1198. Apakah Onani Membatalkan Puasa ?

1198. BBG Al Ilmu – 473

Tanya: Ada artikel katanya onani tidak membatalkan puasa, dia sertakan hadist dari jalur Yazid bin dari habib dari amru bin harim dia berkata: Jabir bin zaid pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memandang istrinya dibulan ramadhan, lalu keluar mani akibat syahwatnya tersebut, apakah batal puasanya ? Ia berkata ” TIDAK, hendaknya ia sempurnakan puasanya” (dirwayatkan oleh Ibnu Abi syaibah dengan sanad hasan, syaikh Al-albani berkata dalam silsilah as shahihah, isnadnya jayyid ) Pertanyaan ana apakah onani memang demikian bahwa tidak membatalkan puasa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau kita melihat perbedaan pendapat, tentu hampir semua perkara ada khilaf. Akan tetapi hendaknya melihat suatu perkara dengan jeli dan teliti. Atsar yang di riwayat kan oleh Imam ibnu abi Syaibah adalah perkara : memandang wanita dan keluar mani, tidak membatalkan puasa. Ini adalah menyelisihi maksud dari puasa yaitu menahan makan minum dan syahwat (jima’). Jikalau onani di bolehkan tentu bertabrakan dengan tujuan puasa. Jikalau seorang yang puasa kemudian berkata bohong, berbuat dusta, ia tidak mendapatkan puasa nya kecuali hanya sekedar lapar dan haus dan tidak berpahala. Bagaimana dengan puasa yang dibarengi dengan onani setiap saat ? Mungkin kah puasa nya berpahala dan tidak batal ??

Jikalau onani di hari-hari biasa itu merupakan perbuatan sangat tercela, bagaimana dengan onani di waktu puasa ? Kemudian atsar di atas adalah sekedar melihat, bukan onani, hendaknya dibedakan antara keluar mani dengan keadaan melihat wanita dengan keluar mani dengan proses tangan. (Usaha secara paksa mengeluarkan mani). Ini tentu hal yang harus di bedakan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.