765. Tj Sikap Ketika Menerima Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyah ?

765. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Bagaimana seharusnya perlakuan kita terhadap tahun baru islam dan Saya banyak mendapatkan ucapan selamat tahun baru islam dari saudara-saudara, rekan kerja, sahabat. Selain itu di halaman kampung ada yang menggelar peringatan tahun baru islam.

Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perkara ini dan jawaban beliau:

“Kalau ada orang yang mengucapkan tahniah kepadamu, maka balaslah. Inilah sikap yang benar dalam masalah ini. Jika seseorang berkata kepada anda: “selamat tahun baru Hijriyah..“. Maka katakan padanya (semisal ini) : “semoga Allah memberikanmu keselamatan dengan kebaikan-kebaikan dari-Nya, dan semoga Allah menjadikan tahun ini tahun yang baik dan berkah“.

Namun jangan anda memulai  ucapan selamat tahun baru kepada orang lain. Karena saya tidak mengetahui adanya riwayat bahwa para salaf saling mengucapkan selamat tahun baru Hijriyah. Bahkan ketahuilah, bahwa para salaf tidak menjadikan bulan Muharram sebagai bulan pertama kecuali pada kekhalifahan Umar bin Khattab
radhiallahu’anhu.”

Mengenai perayaan khusus menyambut tahun baru hijriyah,
amalan ini tidak ada tuntunannya karena sama sekali tidak berdasarkan dalil atau jika ada dalil, dalilnya pun lemah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-hukum-ucapan-selamat-tahun-baru-hijriyah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

764. Tj Apakah Hari Syak Itu ?

764. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Saya baca bahwa terlarang puasa di hari Syak dari buku “kompilasi 3 ulama besar”, apakah hari syak itu ustadz ?

Jawan:
Hari syak adalah hari yang meragukan apakah sudah masuk ramadhan atau belum, yakni sehari atau dua hari pada akhir bulan Sya’ban.

Yang dimaksud di sini adalah tidak boleh mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati-hati mengenai masuknya bulan Ramadhan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka berpuasalah.” (HR. An Nasai no. 2173, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hari-hari-terlarang-puasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

763. Tj Bolehkah Mengangkat Tangan Saat Berdoa Dan Kapan Saja Diperbolehkannya ?

763. BBG Al Ilmu – 3

Tanya:
Apakah mengangkat tangan dalam berdoa termasuk sunnah nabi صلى الله عليه وسلم ?

Dan kapan disunnahkan harus mengangkat tangan dan kapan tidak mengangkat tangan?

Jawab:
Mengangkat tangan termasuk sunnah dalam adab berdo’a, bahkan juga termasuk hal-hal yang bisa membuat do’a tersebut dikabulkan oleh Allah Ta’ala.

Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid:
“Telah datang beberapa hadits dari perbuatan Rosulullah yang menerangkan keadaan setiap doa, yaitu :Keadaan berdoa untuk meminta sesuatu maka caranya mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak dengan mengumpulkan kedua telapak tangannya, membentangkan bagian depan telapak tangannya ke arah langit dan punggungnya ke arah bumi, dan kalau dikehendaki bisa dihadapkan ke arah wajahnya sedangkan punggungnya menghadap kiblat. Ini adalah cara mengangkat tangan yang biasa dilakukan dalam doa, witir, istisqa’ dan saat-saat doa pada waktu menjalankan ibadah haji yaitu di Arafah, Masy’aril Haram, setelah melempar jumrah aqabah wushtha dan shughra serta saat berada diatas bukit shofa dan marwa juga do’a-do’a lainnya.Tatkala istighfar, caranya dengan mengangkat jari telunjuk tangan kanan. Cara ini khusus dilakukan saat dzikir dan berdo’a saat khutbah, juga saat tasyahud serta saat berdzikir, memuji dan mengagungkan Allah Ta’ala di luar shalat.

Saat benar-benar merendahkan diri pada Allah Ta’ala untuk meminta sesuatu dengan sangat atau dalam keadaan sangat kepepet.

Caranya adalah dengan mengangkat seluruh tangan ke langit sehingga bisa dilihat putih ketiaknya karena saking tingginya saat mengangkat tangan. cara ini lebih khusus dari pada dua cara sebelumnya, dan hanya digunakan untuk saat-saat genting dan rumit, seperti masa paceklik, diserang musuh, ada musibah atau lainnya.

Ketiga cara ini harus digunakan pada saatnya yag tepat.”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/angkat-tangan-ketika-berdoa/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

762. Tj Bolehkah Memutuskan Silaturahim Dengan Kerabat Yang Kafir ?

762. BBG Al Ilmu – 121

Tanya:
Bagaimana hukum memutus tali silaturahmi dengan kerabat yang orang kafir ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Jika dia bukan kafir harbi (menentang & memerangi Islam), TIDAK BOLEH memutus silaturahmi dengan mereka.

Hendaknya bergaul secara baik dan bersilaturahmi dengan mereka. Dalilnya:
“Dan bergaullah kepada ke2nya di dunia dengan cara ma’ruf” (QS Luqman: 15).

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang2 kafir yang tidak memerangi kamu karena agama. Dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu..” (Al-Muimtahanah: 8).

Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam memerintah Asma binti Abu Bakar as-Shiddiq, radhiyallahu ‘anhumaa untuk menyambung silaturrahim dengan ibunya yang masih musyrik (muttafaqun alaih).

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

761. Tj Wajibkah Membunuh Cicak ?

761. BBG Al Ilmu – 373

Apakah betul cicak adalah binatang yang wajib di bunuh ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Di dalam hadits shahiih terdapat anjuran untuk membunuh cicak dan pahala bagi yang melakukannya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Cara Efektif Menghadang Syi’ah

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

1. Dengan menerbitkan buku peringatan bahaya syiah kepada masyarakat melalui lembaga lembaga yang dikenal masyarakat. Karena mereka akan lebih percaya.

2. Mengadakan kajian kajian tentang bahaya syiah secara ilmiyah kepada masyarakat.

3. Memberi pembelajaran kpd umat dengan berbagai media dalam pembenahan aqidah dan keyakinan yg shohih. Karena dengan ini hasilnya lebih cemerlang, karena ketika setiap individu masyarakat telah memiliki aqidah yang benar, mereka akan menjauhi aliran sesat dengan model apapun.

4. Tidak terpancing dengan model model kerusuhan seperti demo dan berbagai aksi. Karena hal ini akan menimbulkan citra buruk bagi penegak dakwah salafusholeh.

5 hindari perdebatan dan diskusi dengan syiah di depan umum. Karena hal tersebut malah justru akan membuat mereka semakin beken.

6. Hikmahlah dalam menyampaikan. Karena secara khususnya tabiat masyarakat indonesia lebih menyukai yang tenang dan mantap serta arif dalam berucap dan bertindak.

بَارَكَ اللَّهُ فِيْك
Www.abu-riyadl.blogspot.com

HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN PUASA SEMBILAN HARI PERTAMA DARI BULAN MUHARROM…Hadits No 5

HADITS KELIMA:

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Telah memberitahukan kepada kami Zhafr bin Ali Al-Hamadani, ia berkata; telah memberitahukan kepada kami Abu Roja’ Hamd bin Ahmad At-Tajir, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim Ahmad bin Abdullah Al-Hafizh, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdurrahman bin Al-Fadhl, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Zaid Khalid bin An-Nadhr, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ismail bin Abbad, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib, dari Musa Ath-Thowil, dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

” مَنْ صَامَ تِسْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ أَوَّلِ الْمُحَرَّمِ بَنَى الله ُلَهُ قُبَّةً فِي الْهَوَى مِيْلاً فِيْ مِيْلٍ لَهَا أَرْبَعَةُ أَبْوَابٍ”.

“Barangsiapa berpuasa 9 (sembilan) hari dari hari pertama bulan Muharram, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah kubah (yg luas) di udara dengan panjang satu mil dan lebar satu mil. Kubah tersebut memiliki empat pintu.”

(Dikeluarkan oleh Ibnul jauzi dalam kitab Al-Maudhu’aat , bab Shaumu tis’ati ayyaamin min awwali al-muharrom II/199).

(*) DERAJAT HADITS:

Hadits ini derajatnya  PALSU  (Maudhu’). Karena di dalam sanadnya ada seorang perowi yang bernama Musa Ath-Thowil, dia seorang pendusta (pemalsu hadits).

» Ibnu Hibban berkata tentangnya: “Musa Ath-Thowil meriwayatkan hadits-hadits palsu dari Anas (bin Malik radhiyallahu anhu, pent). Tidak diperbolehkan mencatat hadits-haditsnya kecuali untuk mengingkarinya.”

» Ibnu ‘Adi berkata tentangnya: “Dia meriwayatkan dari Anas radhiyallahu anhu hadits-hadits mungkar, dan dia juga seorang perowi yang majhul (tidak dikenal jati diri n kredibilitasnya).” (Lihat Mizan Al-I’tidal, karya imam Adz-Dzahabi no.8888).

HADITS-HADITS LEMAH DAN PALSU TENTANG KEUTAMAAN PUASA DAN AMALAN-AMALAN DI BULAN MUHARRAM…Hadits No 3

Ust. M Wasitho, حفظه الله

HADITS KETIGA:

Imam Ath-Thobroni rahimahullah berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul warits bin Ibrahim Abu Ubaidah Al-Askari, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ali bin Abu Tholib Al-Bazzaz, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al-Haishom bin Asy-Syuddakh, dar Al-A’masy, dari Ibrahim, dari Alqomah, dari Abdullah (bin Mas’ud), dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:

مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ لَمْ يَزَلْ فِيْ سَعَةٍ سَائِرَ سَنَتِهِ

“Barangsiapa yang melapangkan (nafkah) kepada keluarganya pada hari ‘Asyura (tanggal 10 Muharram), niscaya ia akan senantiasa dalam kelapangan (rejekinya) selama setahun itu”. (Diriwayatkan oleh Ath-Thobrani X/77 no.10007, dan Al-Baihaqi di dalam kitab Syu’abul Iman VIII/312 no.3635).

(*) DERAJAT HADITS:

Hadits ini derajatnya DHO’IF (Lemah).

» Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Hadits ini TIDAK SHOHIH.”

» Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini DHO’IF (Lemah).” (Lihat Tahqiq beliau terhadap Misykaatu Al-Mashoobiih, I/434 no.1926).

» Di dalam sanadnya ada seorang perowi yang majhul (Tidak dikenal jati diri dan kredibilitasnya), yaitu: Al-Haishom bin Asy-Syuddakh.

» Al-‘Uqoili berkata tentangnya: “Al-Haishom adalah perowi yang majhul, dan hadits ini tidak mahfuzh.”

# Keterangan:

Hadits Mahfuzh ialah kebalikan dari Hadits Syaadz. Dan Hadits Syaadz ialah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya yang bertentangan dengan perawi yang lebih terpercaya.

» Ibnu Hibban berkata tentangnya: “Al-Haishom meriwayatkan hal-hal yang aneh dan berbahaya, tidak boleh berhujjah dengan (riwayat)nya.”

» Hadits ini disebutkan pula oleh Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah di dalam Al-Manar Al-Munif Fi Ash-Shohih wa Adh-Dho’if, I/111 no.223, dan Asy-Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, I/98 no.37).

(Bersambung dengan HADITS KEEMPAT) 🙂

HADITS-HADITS LEMAH DAN PALSU TENTANG KEUTAMAAN PUASA DAN AMALAN-AMALAN DI BULAN MUHARRAM…Hadits No 1

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

HADITS PERTAMA:

Imam Ath-Thobroni rahimahullah berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rozin bin Jami’ Al-Mishri Abu Abdillah Al-Mu’addal, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al-Haitsam bin Habib, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sallaam Ath-Thowil, dari Hamzah Az-Zayyaat, dari Laits bin Abi Saliim, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ يَوْمَ عَرَفَةَ كَانَ لَهُ كَفَّارَةَ سَنَتَيْنِ وَمَنْ صَامَ يَوْمًا مِنَ الْمُحَرَّمِ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلاَثُوْنَ يَوْمًا

“Barangsiapa berpuasa pada hari Arofah maka puasa itu akan menghapuskan (dosa-dosa) selama dua tahun. Dan barangsiapa yang berpuasa satu hari di bulan Muharram maka baginya dari setiap hari (bagaikan berpuasa) 30 hari”. (Dikeluarkan oleh Ath-Thobaroni dalam Al-Mu’jam Ash-Shoghir II/164 no.963).

(*) DERAJAT HADITS:
Hadits ini derajatnya PALSU (Maudhu’).

» Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Ini adalah hadits PALSU (maudhu’).

» Di dalam sanad hadits ini ada dua orang perowi pendusta (pemalsu hadits), yaitu:

1. Sallaam Ath-Thowil, dan dia adalah seorang pendusta.

» Ibnu Khorrosy berkata tentangnya: “Dia seorang pendusta.”

» Ibnu Hibban berkata tentangnya: “Dia meriwayatkan hadits-hadits palsu dari para perowi yang tsiqoh (terpercaya/kredibel), dan sepertinya dia yang sengaja memalsukannya.”

» Al-Hakim berkata tentangnya pula: “Dia meriwayatkan hadits-Hadits palsu.”

2. Al-Haitsam bin Habib. Dia diklaim oleh imam Adz-Dzahabi sebagai seorang yang meriwayatkan hadits bathil”. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah I/596 no.412, dan Dho’if At-Targhib wat Tarhib I/154 no. 615).