All posts by BBG Al Ilmu

Tj Membunuh Muslim Dengan Sengaja

209. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
ustad,ijinkan saya bertanya, bagaimana hukumnya apabila seorang muslim terbunuh di tangan muslim lainnya,,dan sikorban adalah wanita yang dibunuh pacarnya sendiri karena faktor cemburu, tks

Jawaban:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi tidak ada sesembahan (yang benar) selain Allah dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu dari tiga alasan: [1] nyawa dibalas nyawa (qishash), [2] seorang lelakiberistri yang berzina, [3] dan orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jama’ah (murtad).” (HR. Bukhari  Muslim)

Beliau juga bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib).

Hal ini menunjukkan bahwa membunuh muslim dengan sengaja adalah dosa besar.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://muslim.or.id/manhaj/bom-bunuh-diri-jihadkah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Zakat Maal


208. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Saya mau tanya, bagaimana Zakat itu dikeluarkan.apa 1 th sekali atau bagaimana..dan zakat itu dihitung dari harta yang kita miliki berupa uang atau benda?

Jawaban:
Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat), kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama, tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah (seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hi ah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya).

Apabila ia ingin menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya dan lebih menjaga hak-hak fakir miskin serta seluruh golongan penerima zakat.

Hal yang sama (balance gabungan uang x 2.5%)dilakukan di tahun-tahun berikutnya selama memiliki uang diatas nishab.

Tidak ada kewajiban zakat untuk kendaraan maupun rumah, kecuali jika barang-barang tersebut tersebut dijadikan barang dagangan (dibeli untuk dijual). Zakat perhiasan juga dikeluarkan tiap tahunnya saat haul dan selama masih mencapai nishob.

والله أعلم بالصواب
Sumber:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/4235-konsultasi-zakat-1-menghitung-haul-zakat-maal.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasa Wanita Menyusui

207. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Saya punya istri masih menyusui bayi 5 bulan, baiknya bagaimanakah saat bulan Ramadhan ? dikarenakan tahun lalu di Ramadhan tidak puasa karena hamil dan sekarang karena pertimbangan si bayi yang masih perlu ASI.

Jawaban:
Syari’at Islam memang memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.

Namun penting diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Sahur Dini Hari ?

Ust. Badrusalam Lc
Anas bin Malik bertanya kepada Zaid bin Tsabit..
Berapa jarak sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan shubuh..
Beliau menjawab, “Sekitar membaca 50 ayat..
HR Abu Dawud dll..

Coba hitung.. Berapa menit kita membaca 50 ayat..
Itulah waktu sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam..
Secara bahasa..
Sahur itu dari kata sahar yang berarti akhir malam..

Tapi aneh..
Banyak kaum muslimin yang sahur dini hari..
Entah..
Syari’at siapa yang mereka ikuti..
Mereka juga mengganggu manusia dengan berteriak teriak di masjid..
Sahuuur !!.. Sahuur !!..
Sebagian lagi memukul gendang sambil berkeliling desa..
Mereka anggap itu ibadah..
Begitukah ibadah? Dengan mengganggu manusia..
Musibah..

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Hujan Adalah Karunia Dan Nikmat Allah Ta’ala

Allah Ta’ala berfirman:

يعرفون نعمت الله ثم ينكرونها وأكثرهم الكافرون

“Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang yang ingkar kepada Allah.” (QS. an-Nahl:83).

Hujan merupakan nikmat Allah Ta’ala. Hanya Allah Ta’ala saja Чαπƍ mampu menurunkan hujan, hujan turun bukan karena musim, atau sudah masuk musim penghujan. Dan hujan turun bukan karena bintang ini dan bintang itu. Orang yang menisbatkan hujan kepada bintang, pelakunya dianggap kafir sebagaimana disabdakan Rasulullah صلى الله عليه و سلم dari Rabb-nya, bahwa Dia berfirman:

أصبح من عبادي مؤمن بي و كافر فأما من قال: مطرنا بفضل الله و رحمته, فذلك مؤمن بي كافر بالكوكب, وأما من قال: مطرنا بنوء كذا و كذا, فذلك كافر بي مؤمن بالكوكب

“Diantara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan: ‘Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah, ’maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Sedang orang yang mengatakan ‘Kami diberi hujan karena bintang ini dan itu, ’maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang. (HR. al-Bukhari).

Jika seseorang percaya bahwa bintang adalah pelaku atau faktor yang mempengaruhi turunya hujan, maka ia dinyatakan…Baca selengkapnya ‎​δ¡: http://ibnumubarakallaitsi.wordpress.com/2012/10/12/hujan-adalah-karunia-dan-nikmat-allah-taala/
– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Berdo’a Kepada Allah Agar Allah Memberkahimu Di Bulan Ramadhan

 Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata :

إذا دعوت الله أن يبلغك رمضان فلا تنس أن تدعوه أن يبارك لك فيه، فليس الشأن في بلوغه.

“Jika engkau berdoa kepada Allah agar bertemu dgn bulan Ramadhan maka janganlah lupa untuk berdoa pula kepada Allah agar Allah memberkahimu di bulan Ramadhan. Bukanlah perkara terpenting pertemuan dgn bulan ramadhan”
(akan tetapi yg utama adalah mengisi bulan tersebut dgn keberkahan-pen)

Ibnu Rojab rahimahullah menyebutkan bahwasanya para salaf dahulu setengah tahun berdoa agar bertemu dgn bulan ramadhan agar mereka masih bisa berkesempatan beribadah di bulan mulia tersebut dan mereka juga berdoa setengah tahun agar Allah menerima ibadah yg mereka lakukan selama bulan ramadhan

Janganlah menjadikan ramadhan sebagai sekedar rutinitas tahunan akan tetapi hadirkan dalam hati keinginan mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah سبحانه وتعالى

Nabi bersabda :

من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan keimanan dan BERHARAP (pahala dan ampunan-pen) maka niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yg telah lalu”

 Ditulis oleh Ustadz Firanda Andirja MA حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Kenalilah Mereka…!!!

Di Antara penyimpangan dari segi ushul (pokok) dari ajaran Agama Syi’ah.
  
1. Memiliki tiga (3) kalimat syahadat (syahadat imam). Yaitu bersaksi bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah Rasulullah & bersaksi bahwa Imam Ali adalah wali (imam pilihan) Allah.

2. Membolehkan taqiyyah (berdusta/berpura-pura). Saat berdebat & berdakwah, Syi’ah ber-taqiyyah menipu ummat Islam dgn memberi kesan bahwa ajaran mereka “sama” dgn ajaran Islam.

3. Berlebihan terhadap Imam-imam mereka & mereka Mengatakan Imam mereka mengetahui hal ghaib.

4. Mengkafirkan seluruh sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم Kecuali hanya beberapa orang sahabat saja diantaranya (‘Ali, Miqdad, Ammar & Salman)

5. Mencela & melaknat para sahabat & istri Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم . Di antaranya melaknat ‘Aisyah istri Nabi, melaknat Abu Bakar, Umar bin Khatthab,Utsman bin Affan, abu hurairah dll, bahkan mereka memiliki dzikir khusus untuk melaknat dua sahabat besar yaitu abu bakar & umar diantaranya; “Ya ALLAH la’natlah 2 berhala quraisy” yaitu abu bakar & umar.

6. Merubah ayat-ayat Al-Qur’an. Sesuai dgn keinginan & nafsu para ulama Syi’ah
Memiliki Al-Qur’an versi sendiri. Yaitu “Mushaf Fathimah” yg memiliki sekitar 17.000 ayat.

7. Meyakini para Imam mereka terbebas dari dosa. Sehingga semua perkataan & perbuatannya tidak pernah salah!.

8. Menghalalkan zina dgn istilah nikah mut’ah / nikah kontrak. Yaitu datang ke seorang wanita / laki-laki, lalu membayar “mahar” seharga sekian untuk melegalkan hubungan sex selama sekian jam, sekian hari / sekian waktu tertentu/ hanya 1 kali berhubungan juga boleh (dgn adanya perjanjian didepan). Dan ajaran yg satu ini sangat berkembang dengan pesat yg menimpa para pemuda-pemudi islam.

Dll….semoga ALLAH menjaga diri kita & keluarga kita dari ajaran “Agama Syiah”.

Perhatikanlah keluargamu!!
Kepada siapa mereka menuntut ilmu agamanya….

Oleh Ust.Ahmad Ferry Nasution حفظه الله تعالى

Tj Wanita Bekerja

206. BBG Al Ilmu –

Pertanyaan:
Ana mau tanya, apa hukumnya jika ada perusahaan yg mempekerjakan akhwat walaupun dia menutup aurat dan niatan sipengusaha menolong karena seorang janda yg butuh biaya utk anak2nya….
Mohon nasehat antum..

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Silahkan jika itu kesempatan satu2nya bagi janda itu untuk menghidupi dan menafkahi anak2nya. Namun penting diperhatikan untuk tidak boleh ikhtilath dan membuka hijab. Ia wajib memperhatikan maslahat menutup aurat dihadapan kaum laki yang bukan mahramnya…

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Waktu Shalat Fajar

205. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Ustadz kapan waktu sholat fajr ? setelah tahajud, witir baru sholat fajr atau sudah adzan subuh sholat fajr dulu baru subuh ? mohon info ya ustadz,terimakasih

Jawaban:
Shalat fajar sama dengan shalat sunnah qobliyah shubuh dan dilakukan pada waktu fajar, yaitu setelah adzan shubuh dan sebelum iqamat/shalat fardhu shubuh.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/shalat-sunnah-rawatib-qabliyah-subuh/?sms_ss=twitter&at_xt=4daa2235e0737e49,0

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Tarawih Wanita

204. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Mau bertanya mengenai shalat tarawih untuk perempuan, apakah boleh dilakukan di masjid ? atau lebih baik di rumah ? kalau di rumah haruskah berjamaah atau bisa dilakukan sendiri ?

Jawaban:
Shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya (bisa sendiri atau berjamaah) apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.

Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
– menggunakan hijab dengan sempurna
– izin dari suami/mahram dan hendaklah suami/mahram tidak melarangnya
– tidak memakai wangi2an/perhiasan yang menimbulkan godaan
– tidak ikhtilath saat masuk/keluar masjid
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2686-shalat-tarawih-bagi-wanita-lebih-baik-di-masjid-ataukah-di-rumah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶