Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Tidak Puasa Karena Sakit Gigi

268. BBG Al Ilmu – 21

Pertanyaan:
Assalammualaikum, ana mau bertanya ? Selama 4 hari ini, ana menahan sakit di karenakan ada pembengkakan di gigi bungsu ana..sudah minum obat selama 4 hari dari dokter umum, tapi belum menunjukkan perubahan, terus ana menemui dokter gigi untuk berobat lebih lanjut, singkat cerita, dokter  memeberikan ana antibiotik selama 3 hari dan menyuruh ana untuk tidak puasa dulu selama proses pemulihan karena takutnya terjadi masalah lebih serius andai di paksakan..ustad, dari sini, ana bertanya, apakah ana boleh tidak berpuasa untuk kasus ini?

Jawaban:
Ust. Ali Basuki Lc

Ketika sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa, sebagaimana firman Allah dalam surat al-baqarah: 185. Termasuk ketika sakit gigi yang disana telah ada arahan dari dokter untuk tidak berpuasa sejenak. Dan khusus perkara  ini pernah ditanyakan ke syaikh Muqbil sebagaiamana tersebut dikitab ijaabatussaail.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Meninggalkan Shalat Jum;at

267. BBG Al Ilmu – 289

Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz mau nanya, Jika seorang muslim sering meninggalkan sholat jum’at 1 bulan sekali di karenakan pekerjaan dan bagaiman jika yang 3 x berturut2 dalam sebulan karena pekerjaan ? Begitu juga dengan yang meninggalkan shalat jum’at karena malas apa hukumnya ? Syukron

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Meninggalkan shalat jum’at termasuk dosa besar yang di sepelekan, seorang muslim wajib shalat jum’at. Mereka yang tidak ada kewajiban shalat jum’at:
– wanita,
– musafir,
– hamba sahaya,
– orang sakit.

Dalam keadaan tertentu karena darurat boleh tidak shalat jum’at, seperti:
– dokter yang sedang operasi dan waktunya terbentur shalat jum’at,
– orang yang menjaga keamanan,

Adapun mereka yang bekerja maka hendaknya taqwa kepada Allah agar menjaga ketentuan Allah khususnya ibadah shalat jum’at, dan jika sudah terlewatkan hendaknya banyak istighfar. Orang yang berturut- turut 3x tidak shalat jum’at dengan sengaja, maka di khawatirkan terjerumus dalam nifaq, semoga Allah memberikan kemudahan dalam segala urusan, aamin ya robbal ‘alamiin .

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakai Obat Penunda Haidh Saat Ibadah Haji Atau Umrah

266. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Apa hukumnya memakai obat penunda haidh untuk ibadah haji/umrah ?

Jawaban:
Al-Lajnah Da’imah lil Buhuts Al-Imiah wal Ifta (komisi fatwa) pernah ditanya hal serupa, dan berikut ini jawaban mereka:

“…Boleh bagi wanita menggunakan pil pencegah haid di waktu haji bila mengkhawatirkan kedatangannya. Tentu hal itu dilakukan setelah konsultasi dengan dokter spesialis untuk menjaga keselamatan si pengguna dan demikian pula di bulan suci Ramadhan kalau ia ingin berpuasa bersama-sama (hingga tuntas)…”.
[Fatawa mar’ah oleh Al-Lajnah Al-Daimah, hal.89]

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2275/slash/0/ibadah-haji-dengan-passport-palsu-bolehkah-perempuan-dalam-masa-iddah-melakukan-ibadah-haji/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Menjual Minyak Wangi/Parfume Wanita

265. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Apa hukum menjual perfume untuk wanita ? Kalau tidak boleh apa ada cara supaya jadi boleh, misal ditulis di atas kertas “hanya boleh digunakan untuk suami atau semacamnya, atau mungkin disertai hadis larangan menggunakan perfume dan sebagainya”. Mohon penjelasan akhy. Jazzakallahu khai

Jawaban:
Menjual parfum bagi wanita dibolehkan, kecuali bila kepada wanita fasiqoh yang jelas di gunakan di depan umum.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dzikir Setelah Shalat Sunnah

264. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Ustadz kalau dzikir setelah sholat sunnah ada gak…dzikir apa sebaiknya setelah sholat sunnah ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Tidak ada.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Do’a Berbuka Puasa Yang Shahih

263. BBG Al Ilmu – 385

Pertanyaan:
Hadits tentang berdoa disaat berbuka puasa atau 15 menit sebelum berbuka adalah waktu mustajab berdoa derajatnya shahih atau tidak?

Jawaban:
Ketika berbuka adalah waktu mustajabnya do’a sebagaimana disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut:

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terzholimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396, shahih).

Para ulama menjelaskan maksud hadits “ketika berbuka” adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 194).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3500-11-amalan-ketika-berbuka-puasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Do’a Qunut Dalam Witir

262. BBG Al Ilmu – 349

Pertanyaan:
Ana mau tanya, kaLau sholat witir Jama’ah di Masjid pake’ Qunut… Gimana dalilnya, dan bacaan yang shahih ?

Jawaban:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya masalah qunut dalam witir, beliau menjawab:
“…Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan…”. (Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062]

Do’a qunut witir yang dibaca terdapat dalam hadits dari Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma:
“…Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait…”. (HR. Abu Daud no. 1425, An Nasai no. 1745, At Tirmidzi no. 464. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3031-panduan-shalat-witir.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kalimat Tauhid Diakhir Hayat

261. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Assalamwalaikum ustad, ijinkan saya bertanya,,tadi dimasjid sebelum tarawih ada ceramah yang isinya mengatakan kunci surga itu kalimat tiada tuhan selain allah diakhir hayatnya,,tapi seandai orang ini ahli zinah, gak sholat, punya utang, masa masuk surga gara2 diakhir hayat mengucapkan kalimat tauhid tersebut,,terlalu gampang sepintas caranya masuk surga,,mohon pencerahannya ustad,tks

Jawaban:
Pertama, dalam konteks seseorang yang tidak pernah sholat, kita perlu memahami hukum meninggalkan shalat.

Ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya statusnya kafir. Karena berarti dia mengingkari hukum Allah dan ayat Alquran yang memerintahkan untuk mengerjakan shalat. Misalnya, ada orang beranggapan bahwa shalat itu tidak wajib, yang penting ingat Allah, itu sudah cukup. Orang yang memiliki keyakinan semacam ini dihukumi murtad para ulama.

Kedua, hidayah milik Allah semata dan Allah berikan kepada siapapun yang Allah kehendaki meskipun itu di saat saat terakhir kehidupan orang tersebut di dunia. Selama pintu taubat terbuka tidak ada yang mustahil. Orang yang ditakdirkan oleh Allah untuk menuju surga, maka dia pun akan dimudahkan oleh Allah untuk melakukan amalan-amalan shalih meskipun itu dipenghujung hidupnya. Begitu pula sebaliknya orang yang ditakdirkan oleh Allah untuk menuju neraka, maka dia pun dimudahkan oleh Allah untuk melakukan amalan-amalan kejahatan. Naudzubillah min dzaalik.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/suami-tidak-pernah-shalat/

http://almanhaj.or.id/content/2884/slash/0/proses-penciptaan-manusia-dan-ditetapkannya-amalan-hamba-1/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasanya Wanita Hamil

260. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Kalau wanita hamil ketentuannya seperti apa ya ustadz ?…harus puasakah atau boleh fidyah? Terus kalau fidyah sebaiknya memberinya ke siapa aja ustadz yg berhak?. Dan kalo fidyahnya mau bayar pake uang, ketentuannya seperti apa ya ustad?

Jawaban:
Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa

Mengenai apakah diharuskan qadha atau fidyah atau keduanya, ada perbedaan pendapat diantara para ulama salaf. Untuk pembahasan lengkapnya silahkan buka link berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html

Mengenai pembayaran fidyah, tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang karena Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘. (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan, dan takarannya yang sesuai as sunnah adalah sebanyak seperempat sha’ (ada yang mengatakan setengah sha’=1,5 kg) beras beserta lauknya. Mengenai waktunya, bisa tiap hari atau dilakukan sekaligus di akhir hari bulan Ramadhan sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116)

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bacaan Dalam Shalat Witir

259. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Mau tanya sunnah witir yg benar, Di masjid biasanya 2 rakaat salam + 1 rakaat salam. Lalu di 1 rakaat trakhir surat pendek yang dibaca biasanya al-ikhlas, an-falaq, an-nas. Wajibkah seperti itu?

Jawaban:
Untuk witir 3 rakaat, boleh dilakukan dengan dua cara:
[1] tiga raka’at, sekali salam,
[2] mengerjakan dua raka’at terlebih dahulu kemudian salam, lalu ditambah satu raka’at kemudian salam.

Jika berwitir dengan tiga raka’at, maka disunnahkan membaca surat yang disebutkan dalam hadits berikut ini: Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada shalat witir: Sabbihisma Rabbikal A’laa (Al-A’laa), Qul yaa ayuhal kaafiruun (Al-Kaafiruun), dan Qul huwallaahu Ahad (Al-Ikhlash), masing-masing untuk setiap raka’at.” (Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 1607)], Sunan at-Tirmidzi (I/288 no. 461)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
https://bbg-alilmu.com/archives/2628

http://almanhaj.or.id/content/3162/slash/0/shalat-sunnah-witir/