Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Qodho Atau Fidyah Bagi Wanita Hamil/Menyusui

258. BBG Al Ilmu – 85

Pertanyaan:
Mohon penjelasannya ikhwah mengenai wanita yang sedang hamil/menyusui apakah di anjurkan untuk berpuasa ? jika tidak pendapat mana yang rajih apkah fidyah atau qodo’?

Jawaban:

Syari’at Islam memang memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Namun penting diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa

Berkaitan dengan apakah harus qodho atau fidyah atau keduanya, berikut jawaban dari Ust. Abdussalam Busyro Lc

Terkait wanita yang hamil atau menyusui di khilafkan, yang di pilih para ulama cukup fidyah dan tidak qodho, sehari bayar 1,5 kg, kalau uang 10 sampai 15 ribu, jika di keluarkan nasi dengan sayur dan lauknya (*), pembayaranya bisa nyicil tiap hari atau di gabungkan, boleh juga di berikan satu fakir miskin dan boleh untuk beberapa orang. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tidak puasa 30 hari dan memanggil 30 orang di kenyangkan, satu kali makan.

(*) makanan pokok yang biasa dimakan dan mengenyangkan

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Ringan (Iftitah) Sebelum Tarawih

257. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Bagaimana hukum shalat ringan (iftitah) 2 rakaat yang dilakukan sebelum tarawih.

Jawaban:
Jumlah rakaat shalat malam atau shalat tahajud atau shalat tarawih dan witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah lebih dari 11 atau 13 rakaat. Shalat tarawih yang 11 raka’at sudah menjadi pengetahuan umum, yang akan dibahas sekarang adalah shalat tarawih sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

1. Beliau membuka shalatnya dengan shalat 2 rakaat yang ringan.

2. Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang.

3. Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan tiap rakaat yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya hingga rakaat ke-12.

4. Kemudian shalat witir 1 rakaat.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Kholid al-Juhani, beliau berkata:

“Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam, maka beliau memulai dengan shalat 2 rakaat yang ringan, Kemudian beliau shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat witir  1 rakaat.” (HR. Muslim)

Faedah, Hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat iftitah 2 rakaat sebelum shalat tarawih.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-shalat-malam-dan-witir-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bacaan Sujud Tilawah

256. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apa bacaan sujud tilawah ?

Jawaban:
Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat, di antaranya:

(1)     Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى

“Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772)

(2)    Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى

“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484)

(3)    Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca:
اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

“Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771)

Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan:
“Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca:
Subhaana robbiyal a’laa” (Al Mughni, 3/93, Asy Syamilah). Dan di antara bacaan sujud dalam shalat terdapat pula bacaan “Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin”, sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Ali yang diriwayatkan oleh Muslim.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakai Minyak Wangi/Parfume Ketika Shalat

255. BBG Al Illmu – 271

Pertanyaan:
Boleh gak seorang wanita memakai minyak wangi ketika shalat ? Mohon jawabannya ustadz.

Jawaban:
Pertanyaan yang serupa pernah diajukan ke Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dan beliau menjawab:
“…Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.

Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah

shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya…”

[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-wanita-mengenakan-parfum.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Ingin Menikah Lagi Untuk Mendapatkan Keturunan

254. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Jika dalam satu rumah tangga sudah lama belum punya anak karena pihak isteri ada kelainan dalam kandungan setelah melalui proses medis selalu mengalami keguguran atau ketika terjadi pembuahan maka indung telur dari rahim isteri gak bisa menerima pembuahan alias layu sebelum berkembang ini yang menjadi latar belakang pertanyaan yang akan diajukan: pihak suami ingin ber Isteri lagi: boleh tidak? di tinjau dari syar’I dan ke dua dari sisi manusiawi Maaf perasaan/naluri wanita, karena sang suami sangat mencintainya dan meminimalisir agar tidak terluka hati isterinya.
Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Jika keadaan sepert itu maka sebagai istri memahami akan kekurangannya dan mengizinkan suami untuk menikah lagi, dan itu lebih baik daripada suami menikah tanpa sepengetahuan istri sekalipun menikah tanpa seizin istri sah hukumnya.

Adapun cara suami jika ingin menikah lagi dan tidak menyakiti istri sebaiknya dengan cara yang baik yakni dengan :

1. Mengajak bicara baik2 dengan istri

2. Cari waktu yang baik (dalam suasana berduaan)

3. Utarakan alasan yang syar’I

4. Minta istri untuk mencarikan canon istri sehingga dengannya mengurangi rasa luka di hatinya

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Dalam Keadaan Junub

253. BBG Al Ilmu – 317

Pertanyaan:
Kalau misalkan sebelum solat subuh itu mimpi basah, kita tidak tau kalau kita mimpi,di karenakan sudah kering bekasnya, terus kita wudhu kemudian baca quran, setelah itu lanjut sahur, dan solat subuh? Itu bagai mana ustad??? setelah itu baru tau ketika kita mau mandi berangkat kerja,dan matahari sudah naik ??? apakah sah solat subuhnya, atau harus mengkodho’?

Jawaban:
Ust. Abu Riyadl Lc

Secepatnya meng-qodho sholat shubuh.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Amalan Ramadhan Bagi Wanita Yang Sedang Haidh

252. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apa saja amalan yang bisa dilakukan wanita yang sedang haidh di dalam 10 hari terakhir Ramadhan ? Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Banyak amalan ibadah yang bisa dilakukan wanita haid. Diantaranya,

1. Membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf. InsyaaAllah, ini pendapat yang lebih kuat.

2. Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca Al-Quran, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya.

3. Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk WC, dll.

4. Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)

5. Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.

6. Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.

7. Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.

8. Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.

Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi sumber pahala bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak terima dengan kondisi haid yang dia alami.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/amalan-wanita-haid/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakai Obat Penahan Menstruasi Selama Ramadhan

251. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Afwan, ustadz saya mau tanya, apa hukumnya wanita minum obat utk menahan menstruasi (datang bulan) pada bulan Ramadhan, hingga si wanita tersebut bisa puasa penuh dalam bulan Ramadhan.

Jawaban:
Pertama:
Beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi
obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna. Baik resiko yang bersifat sementara maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar bisa
puasa ramadhan:

“Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya.”

Kedua:
Bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid, dia dihukumi suci jika benar-benar kering tidak ada darah yang keluar. Akan tetapi jika dia setelah menggunakan obat pencegah haid masih keluar darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yan keluar sangat sedikit.

Ketiga:
Tidak dianjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid. Sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para putri Adam. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya. Jawaban beliau:
“Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-minum-obat-pencegah-haid-selama-ramadhan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Meninggalkan Shalat Tarawih

250. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Bolehkah kita tidak mengerjakan shalat taraweh karena pekerjaan? Misalkan kita Tidak teraweh karna dagang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Jawaban:
Ust. Ali Basuki Lc

Shalat Tarawih adalah Sunnah, sekiranya tidak bisa dilakukan bersama jama’ah ba’da Isya, Insya Allah bisa dilakukan diwaktu lainnya dipertengahan malam atau penghujung malam, mengingat keutamaan shalat malam. Nabi bersabda: “Barangsiapa yang menegakkan (malam-malam) bulan Ramadhan dengan keimanan dan mencari keridhaan Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Seperti ini yang lebih utama berjama’ah karena untuk menjadi motivasi dalam beribadah. Karena setiap kita ada pekerjaan, dan kita harus bisa menjaga waktu.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Do’a Bersama

249. BBG Al Ilmu – 289

Pertanyaan:
Ustad, kalau berdoa bersama itu dilakukan baiknya dalam ibadah apa? soalnya kalau menghadiri sukuran ada doa-doanya

Jawaban:
Berdoa bersama kalau yang dimaksud adalah satu orang berdoa sedangkan yang lain mengamini, maka ini ada 2 keadaan:

Pertama: Hal tersebut dilakukan pada amalan yang memang disyariatkan doa bersama, maka berdoa bersama dalam keadaan seperti ini disyariatkan seperti di dalam shalat Al-Istisqa’ (minta hujan), dan Qunut.

Kedua: Hal tersebut dilakukan pada amalan yang tidak ada dalilnya dilakukan doa bersama di dalamnya, seperti berdoa bersama setelah shalat fardhu, setelah majelis ilmu, setelah membaca Al-Quran dll, maka ini boleh jika dilakukan kadang-kadang dan tanpa kesengajaan, namun kalau dilakukan terus-menerus maka menjadi bid’ah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/apa-hukum-doa-dan-dzikir-secara-berjamaah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶