202. BBG Al Ilmu – 271
Pertanyaan:
Dari perkawinan pertamanya si suami dikarunia 1 anak perempuan dan istrinya meninggal saat melahirkan anaknya, kemudian suami menikah lagi dan dari perkawinan kedua dikarunia satu anak laki dan satu perempuan. Ketika suami wafat, bagaimana hak warisan bagi istri kedua dan anak2 tersebut ? catatan: orangtua suami sudah wafat lebih dulu dari suami, namun warisan belum sempat dibagikan keburu suami wafat.
Jawaban:
Hak waris suami dari orangtuanya tidak hilang karena ia adalah ahli waris hidup ketika orangtuanya wafat. Jadi pembagian warisan dilakukan seolah-olah suami belum wafat. Jika sudah didapatkan jumlah waris hak suami (yang dari orang tua) digabung dengan harta milik suami pribadi lainnya, jumlah tersebut kemudian dibagi waris ke istri dan ke tiga anaknya:
Istri mendapatkan 1/8 dari harta warisan (12.5%) karena adanya anak-anak. Sementara 7/8 lainnya untuk anak-anaknya dengan catatan anak perempuan mendapatkan bagian 1/2 anak laki-laki. Bagaimana caranya?
Caranya dengan menganggap tiap satu anak laki-laki itu 2 orang perempuan. Sehingga seolah-oleh jumlah anak itu bukan 1 laki dan 2 perempuan, melainkan 2 perempuan dan 2 perempuan. Jumlahnya jadi 4 bagian. Anak laki dapat 2 bagian dan tiap anak perempuan mendapat 1 bagian.
Jadi kini kita tinggal membagi 7/8 atau 87, 5% itu menjadi 4 bagian sama besar.
Hasilnya secara desimal adalah 87, 5%: 4 = 21.88% (kami bulatkan untuk memudahkan penjelasan). Maka anak laki berhak mendapat 2 kali lipat dari 21.88%, yaitu sebesar 21.88 x 2= 43.76%. Sedangkan masing-masing anak perempuan mendapat 21.88% saja.
Ini tentu saja setelah ditunaikan hak dan kewajiban mayit, seperti penunaian wasiat kalau ada, pembayaran utang kalau ada, dan biaya penyelenggaraan jenazah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/pembagian-waris-ketika-salah-satu-ahli-waris-meninggal/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶