Puasa Syawwaal Atau Bayar Hutang Puasa Ramadhan

Bulan Syawal tengah berjalan, dan ada kesempatan mendapatkan pahala berlipat di bulan ini dengan menjalankan puasa Syawal. Bagaimana dengan mereka yg memiliki hutang puasa?

Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum meng-qadha’ puasa atau membayar hutang puasa. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qadha’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits,

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).

Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal.

Selain itu, qadha’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah,

“Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502)

Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah),

“Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)

Baca selengkapnya disini, KLIK http://m.klikuk.com/puasa-syawal-atau-bayar-hutang-puasa-ramadhan/

Tj Aqiqah Untuk Yang Sudah Meninggal

396. BBG Al Ilmu – 265

Pertanyaan:
Ada tetangga sudah meninggal dan istrinya mau meng-aqiqah-kan suaminya yang sudah meninggal apakah masih boleh dan harus di aqiqah-kan ?

Jawaban:
Ust. Ali Basuki Lc

Diperbolehkan untuk aqiqah, sebagaimana hadits Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no, An Nasai Ibnu Majah, Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) dan ini berlaku untuk yang hidup atau yang sudah wafat tapi belum diaqiqahkan, sebagaimana fatwa lajnah Daimah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bacaan Diantara Takbir Shalat Eid Dan Jama’ Taqdim

395. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
1) Apa saja yang dibaca pada shalat I’d ?

2) Apakah boleh bila kita berencana safar saat ashar,dan kita jamak sholat dzuhur kita dengan shalat ashar sebelum waktu ashar (safar tersebut) ?

Jawaban:
Ust. Kholid Syamhudi Lc

1) Di antara takbir-takbir dalam rakaa’at pertama (7x/takbir zawa-id) dan raka’at ke 2 (5x/takbir zawa-id), tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”

Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي

“Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi,
bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

2) Boleh di jamak shalat zhuhur dengan ‘asr di waktu zhuhur, itu namanya jama’ taqdim.

Sumber:
Ust. Kholid Syamhudi Lc
http://muslim.or.id/fiqh-dan-
muamalah/panduan-shalat-idul-fithri-dan-idul-adha.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Imam Sujud Sahwi Karena Lupa Qunut Shubuh

394. BBG Al Ilmu – 23

TANYA
Saya mau bertanya : pada saat sholat shubuh berma’mum dengan imam, lalu imam lupa membaca qunut shubuh, kemudian mau akhir sholat melakukan sujud sahwi, bagaimana menyikapi kejadian ini..?

JAWAB
Qunut shubuh bukan rukun sholat, juga bukan wajibat dan juga bukan sunnah nya. Hingga tidak perlu sujud sahwi. Tetapi kalau imam nya sujud sahwi ikut saja. Karena tangungjawab terletak pada imam.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh,
Ustadz Rochmad Supriyadi Lc, حفظه الله تعالى

Tj Hukum Membaca Al Qur’an Tanpa Wudhu

393. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Bolehkan membaca Al Qur’an tanpa wudhu ?

Jawaban:
Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an secara hafalan bagi orang yang berhadats besar maupun kecil. Sedangkan untuk menyentuh mushaf, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Untuk menyentuh mushaf Al Qur’an disyaratkan harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, sunnah dan pendapat Salman (Al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang lain” (Majmu Fatawa 26/200).

Bagaimana dengan menyentuh mushaf Al Qur’an dengan pembatas ketika berhadats ? terdapat perselisihan di antara para ulama. Namun yang tepat adalah dibolehkannya menyentuh mushaf dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf seperti sampul). Contoh: sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang dipilih oleh ulama Hambali.(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/5697).

Bagaimana dengan HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran ?

Benda2 ini tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3137-menyentuh-mushaf-al-quran-bagi-orang-yang-berhadats.html

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-membaca-al-quran-di-hp-tanpa-wudhu/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Jual Beli Saham

392. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Apa hukum jual beli saham ?

Jawaban:
Ust. M Arifin Badri MA

Al-Majma’ al-Fiqhy di bawah Rabithah Alam Islami telah membahas masalah ini dan keputusannya:

1. Hukum dasar perniagaan adalah halal dan mubah, maka mendirikan perusahaan publik yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah dibolehkan menurut syariat.

2. Tidak diperselisihkan akan keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan2 yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang2 haram, atau memperdagangkannya.

3. Muslim tidak boleh membeli saham perusahaan yang sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui akan hal itu.

4. Bila saat membeli saham ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu dikemudian hari ia mengetahuinya, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.

Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas, berdasarkan keumuman dalil2 al-Quran dan as-Sunnah yang mengharamkan riba. Dengan membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba sedangkan pembelinya tahu akan hal itu, berarti pembeli telah ikut andil dalam transaksi riba. Itu karena saham merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemiliknya ikut memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sehingga seluruh harta yang dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau yang harta dihutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, maka pemilik saham telah memiliki bagian dan andil darinya. Hal ini disebabkan orang-orang (pelaksana perusahaan-pen) yang menghutangkan atau menerima piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan dari pemilik saham, dan mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan hukumnya tidak boleh.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/jual-beli-saham/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Melatunkan Tahrim

391. BBG Al Ilmu – 69

Pertanyaan:
Apa hukumnya melantunkan tahrim sebelum adzan shubuh ?

Jawaban:
Ust. Abu Riyadl Lc

Ya arhamaarohimiin irhamana… Itu doa bagus tapi sayangnya doa tersebut dikhususkan ketika menjelang mau shubuh dengan harapan dapat rahmat tertentu dari Allah karena diucapkan sebelum fajar (kata kyai).

Maka bisa kita katakan: mana dalilnya amalan itu anda lakukan sebelum shubuh agar dapat ini dan itu?

Ditambah pula bacaan ya arhama rohimin bukan hanya itu saja namun ditambahi tawasul dimulanya dengan sifat Allah. Namun seterusnya tawasul dengan nabi dll..

Maka tidak diragukan lagi atas kebid’ahannya dan ke keliruan pelaku tersebut. Walau dengan niat kebaikan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Syarat Nikah

390. BBG Al Ilmu – 5

Pertanyaan:
Ustadz mau nanya, syarat nikah itu apa aja ya ? Terus kalo orang tua nikahkan anak perempuannya hanya ada ( calon laki – calon wanita ) tanpa pihak mudin KUA apakah syah ? Bagaiamana orang tua itu harus melafadzkan ?

Jawaban:
Ust. Syafiq Riza Basalamah MA

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:
1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul

Tanpa ada mudin sah2 aja, namun setelah itu dicatat di KUA. 

Mengenai lafadz aqad nikah dalam bahasa arab adalah sebagai berikut:

Ya “Fulan bin Fulan” (nama calon suami) uzawwijuka ‘alaa ma amarollohu min imsakin bima’rufin au tasriihim bi ihsanin, ya “fulan bin fulan” (jawab: na’am/labbaik) ankahtuka wa zawwaj-tuka makhthubataka “fulanah binti fulan” (nama calon istri) bi mahri …… (sebutkan maharnya)… haalan

Jawaban (calon suami):
Qobiltu nikaahahaa wa tazwiijahaa bil mahril madz-kuur haalan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
Ust. Syafiq Riza Basalamah MA

http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0/syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kapan Mulai Puasa Syawwaal ?

389. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Afwan, sejak kapan kita bisa memulai Puasa di Bulan Syawal soalnya Ada Fenomena yang banyak berkembang di Masyrakat bahwa penamaan Lebaran sampai dengan 7 hari… Mohon penjelasannya !!!

Jawaban:
Ibnu Rajab mengatakan, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak dimakruhkan puasa pada hari kedua setelah hari raya (tanggal 2 Syawal). Ini sebagaimana diisyaratkan dalam hadis dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang, ‘Jika kamu sudah selesai berhari raya, berpuasalah.’ (H.R. Ahmad, no. 19852).” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 385).

Mengenai fenomena lebaran 7 hari, mohon maaf, kami kurang mengetahuinya secara pasti.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/tuntunan-puasa-syawal/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jama’ Taqdim Dan Jama’ Takhir

388. BBG Al Ilmu – 391

Pertanyaan:
Bisa dijelaskan apa itu jama’ takhir atau jama’ taqdim, bagaimana tata caranya, apa hukumnya ?

Jawaban:
Menjama’ shalat adalah mengabungkan antara dua shalat (Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan ‘Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya.

Jama’ taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan ‘Isya’ dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama’ taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.

Adapun jama’ ta’khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan ‘Isya’dikerjakan dalam waktu, Isya’. Jama’ ta’khir menurut sebagian ‘ulama boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahuhu alaihi wa’ala alihi wasallam. (Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94).

Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya – baik musafir atau bukan- namun tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja. (Fiqhus Sunnah 1/316-317).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0/seputar-hukum-shalat-jama-dan-qashar/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah