All posts by BBG Al Ilmu

Lebih Ringan…

Sufyan ats-Tsaury berkata :

إن لقيت الله تعالى بسبعين ذنبًا فيما بينك وبين الله تعالى؛ أهون عليك من أن تلقاه بذنب واحد فيما بينك وبين العباد

“Jika engkau bertemu dengan Allah membawa 70 dosa antara engkau dan Allah, lebih ringan daripada engkau bertemu denganNya dengan satu dosa antara engkau dengan hamba-hambaNya”

(Tanbihul Gofilin karya as-Samarqondi hal 380)

Firanda Andirja

Tentang MIMPI…

Jika ada orang yang bertanya kepada Ibnu Sirin rahimahullah (yang beliau adalah ahli tafsir mimpi) tentang mimpinya maka Ibnu Sirin berkata kepadanya :

” ﺍﺗﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﻘﻈﺔ ﻻ ﻳﻀﺮﻙ ﻣﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﺎﻡ »

“Bertakwalah engkau kepada Allah tatkala engkau sedang terjaga, maka apa yang kamu lihat dalam mimpimu tidak akan memberi kemudorotan kepadamu”
(Lihat : Hilyatul Auliyaa 2/273)

Firanda Andirja,  حفظه الله تعالى 

Hadits Mursal…

Definisi

مَا نَسَبَهُ التَّابِعِي –الَّذِيْ سَمِعَ مِنَ الصَّحَابَةِ- إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ

Hadits yang disandarkan oleh para tabi’in -mereka adalah orang yang mendengarkan hadits dari shahabat- kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat.

Bentuk ungkapan hadits mursal; seorang tabi’in mengatakan,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda demikian”, “Melakukan demikian”, “Dilakukan hal demikian di hadapan beliau”, atau “Beliau memiliki sifat demikian” seraya memberitakan tentang salah satu sifat beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Contoh; Abdur Razaq mengemukakan riwayat di dalam kitabnya Al Mushannaf(5281)

عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ، فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

Dari Ibnu Juraij, dari Atha’, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila naik ke mimbar beliau menghadapkan wajah beliau ke orang-orang lalu mengucap, “Assalamu’alaikum.”

Atha’ dalam hadits di atas adalah Atha’ bin Abi Rabah, seorang tabi’in besar, ia mendengarkan hadits dari sejumlah shahabat, tetapi riwayatnya dari Rasulullah adalah mursal.

Apakah Hadits Mursal Bisa Menjadi Hujjah ?

Mengenai masalah ini, terjadi silang pendapat di antara para ulama.

Pendapat pertama: Hadits mursal adalah hadits dho’if dan tertolak.

Yang berpendapat seperti ini adalah mayoritas ulama pakar hadits, serta kebanyakan ulama ushul dan fiqh. Alasan mereka karena dalam hadits mursal terdapat jahalah perowi (ada perowi yang tidak diketahui keadaannya), boleh jadi yang terhapus adalah selain sahabat.

Pendapat kedua: Hadits mursal adalah hadits shahih, bisa dijadikan hujjah.

Yang berpendapat seperti ini adalah tiga ulama madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad) dan juga sekelompok ulama lainnya. Namun mereka memberi syarat, tabi’in yang meriwayatkan hadits mursal harus tsiqoh (terpercaya), sehingga ia tidak meriwayatkan selain dari yang tsiqoh. Hujjah mereka adalah bahwa tabi’in yang tsiqoh mustahil ia katakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian, kecuali ia mendengarnya dari yang tsiqoh pula.

Pendapat ketiga: Hadits mursal bisa diterima dengan memenuhi syarat.

Inilah yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i dan ulama lainnya.

Syarat yang harus dipenuhi ada empat. Tiga syarat berkaitan dengan perowi dan satu syarat berkaitan dengan hadits mursalnya. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.

– Yang meriwayatkan hadits mursal adalah tabi’in senior (bukan junior).
– Tabi’in tersebut dikatakan tsiqoh oleh orang yang meriwayatkannya.
– Didukung oleh pakar hadits terpercaya lainnya yang tidak menyelisihinya.
– Hadits mursal tersebut didukung oleh salah satu dari:
(1) hadits musnad,
(2) hadits mursal lain,
(3) bersesuaian dengan perkataan sahabat, atau
(4) fatwa mayoritas ulama.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Baca artikel terkait sebelumnya : Hadits-Hadits MU’ALLAQ Yang Ada Dalam Shahih Bukhari…

Hadits-Hadits MU’ALLAQ Yang Ada Dalam Shahih Bukhari…

Telah kita sebutkan bahwa hadits mu’allaq termasuk hadits lemah karena sanadnya yang terputus (baca : Macam-Macam Hadits Dlaif…).

Namun bagaimana dengan hadits hadits mu’allaq yang terdapat dalam shahih Bukhari ? Sementara ia adalah buku yang telah disepakati keshahihannya ?

Al Hafidz ibnu Hajar menjawab dalam kitab Hadyussari muqoddimah fathul baari syarah shahih Bukhari. Secara ringkas bahwa hadits hadits mu’allaq yang ada dalam shahih Bukhari ada yang Marfu’ (dinisbatkan kepada Nabi) dan ada yang Mauquf (dinisbatkan kepada shahabat).

Adapun yang Marfu’ ada dua macam:

Pertama: Yang disebutkan oleh Al Bukhori di tempat lain dalam shahihnya secara bersambung.
Sebab beliau menyebutkannya secara mu’allaq karena beliau biasanya tidak mengulangi sanad kecuali bila ada faidahnya. Bila tidak ada maka beliau sebutkan secara mu’allaq agar tidak menjadi panjang.

Kedua: Yang hanya disebutkan secara mu’allaq saja. Ini ada dua macam:

1. Yang disebutkan dengan Jazm yaitu menggunakan kata kerja aktif.
Jenis ini hukumnya shahih sampai kepada perawi yang dita’liq. Namun setelah perawi tersebut sampai kepada shahabat perlu diperiksa statusnya, dan ini ada dua macam:

A. Yang masuk dalam syaratnya. Sebab beliau menjadikannya mu’allaq diantaranya adalah karena beliau telah menyebutkan hadits lain yang maushul yang mewakilinya. Atau karena tidak mendengar langsung dari syaikhnya. Atau karena merasa ragu dalam mendengar dari syaikhnya. Atau mendengarnya dalam rangka mudzakaroh saja.
Jenis ini biasanya yang beliau riwayatkan dari guru gurunya.

B. Yang tidak masuk dalam syaratnya.
Jenis ini ada yang shahih sesuai syarat ulama lain. Contohnya imam Bukhari berkata, “Berkata Aisyah, “Nabi selalu berdzikir pada setiap keadaannya. Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.
Ada juga hasan yang dapat dijadikan hujjah. Contohnya perkataan imam Bukhari: “Berkata Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya: “Allah lebih berhak untuk kamu merasa malu kepadaNya dari manusia.”
Dan terkadang lemah bukan karena perawi perawinya tapi karena adanya keterputusan yang ringan dalam sanadnya. Contohnya perkataan Bukhari: “Berkata Thawus berkata Mu’adz bin Jabal kepada penduduk Yaman: “Bawakan kepadaku pakaian sebagai ganti gandum untuk sedekah..dst. Sanadnya shahih kepada Thawus tapi Thawus tidak mendengar dari Muadz.

2. Yang disebutkan dengan bentuk tamridl yaitu menggunakan kata kerja pasif.
Jenis ini tidak bisa dipastikan keshahihannya kepada perawi yang dita’liq, Jenis ini ada yang shahih dan ada juga yang tidak shahih. Inipun ada dua macam:

A. Yang disebutkan di tempat lain dalam shahihnya.
Adapun yang shahih, tidak didapati yang sesuai dengan syaratnya kecuali sedikit sekali. Dan biasanya beliau lakukan untuk periwayatan secara makna. Contohnya perkataan Bukhari: “Disebutkan dari ibnu Abbas dari Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai ruqyah dengan al fatihah.”
Bukhari menyebutkan hadits tersebut dalam tempat lain dalam shahihnya dari jalan Ubaidillah bin Al Akhnas dari ibnu Abi Mulaikah dari ibnu Abbas tentang kisah beberapa shahabat yang singgah di sebuah perkampungan lalu kepala kampung tersebut tersengat kalajengking dan diruqyah oleh seorang shahabat dengan alfatihah.

B. Yang tidak disebutkan dalam tempat lain dalam shahihnya.
Jenis ini ada yang shahih tetapi tidak sesuai dengan syaratnya. Ada juga yang hasan dan ada juga yang dlaif akan tetapi sesuai dengan yang diamalkan oleh para ulama. Ada juga yang dlaif yang tidak memiliki penguat.

Contoh yang shahih yaitu perkataan Bukhari:
“Disebutkan dari Abdullah bin Saib ia berkata, “Rasulullah membaca surat al-mukminun dalam sholat shubuh. Ketika sampai kepada ayat tentang Musa dan Harus beliau batuk lalu ruku.” Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.

Contoh yang hasan yaitu perkataan Bukhari:
“Dan disebutkan dari Utsman bin Affan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Jika kamu menjual maka wakilkanlah dan jika kamu membeli maka timbanglah.”

Contoh yang dlaif dan sesuai dengan pengamalan ulama yaitu perkataan Bukhari:
Disebutkan dari Nabi bahwa beliau memerintahkan untuk membayarkan hutang sebelum melaksanakan wasiat.
Hadits ini diriwayatkan oleh At Turmidzi dalam sanadnya terdapat Harits Al A’war seorang perawi yang lemah namun para ulama bersepakat mengamalkan makna hadits tersebut.

Contoh yang dlaif yang tidak dikuatkan oleh amalan para ulama sangat sedikit sekali dan biasanya Bukhari mengomentarinya dengan kelemahan. Contohnya perkataan Bukhari: “Disebutkan dari Abu Hurairah secara marfu’: Tidak boleh imam sholat sunnah di tempatnya.” Bukhari berkata: “Tidak shahih.”

Adapun riwayat riwayat mu’allaq yang mauquf maka beliau menjazm yang shahih walaupun tidak sesuai dengan syaratnya. Dan tidak menjazm yang di dalam sanadnya terdapat kelemahan atau terputus kecuali bila ada penguatnya dari jalan lain atau karena kemasyhurannya.

Beliau membawakan fatawa fatawa shahabat dan tabi’in dalam penafsiran ayat untuk menguatkan pendapat yang ia pilih dalam permasalahan yang diperselisihkan diantara para ulama.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Baca artikel terkait sebelumnya : Macam-Macam Hadits Dlaif…

Tips Untuk Memahami Ilmu…

Anda ingin memahami ilmu yang disuguhkan dalam sebuah majelis ?

Al Khathiib Al Baghdaadi memberikan tipsnya:

“Ikhlas mencari wajah ALLAH mewariskan pemahaman tentang ALLAH.”
(Zuhd War Raqaiq lil Khathiib Al Baghdaadi, 71)

IKHLAS, itulah kunci dalam memahami ilmu.

Muhammad Nuzul Dzikri,  حفظه الله تعالى