1233. BBG Al Ilmu
Tanya:
Apakah diperbolehkan seorang suami menemani istri di ruang persalinan ?
Jawab:
Ya, diperbolehkan baginya untuk hadir ketika istrinya melahirkan, karena diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh tubuh istrinya tanpa ada pengecualian. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : “Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan salah seorang istrinya mandi ghusl dari satu tempat/bejana.” (HR. Bukhari 264).
Jadi tidak ada yang salah dengan seorang suami hadir ketika istrinya melahirkan, asalkan wanita lain di tempat yang sama tertutup auratnya.
والله أعلم بالصواب
Ref:
http://islamqa.info/en/9550
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊