Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

Kaidah Ushul Fiqih Ke-9 : Pada Asalnya Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Dunia Adalah Halal Dan Suci.Sedangkan Ibadah Pada Asalnya Terlarang…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-8) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 9 🍀

👉🏼  Pada asalnya segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia adalah halal dan suci. Sedangkan ibadah pada asalnya terlarang.

Dalil kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala

هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا

Dialah yang telah menciptakan untukmu apa yang ada di bumi ini semuanya.” (AlBaqarah:29).

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan apa yang ada di bumi ini semuanya sebagai kenikmatan untuk kita sebagai sesuatu yang halal.
Maka tidak boleh mengharamkannya kecuali bila ada dalil.

Adapun dalil ibadah adalah hadits:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Barang siapa yang mengada ada dalam perkara kami ini apa apa yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR Muslim).

Maka tidak boleh kita beribadah kecuali setelah ada dalil yang memerintahkannya. Juga dikarenakan ibadah adalah jenis dari pembebanan, sedangkan pada asalnya manusia tidak diberikan beban.

ini adalah bentuk kemudahan syariat dan kesempurnaan islam. Sehingga kita tidak perlu melelahkan diri untuk membuat sebuah ibadah, karena kewajiban kita hanya ittiba saja.

Maka dalam masalah dunia, kita boleh berkreasi dan membuat tekhnologi yang bermanfaat untuk manusia, meskipun tidak ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. karena masalah dunia pada asalnya halal selama tidak ada dalil yang melarang.

Adanya mobil, pesawat, kapal, handphone, speaker dan sebagainya adalah masalah duniawi yang dihalalkan dan bukan bid’ah sama sekali.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Kaidah Ushul Fiqih Ke-8 : Larangan Apabila Berhubungan Dengan Dzat Ibadah atau Syaratnya, Maka Ibadah Tersebut…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-7) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 8 🍀

👉🏼  Larangan apabila berhubungan dengan dzat ibadah atau syaratnya maka ibadah tersebut batal tidak sah.
Tetapi bila tidak berhubungan dengannya maka sah namun berdosa.

Semua ibadah yang dilarang maka batil tidak sah.
contohnya puasa di hari raya, jual beli riba, sholat di saat haidl, wasiat untuk ahli warits dan sebagainya.

Demikian pula bila larangan mengenai syaratnya seperti memakai pakaian sutra bagi laki laki ketika sholat, jual beli yang mengandung ghoror (ketidak jelasan) karena syarat jual beli adalah harus jelas.
maka ini pun batil tidak sah.

Tapi bila tidak mengenai dzat ibadah dan tidak juga syaratnya seperti sholat dengan menggunakan peci hasil curian, haji dengan uang hasil korupsi, maka ibadahnya sah namun berdosa.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Kaidah Ushul Fiqih Ke-7 : Perkara Yang Diharamkan Ada Dua Keadaan…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-6) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 7 🍀

👉🏼  Perkara yang diharamkan ada dua keadaan:

1. Diharamkan dzatnya seperti judi, arak, riba dan sebagainya.

2. Diharamkan karena menjerumuskan kepada yang haram. seperti melihat wanita yang bukan mahram diharamkan karena mendekati Zina. memakai sutera diharamkan karena mendekati tasyabbuh dengan wanita. dan sebagainya.

⚉ Perkara yang diharamkan dzatnya DIBOLEHKAN KETIKA DARURAT SAJA.

⚉ Sedangkan perkara yang diharamkan karena menjerumuskan, DIBOLEHKAN DISAAT ADA HAJAT.
contohnya memakai sutera bagi lelaki boleh untuk keperluan pengobatan gatal, melihat wanita boleh untuk tujuan menikahinya, dan sebagainya.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Kaidah Ushul Fiqih Ke-6 : Sesuatu Yang Haram Boleh Dilakukan Bila Darurat…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-5) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 6 🍀

👉🏼 Sesuatu yang haram boleh dilakukan bila darurat, dan yang makruh boleh bila ada hajat.

Disebut darurat bila membahayakan agama, atau jiwa, atau harta, atau keturunan, atau akal.
Perbedaannya dengan hajat, bahwa hajat bila ditinggalkan tidak berbahaya, namun kita membutuhkannya.

Contohnya bila kita berada di tempat yang sangat dingin, kita harus memakai jaket, bila tidak kita binasa. ini adalah darurat.
setelah memakai jaket, masih terasa dingin dan membutuhkan jaket yang kedua. ini adalah hajat.

Perkara yang haram, boleh dilakukan bila keadaan darurat dengan syarat:

1. Benar-benar dalam keadaan terpaksa dan tidak ada alternatif yang lain.

2. Darurat tersebut hilang dengan melakukan perbuatan yang haram tersebut. Bila tidak hilang maka tetap tidak boleh.

Bila salah satu syarat ini tak terpenuhi, maka TETAP HARAM HUKUMNYA, seperti mengobati sihir dengan sihir, menghilangkan haus dengan arak dan sebagainya.

Adapun yang makruh boleh dilakukan bila ada hajat, seperti menengok dalam sholat boleh bila dibutuhkan.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Kaidah Ushul Fiqih Ke-5 : Orang Yang Tidak Tahu Dima’afkan, Kecuali…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-4) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 5 🍀

👉🏼 Orang yang tidak tahu, dima’afkan, kecuali bila ketidak tahuannya akibat tidak mau menuntut ilmu.

Kaidah ini ditunjukkan oleh banyak ayat Alqur’an diantaranya firman Allah Ta’ala:

وما كان الله ليضل قوما بعد إذ هداهم حتى يبين لهم ما يتقون

Tidaklah Allah menyesatkan suatu kaum setelah datang kepada mereka petunjuk sampai Dia menjelaskan kepada mereka perkara perkara yang harus dijauhi.” (At Taubah:115).

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat orang yang sholatnya tidak thuma’ninah, lalu beliau menyuruhnya mengulanginya. Kemudian beliau mengajarkan tata cara sholat yang benar dan tidak menyuruhnya untuk mengulanginya kembali.

Adapun bila kebodohannya itu karena ia sengaja tidak mau menuntut ilmu dan meremehkannya maka pendapat para ulama menunjukkan ia tidak dima’afkan dan tetap diancam dengan api neraka.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Kaidah Ushul Fiqih Ke-4 : Dalam Perintah, Lakukanlah Sesuai Kemampuan, Dalam Larangan, Wajib…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-3) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 4 🍀

👉🏼  Dalam perintah, lakukanlah sesuai kemampuan.

👉🏼  Dalam larangan, wajib ditinggalkan seluruhnya.

Kaidah ini berdasarkan hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ماستطعتم

Apa-apa yang aku larang tinggalkanlah. dan apa-apa yang aku perintahkan, lakukanlah semampu kalian.

⚉ Perintah adalah beban, dan tidak setiap orang mampu melaksanakannya. Maka syariat yang indah ini melihat kemampuan hamba dalam melaksanakannya.

⚉ Sedangkan larangan adalah meletakkan beban, semua orang mampu melakukannya. Maka ia harus ditinggalkan sama sekali, kecuali bila pada keadaan darurat atau sangat dibutuhkan, sementara mashlahatnya lebih besar dari mudlaratnya, seperti :
– bangkai boleh dimakan disaat keadaan terpaksa
– dusta diizinkan untuk mendamaikan dua muslim yang bertengkar dan sebagainya.

Namun tentunya tetap memperhatikan batasan-batasan yang disebutkan oleh para ulama.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Kaidah Ushul Fiqih Ke-3 : Kesulitan Mendatangkan Kemudahan…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-2) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 3 🍀

👉🏼  Kesulitan mendatangkan kemudahan.

Telah disebutkan bahwa agama ini mudah, namun ketika ada kesulitan, maka lebih diberi kemudahan oleh syariat.

Kesulitan yang dimaksud adalah kesulitan yang melebihi kebiasaan dan bukan hanya sebuah kekhawatiran belaka.
Seperti orang yang sakit takut berwudlu dengan air, namun sebetulnya tidak memberi bahaya apapa.
kecuali bila diduga kuat akan menambah sakitnya, maka diperbolehkan bertayammum.

Kesulitan seperti ini mendatangkan kemudahan. Tentunya kemudahan pun harus sesuai syariat dan bukan disesuaikan selera dan shahwat manusia.

Contoh kaidah ini diantaranya:

⚉ Bolehnya bertayammum ketika tidak ada air, atau ada air namun malah menimbulkan bahaya bila menggunakannya.
.
⚉ Disyariatkan mengqoshor sholat di saat safar.
.
⚉ Dibolehkan menjamak dua sholat di saat ada kerepotan baik dalam safar maupun muqim.
.
⚉ Bolehnya sholat sambil duduk bagi orang yang sakit yang tak mampu berdiri.
.
⚉ Dan sebagainya.
.
.
Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Kaidah Ushul Fiqih Ke-2 : Syariat Islam Adalah Syariat yang Mudah…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-1) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 2 🍀

👉🏼  Syariat Islam adalah syariat yang mudah.

Allah berfirman:

يريد الله بكم اليسر

Allah menginginkan kemudahan untuk kamu.” (QS 2:185)

Allah juga berfirman:

وما جعل عليكم في الدين من حرج

Dan tidaklah Allah menjadikan dalam agama ini sesuatu yang menyusahkanmu.” (Al Hajj:78).

Bila kita perhatikan, perintah perintah Allah adalah mudah dan tidak sulit dilakukan.
Sholat misalnya, Allah hanya mewajibkan 5 waktu saja, di waktu waktu yang mudah.
Zakat pun tidak diwajibkan pada semua harta, tetapi hanya harta tertentu saja yang ditunjukkan oleh dalil dan qiyas. Itupun dengan nishob yang tidak memberatkan.

Dan bila suatu amal itu berat, maka Allah memberinya pahala yang amat besar.

Namun, sebab utama beratnya ibadah di hati adalah akibat dosa dan maksiat. Sehingga seorang hamba menganggap berat syariat yang mudah ini, karena ia lebih tunduk kepada hawa nafsu dan syahwatnya dari pada tunduk kepada penciptanya.
.
.
Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Kaidah Ushul Fiqih Ke-1

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

=======

🍀 Kaidah yang ke 1 🍀

👉🏼 Agama ini datang untuk mendatangkan mashlahat dan menolak mudlarat.

Karena semua perintah Allah pasti mashlahatnya murni atau lebih besar dari mudlaratnya seperti sholat, zakat, puasa, haji,  berbakti kepada orang tua dan sebagainya.

Demikian juga larangan Allah, pasti semuanya mengandung mudlarat yang murni atau lebih besar dari mashlahatnya seperti syirik, bid’ah, sihir, riba, zina, judi dan sebagainya.

⚉ Maka semua yang mashlahatnya murni atau lebih besar adalah perkara yang diperintahkan.

⚉ Dan semua yang mudlaratnya murni atau lebih besar adalah perkara yang dilarang. 

⚉ Apabila mashlahat dan mudlaratnya sama besar, maka lebih baik ditinggalkan agar tidak jatuh kepada yang dilarang.

Namun, terkadang sebagian orang memandang suatu mashlahat padahal sebetulnya tidak, seperti perayaan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, perayaan isra dan mi’raj dan sebagainya.

Karena tanpa perayaan tersebut mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdapat dilakukan dengan yang sesuai syariatnya seperti menuntut ilmu syariat dan mengamalkannya.

Di zaman khulafa rasyidin Islam semakin jaya tanpa perayaan tersebut, bahkan kecintaan mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi orang-orang yang merayakan maulid.

Itu menunjukkan bahwa perayaan maulid tidak memberi mashlahat apapun untuk agama. Dan tidak memberi mudlarat apapun bila ditinggalkan, justeru perayaan tersebut memberi mudlarat terhadap agama dari sisi menambah nambah syariat yang tidak pernah diizinkan oleh Allah Azza wajalla.
.
.
Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid