396. BBG Al Ilmu – 265
Pertanyaan:
Ada tetangga sudah meninggal dan istrinya mau meng-aqiqah-kan suaminya yang sudah meninggal apakah masih boleh dan harus di aqiqah-kan ?
Jawaban:
Ust. Ali Basuki Lc
Diperbolehkan untuk aqiqah, sebagaimana hadits Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no, An Nasai Ibnu Majah, Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) dan ini berlaku untuk yang hidup atau yang sudah wafat tapi belum diaqiqahkan, sebagaimana fatwa lajnah Daimah.
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶