All posts by BBG Al Ilmu

Memotong Rambut Dengan Sengaja, Apakah Sah Kurbannya..?

Tanya :
Sengaja potong rambut, apakah sah kurbannya..?

Jawab :
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan :

“….Na’am, kurban yang dilakukan tetap diterima (sah)… NAMUN YANG MELANGGAR TERKENA DOSA. Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap kurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya kurban dengan mencabut ketiga hal tadi….” (Syarhul Mumthi’, 7: 533)

Wallahu a’lam.

ref : https://rumaysho.com/2883-apakah-qurban-tetap-sah-jika-shohibul-qurban-mencukur-rambut-dan-kuku.html

Satu Qurban Jntuk Satu Keluarga, Apa Maksud Satu Keluarga..?

TANYA :
Bolehkah satu kurban untuk satu keluarga..?

JAWAB :
Syekh Abdulmuhsin Al-‘Abbad, حفظه الله تعالى  menjelaskan bahwa hal itu boleh dilakukan. Misal seekor kambing atau sapi di kurbankan dengan niat untuk satu kekuarga.

Akan tetapi dengan catatan, keluarga tersebut satu dapur; artinya kebutuhan makannya berasal dari dapur yang sama, tidak sendiri-sendiri. Adapun bila sudah punya dapur sendiri-sendiri, maka masing-masing dibebani untuk berqurban sendiri-sendiri.

Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN — Kaidah Ke-48

Dari buku yang berjudulAl Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-47) bisa di baca di SINI

=======

🌼 Kaidah yang ke 48 🌼

⚉   Merupakan Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah yaitu bergaul, bermuamalah dengan akhlaq, kejujuran, penuh amanah dan nasehat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman [QS An Nisaa : 81]

‎وَيَقُولُونَ طَاعَةٌ فَإِذَا بَرَزُوا مِنْ عِنْدِكَ بَيَّتَ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ غَيْرَ الَّذِي تَقُولُ وَاللَّهُ يَكْتُبُ مَا يُبَيِّتُونَ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلا

Mereka orang-orang munafik itu berkata: kami taat, apabila mereka keluar dari sisimu, diantara mereka ada yang tidak jujur, artinya mengucapkan apa yang tidak ada pada hati mereka. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mencatat apa yang mereka sembunyikan dalam hati mereka tersebut, maka berpalinglah dari mereka dan bertawakallah kepada Allah dan cukuplah Allah sebagai wakil.”

Berkata orang-orang kepada Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa, sesungguhnya kami masuk kepada penguasa kami dan kami mengucapkan kepada mereka tidak sesuai dengan apa yang ada di hati kami, ketika kami keluar dari sisi penguasa. Artinya ketika ketemu dengan penguasa Ucapannya A tapi keluar dari mereka ucapannya B.

Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa mengatakan kami dahulu menganggap itu adalah sikap munafik [dikeluarkan oleh Imam Bukhori].

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Seorang mukmin apabila berada diantara orang-orang kafir dan orang-orang yang jahat, sementara ia tidak mampu untuk menjihadi mereka dengan tangannya karena dia tidak mampu, tapi apabila ia mampu ia dengan menjihadi mereka dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga maka dengan hatinya dan ia tidak pernah berdusta dan mengucapkan dengan lisannya apa yang tidak ada dalam hatinya atau ia memperlihatkan agamanya, atau ia menyembunyikan agamanya.”

Namun bukan berarti dia menyesuai agama mereka, akan tetapi sama halnya dengan mukmin di zaman Fir’aun dan istri Fir’aun yang tidak menyetujui agamanya Fir’aun.
Namun mereka tidak berdusta, tidak juga mengucapkan dengan lisannya apa yang tidak ada di hatinya. Bahkan mereka menyembunyikan imannya karena takut. Dan menyembunyikan agama itu sesuatu yang lain. Beda dengan memperlihatkan agama yang bathil, karena itu perkara yang berbeda.

👉🏼  Maka dari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membolehkan, memperlihatkan ucapan yang bathil atau kekufuran. Kecuali kalau dipaksa, dimana di bolehkan berucap kekufuran, karena terpaksa.
Karena waktu itu Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhumaa dipaksa, disiksa akhirnya terpaksa ia mengucapkannya, maka Allah mema’afkannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala membedakan antara munafik dan orang yang di paksa.
Sementara ahli bid’ah jenis mereka sama dengan orang-orang munafiqin, seperti halnya orang syi’ah. Mereka berbicara didepan Ahlussunnah tidak sesuai dengan apa yang ada dihati mereka. Di depan ahlussunnah berbicaranya “A” tapi dibelakang mereka bicaranya “B”.

Demikian pula keadaan ahli bid’ah yang lainnya, mereka itu terkadang bermuka dua.
Kata beliau ( Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى ): “Adapun orang-orang rafidhoh, orang syi’ah, ia tidaklah bergaul dengan seseorang terutama dari kalangan Ahlussunnah, kecuali pasti menggunakan sikap nifaq (kemunafikan), karena agama mereka rusak. Mereka menganggap dusta itu halal.”
Mereka menganggap dusta itu bahkan bagian dari agama mereka, sehingga dusta itu menjadi syi’ar mereka. Itulah orang-orang syi’ah dan rafidhoh.

👉🏼  Maka sungguh sangat aneh orang-orang yang percaya kepada orang-orang syi’ah rofidhoh. Karena mereka adalah kaum yang menghalalkan dusta, terutama terhadap Ahlussunnah wal Jama’ah.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/aqidah_dan_manhaj

Artikel TERKAIT :
DAFTAR LENGKAP PEMBAHASAN – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Masihkah Kita Tidak Mengamalkannya..?


.
.
Alhamdulillah alladzi bi-ni’matihi tatimmush-shoolihaat…
.
Jika dengan membaca dzikir di (gambar) sebelum tidur, lalu dosa-dosa kita diampuni meski sebanyak buih di lautan, maka MASIHKAH KITA TIDAK MENGAMALKANNYA ?
.
LAA ILAAHA ILLALLAAH,
WAHDAHU LAA SYARIIKALAH,
LAHUL MULKU,
WALAHUL HAMDU, WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR,
LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA
BILLAAHIL-’ALIYYIL ‘AZHIIM,
SUBHAANALLAH, WAL HAMDULILLAAH,
WA LAA ILAAHA ILLALLAAH,
WALLAAHU AKBAR
.
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” [ HR. Muslim no. 1893 ].

Kaidah Ushul Fiqih Ke-27 : Ibadah Yang Mempunyai Beberapa Bentuk, Hendaknya…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-26) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 27 🍀

👉🏼   Ibadah yang mempunyai beberapa bentuk, hendaknya kita lakukan terkadang ini dan terkadang itu.

Ada beberapa ibadah yang mempunyai beberapa bentuk atau macam yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
⚉    Contohnya do’a istiftah, bacaan ruku dan sujud, bacaan sholawat dan sebagainya.

Maka agar terpelihara semuanya, kita tidak melanggengkan satu bacaan, tapi kita baca terkadang ini dan terkadang itu.
Namun tidak disyariatkan membaca seluruhnya dalam satu sholat.
Kecuali bila ada dalil yang menunjukkan boleh membaca seluruhnya dalam satu waktu seperti do’a pagi dan petang.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Jika Kamu Tidak Mempedulikannya Tak Akan Membahayakanmu…

Syaikh Abdurrahman Assa’diy rahimahullah berkata:

ومن الأمور النافعة أن تعرف أن أذية الناس لك وخصوصاً في الأقوال السيئة، لا تضرك بل تضرهم، إلا إن أشغلت نفسك في الاهتمام بها، وسوغت لها أن تملك مشاعرك، فعند ذلك تضرك كما ضرتهم، فإن أنت لم تضع لها بالاً لم تضرك شيئاً.

“Diantara perkara yang bermanfa’at adalah kamu hendaknya mengetahui bahwa perbuatan buruk orang lain kepadamu terutama kata-kata yang menyakitkan sama sekali tidak membahayakanmu. Justru malah membahayakan mereka. Kecuali jika kamu sibuk memperhatikannya. Dan perasaanmu terbawa oleh cercaan tersebut. Di saat itu ia akan membahayakanmu sebagaimana membahayakan mereka. Tapi jika kamu tidak mempedulikannya tak akan membahayakanmu.”

(Al wasail al mufidah hal. 30)

Diterjemahkan oleh:
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Bagian Dari Kesabaran…

Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,

“Tiga perkara yang merupakan bagian dari kesabaran:

1. Engkau tidak menceritakan musibah yang tengah menimpamu
2. Tidak pula sakit yang engkau derita
3. Serta tidak merekomendasikan dirimu sendiri.

(Mawa’izh Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri, hal. 81)

Courtesy of Mutiara Risalah Islam

Tanda Kebesaran Cinta…

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan:

“Tanda kebenaran cinta itu ialah apabila seseorang dihadapkan kepadanya dua perkara, salah satunya dicintai Allah dan Rasul-Nya sementara di dalam dirinya tidak ada keinginan (nafsu) untuk itu, sedangkan perkara yang lain adalah sesuatu yang disukai dan diinginkan oleh nafsunya akan tetapi hal itu akan menghilangkan atau mengurangi perkara yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.

Apabila ternyata dia lebih memprioritaskan apa yang diinginkan oleh nafsunya di atas apa yang dicintai Allah ini berarti dia telah berbuat zalim dan meninggalkan kewajiban yang seharusnya dilakukannya.”

(Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 332)

Courtesy of Mutiara Risalah Islam

Kaidah Ushul Fiqih Ke-26 : Perbedaan Hukum Perintah Terkait Pelakunya Atau Perbuatannya…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-25) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 26 🍀

👉🏼   Perintah apabila yang dimaksud darinya pelakunya, maka perintah itu hukumnya FARDHU ‘AIN  (*).
.
👉🏼   Dan apabila yang dimaksud perbuatannya, maka perintah itu hukumnya FARDHU KIFAYAH  (**).

Ini adalah kaidah untuk membedakan antara perintah yang bersifat fardhu ‘ain dan perintah yang bersifat fardhu kifayah.

Bila yang dimaksud adalah pelakunya maka fardhu ‘ain.
⚉    contohnya perintah untuk sholat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya.

Bila yang dimaksud perbuatannya maka fardhu kifayah.
⚉    contohnya adalah adzan, bila ada satu orang adzan, maka itu sudah terhasilkan. Maka itu mencukupi.
⚉    contohnya lagi menyelenggarakan pengurusan jenazah. tidak wajib setiap orang mengurus jenazah.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
(*) Fardhu ‘ain (kewajiban perorangan). Fardhu ain artinya kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu Muslim yang telah memenuhi sarat dan tidak bisa di wakili / di ganti orang lain, misalnya shalat lima waktu, hijab, zakat, puasa dan pergi haji ke Mekkah sekali seumur hidup.

.
(**) Fardhu Kifayah. Fardhu kifayah artinya kewajiban yang dibebankan pada seluruh ummat. Seseorang tidak diwajibkan melaksanakan suatu tugas jika ada cukup orang dalam kelompok masyarakat telah memenuhinya. Contohnya adalah adzan, bila ada satu orang adzan, maka itu sudah terhasilkan. Maka itu mencukupi. Contohnya lagi menyelenggarakan pengurusan jenazah, tidak wajib setiap orang mengurus jenazah.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP