Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Dzikir Setelah Tarawih Dan Witir

248. BBG Al Ilmu – 385

Pertanyaan:
Apakah ada dzikir khusus setelah shalat tarawih atau apa sama dengan dzikir setelah shalat wajib ?

Jawaban:
Tidak ada doa/dzikir khusus diantara maupun setelah tarawih. Namun setelah selesai shalat witir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

“Subhaanal malikil qudduus”, sebanyak tiga kali dan beliau mengeraskan suara pada bacaan ketiga. (HR. Abu Daud dan An Nasa-i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan di akhir witirnya,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

“Allahumma inni a’udzu bi ridhooka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” [Ya Allah, aku berlindung dengan keridhoan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan kesalamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/ramadhan/dzikir-dzikir-di-bulan-ramadhan.html

http://www.konsultasisyariah.com/doa-sholat-tarawih/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Istinsyaq (Berkumur-kumur) Saat Berpuasa

247. BBG Al Ilmu – 319

Pertanyaan:
Bolehkah istinsyaq waktu berwudhu, padahal sedang puasa ?

Jawaban:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‫وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً‬

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/266)

Juga tidak mengapa jika orang yang berpuasa berkumur-kumur meski tidak karena wudhu dan mandi (Shahih Fiqh Sunnah, 2/112)

Jika masih ada sesuatu yang basah –yang tersisa sesudah berkumur-kumur- di dalam mulut lalu tertelan tanpa sengaja, seperti itu tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari. Ibnu Hajar
rahimahullah mengatakan, “Jika dikhawatirkan sehabis bersiwak terdapat sesuatu yang basah di dalam mulut (seperti sesudah berkumur-kumur dan masih tersisa sesuatu yang basah di dalam mulut), maka itu tidak membatalkan puasa walaupun sesuatu yang basah tadi ikut tertelan.”(Fathul Bari, 4/159)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3144-12-hal-yang-dibolehkan-ketika-puasa-serial-1.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tidak Lancar Membaca Al Qur’an

246. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Ustadz, saya ingin sekali baca Al-Qur’an tiap malam.tapi jujur saya kurang lancar membacanya, bila dipaksakan takut banyak kesalahan, maka saya hanya berdzikir.apa tetap kita mendapatkan Pahala kebaikan sama halnya kita membaca Al-Qur’an walau hanya berdzikir ?

Jawaban:
Disunnahkan untuk memperbanyak tilaawah al-Qur-an (membaca al-Qur-an) pada bulan Ramadhan. Pada bulan inilah al-Qur-an diturunkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengulang-ulang hapalannya bacaan al-Qur-annya bersama Jibril, satu kali di setiap Ramadhan. Sebagaimana yang tertera dalam hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadits itu disebutkan:
“Jibril menemuinya setiap malam pada bulan Ramadhan hingga terbaring. Saat itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan hapalan bacaan al-Qur-annya pada Jibril.”. (Shahih Bukhari II/228)

Jangan lewatkan keutamaan membaca Al Qur’an di bulan Ramadhan meskipun belum lancar, bisa dengan mengulang2 surat yang sudah dihafalkan sambil terus bersungguh sungguh belajar membaca Al Qur’an dengan memanggil guru mengaji. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Orang yang lancar membaca Al Qur’an akan bersama malaikat utusan yang mulia lagi berbakti, sedangkan orang yang membaca Al Qur’an dengan tersendat-sendat lagi berat, maka ia akan mendapatkan dua pahala.” (HR. Muslim)

Orang yang tersendat-sendat dalam membaca Al Qur’an mendapatkan dua pahala adalah hasil dari membaca Al Qur’an dan karena telah bersusah payah untuknya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://klikuk.com/bulan-ramadhan/

http://almanhaj.or.id/content/3307/slash/0/ramadhan-bulan-penuh-berkah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Tarawih Dibelakang Imam Ahli Bid’ah

Masalah 354: HUKUM SHOLAT TARAWIH BERJAMA’AH DIBELAKANG IMAM AHLI BID’AH

Tanya:
Dari Moderator Al-Ilmu. Di sebuah kompleks perumahan terdapat sebuah masjid yang menyelenggarakan tarawih namun karena tidak nyunnah (yakni sholat Tarawihnya tercampuri dengan bid’ah-bid’ah), ikhwan2 menyelenggarakan tarawih juga di sebuah mushola. Bagaimanakah baiknya?

Jawab:
Bismillah. Akhi Fillah W…u, Hukum menyelenggarakan sholat Tarawih berjamaah tersendiri dengan para ikhwan Ahlus Sunnah adalah BOLEH jika jarak musholla tsb jauh dari masjid perumahan masyarakat setempat, atau jaraknya dekat dengan masjid tetapi tidak menimbulkan fitnah atau mafsadah (kerusakan n keburukan) berupa perpecahan n permusuhan diantara kaum muslimin, atau menjadi sebab tertutupnya pintu dakwah sunnah bagi mereka.

Adapun jika jarak musholla tsb dekat dengan masjid komplek perumahan, n dengan mengadakan sholat Tarawih sendiri bersama ikhwan2 ahlus sunnah tsb dikhawatirkan dan diduga kuat akan timbul fitnah yg besar n menjadi sebab terhalangnya dakwah sunnah di kompleks perumahan tsb, maka sebaiknya ikhwan2 sunnah melaksanakan sholat Tarawih berjamaah di masjid mereka. Karena disebutkan dlm sebuah kaedah fiqih:

(Dar-u Al-Mafaasidi Muqoddamun ‘Alaa Jalbi Al-Mashoolih)

Artinya: “Mencegah terjadinya mafsadah (kerusakan n keburukan) itu harus lebih diprioritaskan daripada (upaya) mendatangkan maslahat (kebaikan).”

Apalagi di dlm salah satu prinsip aqidah n manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah ditetapkan BOLEH dan SAHnya sholat di belakang imam ahli bid’ah yg mana perbuatan bid’ahnya belum smpai pada tingkat kekufuran n kesyirikan.

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 9 Juli 2013).

» SUMBER: BBG Majlis Hadits, room Tanya Jawab.

(*) Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.com

Tj Apakah Do’a Mampu Menolak Takdir Allah

245. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:

Ustadz, saya sering mendengar orang tua mengatakan doa itu bisa menolak takdir, apakah benar ? mohon penjelasannya.

Jawaban:

Doa mampu menolak takdir Allah, berdasarkan hadits dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidak ada yang mampu menolak takdir kecuali doa”. [SHAHIH. Sunan At-Tirmidzi, bab Qadar 8/305-306]

Syaikh Al-Mubarak Furi berkata bahwa yang dimaksud adalah, takdir yang tergantung pada doa dan berdoa bisa menjadi sebab tertolaknya takdir karena takdir tidak bertolak belakang dengan masalah sebab akibat, boleh jadi terjadinya sesuatu menjadi penyebab terjadi atau tidaknya sesuatu yang lain termasuk takdir. Suatu contoh berdoa agar terhindar dari musibah, keduanya adalah takdir Allah. Boleh jadi seseorang ditakdirkan tidak berdoa sehingga terkena musibah dan seandainya dia berdoa, mungkin tidak terkena musibah, sehingga doa ibarat tameng dan musibah laksana panah. [Mura’atul Mafatih 7/354-355].

Wallahu a’lam bishowab

Sumber:

http://almanhaj.or.id/content/298/slash/0/apakah-doa-bisa-merubah-ketentuan/

Tj Do’a Merubah Nasib

244. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:

Ustadz, apakah benar do’a bisa merubah nasib manusia ?

Jawaban.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : “Apakah do’a berpengaruh merubah apa yang telah tertulis untuk manusia sebelum kejadian?” Beliau menjawab:

Tidak diragukan lagi bahwa do’a berpengaruh dalam merubah apa yang telah tertulis. Akan tetapi perubahan itupun sudah digariskan melalui do’a. Janganlah anda menyangka bila anda berdo’a, berarti meminta sesuatu yang belum tertulis, bahkan do’a anda telah tertulis dan apa yang terjadi karenanya juga tertulis. Oleh karena itu, kita menemukan seseorang yang mendo’akan orang sakit, kemudian sembuh, juga kisah kelompok sahabat yang diutus nabi singgah bertamu kepada suatu kaum. Akan tetapi kaum tersebut tidak mau menjamu mereka. Kemudian Allah mentakdirkan seekor ular menggigit tuan mereka. Lalu mereka mencari orang yang bisa membaca do’a kepadanya (supaya sembuh). Kemudian para sahabat mengajukan persyaratan upah tertentu untuk hal tersebut. Kemudian mereka (kaum) memberikan sepotong kambing. Maka berangkatlah seorang dari sahabat untuk membacakan Al-Fatihah untuknya. Maka hilanglah racun tersebut seperti onta terlepas dari teralinya. Maka bacaan do’a tersebut berpengaruh menyembuhkan orang yang sakit.

Dengan demikian, do’a mempunyai pengaruh, namun tidak merubah Qadar. Akan tetapi kesembuhan tersebut telah tertulis dengan lantaran do’a yang juga telah tertulis. Segala sesuatu terjadi karena Qadar Allah, begitu juga segala sebab mempunyai pengaruh terhadap musabab-nya dengan izin Allah. Maka semua sebab telah tertulis dan semua musabab juga telah tertulis.

Sumber:

http://almanhaj.or.id/content/298/slash/0/apakah-doa-bisa-merubah-ketentuan/

 

 

Tj Air Susu Istri Terminum

243. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Mau tanya, apa hukumnya jika air susu istri terminum suami ? Apakah hukum mahram berlaku ?

Jawaban:

Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi -rahimahullah-, “Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sampai dia meninggal(1) , dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istrinya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun).”
(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)

Demikian halnya Asy-Syaikh Al-Albani membolehkan hal tersebut, sebagaimana dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur seingat kami pada kaset pertama.

Berhubung kami pernah menanyakan permasalahan ini kepada Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri via thullab yang ada di sana, maka sebagai amanah ilmiah kami bawakan jawabannya sebagai berikut,  “Air susu wanita tidaklah lezat, dia hanya untuk anak bayi dan tidak menumbuhkan daging orang dewasa. Susu kambing dan sapi lebih baik baginya.”

Wallahu a’lam, ucapan beliau ini juga tidak menunjukkan haram atau makruhnya. Sehingga yang benarnya bahwa menyusu kepada istri adalah boleh, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Istri-istri kalian adalah ladang kalian maka datangilah ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian.”

____________
(1) Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul tidak mengapa walaupun dia melakukan hal itu bertahun-tahun sampai dia meninggal, wallahu a’lam.

 

Tj Mengambil Alih Kredit Mobil

242. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Mengenai kredit mobil. Kakak ipar ana meminta ana melanjutkan cicilan mobil tersebut, dikarenakan kakak ana ada masalah keuangan sehingga tidak bisa melanjutkan cicilan saat ini. Jika beliau suatu saat ada uang maka mobil akan beliau ambil dengan menyerahkan seluruhnya 100% biaya cicilan yang pernah ana keluarkan. Yang ingin ana tanyakan apakah hal ini pinjam meminjam riba atau dihitung sewa ustadz ?

Jawaban:
Masalahnya terletak di aqad kreditnya. Kalau itu adalah perusahaan leasing/lembaga pembiyaan sejenis, berarti aqadnya mengandung riba dan ini terlarang. Kalau sebelumnya  kakak ipar antum yang terlibat langsung, kali ini antum yang terlibat. Janganlah saling tolong menolong dalam kemaksiatan kepada Allah

Ketika ditanya pertanyaan serupa, Syaikh Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“…orang tersebut (nasabah)wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemapuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

‫لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ‬

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau
mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya].

Bisa dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini…” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2818-cara-melunasi-hutang-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Cara Shalat Witir

241. BBG Al Ilmu – 267

Pertanyaan:
Mau nanya tentang taraweh, ana belum tau cara witirnya
Taraweh kan 8 rakaat + witir 3 rakaat, Nah cara witirnya itu bagaimana ? Apakah 2 +1 atau 3 rakaat sekaligus

Jawaban:
Untuk witir 3 rakaat, boleh dilakukan dengan dua cara:
[1] tiga raka’at, sekali salam,
[2] mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam.

Dalil cara pertama:

‫كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ.‬

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.” (HR. Al Baihaqi)

Dalil cara kedua:

‫كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ.‬

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad 6/83. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
shahih)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3031-panduan-shalat-witir.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Pembatal Puasa

240. BBG Al Ilmu – 2

Pertanyaan:
Apa batal puasa kita jika kita mengucapkan/ menghapal lapaz doa berbuka puasa?? Mengucapkannya sebelum masuk waktu berbuka ??

Jawaban:
Doa berbuka puasa adalah termasuk amalan sunnah pada saat berbuka, sedangkan perbuatan yang membatalkan puasa itu sendiri adalah sebagai berikut:
1. Makan dan minum dengan sengaja.
2. Muntah dengan sengaja.
3. Haidh dan nifas.
4. Keluarnya mani dengan sengaja
5. Berniat membatalkan puasa.
6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3143-6-pembatal-puasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶