All posts by BBG Al Ilmu

Tj Imam Sulit Atur Jama’ah

97. Tj – 357

Pertanyaan:
Ustadz, apabila kita diminta menjadi imam, dan ketika menyuruh makmum merapatkan dan meluruskan shaf namun makmum tak mengindahkan justru membuat jarak yg renggang dlm shaf dan sangat tidak beraturan, bolehkan kita membatalkan utk mengimami jemaah kemudian kembali ke shaf makmum dan meminta jemaah lain menjadi imam? Ditunggu jawabannya,

Jawaban:
Ust. Mukhsin Suaidi Lc

Menurut ana lebih bijak kalau tetap menjadi imam dan menunggu waktu yg tepat utk berbicara kepada mereka ttg pentingnya merapatkan kaki
dalam shalat jama’ah.

Tj Membagi Waris Sama Rata

96. Tj – 2

Pertanyaan:
Assalamu alaikum. Afwn ust ada yg ingin ana tnyk berkaitan Ttg pembagian warisan.” Seandainya  kami bersaudara sepakat saling mengikhlaskan bila ada diantara kami yg dilebihkan pembagian warisannya dengan beberapa pertimbangan penting ….. apakah di bolehkan didalam Islam ? jazaakumullohu khoiron atas jwabannya.

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Kalau ingin sprti itu, bagikan harta waris sesuai bagiannya masing². Setelah itu Чαπƍ ingin memeberikan sebagian jatahnya kepada saudaranya silahkan.

Tj Keluar Darah Ketika Puasa

95. Tj – 383

Pertanyaan:
Ustd saya mau nanya apa bila seseorang sedang puasa lalu keluar darah dari anus karena penyakit wasir apa puasanya batal?
Mohon pencerahanya ustd

Jawaban:
Ust. Fuad Hanzah Baraba’ Lc

Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Karena ini penyakit, apabila tidak membahayakan dan dia kuat melanjutkan puasanya, maka sah dan tidak batal.

Tj Amalan Bacaan Ayat Kursi

94. Tj – 2

Pertanyaan:
Saya mau menanyakan beberapa th yll saya membaca buku doa yg menyatakan kalau suatu saat mendptkan masalah besar, bacalah Ayat kursi 200 x diwaktu malam InsyaAllah akan ada pertolongan dari Allah, saya pernah melakukan dan menerima pertolongan dari Allah, pertanyaannya, apakah doa ini benar? Sampai sekarang saya suka  melakukannya tp hanya 100 kali, mohon petunjuk

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc,

Tidak ada dalilnya untuk melakukan amalan tersebut.

Tj Hadits Larangan Memukul Anak Yang Menangis

93. Tj – 2

Pertanyaan:

Ustadz BC dibawah ini shahih??

LARANGAN MEMUKUL ANAK KECIL YANG SEDANG MENANGIS

Rasulullah SAW bersabda : Janganlah kamu memukul anak- anak kamu di sebabkan mereka menangis dalam masa setahun. Karena pada empat bulan pertama kelahirannya Ia bersyahadat LAA ILAAHA ILLALLAH. Pada empat bulan kedua pula ia berselawat ke
atas Nabi SAW Dan pada empat bulan seterusnya pula ia mendoakan kedua ayah bunda nya. ( H.R. Abdullah Ibnu Umar r.a. )

Baginda Rasulullah SAW menjelaskan bahwa tangisan anak di waktu kecil pada bulan pertama adalah tanda ia bertauhid kepada Tuhan Nya dan empat bulan kedua pula ia membacakan selawat kepada Nabi nya dan empat bulan seterus nya ia memohon istighfar untuk kedua ayah bunda nya.

Rasulullah SAW Bersabda : Anak-anak sebelum sampai ia baligh maka apa-apa yang di perbuat nya daripada kebaikan maka di tuliskan untuknya dan kedua ibu bapaknya.

Dan apa yang di perbuat nya daripada kejahatan maka tiadalah di tulis untuk nya dan tidak pula di tulis untuk kedua ibu bapaknya. Apabila ia telah baligh maka berlakulah yang di tulis itu atasnya ia itu segala amal baik atau buruknya. ( H.R.Imam Anas bin Malik r.a.)

Sabda Rasulullah SAW ;”Siapa yang menyampaikan satu ilmu
dan orang membaca mengamalkannya maka dia akan beroleh pahala walaupun sudah tiada.” (HR. Muslim)

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc,

Dusta/palsu semua haditsnya, kecuali yang terakhir.

——————————

—————

Tj Hukum Wanita Mengenakan Parfum

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:

Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.

Jawaban Syaikh rahimahullah:

Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.

Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.

[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]

***

Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai berikut:

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات

Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)

Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,

لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها

Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Riyadh-KSA, 7th Safar 1432 H, 11/01/2011

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-wanita-mengenakan-parfum.html

14 Amalan Yang Keliru Menyambut Ramadhan Dan Di Bulan Ramadhan

Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin.

1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Tidaklah tepat keyakinan bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan

Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!

3. Menetapkan Awal Ramadhan dengan Hisab

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

“Sesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf. Kami tidak memakai kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula memakai hisab (dalam penetapan bulan). Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Bazizah mengatakan,”Madzhab ini (yang menetapkan awal ramadhan dengan hisab) adalah madzhab bathil dan syari’at ini telah melarang mendalami ilmu nujum (hisab) karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) atau persangkaan kuat. Maka seandainya suatu perkara (misalnya penentuan awal ramadhan, pen) hanya dikaitkan dengan ilmu hisab ini maka agama ini akan menjadi sempit karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab ini  kecuali sedikit sekali.” (Fathul Baari, 6/156)

4. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i)

Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)

5. Melafazhkan Niat “Nawaitu Shouma Ghodin…”

Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini karena tidak adanya dasar dari perintah atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat. Letak niat sebenarnya adalah dalam hati dan bukan di lisan. An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan,

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ

“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)

6. Membangunkan “Sahur … Sahur”

Sebenarnya Islam sudah memiliki tatacara sendiri untuk menunjukkan waktu bolehnya makan dan minum yaitu dengan adzan pertama sebelum adzan shubuh. Sedangkan adzan kedua ketika adzan shubuh adalah untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Inilah cara untuk memberitahu kaum muslimin bahwa masih diperbolehkan makan dan minum dan memberitahukan berakhirnya waktu sahur. Sehingga tidak tepat jika membangunkan kaum muslimin dengan meneriakkan “sahur … sahur ….” baik melalui speaker atau pun datang ke rumah-rumah seperti mengetuk pintu. Cara membangunkan seperti ini sungguh tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah dilakukan oleh generasi terbaik dari ummat ini. Jadi, hendaklah yang dilakukan adalah melaksanakan dua kali adzan. Adzan pertama untuk menunjukkan masih dibolehkannya makan dan minum. Adzan kedua untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memiliki nasehat yang indah, “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian.” (Lihat pembahasan at Tashiir di Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 334-336)

7. Pensyariatan Waktu Imsak (Berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum waktu shubuh)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ

“Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah yang melintang.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih). Maka hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah sejak terbit fajar shodiq –yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas berkata, “Berapa lama jarak antara adzan Shubuh dan sahur kalian?” Kemudian Zaid berkata, “Sekitar 50 ayat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan adzan? Apakah satu jam?! Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (sekitar 10 atau 15 menit)

8. Do’a Ketika Berbuka “Allahumma Laka Shumtu wa Bika Aamantu…”

Ada beberapa riwayat yang membicarakan do’a ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan amalan ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta (Lihat Dho’if Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh ‘Ishomuddin Ash Shobaabtiy).

Adapun do’a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Dzahabazh zhoma-u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)

9. Dzikir Jama’ah Dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189)

10. “Ash Sholaatul Jaami’ah…” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih

Ulama-ulama Hambali berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah…” Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9634, Asy Syamilah)

11. Bubar Terlebih Dahulu Sebelum Imam Selesai Shalat Malam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

12. Perayaan Nuzulul Qur’an

Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan,

لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ

“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)

13. Membayar Zakat Fithri dengan Uang

Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

14. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah

Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawa no. 388)

Demikian beberapa kesalahan atau kekeliruan di bulan Ramadhan yang mesti kita tinggalkan dan mesti kita menasehati saudara kita yang lain untuk meninggalkannya. Tentu saja nasehat ini dengan lemah lembut dan penuh hikmah.

Semoga Allah memberi kita petunjuk, ketakwaan, sifat ‘afaf (menjauhkan diri dari hal yang tidak diperbolehkan) dan memberikan kita kecukupan. Semoga Allah memperbaiki keadaan setiap orang yang membaca risalah ini.

Wa shallallahu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

http://muslim.or.id/ramadhan/14-amalan-yang-keliru-di-bulan-ramadhan.html

Tanda-Tanda Kerasnya Hati

Ust. Kholid Syamhudi. Lc

Hati yang keras memiliki tanda-tanda yang bisa dikenali, di antara yang terpenting sebagai berikut :

1. Malas Melakukan Kataatan dan Amal Kebaikan.

Kita lihat sekarang banyak sekali diantara kita yang malas sholat lima waktu berjamaah dengan alasan kesibukan dunia. Bahkan ada yang meninggalkan sholat jum’at tanpa udzur syar’i. Padahal Rasululloh n pernah bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Hendaknya kaum tersebut berhenti meninggalkan shalat jum’at atau Allah akan keraskan hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai. (HR Muslim).

Juga berapa banyak orang yang enggan berzakat dengan alasan banyak pengeluaran pribadi dan lainnya. Mereka lupa kalau hati mereka telah mengeras dan telah memiliki sifat-sifat munafiqin yang di jelaskan dalam firman-Nya, yang artinya, “Dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (At-Taubah : 54)

2. Tidak Tersentuh Oleh Ayat Al-Qur’an dan tidak dapat mengambil pelajaran. Berapa banyak kita membaca al-Qur`aan bahkan mengkhatamkannya sekali atau dua kali namun kalbu kita tidak tersentuh dan bergetar sedikitpun. Berbeda dengan hati yang sehat dan lembut Ketika disampaikan ayat-ayat yang berkenaan dengan janji dan ancaman Allah, maka tidak terpengaruh sama sekali, tidak mau khusyu’ atau tunduk, dan juga lalai dari membaca al-Qur’an serta mendengarkannya, bahkan enggan dan berpaling darinya. Sedang kan Allah Subhannahu wa Ta’ala telah memperingatkan, artinya, “Maka beri peringatanlah dengan al-Qur’an orang yang takut kepada ancaman-Ku.” (Qaaf : 45)

3. Tidak Tersentuh dengan Ayat . Tidak tergerak kalbu kita dengan terjadinya peristiwa dan kejadian alam, seperti kematian, sakit, bencana dan semisalnya. Padahal semua itu menunjukkan kemaha kuasaan Allah atas seluruh makhluknya. Kita memandang kematian atau orang yang sedang diusung ke kubur sebagai sesuatu yang tidak ada apa-apanya, padahal cukuplah kematian itu sebagai nasihat. Lihatlah firman Allah yang artinya: “Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik) memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kali setiap tahun, kemudian mereka tidak (juga) bertaubat dan tidak (pula) mengambil pelajaran?” (At-Taubah :126)

4. Mendahulukan kelezatan Dunia dari Akhirat. Kalbu yang tidak tersentuh dengan ayat-ayat Allah baik berupa al-Qur`an ataupun ayat-ayat kauniyah akan mendahulukan dunia dari akherat. Bahkan kadang semangat dan keinginannya tertumpu untuk urusan dunia semata . Segala sesuatu ditimbang dari sisi dunia dan materi. Cinta, benci dan hubungan dengan sesama manusia hanya untuk urusan dunia saja. Ujungnya, jadilah dia seorang yang dengki, egois dan individualis, bakhil dan tamak terhadap dunia.

Kita lihat banyak orang yang mendengar kumandang adzan tapi tidak segera bersiap ke masjid karena lezatnya tidur dibalik selimta atau mengakhirkan sholat karena menonton pertandingan sepak bola. Padahal Allah telah berfirman yang artinya:

Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal. (QS al-A’laa: 16-17).

5. Kurang Mengagungkan. Kalbu yang mengeras akan kehilangan rasa cemburu, kekuatan iman padanya melemah dan tidak marah ketika larangan Allah diterjang, serta tidak mengingkari kemungkaran.

Setelah itu ia tidak dapat mengenal yang ma’ruf serta tidak peduli terhadap segala kemaksiatan dan dosa. Hal ini mengakibatkan kalbu tidak lagi mengagungkan Allah dan kekuasaanNya.

6. Kemaksiatan dan kezhaliman Berantai karena kezhaliman muncul dari kegelapan kalbu, sebagaimana disampaikan ibnu al-jauzi dalam ugkapan beliau: kezhaliman muncul dari kegelapan kalbu, karena seandainya kalbu mengambil cahaya petunjuk (Hidayah), tentulah ia akan memandang akibatnya, (lihat Fathu alBaari 5/100). Demikian juga kemaksiatan akan melahirkan kemaksiatan baru akibat dari kemaksiatan yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga menjadi sebuah lingkaran setan yang sangat sulit bagi seseorang untuk melepaskan.

Inilah sebagian tanda kerasnya hati akibat perbuatan dosa dan kemaksiatan, agar kita semua dapat introspeksi diri dan merubah diri menjadi insan kamil yang didam-idamkan.

Wabillahi taufiq (bersambung dengan sebab-sebab mengerasnya kalbu –insya Allah-).

Kegersangan kalbu, kesempitan dada, mengalami kegoncangan, tidak pernah merasakan ketenangan dan kedamaian sama sekali. Hatinya gersang terus-menerus dan selalu gundah terhadap segala sesuatu

 

Tj Apakah Mati Terbunuh Merupakan Takdir

82. Tj – 89
Pertanyaan:
Kalau terjadi pembunuhan pada seseorang…itu merupakan takdir bukan ?

Jawaban:

Tdak ada sesuatupun terjadi di langit dan di bumi melainkan karena kehendak Allah Ta’ala.

Adapun segala sesuatu yang menimpa seseorang atau datang darinya dengan tanpa pilihannya, seperti sakit, mati dan berbagai bencana, maka semua itu murni karena Qadar Allah dan manusia tidak punya kebebasan memilih dan berkehendak.

Dikutip dari “Al-Qadha’ wal Qadar”, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

 

 

Tj Khitan Dengan Smart Clamp

81. Tj 2
Pertanyaan:
Maaf ,saya ingin bertanya ada seseorang yang bercerita ke pada saya bahwa adiknya khitan menggunakan metode smartclamp.yaitu dengan cara menempelkan suatu alat di kemaluannya hingga putus kulitnya..saya ingin bertanya apa hukumnya khitan dengan cara begitu..?

Jawaban:
Khitan anak laki-laki, hukumnya sunah dan menjadi wajib ketika usia baligh. Adapun untuk alatnya, maka ini berbeda-beda sesuai perkembangan kebiasaan masyarakat dan teknologi. Hanya saja, terkait bagian dzakar yang diharapkan adalah terpotongnya qulfah (foreskin) yang bersambung dengan tudung dzakar. Kulit ini dipotong dengan cara apapun.

Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah. Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-khitan-dengan-laser/