Tafsir 34
Tafsir 35 (Lanjutan Tafsir Al Bayyinah)
Tafsir 34
Tafsir 35 (Lanjutan Tafsir Al Bayyinah)
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى
Syaikh Al Bani rahimahullah berkata… perjalanan ini masih panjang…
sementara kita berjalan lambat..
bagaikan jalannya kura kura..
namun yang terpenting bagi kita…
meninggal di atas jalan…
– – – – – •(*)•- – – – –
View
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى
Suatu ketika, Hudzaifah bin Al Yaman mengambil dua batu dan meletakkan salah satunya di atas yang lain, lalu ia berkata kepada sahabat-sahabatnya,
“Apakah kalian melihat ada cahaya diantara sela-sela dua batu itu?”
Mereka berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak melihatnya kecuali sedikit saja.”
Hudzaifah berkata, “Demi Dzat yang diriku berada di tanganNya, bid’ah benar-benar akan muncul sampai kebenaran tidak terlihat kecuali seperti cahaya antara dua batu tersebut.
Demi Allah, bid’ah akan benar-benar tersebar sehingga apabila ada sebuah bid’ah ditinggalkan,
mereka berkata, “Telah ditinggalkan sunnah.”
(Al Bida’ wan Nahyu ‘anha hal. 58).
– – – – – •(*)•- – – – –
View
1052. BBG Al Ilmu
TANYA:
Mengenai hadits berikut:
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Siapa yang masuk pasar lalu mengucapkan, “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, lahulmulku walahulhamdu yuhyii wayumiitu wahuwa hayyun laa yamuutu biyadihil khoir wahuwa ‘alaa kulli syain qodiir.” Allah akan menuliskan untuknya sejuta kebaikan, menghapus darinya sejuta keurukan, mengangkat untuknya sejuta derajat, dan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga.” (HR At Tirmidzi, Ahmad, Ibnu majah, dan Al Hakim dari ibnu Umar. Dihasankan oleh Syaikh Al AlBani rahimahullah).
Apakah mini market seperti Indxxxxet atau Alxxxxrt juga dianggap pasar dan oleh karena itu masuk dalam hadits diatas dan kita dianjurkan baca dzikir diatas juga ?
JAWAB :
Pasar itu kumpulan para pedagang. Sedangkan mini market satu pedagang saja. Jadi bukan pasar. Wallahu a’lam
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
da0105141434
Tafsir 30
Tafsir 31 (Lanjutan Tafsir)
Tafsir 32 (Lanjutan Tafsir)
Bulan Rojab adalah salah satu dari empat bulan harom, yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 36. Allah Ta’ala berfirman yang artinya;
“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan dalam kitab Allah pada hari Allah menciptakan langit dan bumi, diantaranya adalah empat bulan harom. Maka janganlah kalian menzholimi diri kalian sendiri pada bulan-bulan tersebut..”
Allah melarang berbuat zholim di bulan-bulan tersebut bukan berarti diperbolehkan perbuatan zholim di bulan-bulan lainnya. Namun karena perbuatan zholim di bulan itu DI LIPAT GANDAKAN DOSANYA.
Sama halnya dengan tanah harom Makkah dan Madinah. Perbuatan dosa yang dilakukan di sana lebih besar dosanya dibandingkan di negeri lainnya. Ini menunjukkan bahwa bulan-bulan harom adalah bulan-bulan yang mulia.
Kaidah yang perlu kita ketahui bersama adalah bahwa AMALAN BILA BERTEPATAN DENGAN WAKTU YANG MULIA MAKA IA AKAN DI LIPAT GANDAKAN PAHALANYA.
Maka sangat dianjurkan untuk banyak beramal sholih di bulan-bulan tersebut karena keutamaannya yang agung, seperti sholat, sedekah, puasa dan amalan sholih lainnya.
Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa mengkhususkan puasa dan amalan tertentu pada bulan Rojab tanpa bulan lainnya adalah perlu ditinjau kembali karena para ulama ahli hadits seperti Al Hafidz Ibnu Rojab dan Al Hafidz Ibnu Hajar -rohimahumallah- menjelaskan bahwa HADITS-HADIST TENTANG AMALAN TERTENTU PADA BULAN ROJAB SECARA KHUSUS ADALAH LEMAH DAN PALSU.
Dalam kitab Tabyinul ‘ajab hal. 2, Al Hafidz Ibnu Hajar rohimahullah berkata,
“Tidak ada satupun hadits shahih yang bisa dijadikan hujjah mengenai keutamaan bulan Rojab, tidak juga puasa padanya atau puasa pada sebagiannya, dan sholat pada malam tertentu padanya. Diantara ulama yang mendahuluiku kepada kepastian ini adalah Abu Isma’il Al Harowi Al Hafidz..”
Dalam kitab tersebut, Al Hafidz Ibnu Hajar rohimahullah membagi hadits-hadits seputar bulan rojab menjadi dua bagian:
Pertama, adalah hadits-hadits yang lemah. Dan yang kedua adalah hadits-hadits yang palsu.
Diantara hadits-hadits yang lemah yang disebutkan oleh beliau adalah hadits:
“Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah sungai yang bernama Rojab, airnya lebih putih dari susu, dan lebih manis dari madu. Siapa yang berpuasa sehari di bulan rojab, maka Allah akan memberinya minum dari sungai tersebut..”
(Diriwayatkan oleh Al baihaqi dalam Fadhoil Al Auqot).
Ibnul Jauzi rohimahullah berkata, “Dalam sanadnya ada perawi-perawi yang majhul..”
Sementara Imam Adz Dzahabi rohimahullah dalam kitab Mizanul I’tidal menyatakan bahwa hadits tersebut adalah batil.
Diantara hadits yang palsu seputar Rojab yang disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar rohimahullah adalah hadits tentang keutamaan berpuasa di bulan Rojab sehari, dua hari, tiga hari sampai lima belas hari bahkan sampai dua puluh hari.
Beliau mengatakan bahwa hadits tersebut adalah palsu, karena di dalam sanadnya terdapat Abu Bakar An naqqosy, ia seorang pemalsu hadits. (Tabyinul ‘Ajab hal. 9).
Penulis,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Lanjutan Tafsir Al Qaari’ah
Oleh Ust. Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى
Hadits tentang keutamaan bersetubuh di malam jum’at tidak ditemukan dalam kitab hadits manapun. Kemungkinan besar ia adalah buatan Ishaq bin Najih Al Multhay. Dia yang membuat hadits-hadits tentang keutamaan jima (bersetubuh) atas nama Ali bin Abi Thalib.
Ibnu Adi berkata, “Semuanya dia yang memalsukan. Ia meriwayatkan dari ibnu Juraij dari Atha dari Abu Sa’id wasiat untuk Ali radliyallahu‘anhu tentang bersetubuh (jima’) dan bagaimana tata cara berjima’. Lihatlah betapa beraninya orang ini.” (Mizanul i’tidal 1/201).
Adapun tentang bersetubuh di hari jum’at, para ulama berselisih apakah itu disunnahkan atau tidak. Sebab perselisihan ini berasal dari perbedaan pemahaman mereka terhadap lafadz “Man Ghossala waghtasala”. Yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi, Nasai, ibnu Majah dan Ahmad.
Sebagian ulama berpendapat bahwa makna ghossala tersebut adalah bersetubuh. Alasan mereka diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam yang artinya, “Apakah seseorang dari kalian merasa lemah untuk menyetubuhi istrinya di setiap hari jum’at. Karena sesungguhnya ia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala mandinya dan pahala mandi istrinya.”
Tetapi sayang hadits ini sangat lemah karena di dalam sanadnya ada dua cacat:
(1) Yazid bin Sinan. Ia matruk sebagaimana dikatakan oleh imam An nasai.
(2) Baqiyyah bin Al Walid. Ia seorang perawi yang mudallis. Dan di sini ia meriwayatkan dengan lafadz ‘an sehingga tidak diterima.
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa makna “Ghossala” tersebut telah di tafsirkan oleh Rasulullah langsung dalam hadits lain.
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya dari Aus Ats-Tsaqofi bhw Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
“Siapa yang mencuci rambutnya pada hari jum’at dan ia mandi..dst”
Jadi pendapat yang mengatakan bahwa disunnahkan bersetubuh pada hari Jum’at adalah pendapat yang LEMAH karena tidak didukung oleh dalil.
Imam ibnu Qayyim menyebutkan dalam Zadul Ma’ad, bahwa saat bersetubuh yang paling baik adalah ketika SYAHWAT SEDANG MENGGELORA.
الله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –
Lanjutan Tafsir At-Takaatsur