All posts by BBG Al Ilmu

1237. Apakah Korban Sodomi Juga Berdosa ?

1237. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
Saya mau tanya kalau kasus kasus sodomi yang dilakukan pelaku maksiat itu apakah korban sodomi mendapatkan hukuman layaknya pelaku ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Kalau dia benar korban sodomi, dia tidak mendapat hukuman.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Hukum Memanjangkan Kuku

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc حفظه الله تعالى

Apa hukum memelihara atau memanjangkan kuku?

Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini.

Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ.

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif).

Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Anas berkata,

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).

Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133).

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:

“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).
Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat. (Idem).

Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.” (Idem)

Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Bangunan Bersejarah (Cagar Budaya)

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA حفظه الله تعالى

Di negri kita, banyak ditemukan bangunan bersejarah, bahkan sebagiannya telah diklasifikasikan sebagai cagar budaya. Akibatnya, bangunan kuno tersebut tidak boleh dihancurkan dan kalaupun dipugar, maka harus dibangun kembali seperti sedia kala, bahannya boleh baru namun bentuk dan modelnya harus mengikuti bentuk semula.

Apabila anda melanggar ketentuan ini niscaya anda berurusan dengan penegak hukum, dan sudah tentu urusannya bisa panjang, seakan akan anda telah berbuat kejahatan besar.

Kalau anda bertanya; apasih artinya cagar budaya? Jawabannya sederhana: “Kenangan sejarah agar anak cucu mengenal masa lalu atau alasan serupa lainnya.”

Wah simpel sekali kalau begitu? Ya nampaknya memang begitu.

Nah, kalau bangunan cagar budaya tidak boleh dirubah harus dipertahankan dan ternyata perilaku semacam ini dapat diterima bahkan menjadi kesepakatan internasional, lalu mengapa banyak yang sewot bila kita berusaha mempertahankan kemurnian agama?

Urusan agama tidak boleh dirubah bentuk fungsi dan tatacaranya. Kalaupun terjadi “pemugaran” maka harus dikembalikan seperti sedia kala alias “tajdid” .

Mengapa banyak ummat islam yang dapat menerima konsep “cagar budaya” namun menentang upaya pemurnian agama yang artinya ialah menerapkan islam seperti yang diamalkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama sahabatnya?

Padahal bila kita memurnikan agama seperti sediakalanya maka dijamin benar dan sesuai petunjuk nabi. Namun bila kita mempertahankan cagar budaya maka sangat menyusahkan, biaya perawatannya mahal, kegunaannya kurang maksimal dan alih-alih bisa mengancam keselamatan karena kondisi bangunan yang telah rapuh.

Ayo sobatku! kita semua mengenal Islam yang murni dan mengamalkannya serta membersihkan diri dari segala bentuk modifikasi alias bid’ah dalam urusan ibadah kepada Allah.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Banyaklah Membaca Al Qur’an

Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى

Tatkala Ad-Dhiyaa’ al-Maqdisi akan bersafar untuk menuntut ilmu hadits maka Ibrahim bin Abdil Wahid Al-Maqdisi berwashiat kepadanya seraya berkata :

أَكْثِرْ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَلاَ تَتْرُكْهُ فَإِنَّهُ يَتَيَّسَرُ لَكَ الَّذِي تَطْلُبُهُ عَلَى قَدْرِ مَا تَقْرَأُ

“Perbanyaklah membaca Al-Qur’an dan jangan kau tinggalkan Al-Qur’an. Karena akan dipermudah bagimu
apa yang kau cari sesuai dengan kadar bacaannmu”

Ad-Dliyaa’ Al-Maqdisi berkata,

فَرَأَيْتُ ذَلِكَ وَجَرَّبْتُهُ كَثِيْراً، فَكُنْتُ إِذَا قَرَأْتُ كَثِيْراً تَيَسَّرَ لِي مِنْ سَمَاعِ الْحَدِيْثِ وَكِتَابَتِهِ الْكَثِيْرِ، وَإِذَا لَمْ أَقْرَأْ لَمْ يَتَيَّسَرْ لِي

“Maka akupun melihat hal itu dan sudah sering aku mencobanya. Jika aku banyak membaca Al-Qur’an maka dimudahkan bagiku untuk mendengar dan mencatat banyak hadits. Namun jika aku tidak membaca Al-Qur’an maka tidak dimudahkan bagiku” (Dzail Tobaqoot Al-Hanaabilah karya Ibnu Rojab Al-Hanbali 3/205)

Ya Allah jadikanlah kami para pecinta Al-Qur’an yang berisi firman-firmanMu…yang membacanya siang dan tengah malam…

Janganlah jadikan kami orang-orang yang lalai dari membacanya hanya karena secercah dunia…yang merasa dirinya sibuk…merasa waktunya kurang… tidak sempat untuk membaca Al-Qur’an…akan tetapi selalu saja sempat untuk internetan dan bersenda gurau…

Awas, Jangan Berdusta Saat Bersumpah Atas Nama Allah

Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc, MA حفظه الله تعالى

Awas, jangan berdusta saat bersumpah dengan nama Allah, karena Allah akan menjadi musuhmu…

======

Syeikh Athiyyah Salim -rohimahulloh- mengatakan:

“Jadi arti sebuah sumpah (dalam kontek ini) adalah: menjadikan Allah -subhanah- sebagai saksi untuk menolak tuduhan, bila dia jujur maka Alhamdulillah, namun bila dia dusta, maka Allah-lah yang akan menjadi lawannya.

Oleh karena itu, bila kamu memperhatikan keadaan manusia, dan meneliti orang-orang yang bersumpah DUSTA dengan nama Allah -dan inilah sumpah yang menjerumuskan orangnya ke dalam neraka-, kamu akan dapati Allah (biasa) MENYEGERAKAN hukuman bagi mereka di dunia, dan mungkin banyak orang yang mendengar kisah-kisah dalam hal ini, dan perkara (hukuman) tersebut tidak hanya terbatas pada (hukuman) hari kiamat saja”.

Beliau juga memberikan faedah berharga, ketika mengatakan:

“Dari sini kita tahu makna sebuah hadits shohih: “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah jatuh dalam kesyirikan”, apa hubungan antara syirik dengan sumpah dengan selain nama Allah?

Karena ketika kamu bersumpah dengan selain Allah, seakan kamu memberikan kepada selain Allah; sebagian sifat Allah.

Ketika kamu bersumpah dengan nabi, atau malaikat, atau orang saleh, atau siapapun, seakan kamu memberikan orang yang kau jadikan sumpah itu; sifat maha tahu, sifat maha melihat, dan kemampuan untuk membalas, padahal ini tidak ada melainkan pada Allah”.

[Kitab: Syarah Arba’in Nawawi, Syarah Hadits: 33].

1236. Mengapa Belajar Agama Dengan Di Iming-Imingi Surga Dan Neraka ?

1236. BBG Al Ilmu – 363

Tanya:
Mengapa selama ini dalam mengajarkan agama kita seringkali di iming-imingi pahala, surga dan ditakut-takuti oleh neraka atau murka Allah lainnya, jadi seolah-olah tidak mengajarkan ibadah secara ikhlas.

Jawab:
Ust. Ali Hasan Bawazer, Lc, حفظه الله تعالى

Beribadah dengan mengharap surga dan menjauh dari api neraka adalah bagian dari bentuk keikhlasan seorang hamba kepada Allah. Bukan malah sebaliknya, seperti anggapan penanya.

Seorang hamba yang tulus dan ikhlas dalam beribadah kepada Allah, dia akan beribadah kepada-Nya dengan penuh cinta, harap dan takut kepada-Nya. Hatinya terpaut dengan apa yang dicintai oleh Allah subhanahu wata’ala. Oleh karena itu, ia senantiasa berupaya untuk mencari ridho-Nya dan menjauh dari murka-Nya.

Ia sadar, bahwa Allah menciptakan Surga dan menjadikannya sebagai tempat bagi hamba-hamba yang diridhoi-Nya, dan menciptakan neraka sebagai tempat bagi hamba-hamba-Nya yang dimurkai-Nya. Maka, hamba ini memautkan ridhonya kepada ridho Allah. Dan inilah bentuk kesempurnaan keikhlasan seorang hamba.

Oleh karena itu, ketika Allah menceritakan hamba-hamba pilihan-Nya, yang menurut anggapan kaum musyrikin, mereka mendekatkan diri kepada Allah dengan menjadikan manusia-manusia pilihan Allah tersebut sebagai perantara. Allah tegaskan, bahwa manusia-manusia piliha-Nya itu mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh cinta kepada-Nya, mengharap rahmat-Nya dan takut terhadap adzab-Nya, sebagaimana dalam firmannya di QS. Al Isra’: 56-57.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Keutamaan Sayyidul Istighfar

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ.

“Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hambaMu. Aku akan setia pada perjanjianku pada-Mu (yaitu menjalankan ketaatan dan menjauhi larangan, pen) semampuku dan aku yakin akan janji-Mu (berupa pahala). Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku. Oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau.”

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengucapkan dzikir ini di siang hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati pada hari tersebut sebelum sore hari, maka ia termasuk penghuni surga. Dan barangsiapa yang mengucapkannya di malam hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati sebelum shubuh, maka ia termasuk penghuni surga.” (HR. Bukhari (7/150, no. 6306)

Selengkapnya di website kami Rumaysho.Com

http://rumaysho.com/amalan/bacaan-dzikir-pagi-1636

Mu’asyaroh Bil Ma’ruf

Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Sesungguhnya ‎​di antara hal yang dapat menjaga kelanggengan hubungan suami istri adalah bergaul dengan cara yang baik (Mu’asyaroh Bil Ma’ruf).

Allah Ta’ala berfirman:

و عاشروهن بالمعروف

“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang baik (ma’ruf)”. (QS. An-Nisa:19).

Hal itu tidaklah dapat terealisasikan kecuali apabila masing-masing pasangan (suami istri) mengetahui hak dan kewajibannya.

Karena hubungan antara suami istri itu tidak hanya sekedar hubungan materi duniawi, atau hanya sekedar hubungan pemuas nafsu belaka (seperti halnya hewan), namun lebih dari itu, hubungannya adalah hubungan jiwa yαπƍ mulia. Tatkala hubungan itu baik maka akan terus menyatu sampai kehidupan akherat setelah kematian. Allah Ta’ala berfirman:

جنات عدن يدخلونها و من صلح من آبائهم و أزواجهم و ذرياتهم

“(Yaitu) Surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang shaleh dari bapak-bapaknya, istri-istrinya dan anak cucunya”. (QS. Ar-Ra’du:23).

الله أعلم

Air Musta’mal

Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Berkata imam Asy Syaukani rahimahullah: “..dan tidak ada bedanya. Antara air musta’mal dan air ghair musta’mal.”

Syarah:
Terjadi ikhtilaf dikalangan ulama tentang hukum air musta’mal. Yang rajih ia adalah suci dan mensucikan, dan ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, ibnu Umar, Abu Umamah, yang masyhur dari madzhab Malik, suatu riwayat dari imam Asy Syafi’I, Ahmad, ibnu Hazm, ibnul Mundzir dan dipilih oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah.

Dalil-dalilnya:
1. Pada asalnya air itu suci mensucikan, tidak dianggap najis kecuali dengan dalil.

2. Para shahabat menggunakan bekas air wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Abu Juhaifah bahwa Rasulullah keluar di waktu siang, lalu di bawa air wudlu, maka orang-orang mengambil bekas wudlu beliau dan mengusapkannya ke badan mereka.
Al Hafidz ibnu Hajar berkata: “padanya terdapat dalil yang terang sucinya air musta’mal (fathul baari 1/353).

3. Hadits ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan air bekas mandi Maimunah.

4. Ibnul Mundzir berkata: “Dalam ijma’ ulama yang menyatakan bahwa tetesan air wudlu yang jatuh dari badan orang yang mandi dan berwudlu, menjadi dalil sucinya air musta’mal, dan apabila ia suci, maka tidak ada alasan untuk melarang berwudlu dengannya dengan tanpa hujjah”. (Al Ausath 1/288).

Tauhid Pengesaan Allah

Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Alhamdulillah, was sholatu was salamu ala Rosulillah, wa ba`du;

Dahulu manusia merupakan umat yang satu di atas al hak yaitu agama fitrah, islam yang lurus. Dengan berlalunya waktu terjadi perubahan dan muncul kesyirikan sehingga menyelewengkan peribadatan kepada selain Allah Ta`ala, hingga manusia bercerai berai dan berselisih di atas agama mereka.

Allah Ta`ala mengutus nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam sebagai penerang dan pembawa cahaya di atas kegelapan dan kejahiliahan, mengembalikan kepada agama yang lurus milah ibrahim yang suci.

Allah Ta`ala berfirman, ” Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud “.(QS. Al Hajj 26).

Allah Ta`ala berfirman, ” Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. (QS. Ibrahim 35).

Allah Ta`ala berfirman, “Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya’qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam”. Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya”. (QS. Al Baqarah 132~133).

Allah Ta`ala berfirman,” Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun……..