All posts by BBG Al Ilmu

DIANTARA SUNNAH NABI YANG BANYAK DILUPAKAN OLEH KAUM MUSLIMIN

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Ikhwan dan akhwat yang saya hormati, diantara Sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang banyak dilupakan bahkan ditinggalkan oleh sebagian besar kaum muslimin dan muslimah ialah mereka hanya mengucapkan salam/ memberikan salam kepada saudara mereka atau teman-teman yang mereka kenal saja, akan tetapi mereka tidak mengucapkan salam kepada orang yang mereka tidak mengenalinya (artinya kepada muslim/muslimah lainnya) yang secara dzahir kita mengetahui dia sebagai seorang muslim namun kita enggan untuk memulai salam kepadanya.

Wahai saudara-saudariku kaum muslimin dan muslimah, ketahuilah!
Bahwa diantara amal yang sangat baik didalam islam ialah memberi salam kepada orang (islam) yang engkau kenal dan kepada orang (islam) yang tidak engkau mengenalinya.

Perhatikan hadits berikut ini;

Haditsnya dari sahabat Abdullah bin ‘Amr ia berkata:

Bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam: “amal apa yang terbaik didalam islam?”
Beliau menjawab: “Engkau memberikan makanan dan memberi salam kepada orang (islam) yang engkau kenal dan kepada orang (islam) yang tidak engkau mengenalnya.

(Riwayat Bukhary: 12)

Ikhwan dan akhwat sekalian yang saya hormati, apabila masing-masing kita menghidupkan kembali sunnah Nabi yang demikian إِنْ شَاءَ اللّهُ banyak memberikan manfaat untuk kita, selain kita telah mengerjakan amal shaleh dengan kita mengucapkan salam terlebih dahulu kepada mereka akan timbul rasa kecintaan kepadanya, dan merupakan sebab juga jalan menuju surga dan juga akan memberikan kelembutan pada hati. Yang demikian dapat juga memberikan manfaat yang sangat besar untuk perkembangan da’wah yang haq ini.

Yang mana kita saksikan banyak sekali dari saudara-saudara kita meninggalkan sunnah yang seperti ini (amal yang baik didalam islam).

Semoga ALLAH subhaanahu wa ta’ala memberikan kemudahan kepada kita untuk mengamalkannya.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution.

Sungguh Sulitkah Ikhlash ?

Ust. Djazuli, حفظه الله

Allah berfirman,”Katakanlah,” Sesungguhnya aku diperintahkan hanya beramal ibadah kepada-Nya”.
Az-Zumar:11

Berkata seorang ulama salaf,
“Melalui ayat yang mulia ini Allah menyampaikan pesan penting, yaitu

“Wahai yang suka mengaku-ngaku ikhlas!

Buktikan keikhlasan itu dalam hidupmu dengan menunjukkan ketidak pedulianmu terhadap rasa hormat & cinta manusia kepadamu yang sirna dari hati mereka..

Demi menjaga kenyamanan & kedamaian hatimu bersama Allah..

Buktikan pula keikhlasanmu dengan ketidaknyamanmu terhadap perhatian manusia kepada amalmu, sekecil apapun amal yang kau perbuat..

Ya Allah! Jagalah hati kami, agar tetap ikhlas kepada-Mu!

– – – – – •(*)•- – – – –

Satu Kenikmatan Akherat Menggantikan Ribuan Kesulitan Dan Kesusahan Yang Pernah Dirasakan Di Dunia

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Saudaraku….
Sungguh satu kenikmatan akherat menggantikan ribuan kesulitan dan kesusahan yang pernah dirasakan di dunia

Terkadang ketika kita menghambakan diri kepada ALLAH dalam ketaatan akan ditemui banyak sekali kesukaran, kesulitan serta kegetiran hidup,karena proses mengamalkan kebenaran senantiasa meminta pengorbanan yang besar

Tapi tahukah kita, bahwa celupan satu kenikmatan akherat akan menghapuskan ribuan kesulitan di dunia ktika beramal, sebagaimana satu celupan neraka menghapus ribuan kenikmatan dosa ketika hidup…

يُؤْتَى بِأَنْعَمِ أَهْلِ الدُّنْيا مِنْ أَهْلِ النّارِ يَوْمَ الْقِيامَةِ فَيُصْبَغُ فِي النَّارِ صِبْغَةً. ثُمَّ يُقالُ: يا ابْنَ آدَمَ هَلْ رَأَيْتَ خَيْراً قَطٌّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ نَعِيْمٌ قَطٌّ؟ فَيَقُوْلُ: لاَ وَاللهِ يا ربُّ. وَيُؤْتَى بِأَشَدِّ النّاسِ بُؤْساً فِي الدُّنْيا مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيُصْبَغُ صِبْغَةً فِي الْجَنَّةِ. فَيُقالُ لَهُ: يا ابْنَ آدَمَ هَلْ رَأَيْتَ بُؤْساً قَطٌّ؟ هَلْ مَرَّ بِكَ شِدَّةٌ قَطٌّ؟ فَيَقُوْلُ: لاَ وَاللهِ يَا رَبُّ مَا مَرَّ بِيْ بُؤْسٌ قَطٌّ وَلاَ رَأَيْتُ شِدَّةً قَطّ

“Pada hari kiamat akan didatangkan penduduk dunia yang paling nikmat kedudukannya di antara semua penghuni neraka, lalu dia dicelupkan sekali celupan ke dalam neraka. Kemudian ditanyakan kepadanya, “Wahai anak Adam, apakah kamu pernah melihat kebaikan satupun? Apakah kamu pernah sekalipun merasakan kebaikan?” Dia menjawab, “Tidak pernah -demi Allah- wahai Rabb.” Dan didatangkan juga manusia yang paling sengsara hidupnya di dunia di antara semua penghuni surga, lalu dia dicelupkan sekali celupan ke dalam surga. Lalu dia ditanya, “Wahai anak Adam, apakah kamu pernah melihat kesengsaraan satupun?

Apakah kamu pernah merasakan kesusahan sekecil apapun?” Dia menjawab, “Tidak pernah -demi Allah- wahai Rabb, tidak sekalipun saya pernah merasakan penderitaan dan tidak sekalipun saya pernah melihat kesusahan.” (HR. Muslim no. 2807)

Tetaplah tersenyum wahai saudaraku dan sabar, walaupun kesulitan dan cobaan datang menimpa kita.

– – – – – •(*)•- – – – –

825. Hasil Kerja Dijual Ke Bank

825. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Saya mau berhenti dari bank, kebetulan ada perusahaan yang menawarkan pekerjaan sebagai analis bisnis, yaitu menganalisa ekonomi, dan hasil analisa saya itu nantinya oleh perusahaan akan ditawarkan dan dijual ke bank2 dan akan dipakai oleh bank2 tersebut untuk kebijakan2 mereka. Apakah pekerjaan ini halal dan gaji yang saya terima adalah halal ?

Jawab:
Ust. Erwandi Tarmizi, حفظه الله
Boleh anda bekerja di perusahaan tersebut.

والله أعلم بالصواب

824. Hukum ODOJ (One Day One Juz)

824. BBG Al Ilmu – 79

Tanya:
Mengenai program yang lagi marak belakangan ini yakni “One Day One Juz/ODOJ”, orang yang bergabung dalam grup ini akan dimasukkan kedalam kelompok yang beranggotakan 30 orang, masing2 orang akan di beri tanggung jawab untuk membaca 1 juz Al Qur’an setiap harinya kemudian melaporkan ke admin jika telah menyelesaikan bacaannya, dengan demikian setiap hari grup ini akan menghatamkan Al Qur’an dan setiap bulan masing2 orang dalam grup ini akan mengkhatamkan Al Qur’an, bagaimanakah hukumnya ustadz ? Dan bagaimana hukum mengkhatamkan Al Qur’an dengan membagi dalam kelompok orang seperti ini ?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Membaca Al Qur’an adalah ibadah yang agung, seorang muslim hendaknya selalu memiliki semangat dalam membacanya.

Tentang ODOJ ini ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan :

1 . Siapa yang mengadakan program ini. Kalau orang2 harakiy biasanya ada maksud tertentu di balik ini, khawatirnya ini liqo gaya baru mereka, apalagi mendekati pemilu.

2. Niat dalam membaca Al Qur’an hanya untuk Allah bukan laporan kepada ketua group, walaupun awalnya untuk pelajaran tapi sebenarnya kurang mendidik karena para sahabat tidak ada yang laporan bacaan satu juznya tiap hari pada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam.

3. Membaca Al Qur’an tidak di batasi dengan 1 juz setiap hari, boleh lebih atau kurang.

4. Mereka memiliki sistem lelang bacaan, artinya target nya khataman untuk group bukan personal, ini belum ada contoh dari kaum salaf.

5. Dst

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

823. Hukum Kompetisi MTQ

823. BBG Al Ilmu – 79

Tanya:
Bagaimana hukum tentang kompetisi membaca Al Qur’an seperti MTQ ?

Jawab:
Ust. Syafiq Basalamah, حفظه الله

Fatwa Komisi Fatwa Saudi/Lajnah Daimah mengatakan tidak masalah bila bertujuan memotivasi umat.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

822. Penghitungan Zakat Maal

822. BBG Al Ilmu – 373

Tanya:
Jika gaji 5 juta/bulan, setelah dipakai sisa 1 juta, berapa zakatnya?

Jawab:
Ust. Mukhsin Suaidi, حفظه الله

Komisi Fatwa/Al Lajnah Ad Daimah, pernah ditanya mengenai cara mengeluarkan zakat.

Mereka menjawab: Seorang Muslim yang mempunyai tabungan dari gaji bulanan dan selainnya, dia wajib mengeluarkan zakat jika sudah berlalu satu haul, dan mencapai nisab; baik tabungan dari gaji itu saja maupun digabungkan dengan harta lain atau dengan barang komersial yang sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Dan sekiranya dia mengeluarkan zakat dari tabungannya tersebut sebelum berlalu satu haul dengan niat menyegerakan maka itu bagus, insya Allah. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/282 Fatwa 2192).

Terkait nishab emas berikut ini petikan keterangan al-Lajnah ad-Daimah: Nisab emas dengan hitungan gram yang digunakan saat ini adalah 91,43 gram. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%. Jika dihitung dengan mata uang emas Saudi maka senilai 11,43 Pond… Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/255, no. Fatwa.5522

Sedangkan NIshab perak menurut syaikh Utsaimin sekitar 595 gram. lih. Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 18/141.

Apabila gaji yang dimiliki dan simpan suatu saat senilai dengan nishab emas atau perak maka wajib untuk memberi tanda bahwa saat itulah dimulai perhitungan zakat. Apabila uang itu tidak berkurang nilainya selama setahun maka wajib dikeluarkan 2,5 persen dari nilai uang tersebut dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat.

Apa yang habis untuk kebutuhan sehari2 tidaklah dimasukkan dalam harta yang wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah uang lebih dari gaji yang jumlahnya mencapai Nishab dan telah berlalu 1 tahun (hijriah).

Terkait teknisnya:
Zakat uang nishabnya berdasarkan nishab emas atau perak, ketika harga emas dan perak berbeda maka yang dijadikan acuan adalah nishab yang lebih menguntungkan untuk penerima zakat.

Seandainya harga emas murni 24 karat di kisaran harga 492.500 dan perak 16.000 per gram.

Sedangkan Nishab emas sekitar 85 gram dan perak adalah 595 gram, maka:
85 x 492500 = 41.862.500
595 x 16000 = 9.520.000.
yang dijadikan patokan adalah nishab perak yaitu 9.520.000 rupiah (batasan terendah), sehingga ketika seseorang memiliki simpanan senilai 9.520.000 atau lebih dan tidak berkurang selama setahun maka dia wajib mengeluarkan 2,5 persen dari simpanan tersebut.

Kalau uang anda misalnya pada tanggal 27 Ramadhan tahun lalu misalnya 9.520.000 dan terus bertambah, dan sekarang jumlahnya 12 juta maka anda mengeluarkan 2,5 persen dari 12 juta atau 12 juta dibagi 40, dan hasilnya adalah 300 ribu rupiah yang anda keluarkan untuk zakat.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

821. Meliput Berita Usaha Yang Tidak Syar’i

821. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Ana lagi ada kerjain dari client untuk mendata beberapa UKM (usaha kecil menengah) di Jakarta untuk nanti UKM-UKM tersebut diliput / dibuat film pendek untuk kepentingan client kami. Pertanyaan saya, banyak kandidat-kandidat kami yaitu para UKM-UKM tersebut yang bergelut pada sektor-sektor yang tidak sepenuhnya Syar’i. Contoh: usaha garment, yg dimana mereka menjual baju2 bukan syar’i. Atau usaha-usaha lainnya yang intinya tidak sepenuhnya syar’i, walaupun tidak ada unsur haramnya. Pertanyaan saya, ini bagaimana stadz? Apakah kami tetap boleh meliput UKM-UKM yang bergerak dibidang yang dicontohkan di atas? Mohon nasehatnya.

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Boleh meliput, tapi sebaiknya dengan penuh kehati-hatian. Hal-hal yang syar’i dari UKM yang ada maka hendaknya bisa di tampilkan.

Termasuk tidak mengapa jika yang kita liput pakaian anak, atau menjual apa yang terkait pakaian dalam, contoh BH dan celana dalam, karena keduanya di pakai untuk di tutupi.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

819. Melunasi Hutang Pinjaman Emas

819. BBG Al Ilmu – 143

Tanya:
Jika kita pinjam uang dan menghindari riba apakah boleh akad kita pinjam emas misal 100gram selama 1 tahun kitapun ganti sama dengan emas 100 gram lagi. Dan apakah bentuknya harus emas dulu ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Iya, wajib hukumnya.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶