Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Selayang Pandang Infaq…

Alhamdulillah..
banyak orang yang semangat membantu saudara saudara kita..
di palestina, di suriah, di negara negara sana..
sungguh..
ini menunjukkan kepedulian terhadap sesama muslim..
namun..
di negeri ini..
kaum muslimin pun amat membutuhkan bantuan..
banyak yang terlilit hutang..
banyak yang terpuruk perekonomian..
banyak yang hidup dalam kesusahan..
menjadi mangsa mangsa empuk kristenisasi dan syiahisasi..

Tidakkah hati kita lebih peduli dengan yang ada di sekeliling kita..
padahal..

Membantu para janda dan kaum dluafa..
sama pahalanya dengan jihad fi sabiilillah..
sama dengan orang yang selalu sholat malam dan puasa..
sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam..
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim..

Marilah saudaraku..
kita selamatkan aqidah saudara saudara kita..
dengan segala kemampuan kita..
dengan ilmu, harta dan doa..

Badru Salam, حفظه الله

Repost By :
Insanpeduli.com

Faedah…

Dalam kitab Jami’ul ulum wal hikam, Al Hafidz ibnu Rojab rahimahullah berkata:

وأما ما وقع في كلام السلف من استحسان بعض البدع فإنما ذلك في البدع اللغوية لا الشرعية

Adapun yang terdapat pada ucapan salaf berupa penganggapan baik sebagian bid’ah, maksudnya adalah bid’ah secara bahasa bukan secara syari’at.
(ilmu ushul bida’ hal 127)

Sesuatu yang dianggap bid’ah secara bahasa belum tentu dianggap secara syari’at.
Karena bid’ah secara bahasa artinya segala sesuatu yang dibuat buat dan sebelumnya tidak ada.

Contohnya Umar bin khothob berkata tentang sholat tarawih:
Sebaik baiknya bid’ah adalah ini.
Sholat tarawih bukanlah perkara bid’ah secara syariat, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukannya.
Umar mengatakan bid’ah karena dilakukan tiap malam secara berjama’ah dengan satu imam.
Sedangkan Nabi hanya melakukannya tiga malam saja.
Beliau tinggalkan karena takut diwajibkan atas umatnya.

Inilah penghalang Nabi melakukannya setiap malam. Dan penghalang ini sudah tidak ada di zaman Umar, karena wahyu telah terputus dan tidak mungkin diwajibkan lagi.

Badru Salam,  حفظه الله

Kapan Menggerak-Gerakkan Jari Saat Tasyahhud…?

Pertanyaan:
Ustadz, sebetulnya kapan sih disunnahkan berisyarat ketika tahiyat, apakah dari awal tahiyat atau ketika mengucapkan asyhadu an laa ilaaha illallah ?

Jawab:
Badru Salam, حفظه الله

Pendapat yang kuat in syaa Allah, isyarat itu dimulai dari awal tasyahhud. berdasarkan hadits ibnu Umar:

أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- كان إذا قعد في التشهد وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى ، ووضع يده اليمنى على ركبته اليمنى ، وعقد ثلاثة وخمسين وأشار بالسبابة .

Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam apabila duduk di tasyahhud beliau letakkan tangan kirinya di atas lututnya yang kiri, dan meletakkan tangan kanannya di atas lututnya yang kanan dan membentuk lima puluh tiga dan berisyarat dengan telunjukknya.
(HR Muslim).

Dalam hadits ini disebutkan bahwa beliau berisyarat apabila duduk tasyahhud.

Sebagian ulama berpendapat bahwa isyarat dengan telunjuk itu dimulai saat mengucapkan asyhadu an laa ilaaha illallah..
mereka berdalil dengan lafadz hadits: يدعو بها
Beliau berdoa dengan isyarat tersebut.
Sedangkan doa dimulai setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.
Akan tetapi pendalilan dengan lafadz ini lemah, karena doa itu mencakup doa ibadah dan doa memohon.

Dan tahiyat terdiri dari dua macam doa tadi, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa yang dimaksud doa dalam hadits tersebut adalah doa memohon saja karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Kesimpulannya, tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa isyarat dengan telunjuk dimulai saat ucapan asyhadu..dst.
wallahu a’lam.

Mengamalkan Hadits Dho’if…?

Pertanyaan:
Ustadz, menurut ustad hadits dloif itu boleh diamalkan nggak?

Jawab:
Badru Salam, حفظه الله

Para ulama berbeda pendapat apakah boleh mengamalkan hadits dloif dalam fadlilah amal atau tidak?
Sebagian ulama berpendapat boleh, bahkan imam Nawawi mengklaim adanya ijma’. Namun klaim tersebut tidak benar karena perselisihan dalam masalah ini masyhur.

Alasan mereka adalah kehati hatian, karena perawi yang lemah terkadang benar dalam periwayatannya.

Namun al hafidz ibnu Hajar dalam kitab tabyiinul ajab berpendapat bahwa pendapat yang membolehkan harus diberikan tiga syarat:
1. Tidak boleh sangat lemah.
2. Tidak boleh diyakini kesunnahannya.
3. Tidak boleh dimasyhurkan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits dloif tidak boleh diamalkan.
Alasannya bahwa hadits dloif memberi keraguan di hati. sedangkan Nabi memerintahkan kita untuk meninggalkan sesuatu yang meragukan.
dan ini adalah pendapat imam Bukhari dan Muslim.

Inilah pendapat yang kuat. Karena hadits yang dlof hanya menghasilkan dzon yang lemah, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إياكم والظن فإن الظن أكذب الحديث

Jauhi olehmu dzonn, karena dzonn adalah sedusta dusta perkataan. (HR Bukhari).

Kaidah Ushul Fiqih Ke-12 : Apabila Disebutkan Keutamaan Suatu Amal Dalam Sebuah Dalil Tanpa Ada Perintah, Maka Hukumnya…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-11) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 12 🍀

👉🏼  Apabila disebutkan keutamaan suatu amal dalam sebuah dalil tanpa ada perintah, maka hukumnya sunnah bukan wajib.

Contohnya hadits:

السواك مطهرة للفم مرضاة للرب

Bersiwak itu mensucikan mulut dan mendatangkan keridlaan Rabb.” (HR Ahmad)

contohnya juga hadits:

من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة

Barang siapa yang menghilangkan salah satu kesusahan mukmin, maka Allah akan hilangkan salah satu kesusahannya di hari kiamat.”  (HR Muslim).

Contohnya juga hadits:

من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال فكأنما صام الدهر

Barang siapa yang berpuasa Ramadlan lalu diikuti enam hari syawal, maka seakan akan berpuasa setahun penuh.”  (HR Muslim).

Diantara contohnya juga puasa tiga hari setiap bulan, puasa senin kamis dan lain sebagainya.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

 

Kaidah Ushul Fiqih Ke-11 : Laksanakan Sesegera Mungkin, Tidak Boleh Ditunda-Tunda…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-10) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 11 🍀

👉🏼  Perintah Allah dan Rasul-Nya hendaknya dilaksanakan sesegera mungkin, tidak boleh ditunda-tunda.

Dalilnya adalah hadits kisah perdamaian hudaibiyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah kepada para shahabat karena mereka menunda-nunda perintah beliau untuk tahallul dan menyembelih hewan kurban.

Secara kebiasaanpun, apabila kita diperintah oleh atasan lalu kita laksanakan dengan segera, maka kita dianggap menghormati atasan.

Bila orang tua menyuruh anaknya pergi membeli sesuatu, lalu anak tersebut menunda-nunda perintahnya. Kemudian orang tuanya marah, maka hal seperti ini dibenarkan.

Maka tidak dibenarkan menunda-nunda haji bagi orang yang mampu tanpa udzur syar’iy dan sebagainya.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

 

Kaidah Ushul Fiqih Ke-10 : Perintah Dan Larangan Dalam Urusan Ibadah Dan Masalah Adab…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-9) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 10 🍀

👉🏼  Perintah dan larangan dalam urusan ibadah pada asalnya wajib dan haram. Sedangkan dalam masalah adab pada asalnya sunnah dan makruh.

Perintah dan larangan yang ada dalam al qur’an dan hadits tidak lepas dari dua masalah:

Pertama: Masalah ibadah.
Contohnya perintah mengusap kepala dalam wudlu, perintah meluruskan shaff dalam sholat, perintah menggunakan sutrah.
larangan mencukur janggut, larangan menyerupai wanita dsb.

Maka dalam masalah ini, perintah pada asalnya wajib dan larangan pada asalnya haram. Tidak boleh dipalingkan kepada sunnah atau makruh kecuali dengan dalil.

Kedua: Masalah adab.
Contohnya perintah memulai yang kanan dalam berpakaian, memakai sendal dan sebagainya.
Larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika kencing.

Maka perintah dalam masalah adab pada asalnya sunnah. Dan larangan pada asalnya makruh.
Tidak boleh dipalingkan kepada wajib atau haram kecuali dengan dalil.

Contoh yang haram karena ada dalil adalah larangan makan dan minum dengan tangan kiri. Hukumnya haram karena menyerupai setan.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid