapinya dengan cara membuangnya di sungai atau laut. Tapi cara yang paling aman dan utama menurut kami adalah dengan cara dipendam.
Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊