Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Shaf Shalat Terputus

298. BBG Al Ilmu – 347

Pertanyaan:
Ana ada 2 pertanyaan ustadz.

1.Bagaimana shaft sholat Yang terpotong oleh tiang (pilar)masjid ?
2.Bagaimana shaft sholat Yang terpotong oleh jalan .(karena kondisi hujan jadi tidak bisa memanfaatkan jalan dan sholat di teras Rumah orang)

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Jika keadaan darurat, tidak mengapa.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membaca Al Qur’an Melalui HP

297. BBG Al Ilmu – 263

Pertanyaan:
Ustadz, .saya mau tanya, apakah diperbolehkan membaca Alquran melalui HP ketika sholat Tarawih ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Boleh.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Wanita Nifas Qadha Puasa Atau Bayar Fidyah

296. BBG Al Ilmu – 253

Pertanyaan:
Apakah wanita nifas cukup bayar fidyah atau di qodho puasanya,soalnya ana pernah baca cukup bayar fidyah, dan ada juga fidyah dan qodho, manakah pendapat yg paling kuat ustadz?

Jawaban:
Para ulama sepakat bahwa hukum nifas sama dengan haid kecuali di sedikit perkara. Mereka wajib meng-qodho puasa, dalilnya terdapat dalam hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (Shahih Muslim no. 335)

Sumber:
http://muslim.or.id/ramadhan/perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html

http://muslimah.or.id/fikih/hukum-seputar-darah-wanita-darah-nifas.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Cara Bayar Fidyah

295. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Mau tanya, Istri ane sedang hamil tua, sudah masuk 9 bulan, nah itu kena bayar fidiyyah gimana itu akh? apa harus ke panti asuhan aja atau bisa ke perorangan ?

Jawaban:
Diserahkan langsung ke orang miskin. Fidyah tidak boleh dalam bentuk uang tapi dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Bisa dalam bentuk makanan siap saji atau memberi bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak. Para ulama mengatakan: besarnya: 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau setengah sha’ (2 mud = 1,5 kg) untuk selain gandum….. akan tetapi, untuk pembayaran fidyah model kedua ini, selayaknya diberikan dengan sekaligus lauknya, baik daging atau yang lainnya. Sehingga bisa memenuhi makna teks ayat, dalam firman Allah:

“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Adapun waktu pembayaran fidyah, ada kelonggaran. Dia boleh membayarkan fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan). Dia juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadhan. (As-Syarhul Mumthi’, 6:207, Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 19:116)

Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3118-cara-pembayaran-fidyah-puasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Do’a Menjelang Berbuka Puasa

294. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Ana mau nanya kalau amalan menjelang berbuka puasa dengan membaca asyhaduallaailaahailallah astaghfirullah nasaluka ridhotika wal jannah naudzubika min sakhotika wannaar…itu shahih atau tidak ?

Jawaban:
Jika “khusus” membaca do’a tersebut sebelum berbuka, tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam.

Namun memang dianjurkan bagi orang yang sedang puasa untuk memperbanyak berdoa sebelum dia berbuka, dalilnya adalah: Dari Abu Hurairah
radhiallahu ‘anhu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada tiga orang yang doanya tidak ditolak: Pemimpin yang adil, orang yang berpuasa sampai dia berbuka, dan doa orang yang didzalimi, Allah angkat di atas awan pada hari kiamat.”

(HR. At-Tirmidzi 2526, Thabrani dalam Al-Ausath 7111. Syaikh Aqil bin Muhamad Al-Maqthiri mengatakan: Hadis ini statusnya hasan berdasarkan gabungan semua jalurnya. Hadis ini juga dinilai hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam
Talkhis Al-Habir, 2:96).

Antum bisa membaca doa apapun yang antum inginkan. Baik terkait kehidupan dunia maupun akhirat. Karena waktu menjelang berbuka adalah waktu yang mustajab.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/doa-sahih-berbuka-puasa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kuburan Di Belakang Rumah

293. BBG Al Ilmu – 109

Pertanyaan:
Ana mau tanya. Ada saudara ana meninggal, dikubur dibelakang rumah / di kebun. Tapi tidak diarah kiblat. Ana mau tanya, apabila kita sholat dirumah itu apa sholat kita sah? Bagaimana tata cara yang benar yang sesuai sunah tentang memakamkan orang, apa harus slalu di TPU? Apabila dkuburkan di di belakang rumah apa boleh walaupun itu ada jarak sekian meter dari rmh. Mohon penjelesannya.

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc
Seburuk2 tempat adalah kuburan, hingga kita di larang sholat ke kubur/menghadap kubur.  Jika tempat penguburan ada batasan pemisah seperti jalan/tembok pagar maka pemisah tersebut cukup sebagai batas. Hingga tidak masuk komplek kuburan.  Hanya tersisa masalah, ia kurang tepat mengubur jenazah di dekat rumah, hendaknya di pemakaman yang tersedia, hingga tidak terkesan mengkultuskan kuburan tersebut/meng-istimewakannya. Hingga terhindar fitnah, dan lebih menjaga akidah seorang muslim.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Mutlak

292. BBG Al ilmu – 2

Pertanyaan:
Ana mau tanya sholat mutlak itu apa akhi ? dan bagaimana mengerjakannya ?

Jawaban:
Shalat sunnah ada dua macam: mutlak dan muqayad

Shalat sunah muqayad adalah shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan pada waktu tertentu atau pada keadaan tertentu dan terikat jumlah raka’at tertentu. Seperti tahiyatul masjid, dua rakaat seusai wudhu, shalat sunnah rawatib, dst.

Sedangkan shalat sunah mutlak: semua shalat sunah yang dilakukan tanpa terikat waktu, sebab tertentu, maupun jumlah rakaat tertentu. Sehingga boleh dilakukan kapanpun, di manapun, dengan jumlah rakaat berapapun, selama tidak dilakukan di waktu atau tempat yang terlarang untuk shalat (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27:154). Termasuk shalat sunah mutlak adalah: tahajjud, dhuha dan tarawih.

Tata cara shalat sunah mutlak sama dengan shalat biasa. Tidak ada bacaan khusus, maupun doa khusus. Sama persis seperti shalat pada umumnya.

Untuk bilangan rakaatnya, bisa dikerjakan dua rakaat salam – dua rakaat salam. Bisa diulang-ulang dengan jumlah yang tidak terbatas.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/apa-itu-shalat-sunah-mutlak/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kumur Air Tertelan

291. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ustad, kalau saat kita berwudhu lalu berkumur dan gak sengaja tertelan air kumuran kita, itu gimana puasanya ?

Jawaban:
Berkaitan dengan kumur-kumur wudhu ketika puasa, Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/266)

Juga tidak mengapa jika orang yang berpuasa berkumur-kumur meski tidak karena wudhu dan mandi.(Shahih Fiqh Sunnah, 2/112)

Jika masih ada sesuatu yang basah –yang tersisa sesudah berkumur-kumur- di dalam mulut lalu tertelan “tanpa sengaja”, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Ibnu Hajar
rahimahullah mengatakan, “Jika dikhawatirkan sehabis bersiwak terdapat sesuatu yang basah di dalam mulut (seperti sesudah berkumur-kumur dan masih tersisa sesuatu yang basah di dalam mulut), maka itu tidak membatalkan puasa walaupun sesuatu yang basah tadi ikut tertelan.” (Fathul Bari, 4/159).

Sumber:
http://muslim.or.id/ramadhan/dibolehkan-ketika-puasa-1.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sahur Atau Mandi Ghusl

290. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Ustadz, jika telat bangun dan dalam keadaan junub, dan waktunya sempit antara mandi ghusl atau makan sahur, mana yang lebih didahulukan ?

Jawaban:
Sebaiknya lebih mengutamakan sahur karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk sahur, sehingga orang yang makan sahur bisa mendapatkan pahala khusus. Sementara, mandi junub bisa ditunda sampai masuk waktu subuh.

Namun perlu diingat, sebelum makan harus berwudhu terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.R Muslim, no. 305)

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/junub-waktu-puasa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu

289. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ana pernah membaca satu hadist jika makan daging unta itu dapat membatalkan wudhu sedangkan makan daging kambing tidak membatalkan wudhu !!! Pertanyaan’nya apakah hadist tersebut shahih ??

Jawaban:
Shahih, diriwayatkan oleh Muslim sebagaimana berikut ini:
Dari Jabir bin Samuroh,

“Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan  daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.” (Shahih Muslim no 360)

Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/2995-pembatal-pembatal-wudhu.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶