All posts by BBG Al Ilmu

Tj Shalat Sunnah Fajar

203. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Mau nanya nih. Kalau solat qobliyah subuh sama solat fajar tuh sama saja atau benar2 berbeda pak ?

Jawaban:
Ya, sama. “Rawatib” adalah bentuk jamak dari kata “ratibah“, yang artinya ‘tetap, terus-menerus’. “Qabliyah” artinya ‘sebelum’. “Shalat sunnah rawatib qabliyah shubuh” merupakan istilah dari para ulama, yang artinya, ‘shalat sunnah yang tetap dilakukan sebelum shubuh’. Karena salat ini dilakukan pada waktu fajar, yaitu setelah adzan subuh dan sebelum iqamat shubuh, maka dia dinamakan “shalat sunnah fajar”.

Tidak ada perbedaan antara keduanya. Namun, di dalam hadits-hadits, shalat ini disebut dengan “rak’atal fajr” (dua rakaat di waktu fajar, sebelum shubuh), sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di bawah ini, Aisyah berkata, “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga sesuatu dari shalat-shalat sunnah melebihi penjagaan beliau terhadap ‘rak’atal fajr’ (dua rakaat di waktu fajar).” (HR. Bukhari, no. 1163)

Diriwayatkan dari Aisyah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Rak’atal fajar (dua rakaat di waktu fajar) lebih baik daripada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, no. 725)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/shalat-sunnah-rawatib-qabliyah-subuh/?sms_ss=twitter&at_xt=4daa2235e0737e49,0

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Apa Yang Engkau Persiapkan ?

Suatu saat kita akan ditanya pada setiap apa yg kita lakukan didunia ini dari detik ke detik.. Masa ke masa..

Hitunglah dirimu sebelum kamu dihitung perbuatannmu..

Apa yg engkau persiapkan untuknya?

 Ditulis oleh Ustadz Riyadl Nurcholis Majid, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tj Ahli Waris Wafat Sebelum Harta Waris Dibagikan

202. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Dari perkawinan pertamanya si suami dikarunia 1 anak perempuan  dan istrinya meninggal saat melahirkan anaknya, kemudian suami menikah lagi dan dari perkawinan kedua dikarunia satu anak laki dan satu perempuan. Ketika suami wafat, bagaimana hak warisan bagi istri kedua dan anak2 tersebut ? catatan: orangtua suami sudah wafat lebih dulu dari suami, namun warisan belum sempat dibagikan keburu suami wafat.

Jawaban:
Hak waris suami dari orangtuanya tidak hilang karena ia adalah ahli waris hidup ketika orangtuanya wafat. Jadi pembagian warisan dilakukan seolah-olah suami belum wafat. Jika sudah didapatkan jumlah waris hak suami (yang dari orang tua) digabung dengan harta milik suami pribadi lainnya, jumlah tersebut kemudian dibagi waris ke istri dan ke tiga anaknya:

Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan (12.5%) karena adanya anak-anak. Sementara 7/8 lainnya untuk anak-anaknya dengan catatan anak perempuan mendapatkan bagian 1/2 anak laki-laki. Bagaimana caranya?

Caranya dengan menganggap tiap satu anak laki-laki itu 2 orang perempuan. Sehingga seolah-oleh jumlah anak itu bukan 1 laki dan 2 perempuan, melainkan 2 perempuan dan 2 perempuan. Jumlahnya jadi 4 bagian. Anak laki dapat 2 bagian dan tiap anak perempuan mendapat 1 bagian.

Jadi kini kita tinggal membagi 7/8 atau 87, 5% itu menjadi 4 bagian sama besar.

Hasilnya secara desimal adalah 87, 5%: 4 = 21.88% (kami bulatkan untuk memudahkan penjelasan). Maka anak laki berhak mendapat 2 kali lipat dari 21.88%, yaitu sebesar 21.88 x 2= 43.76%. Sedangkan masing-masing anak perempuan mendapat 21.88% saja.

Ini tentu saja setelah ditunaikan hak dan kewajiban mayit, seperti penunaian wasiat kalau ada, pembayaran utang kalau ada, dan biaya penyelenggaraan jenazah.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-waris-ketika-salah-satu-ahli-waris-meninggal/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Ada Siksa/Nikmat Qubur Bagi Anak Bayi Yang Wafat

201. BBG Al Ilmu – 397

Pertanyaan:
Apakah seorang anak bayi yang meninggal mendapatkan pertanyaan di dalam kubur dan mendapatkan siksa kubur ?

Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat mengenai perkara ini. Pendapat yang disukai oleh Ibnu Qayyim rahimahullah adalah “tidak adanya pertanyaan kubur” (al-Ruh (87-88):

“Pertanyaan hanya bagi orang yang cukup dewasa untuk memahami risalah yang dikirim oleh Allah kepada Rasul-Nya, ia
akan ditanya apakah dia percaya pada Rasul dan mematuhinya atau tidak ? Ia akan ditanya: “Apa yang Anda katakan tentang orang ini yang diutus di antara kalian?”

Berkenaan dengan anak yang tidak memiliki pemahaman tentang masalah ini, bagaimana ia ditanyakan pertanyaan berikut “apa yang Anda katakan tentang orang ini yang diutus di antara kamu ? Jika pemikirannya dikembalikan kepadanya di dalam kubur, ia tidak akan ditanya tentang sesuatu yang dia tidak bisa memahami atau tidak memiliki pengetahuan, dan tidak akan ada gunanya pertanyaan tersebut baginya.

Berkenaan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “siksaan di dalam kubur” tidak berarti bahwa anak itu dihukum karena tidak mematuhi atau melakukan dosa, karena Allah tidak menghukum orang karena dosa yang tidak dilakukannya.

Melainkan siksaan kubur mengacu pada rasa pedih yang dirasakan oleh mayit untuk alasan lain, dan itu bukan hukuman untuk sesuatu yang dia telah lakukan. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam berkata: “Orang yang meninggal tersiksa karena keluarganya menangis untuk dia,” Yaitu, ia merasa sakit dan menderita karena itu; bukan karena sedang dihukum karena dosa semasa hidupnya.

Tidak diragukan lagi ada rasa sakit dan penderitaan di kuburan yang dapat mempengaruhi anak dan menyebabkan dia sakit. Jadi disepakati agar orang yang melaksanakan shalat jenazah untuk meminta Allah untuk melindungi diri mayit dari siksaan itu”
والله أعلم بالصواب
Dari:
http://www.islam-qa.com/en/ref/71175/%27children%20die%27

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Saling Bermaaf-maafan Sebelum Ramadhan

Minta maaf adalah suatu hal yg sangat mulia.
Waktunya bisa kapan saja.

Adapun saling minta maaf sebelum dan sesudah ramadhan maka hal tsb merupakan pengkhususan hari dalam rangka suatu kebaikan..

Yg mana dalam agama islam, apabila ada pengkhususan waktu, jumlah, atau kewajiban atau fadhilah amalan apapun harus ada dalilnya.
Jika tidak ada maka seakan akan kita menambahi agama ini..
Padahal tidaklah secuilpun syariah atau tuntunan islam terlewatkan dari ajaran yg telah disampaikan nabi shalallahu alaihi wasalam.

Wahai saudaraku..
Tuntunan agama hanyalah dari wahyu Allah Ta’ala lewat nabiNya. Bukan agama ini hasil pemikiran manusia biasa.
Karena tambahan tsb merupakan suatu anggapan bahwa nabi kita belum menyampaikan seluruh ajaran islam.

Cukupkan dirimu dg apa yg diperintahkan atau dituntunkan. Agar amal kita diterima disisi Allah Ta’ala.

Tj Berhenti Kerja Untuk Mengurus Keluarga

200. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Saya pengen berhenti dari pekerjaan dgn tujuan ingin ngurus anak dan juga suami saya, dan suami saya dukung keinginan saya tapi masalahnya disini ayah saya melarang saya berhenti bekerja dengan satu alasan tertentu. Apa yang harus saya lakukan demi menjelaskan keinginan saya pada orng tua agar beliau mengerti ?

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Apa yang anda pilih adalah tepat. Yaitu berhenti dari kerja yang menyita banyak waktu, hingga anak tidak terurus. Karena kerja adalah kewajiban suami.

Anda harus bisa meyakinkan ayah anda bahwa penghasilan suami melebihi cukup, dan anda hanya berkonsentrasi pada sang buah hati. Karena perhatian buah hati sangat menentukan jiwa dan karakter nya. Apalah arti harta melimpah jikalau anak tidak terurus dan terawasi, hingga kurang kasih sayang dari orang tuanya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menikahi Kakak dan Adik Pada Waktu Bersamaan

199. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Bagaimana jikalau poligami adalah seorang wanita pilihan dari sang istri tetapi dia adalah kakak kandungnya sendiri, karena untuk menghindari fitnah untuk kakak, kata sang istri. Bagaimana hukumnya ?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Tidak boleh memadu antara kakak beradik. Allah berfirman:

وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف إن الله كان غفورا رحيما            

‪‬‪‬‪‬‪‬”Dan (diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. An-nisa’:23)

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Beberapa Dosa Yang Terkena Adzab Kubur

Ikhwan dan akhwat sekalian yang berada diatas hidayah dan rahmat ALLAH subhaanahu wa ta’ala.

Pada pagi ini saya akan membawa beberapa dosa dan ma’siyat yang menjadi sebab seseorang diazab dalam kuburnya, dan hadits ini juga sebagai hujjah bagi orang-orang yang mendustai tentang azab kubur.

Kami jelaskan seperti ini agar senantiasa kita menjauhkan perbuatan tersebut dan kita senantiasa istighfar dan bertaubat atas setiap perbuatan dosa dan ma’siyat yang kita lakukan.

Dianatara perbuatan dosa dan ma’siyat yang terkena azab kubur, ialah:

1.Adapun orang pertama yang 
engkau datangi, ia dipecah 
kepalanya dengan batu, maka 
sesungguhnya itulah orang yang 
mengambil 
al-Quran lalu menyisihkannya (meremehkan) yakni menolak
nya sesudah mengerti isi dan 
maknanya-, juga itulah orang 
yang tidur -yakni lalai-dari melakukan 
shalat-shalat yang diwajibkan.

2. Orang yang engkau 
datangi, ia sedang dipotong-potong ujung mulutnya sampai ke 
tengkuknya dan dari lobang 
hidung sampai ketengkuknya 
dan juga dari matanya sampai 
ketengkuknya itu ialah orang-orang yang pergi dari rumahnya 
lalu membuat kata-kata dusta dengan kedustaan 
yang sampai mencapai ke 
segala penjuru.

3. Adapun orang-orang lelaki dan perempuan 
yang berada di dalam tempat 
semacam tungku besar itu 
adalah para pezina lelaki dan 
wanita.

4.Adapun orang lelaki yang 
Engkau datangi sedang 
berenang dalam sungai dan 
dilempari batu di mulutnya itu 
ialah pemakan riba.

5.Adapun orang yang sebagian 
mukanya bagus dan sebagian 
lagi buruk, maka mereka itu 
ialah orang-orang yang mencampur-adukkan antara amal 
perbuatanyang shalih sedang yang lainnya jelek, tetapi Allah telah 
memberikan pengampunan 
kepada mereka itu.” ( Ringkasan hadits bukhary 1386, hadits ini sangat panjang).

Semoga memberikan manfaat untuk kita.

 Ditulis oleh Ustadz Ahmad Ferry Nasution حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tj Tata Cara Shalat Sebelum Isra’ Mi’raj

198. BBG Al Ilmu – 287

Pertanyaan:
Ana mau tanya. Perintah sholat itu kan datang nya lebih awal dari pada perintah kita berwudhu, nah, pertanyaan nya ! Bagaimana rasul berwudhu nya pada waktu itu , atau apakah rasul tidak berwudhu pada waktu itu ??

Jawaban:
Hal yang sama pernah ditanyakan kepada Fatawa Syabakah Islamiyah, dan majlis fatwa mengatakan:

فلم يرد فيما نعلم نقل صحيح ولا حسن يبين كيفية الصلاة التي كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصليها قبل الإسراء والمعراج، وليس وراء العلم بذلك فائدة، فنحن متعبدون بما أمرنا الله تعالى به وما استقر عليه الشرع بعد تمامه

“…Yang kami ketahui, tidak terdapat keterangan yang shahih maupun hasan yang menjelaskan tata cara shalat yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum persitiwa isra’ mi’raj. Dan ketahuilah masalah ini tidak memberikan banyak manfaat. Karena kita beribadah kepada Allah sesuai dengan apa yang Allah perintahkan untuk kita, dan yang sudah ditetap dalam syariat setelah sempurna…”.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 41207).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/sholat-nabi-sebelum-peristiwa-isra-miraj/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

8 Golongan Penerima Zakat

8 KELOMPOK PENERIMA ZAKAT
Ahlu Zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Allah Ta’ala sendiri yang secara langsung menyebutkan penjelasannya. Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

Mereka ada 8 kelompok yaitu :
Buka di link berikut:
http://www.abu-riyadl.blogspot.com/2012/04/fiqh-zakat.html?m=1

Panitia penyaluran zakat mal ma’hadul qur’an boyolali.

Bagi yg ingin konsultasi masalah apa yg wajib dizakati dan apa yg tidak wajib bisa bertanya via telpon ke 085326571234

dijawab oleh abu riyadL nurcholis,Lc

Semoga kita sesuai tuntunan nabi shalallahu alaihi wasalam dalam melaksanakan rukun islam ke 3/ ke 4 ini آمــين ​اَللّهُمَّ