All posts by BBG Al Ilmu

995. Menunggu Jama’ah

995. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Mana yang lebih baik? Sholat tepat waktu sendirian atau menunggu yang lain supaya bisa sholat berjamaah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Paling afdhol tepat waktu dan berjamaah. Jika ada jamaah maka di tunggu supaya bisa mendulang banyak pahala.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Lari Dari Rezeki

Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Ketahuilah bahwa rezeki yang Allah tetapkan bagi setiap manusia berbeda-beda, Allah telah membagi-bagi rezeki mereka.
Allah Ta’ala berfirman:

نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Kamilah yang membagi-bagikan penghidupan diantara mereka dalam kehidupan di dunia ini”. (QS. az-Zukhruf:32).

Ayat yang mulia ini menunjukan bahwa pembagian rezeki itu adalah dari sisi Allah Ta’ala, bukan dari yang lainnya.

Rezeki Allah Ta’ala tidak akan luput darinya, walaupun dia lari dari rezeki tersebut.

قال النبي صلى الله عليه و سلم: لو أن ابن آدم هرب من رزقه كما يهرب من الموت لأدركه رزقه كما يدركه الموت. حسنه الألباني

Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda:

لو أن ابن آدم هرب من رزقه كما يهرب من الموت لأدركه رزقه كما يدركه الموت

“Seandainya anak Adam lari dari rezekinya sebagaimana larinya dia dari kematian, niscaya rezeki itu akan mendatanginya sebagaimana kematian akan mendatanginya” (Dihasankan Syaikh Al-Albani).

Mau lari kemana dari rezeki Allah??! So jangan takut, tidak dapat rezeki…

– – – – – •(*)•- – – – –

Faidah Fiqhiyah 5: Wanita Haid Membaca Al Qur’an

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Jika seorang wanita haid sekalian junub boleh baca al-Qur’an ?

Lelaki/wanita yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sama sekali, meskipun dengan hapalan.

Akan tetapi menurut sebagian ulama, wanita haid –demikian juga wanita nifas- boleh membaca al-Qur’an tertuma jika ia membutuhkan untuk membaca Al-Qur’an seperti untuk muroja’ah agar tidak lupa, akan tetapi tidak menyentuh langsung mushaf.

Dan wanita haid/nifas tidak bisa diqiaskan dengan wanita junub karena ada dua perbedaan:

(1) haid waktunya lama sekitar seminggu, dan nifas bisa 40 hari lebih, adapun junub bisa hanya sebentar

(2) wanita haid/nifas tidak mungkin mengilangkan haidnya, ia hanya bisa menunggu hingga haidnya/nifasnya bersih, adapun wanita junub bisa segera menghilangkan junubnya dengan mandi janabah

(Fatwa Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Bin Baaz lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/11295)

Adapun wanita yang janabah lalu haid sebelum mandi janabah, atau tatkala haid lalu ia mengalami janabah, maka jika ia hendak membaca al-Qur’an dianjurkan untuk mandi janabah

(Fatwa Syaikh Al-‘Utsaimin http://www.youtube.com/watch?v=pAffVAmctgU)

Sehingga dia boleh membaca Al-Qur’an namun tetap tidak boleh sholat karena ia masih haid.

Lelaki/wanita yang junub boleh membaca dzikir-dzikir, dan meskipun dalam dzikir dan wirid tersebut ada bacaan Al-Qur’an, seperti dzikir pagi petang yang ada ayat kursinya, bukan dengan niat tilawah tetapi dengan niat ta’awwudz sebagaimana fatwa Imam Malik.

(lihat http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=97102)
8

– – – – – •(*)•- – – – –

Faidah Fiqhiyah 4: Tidak Najis Bangkai Hewan Yang Tidak Punya Pembuluh Darah

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Hewan yang tidak memiliki pembuluh darah maka bangkainya tidaklah najis, seperti cicak, lalat, kumbang, dan nyamuk. Demikian juga kotoran hewan-hewan tersebut.

Dalilnya :
– Bangkai jarood (belalang) halal sebagaimana dalam hadits

– Lalat yang terjatuh di minuman seseorang maka dianjurkan oleh Nabi untuk dicelupkan, karena pada salah satu sayapnya ada obat. Dan bisa jadi air minuman tersebut panas, atau dicelupkan lama sehingga matilah lalat tersebut dan menjadi bangkai, akan tetapi ternyata tidak menajiskan air minum tersebut. Dan lalat adalah hewan yang tidak berpembuluh darah

– Sebagian ulama menilai bangkai adalah najis dikarenakan darah yang terpendam dalam tubuh bangkai tersebut, karena darah yang mengalir adalah najis namun terpendam dalam bangkai tersebut. Adapun hewan yang tidak berpembuluh maka tidak ada endapan darah.

– Ini juga dalil bahwa kepiting hukumnya halal, karena seandainya kepiting diikutkan dengan hukum hewan darat, maka ia adalah hewan yang tidak memiliki pembuluh darah, sehingga tidak perlu disembelih dan bangkainya juga halal.

– – – – – •(*)•- – – – –

Faidah Fiqhiyah 3: Hewan Yang Halal, Tidak Najis Kotorannya

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tidak semua yang kotor dan menjijikan adalah najis.

Dalilnya :
– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menganjurkan untuk berobat dengan meminum kencing onta

– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan untuk sholat di kandang kambing, padahal kandang kambing tidak lepas dari terkena kotoran kambing dan kencingnya

– – – – – •(*)•- – – – –

Faidah Fiqhiyah 2: Najis Tidak Membatalkan Wudhu

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Najis tidak membatalkan wudhu, karenanya jika seseorang setelah berwudhu lalu tubuhnya terkena air kencing bayi atau ia menginjak najis maka cukup ia mencuci tubuhnya dari najis tersebut dan wudhunya tidaklah batal.

(disarikan dari fatwa syaikh Bin Baaz rahimahullah)

– – – – – •(*)•- – – – –

Faidah Fiqhiyah 1: Masbuk

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dalam kondisi berdiri, jadi jangan langsung rukuk, karena sholat dibuka dengan takbiratur ihram, dan takbiratur ihram disyariatkan dalam kondisi berdiri.

(disimpulkan dari kitab طرح التثريب في شرح التقريب karya Al-‘Iroqi)
30 Maret

– – – – – •(*)•- – – – –

Tidak Qona’ah

Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى

Barang siapa yang sedikit dunianya maka sedikit pula hisabnya..

Lantas kenapa engkau terlalu bersedih jika kurang hartamu?

Carilah harta secukupnya…, tumbuhkan sifat qona’ah…, jangan terlalu ambisi dengan berlimpahnya harta yang hanya memperpanjang dan menyulitkan hisabmu…

Kebanyakan orang celaka bukan karena kurang harta, sebenarnya hartanya sudah cukup baginya untuk menjalani kehidupannya, akan tetapi kebanyakan orang tdk puas dan tidak qona’ah…inilah yang membuat mereka celaka dan tenggelam dalam dunia serta berlomba-lomba mengejarnya…

Akhirnya kehidupannya diatur oleh hartanya, ibadahnya pun diatur oleh hartanya, jadilah ia milik hartanya bukan ia pemilik hartanya…

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈