Category Archives: Tanya – Jawab

627. Tj Peminum Khamar Tidak Diterima Pahala Shalatnya 40 Hari

627. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Seseorang yang berjudi atau minum khamar, maka amal ibadahnya selama 40 hari tidak diterima, apakah ini benar atau salah ? Lalu bagaimana jika ini benar, seandainya dia bertobat sebelum 40 hari ?

Jawab:
Penjelasannya ada di dalam hadits berikut:
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang meminum khamar, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika dia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya.

Namun jika dia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan menerima lagi shalatnya selama empat puluh hari. Bila dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila dia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tidak menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan setelah itu, jika dia bertaubat, maka Allah tidak akan menerima taubatnya, dan dia akan diberikan minum dari sungai Khabal.” Kemudian ditanyakan, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Umar), apakah itu sungai Al-Khabal?” dia menjawab, “Yaitu sungai dari nanah penghuni neraka.”
(HR. At-Tirmizi no. 1862 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6312).

Shalatnya tidak diterima selama 40 hari setiap kali dia meminum khamar. Tidak diterima di sini BUKAN artinya jika dia shalat maka shalatnya tidak diterima. Akan tetapi maksudnya di sini adalah bahwa pahala shalatnya selama 40 hari akan terhapus dengan dosa dia minum khamar sekali. Karenanya selama 40 hari itu dia tetap wajib shalat, jika tidak maka dia berdosa dua kali, dosa minum khamar dan dosa meninggalkan shalat.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

626. Tj Siapakah Syi’ah

626. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada teman yang beraliran Syi’ah menyatakan bhwa Syi’ah itu sekedar berbeda manhaj saja, yaitu manhaj Ja’fariyah. Sama seperti manhaj Hanafi, Syaafii, Maliki, Hambali yang mana malahan Imam2 itu pernah berguru kepada Imam Ja’far dan ujung2nya berguru kepada tabi’iin, sahabat hingga kepada Nabi.

Jawab:
Syi’ah Ja’fariyah adalah nama lain dari Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah. Banyak orang yang menyangka bahwa perbedaan antara Ahlussunnah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) dianggap seperti perbedaan antara NU dengan Muhammadiyah, antara Madzhab Syafi’i dengan Madzhab Maliki. Padahal perbedaan-perbedaannya sangat fundamental. Rukun Iman mereka berbeda dengan rukun Iman kita, rukun Islamnya juga berbeda, begitu pula kitab-kitab hadistnya juga berbeda. Mereka mengkafirkan istri2 Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam dan juga mengkafirkan hampir semua sahabat. Bahkan sesuai pengakuan sebagian besar ulama-ulama Syi’ah, bahwa Al-Qur’an mereka juga berbeda dengan Al-Qur’an kita (Ahlussunnah).

Apabila ada dari ulama mereka yang pura-pura (taqiyah) mengatakan bahwa Al-Qur’annya sama, maka dalam menafsirkan ayat-ayatnya sangat berbeda dan berlainan. Sehingga tepatlah apabila ulama-ulama Ahlussunnah mengatakan : “Bahwa Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) adalah satu agama tersendiri”.

Imam Ahmad Rahimahullah mengatakan:
“Barang siapa mencela (sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam) maka aku khawatir ia menjadi kafir seperti
halnya orang-orang Rafidhah.” (Al-Sunnah Al-Khalal 2/557-558).

Imam Malik Rahimahullah:
“Orang yang mencela shahabat-shahabat Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam, maka ia tidak termasuk dalam golongan
Islam.” (As Sunnah, milik al-Khalal:  2/557).

Untuk lengkapnya, penanya dianjurkan membaca:
http://www.gensyiah.com/

http://old.gensyiah.com/fatwa-dan-pendirian-ulama-sunni-terhadap-aqidah-syiah.html?print=1http://

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

625. Tj Hikmah Dibalik Larangan Memotong Kuku

625. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Adakah penjelasan khusus mengapa dilarang memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban ?

Jawab:
Dalil pelarangan itu terdapat dalam hadits berikut:
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR Muslim 1977).

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2790-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

624. Tj Masbuk Jadi Imam

624. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
1. Saya mendatangi sholat berjamaah terlambat (masbuk) kemudian datang makmum masbuk lain yang mengisi shof disamping kanan-kiri saya, saat hendak menyempurnakan rakaat tersisa datang seorang makmum masbuk yang bermakmum pada saya maka bolehkah hal ini dilakukan(tidak bermakmum pada orang yang posisinya disamping) dan apa saya harus mundur agar posisi saya sejajar (karena dikanan-kiri saya juga masih ada makmum masbuk yang lain) ataukah posisi makmum tadi dibelakang saya.
2. Bagaimana hukum sholat fardhu yang bermakmum pada orang yang ternyata orang itu sholat sunnah ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Boleh bermakmum dengan makmum masbuk dan boleh juga mendirikan sholat jamaah baru sesudah sholat jama’ah selesai.

Adapun bermakmum dengan imam masbuk yang benar adalah berdiri disampingnya jika datang makmum lain maka hendaknya dia mundur sehingga posisi imam berada di depan.

Dalam kasus antum dimana kiri kanan masih ada masbuk sholat jama’ah yang pertama, ya, imam mundur.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

623. Tj Waralaba

623. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Apakah sistem waralaba yang menetapkan royalti dibolehkan menurut syariat ? mereka menetapkan fee 10% dari hasil penjualan perbulan yang katanya 2,5% nanti untuk disumbangkan ke panti asuhan ?

Jawab:

Biasanya dalam Waralaba ada royalty fee dan ada lagi pungutan bulanannya. Praktek ini bermasalah secara syariat.

Pertama:
Pihak terwaralaba telah membayar uang sewa hak intelektual dan berbagai layanan yang diberikan  oleh pewaralaba (franchisor). Dengan demikian, seharusnya ia tidak lagi memungut bagi hasil bulanan dari keuntungan pihak terwaralaba. Adanya pungutan fee bulanan ini, menjadikan nominal nilai sewa hak intelektualnya tidak jelas, atau yang disebut dengan
gharar. Dan adanya gharar (ketidak-jelasan) pada suatu akad menjadikannya terlarang dalam syariat.  Abu Hurairah
radhiallahu ‘anhu mengisahkan:
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli yang bersifat untung-untungan (gharar).”  (HR. Muslim)

Hadis ini, walaupun secara khusus berbicara tentang hukum jual beli, namun larangan ini berlaku pula pada akad komersial lainnya.

Kedua:
Selain dari permasalahan di atas, ternyata fee yang diambil pewaralaba dihitung dari keuntungan kotor, bukan dari keuntungan bersih. Ketentuan ini jelas sangat membebani pihak terwaralaba.

Kemudian 2.5% itu pun bermasalah:
– Apakah 2.5% itu ? Zakat ?
– Benar ada yang namanya zakat perdagangan dalam Islam, namun penghitungan zakat tersebut adalah menghitung nilai jumlah barang dagangan, kemudian digabung dengan keuntungan bersih setelah dipotong utang dan biaya operasional dagangnya (ketika sempurna setahun). Setelah itu, 2,5% diambil dari jumlah tersebut untuk dikeluarkan sebagai zakat.
– Zakat diperuntukan ke 8 golongan. Panti asuhan bukan salah satunya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-bisnis-franchise-waralaba/

http://www.konsultasisyariah.com/menghitung-zakat-perdagangan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

622. Tj Memakai Hewan Atau Makhluk Hidup Untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan

622. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Ana mau tanya tentang dalil membolehkan menggunakan binatang atau mahklik hidup untuk keperluan ilmu pengetahuan ?

Jawab:
Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya hukum memakai hewan untuk keperluan pengembangan obat, dan jawaban beliau rahimahullah:

“Saya tidak melihat sesuatu yang salah dengan hal ini, karena penerapan umum dari firman Allah (yang artinya):
“Dan Dialah yang menciptakan untuk Anda semua yang ada di bumi ‘(al-Baqarah 2:29).

Tapi sangat penting untuk memilih cara eksperimen yang termudah (yaitu apa yang paling tidak menyakitkan untuk hewan). Wallahu a’lam”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/4176

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

621. Tj Memakai Fasilitas Bank Untuk Menyimpan Dan Transfer Uang

621. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Bagaimana degan aktivis, atau lembaga islam, apalagi yang bermanhaj salaf, yang notabene anti riba, tapi masih menggunakan jasa bank, untuk keperluan donasi, dll.?

Jawab:
Riba itu termasuk dosa besar yang paling besar sebagaimana yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dan terdapat ancama keras yang tidak dijumpai pada maksiat selainnya bagi orang yang memakan riba.

Akan tetapi jika seorang muslim terpaksa menyimpan uangnya di bank yang masih mengandung riba, karena belum dijumpai bank yang bersih dari riba atau karena perusahaan tempat dia bekerja mengharuskan semua karyawan memiliki rekening di bank atau sebab-sebab yang lain seperti keperluan transfer dari muslimin di pulau Jawa ke saudara2 mereka di Papua atau Suriah untuk keperluan dakwah/jihad (yang mana akan merepotkan dan tidak praktis jika harus dibawa cash dengan kapal atau pesawat dll), maka hukumnya insyaAllah tidak mengapa dengan syarat tidak mengambil bunga dari tabungan yang disimpan di bank.

Jika sistem di bank yang bersangkutan mengharuskan nasabah untuk menerima bunga maka nasabah yang mengambil uang bunga tersebut memiliki kewajiban untuk membebaskan diri dari uang yang haram dengan cara menyalurkan uang tersebut pada berbagai kegiatan sosial.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
“Menyimpan uang di bank karena keadaan yang mengharuskan demikian disebabkan tidak dijumpai tempat aman untuk menyimpan uang selain di bank yang masih memakai sistem riba atau karena sebab yang lain tanpa mengambil bunganya atau memiliki rekening di bank ribawi karena keperluan transfer hukumnya tidak mengapa,
insyaAllah tidak berdosa.”
(Fatawa Syekh Ibnu Baz, 7:290).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/hukum-punya-rekening-di-bank#.UlBOGBBjOT4

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

620. Tj Hukum Memakan Daging Biawak

620. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Apakah daging biawak halal atau haram ? soalnya kata saudara saya bisa
tapi setau saya yang hidup di 2 tempat kan haram.

Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Biawak insya Allah halal. Yang dihidangkan ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukanlah daging biawak, namun daging dhab, yaitu hewan sejenis dengan kadal namun hanya hidup di gurun pasir dan pemakan rumput.

Tambahan:
Mengenai hewan yang hidup di dua alam, ada perbedaan pendapat diantara para ulama, namun yang tepat adalah tidak adanya dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) KECUALI UNTUK KATAK. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: ”
Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2062/slash/0/makanan-haram/

http://www.konsultasisyariah.com/buka-usaha-pet-shop-menjual-aksesoris-untuk-anjing/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

619. Tj Bacaan Doa Dhuha

619. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Apakah doa shalat dhuha “Allahuma dhuha a dhuha uka,………dst. Itu doa yang
dituntunkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ?

Jawab:
Do’a ini disebutkan oleh Asy Syarwani dalam Syarh Al Minhaj dan Ad Dimyathi dalam I’anatuth Tholibiin, namun do’a ini tidak dikatakan sebagai hadits. Kami pun tidak menemukan dalam berbagai kitab yang menyandarkan do’a ini sebagai hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu a’lam.
(Fatwa Mufti Markaz Al Fatawa – Asy Syabkah Al Islamiyah, Dr ‘Abdullah Al Faqih, Fatwa no. 53488, 1 Sya’ban 1425)

Kesimpulannya: Do’a di atas bukanlah do’a yang asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, tidak ada do’a khusus yang dibaca ketika itu.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3036-adakah-doa-khusus-ketika-shalat-dhuha.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

618. Tj Menghadiri Resepsi Perkawinan Non-Muslim

618. BBG Al Ilmu – 265

Tanya:
Apa hukumnya menghadiri undangan resepsi perkawinan tentangga atau kerabat satu kerjaan yang non muslim ? Acara dilaksanakan di sebuah gedung.

Jawab:
Menghadiri undangan pernikahan non-Muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syari’at seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan : Apabila ada tetanggamu yang kafir mengadakan resepsi pernikahan dan dia mengundangmu, maka kamu boleh memenuhi undangan itu tapi bukan sebuah kewajiban. Kecuali apabila dalam acara itu ada acara-acara keagamaan atau syiar-syiar agama mereka, maka hukum memenuhi undangan itu menjadi haram. Karena mengadiri undangan yang ada syiar-syiar kekufurannya sama dengan ridah terhadap syiar-syiar tersebut, sementara ridah terhadap kekufuran adalah suatu yang sangat berbahaya (bagi akidah seseorang).

Dengan demikian memberikan ucapan selamat dalam acara pernikahan atau kelahiran, para Ulama membolehkan dengan syarat ada maslahat (kebaikan) yang diharapkan atau dalam rangka membalas perbuatan baik mereka kepada kita” (Syahrul Mumti’. 12/322 Bab Walimatil Ursy).

Namun berkaitan dengan mengkonsumsi hidangan, maka jika hidangan itu berupa daging sembelihan selain ahli kitab, maka hukumnya haram.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2150/slash/0/bagaimana-memanfaatkan-apa-yang-dimiliki-orang-kafir-menghadiri-resepsi-pernikahan-non-muslim/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶