All posts by BBG Al Ilmu

Tj Obat Penumbuh Janggut

80. Tj – 371

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya. Sy ingin melebatkan bulu d daerah jambang sy sehingga sy berencana menggunakan minyak yg berfungsi merangsang pertumbuhan bulu2 halus. Apakah hal ini d perbolehkan dan apakah ini tdk termasuk merubah ciptaan Allah ?

Jawaban:

Sebagian orang demikian semangat ingin mengamalkan sebuah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hukumnya wajib yaitu memelihara jenggot dengan memakai obat penumbuh jenggot agar memiliki jenggot yang lebat.

Ini adalah sikap yang keliru karena yang dimaksudkan dengan perintah Nabi ‘Banyakkan atau lebatkkan jenggot/waffiru alliha’ adalah membiarkan jenggot apa adanya, tidak memangkas ataupun memotongnya. Maka memelihara jenggot yang diperintahkan adalah jenggot yang alami bukan jenggot yang dipaksakan untuk tumbuh dengan obat misalnya. Maka orang yang memang jenggotnya tidak tumbuh tidaklah berdosa dan tidak perlu memaksakan diri.

Ibnu Daqiq al Ied mengatakan,

“Aku tidak mengetahui seorangpun (ulama) yang memahami perintah Nabi ‘Banyakkanlah jenggot’ sebagai dalil yang membolehkan menggunakan obat penumbuh jenggot agar tumbuh lebat sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang” (Fathul Bari 16/484).

Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian orang tersebut dikhawatirkan termasuk bentuk ghuluw/berlebih-lebihan dalam beragama.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِى الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِى الدِّينِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai sekalian manusia, jauhilah sikap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam beragama. Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam agama” (HR Ibnu Majah no 3029 dari Ibnu Abbas, dinilai shahih oleh al Albani).

http://ustadzaris.com/hukum-menggunakan-obat-penumbuh-jenggot

Tj Hukuman Bagi Suami/Istri Yang Selingkuh

79. Tj – 357

Pertanyaan:

Mohon pencerahan mengenai hukuman/azab bagi suami/istri yang selingkuh dengan orang lain. Jazakallahu khayran

Jawaban:

Zina termasuk perbuatan dosa besar, dihukum di dunia dengan dirajam sampai meninggal dunia bila dia pernah menikah, dan dicambuk seratus kali dan diusir dari negerinya selama satu tahun apabila pelakunya masih berstatus single. Hal ini apabila diketahui oleh hakim atau dilaporkan kepadanya. Jika tidak dilaksanakan di dunia karena negara tidak menegakkannya, keputusannya di sisi Allah.

http://www.konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-telah-berzina/

Namun jika ia bertaubat, silahkan buka link berikut untuk nasihat:

http://www.konsultasisyariah.com/haruskah-saya-ceraikan-istri-yang-berselingkuh/

Tj Hadits Mengenai Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan

78. Tj –  363

Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum.  Sy dpt bbm anjuran ziarah kubur sblm ramadhan krn itu buka bidah tapi sunnah. “RASULULLAHpun setiap hari Jum’at selalu berziarah kemakam para syuhada perang Uhud. Begitupun putri Rasulullah – Siti Fatimah Al Zahra, setiap hari Jum’at menjiarahi makam pamannya -HAMZAH- yg meninggal syahid dalam perang Uhud. Oleh karena itu..mencontoh Rasulullah.. Mari kita berziarah kemakam Orang tua kita, sanak keluarga dan teman2 yg telah mendahului kita menghadap Sang Khalik sebelum memasuki bulan Ramadhan. Sebagaimana Rasulullah bersabda : “..Ziarahilah orang2 yg sdh meninggal dunia diantara kamu karena mereka gembira dengan ziarah yg kamu lakukan..( Biharul Anwar, Juz 10, hal 97 )” 1.Apa hadits tsb shahih? 2.Apakah Biharul Anwar itu nama kitab ulama salaf?  Syukron katsiiro

Jawaban:
Ust. Badrusalam, Lc

Ini Hadits dusta…dan kitab itu (Biharul Anwar, adalah) gudang hadits palsu.

Tambahan: Kitab Biharul Anwar adalah salah satu kitab rujukan syiah.

Tj Junub Tapi Tidak Bisa Kena Air

77. Tj – 33

Pertanyaan:
mau tny.. Mngkn bisa bantu sya.. Sya kan lg kena alergi di leher, kelopak sm kntung mata, kemerahan gtu. Pantangan’a sya gblh kena air, sdgkn sya hrs mndi junub. Jadi, solusi’a gmn ya da, nngu alergi’a smbuh / mnd wjb scpt’a.

Jawaban:
jika tidak mampu bersuci dengan air karena tidak mampu atau karena khawatir sakitnya bertambah parah, atau khawatir sakitnya bisa bertambah lama sembuhnya, maka dia diharuskan untuk tayamum.

TATA CARA TAYAMUM
* adalah dengan menepuk kedua telapak tangan ke tanah yang suci dengan satu kali tepukan,

* lalu mengusap seluruh wajah dengan kedua telapak tangan tadi,

* setelah itu mengusap kedua telapak tangan satu sama lain

Untuk lengkapnya silahkan buka link berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3010-bersuci-bagi-orang-sakit.html

Tj Penyertaan Modal Berujung Riba

75. Tj – 33

Pertanyaan:
Ana mau tanya.. Kalo ada orang yg mau kasi uang modal 10jt untuk usaha yg halal.. Kita menjanjikan akan mengganti 10jt + 500rb pada saat mengembalikan.. Apakah yg 500rb tersbut termasuk riba?

Jawaban:
Jika ini sifatnya hutang, namanya riba al qardh dan dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa.

Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda.

(Lihat Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10)Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.”

(Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97)

Untuk lengkapnya, silahkan buka link berikut:

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-karena-penundaan.html

Tj Menggauli Budak Wanita

74. Tj – 199

Pertanyaan:
apakah ada dalil khusus utk bisa memiliki budak seutuhnya dan bebas menggaulinya tanpa mahar ?

Jawaban:
Pemilik budak wanita boleh menggauli budak wanitanya, dan jika budak wanitanya tersebut melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari anaknya tersebut, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang
memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]

Juga dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menggauli Mariyah Al-Qibthiyah, kemudian ia melahirkan Ibrahim, searaya beliau bersabda, “Mariyah dimerdekakan oleh anaknya”.

Juga Nabi Ibrahim Alaihissallam menggauli Hajar, kemudian ia melahirkan Nabi Ismail Alaihissallam.

Untuk lengkapnya mengenai budak wanita, silahkan buka link
berikut:

http://almanhaj.or.id/content/20/slash/0/ummu-walad/

Tj Apakah Imam Masjidil Haram/Masjid Nabawi Isbal

73. Tj – 199

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustad, ana dapet pertanyaan ttg isbal, mohon petunjuk, pertanyaanya spt ini : akhi tlg di tanyakn kpd para ustad2nya antum… Bhw para Imam di Makkah & Madinah semua tertutup kakinya bahkan sampe terseret jubahnya di lantai… Pdhl beliau2 itu org berilmu serta beliau2 hafizh alquran & al hadist juga… Bgmn antum menyikapinya…??? Yang menanyakan sdh ibadah haji dan umrah, jadi beliau masih ragu ttg isbal karna ÿª♌g dilihat di mekkah spt pertanyaan di atas, Mohon bimbingannya ustad,  jazakullohu khoiron.

Jawaban:
Ust. Syafiq Riza Baslamah MA

Kalau imam2 mekah medinah, sepanjang yang ana tahu g’ ada yang isbal menutup mata kaki, tapi kalau orang arab yang isbal banyak.

Tj Dzikir Tanpa Wudhu

72. Tj – 349

Pertanyaan:
Ana mau tanya apakah klo kita mengamaLkan dzikir pagi & petang boLeh dlm keadaan tdk wudhu’. Mohon penjeLasan beserta daLiLnya…

جَزَاك اللّهُ خَيْرً

Jawaban:
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (1/200), “Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka (para ulama) bahwa
mereka (orang-orang yang berhadats) boleh berzikir kepada Allah Ta’ala, karena mereka butuh untuk membaca basmalah ketika mereka akan mandi (junub) dan tidak mungkin mereka menghindar dari hal ini.”

Nukilan ijma’ juga dinukil oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (2/163) dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (1/77)

 

Tj Hukum Menonton Film Kartun

71. Tj – 243

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya,
1. Bagaimana hukum menonton film kartun/karakter ?
2. Bagaimana hukum bermain games/permainan karakter ?
3. Bagaimana hukum menjual dan membeli barang2 yang ada gambarnya/berhiaskan kartun atau karakter ?

Jawaban:
UST. FUAD HAMZAH BARABA’, LC

1 dan 2)
Kedua hal itu menjadikan anak tercemari otaknya dg khayalan-kahayalan Чαπƍ sebetulnya tdk ada. Dan dapat membunuh karakter anak itu sendiri, dan menjadikan anak cenderung suka dengan hal-hal Чαπƍ tidak nyata.

3) (tim Tj)
A. Bedakan antara menggambar dan memanfaatkan benda yang bergambar. Kalau menggambar, itu mutlak haram, bahkan dosa besar. Boleh memanfaatkan benda yang bergambar asalkan dihinakan, semisal sebagai keset sandal.

B. Baju kaus yang bergambar makhluk hidup boleh dipakai asalkan gambar kepala ditutupi dengan cat atau semisalnya.

C. Terkait dengan hukum foto manusia, tergantung objek foto dan tujuan memfoto. Objek foto berupa wanita, itu termasuk haram. Jika disimpan di laptop, sebaiknya objek foto tersebut dihapus saja.

D. Ada ikhtilaf (silang pendapat) ulama dalam masalah memfoto.

http://www.konsultasisyariah.com/gambar-makhluk-bernyawa/