All posts by BBG Al Ilmu

619. Tj Bacaan Doa Dhuha

619. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Apakah doa shalat dhuha “Allahuma dhuha a dhuha uka,………dst. Itu doa yang
dituntunkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ?

Jawab:
Do’a ini disebutkan oleh Asy Syarwani dalam Syarh Al Minhaj dan Ad Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu a’lam.
(Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425)

Kesimpulannya: Do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, tidak ada do’a khusus yang dibaca ketika itu.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3036-adakah-doa-khusus-ketika-shalat-dhuha.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

618. Tj Menghadiri Resepsi Perkawinan Non-Muslim

618. BBG Al Ilmu – 265

Tanya:
Apa hukumnya menghadiri undangan resepsi perkawinan tentangga atau kerabat satu kerjaan yang non muslim ? Acara dilaksanakan di sebuah gedung.

Jawab:
Menghadiri undangan pernikahan non-Muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syari’at seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan : Apabila ada tetanggamu yang kafir mengadakan resepsi pernikahan dan dia mengundangmu, maka kamu boleh memenuhi undangan itu tapi bukan sebuah kewajiban. Kecuali apabila dalam acara itu ada acara-acara keagamaan atau syiar-syiar agama mereka, maka hukum memenuhi undangan itu menjadi haram. Karena mengadiri undangan yang ada syiar-syiar kekufurannya sama dengan ridah terhadap syiar-syiar tersebut, sementara ridah terhadap kekufuran adalah suatu yang sangat berbahaya (bagi akidah seseorang).

Dengan demikian memberikan ucapan selamat dalam acara pernikahan atau kelahiran, para Ulama membolehkan dengan syarat ada maslahat (kebaikan) yang diharapkan atau dalam rangka membalas perbuatan baik mereka kepada kita” (Syahrul Mumti’. 12/322 Bab Walimatil Ursy).

Namun berkaitan dengan mengkonsumsi hidangan, maka jika hidangan itu berupa daging sembelihan selain ahli kitab, maka hukumnya haram.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2150/slash/0/bagaimana-memanfaatkan-apa-yang-dimiliki-orang-kafir-menghadiri-resepsi-pernikahan-non-muslim/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

617. Tj Bekerja Sebagai Agen Asuransi

617. BBG Al Ilmu – 371

Tanya:
Apakah hukumnya asuransi bagi seorang muslim ? Dan apakah boleh menjadi agen asuransi ?

Jawab:
Asuransi konvensional baik asuransi jiwa, atau asuransi lainnya adalah diharamkan karena mengandung hal-hal seperti gharar (unsur ketidak jelasan), qimar (unsur judi) dan riba.

Gharar waktu:
Tidak jelas kapan waktu nasabah akan menerima klaim. Tidak setiap orang bisa mendapatkan klaim. Hanya ketika ada accident, baru bisa minta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang dapat accident setiap tahunnya, atau selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident.

Gharar klaim:
Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut, karena pihak asuransi akan melakukan penilaian kerugian.

Qimar (unsur judi):
Premi yang dibayar seperti judi taruhan. Ketika tidak ada accident, pihak asuransi bisa untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa, atau bisa rugi besar jika banyak klaim accident. Dari sisi nasabah, ia tidak dapat klaim bila tidak pernah ada accident, atau bisa juga mendapatkan klaim secara utuh padahal baru beberapa kali bayar premi. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi.

Riba:
Ada unsur Riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabah/ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila yang dibayar adalah klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Kedua riba tersebut haram.

Dengan demikian hukum bekerja sebagai agen asuransi di perusahaan yang mengandung unsur2 diatas adalah terlarang.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

616. Tj Harta Waris

616. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
Bila seorang bapak sudah meninggal, kemudian setelah beberapa tahun ada orang yang memberikan uang kepada istrinya (dikatakan sebagai pembayaran utang)..apakah harta ini termasuk waris ?

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Betul itu termasuk harta peninggalan (waris) si bapak dan harus dibagi sesuai hukum waris Islam kepada ahli warisnya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

615. Tj Qurban Atas Nama Istri Karena Niat Berqurban Tapi Dari Uang Suami, Siapakah Yang Terkena Larangan Tidak Potong Rambut dan Kuku..?

615. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
.
Jika qurban atas nama istri, tapi uangnya dari saya/suaminya, siapakah yang menjalankan sunnah tidak cukur/potong rambut/kuku..? Istri atau saya yang punya uang..?

Jawab:

Yang dilarang menggunting kuku dan mencukur rambut sejak tanggal 1 Dzul Hijjah hingga disembelihnya hewan Qurban adalah istri. Karena dia yang berniat untuk ber-qurban.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh,
Ustadz Abu Fawaz Muhammad Wasitho MA, حفظه الله تعالى

614. Tj Hukum Jual Beli Kucing

614. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Apa hukum jual/beli kucing ?

Jawab:
Terdapat beberapa hadits shahih berkaitan dengan jual/beli kucing dan anjing, diantaranya sebagai berikut:

1) Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing? Lalu Jabir mengatakan:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim)

2) Dari Jabir, beliau berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah) (Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits-hadits di atas jelas sekali menunjukkan terlarangnya jual beli anjing dan kucing,  sehingga hasil penjualannya menjadi tidak halal. Anjing dan kucing bisa diperoleh dengan jalan lain semacam melalui pemberian secara cuma-cuma, tanpa melalui proses jual beli.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2033-jual-beli-anjing-kucing-dan-darah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

613. Tj Hadits-Hadits Yang Berkaitan Dengan Riba

613. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Tolong kirim hadist2 tentang riba.

Jawab:
Beberapa hadits yang berkaitan dengan riba.

1. “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89).

2. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan shahih).

4. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam
Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan shahih dilihat dari jalur lainnya).

5. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan hasan lighoirihi).

Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

612. Tj Kapan Zakat Emas Dikeluarkan

612. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Untuk zakat emas apakah sifatnya ‘once a lifetime’ (sekali saja, setelah mencapai nishab+haulnya) atau dikeluarkan tiap tahun (jika jumlahnya masih diatas 85gram) ?

Jawab:
Selama emas itu lebih dari 85 gram, emas itu wajib dizakati tiap tahun.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/zakat-untuk-emas/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

611. Tj Acara Syukuran 7 Bulan Kehamilan

611. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Bagaimana hukum syukuran 4 dan 7 bulan anak dalam kandungan ? Apa ada amalan khusus untuk anak dalam kandungan ?

Jawab:
Selamatan kehamilan, seperti 3 atau 7 bulanan, tidak ada dalam ajaran Islam. Itu termasuk perkara baru dalam agama, dan semua perkara baru dalam agama adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan”. (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676).

Kemudian, jika selamatan kehamilan tersebut disertai dengan keyakinan akan membawa keselamatan dan kebaikan, dan sebaliknya jika tidak dilakukan akan menyebabkan bencana atau keburukan, maka keyakinan seperti itu merupakan kemusyrikan. Karena sesungguhnya keselamatan dan bencana itu hanya di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.

Kemudian, tidak ada doa atau bacaan khusus yang dianjurkan untuk dibaca oleh ibu hamil untuk kebaikan janinnya. Namun salah satu doa yang mustajab adalah doa yang dilakukan ketika dalam kondisi kepayahan dan ibu hamil sering mengalami kepayahan seperti susah bergerak, sering sakit, susah tidur, dll. Semua ini mendukung doa ibu hamil semakin mustajab. Mohonlah kebaikan untuk bayi dan masa depannya dan juga kebaikan untuk keluarga semuanya.

Doa bisa dengan bahasa sendiri. Atau bisa mengambil dari Alquran. Misalnya membaca:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqa: 74).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-forum/selamatan-wanita-hamil-dan-pembacaan-diba-.html

http://www.konsultasisyariah.com/doa-ibu-hamil-untuk-janinnya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

ANCAMAN YANG KERAS BAGI SESEORANG YANG TIDAK MENYEMPURNAKAN WUDHU’NYA

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Wahai saudara-saudariku yang kami hormati, perhatikanlah hadits berikut ini;

Khalid bin Ma’dan, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pernah melihat seseorang yang shalat, sedangkan di punggung kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak terbasuh air wudhu, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. [Hadits riwayat Abu Dawud: 175]

Dalam riwayat yang lain, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, sebagaimana
yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khattab Radhiyallahu رضي الله عنه:

“Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian yang belum dibasuh (dari air wudhu’nya) sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Kembalilah berwudhu, perbaguslah wudhumu” ( Riwayat Muslim :243)

Fawaid hadits:

Kedua hadits tersebut diatas menunjukkan tentang ancaman yang sangat keras bagi seseorang yang tidak menyempurnakan wudhu’nya dan yang tidak mengikuti cara wudhu Nabi صلى الله عليه وسلم, bahkan dalam satu riwayat beliau mengancamnya dengan api neraka terhadap orang yang tidak mencuci kedua kakinya dengan sempurna, dan permasalahan ini sering kali diremehkan oleh setiap muslim dan muslimah. Untuk itu wahai saudara-saudariku, kami menasehati untuk diri kami dan saudara-saudariku sekalian untuk mempelajari “Sifat Wudhu’ Nabi” berdasarkan dalil dari alqur’an dan sunnah yang shohih. Dan mempelajarinya adalah suatu kewajiban yang sangat penting dalam islam.

Ingatlah wahai saudara-saudariku!

Bahwa kunci shalat adalah berwudhu…

Semoga tulisan yang ringkas ini memberikan manfaat untuk kita semua, agar kita lebih memperhatikan wudhu kita dengan baik, dan kelak kita memohon kepada ALLAH agar menerima amal ibadah kita oleh ALLAH سبحانه وتعالى dan sebagai pemberat timbangan kembaikan kita nanti pada yaumul qiyamah.

Akhukum Ahmad ferry nasution