Kesalahan-Kesalahan Yang Banyak Terjadi Pada Hari Raya

Oleh: Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Berikut beberapa pelanggaran dan kesalahan yang sering terjadi pada hari raya yang dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin, hendaknya kita bisa menghindar dan menjauhi perbuatan tersebut.
Diantaranya:

1- Kebiasaan masyarakat Mengkhususkan ziyaroh kubur pada hari id, padahal Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تجعلوا قبري عيداً

“Janganlah kalian jadikan kuburku sebagai tempat perayaan” HR. Abu Daud. Lihat shahih al-Jami’:7226.

2- Tasyabbuh dengan orang-orang Kafir baik dalam hal pakaian ataupun dalam hal adat kebiasaan.

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk darinya” HR. Ahmad dll. Lihat shahih al-Jami’: 6149.

3- Wanita yang menyerupai laki-laki atau Laki-laki yang menyerupai wanita, dimana perbuatan ini terlaknat,

لعن الله المتشبهات من النساء بالرجال و المتشبهين من الرجال بالنساء

“Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita” HR. Abu Daud, at-Tirmidzi. Lihat shahih al-Jami’:5100.

4- Ikhthilat (bercampur baur) antara laki-laki dan wanita, dan berjabat tangan dengan lain jenis, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

“Kepala salah seorang diantara kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahromnya). HR.ath-Thabrani, al-Baihaqi. Lihat shahih al-Jami:5045.

Dan masih banyak kesalahan-kesalahan dan pelanggaran yang lain yang masih belum kami sebutkan.

Allahu Ta’ala a’lam.

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Hadits Tentang Takbiran

Ust. Badrusalam Lc

Tidak ada satupun hadits yang shahih tentang kapan dimulai takbir.
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada hari raya bersama beberapa shahabat sambil bertakbir.
Ia adalah lemah, penjelasannya sbb:
Dalam sanad hadits tersebut ada dua perawi yang lemah yaitu:
1. Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb.
2. Abdullah bin Umar Al ‘Umari.
Dan keduanya diselisihi oleh para perawi tsiqah yang meriwayatkannya secara mauquf sampai kepada ibnu Umar saja. Yaitu:
1. Al Walid bin Syujaa’ di katakan oleh Al Hafidz, “Tsiqah.” Ia meriwayat meriwayatkan dari ibnu wahb secara mauquf.
2. Wakii’ bin Al Jarraah, ia meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Al Umari secara mauquf juga.
Kesimpulannya bahwa riwayat yang marfu’ adalah munkar.

Namun hadits tsb diriwayatkan dari jalan lain secara mursal, yaitu dari jalan Yazid bin Harun dari Ibnu Abi Dziib dari Az Zuhri bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada ‘iedul fithri sambil bertakbir…
Namun, periwayatan ibnu Abi Dziib dinyatakan lemah oleh Yahya bin Ma’in.
Bahkan periwayatannya guncang. Karena terkadang diriwayatkan dari Az Zuhri secara mursal dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Terkadang menghikayatkan dari manusia, dan dalam riwayat lain dari perkataannya sendiri.
Oleh karena itu imam Ahmad berkata, “Hadits ini munkar.”
Imam Ahmad berkata, “Syu’bah pernah masuk kepada Ibnu Abi Dziib untuk melarang, Ia berkata, “Jangan ceritakan hadits ini, dan Syu’bah mengingkarinya.”

Dari paparan ini, tampak jelas bahwa hujjah yang menghasankan hadits ini adalah lemah. Wallahu a’lam

– – – – – •(*)•- – – – –

Membayar Zakat Fithri Sejak Awal Atau Pertengahan Ramadhan

Penjelasan dari Ibnu Qudamah:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam.

Selengkapnya di:
http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/4473-bolehkah-zakat-fitrah-dibayar-di-awal-atau-pertengahan-ramadhan.html

Rumaysho.Com

Macam Macam Nikmat

Ustadz Kholid Syamhudi Al-Bantani Lc حفظه الله تعالى

Ibnul Qoyyim menceritakan bahwa ada seorang Arab menemui Amirul Mukminin Ar Rosyid. Orang itu berkata,

“Wahai Amirul Mukminin. Semoga Allah senantiasa memberikanmu nikmat dan mengokohkanmu untuk mensyukurinya. Semoga Allah juga memberikan nikmat yang engkau harap-harap dengan engkau berprasangka baik pada-Nya dan kontinu dalam melakukan ketaatan pada-Nya. Semoga Allah juga menampakkan nikmat yang ada padamu namun tidak engkau rasakan, semoga juga engkau mensyukurinya”

Ar Rosyid terkagum-kagum dengan ucapan orang ini. Lantas beliau berkata:

“Sungguh bagus pembagian nikmat menurutmu tadi”

Adalah nikmat yang nampak di mata, pula nikmat yang diharapkan kehadirannya, dan nikmat yang tidak dirasakan.
( Ibnul Qayyim Rahimahullah )
 
Itulah nikmat yang sering kita lupakan. Kita mungkin hanya tahu berbagai nikmat yang ada di hadapan kita, semisal rumah yang mewah, motor yang bagus, dsb.

Begitu juga kita senantiasa mengharapkan nikmat lainnya semacam berharap agar tetap istiqomah dalam agama ini, bahagia di masa mendatang, hidup berkecukupan nantinya, dsb. Namun, ada pula nikmat yang mungkin tidak kita rasakan, padahal itu juga nikmat.
 
Semoga kita termasuk orang yang mensyukuri tiga macam nikmat ini.

http://m.klikuk.com/macam-macam-nikmat/ 

Semoga bermanfaat
Sebarkan

Jazaakumullah khairan

Hubungan Erat Antara Terorisme Dan Pemikiran Takfir

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Para ulama Ahlus SUNNAH wal Jama’ah menjelaskan di dalam kitab-kitab Aqidah Dan Manhaj mereka maupun melalui ceramah-ceramah mereka bahwa tersebarnya pemikiran Dan gerakan TERORISME di negeri-negeri kaum muslimin sepanjang sejarah Islam memiliki sebab-sebab, Dan diantara sebabnya yang paling utama adalah SIKAP EKSTRIM DALAM MASALAH TAKFIR (mengkafirkan seorang Muslim, baik rakyat maupun pemerintah).

Oleh karenanya, hampir-hampir dapat dipastikan bahwa tidaklah seorang Muslim melakukan aksi TERORISME (radikalisme), baik dengan pembunuhan, pengeboman, pemberontakan terhadap pemerintah, perampokan Dan semisalnya melainkan ia memiliki sikap EKSTRIM dalam masalah TAKFIR. Dengan pemahaman TAKFIRNYA tersebut ia menganggap dirinya sedang menegakkan amar ma’ruf Dan nahi mungkar, serta merasa sedang berjihad di jalan Allah yang belasannya adalah masuk Surga.

Ketahuilah wahai saudara dan saudariku seiman, bahwa sikap EKSTRIM dalam masalah TAKFIR ini merupakan pemahaman yang SESAT dan menyimpang dari Aqidah Dan Manhaj Nabi shallallahu alaihi wasallam Dan para sahabat radhiyallahu anhum. Karena seorang yang menganut paham TAKFIR Akan mudah mengkafirkan seorang Muslim yang berbuat dosa-dosa besar (seperti mabuk, mencuri, zina, Judi, riba, berhukum dengan selain hukum Allah, dsb) tanpa memperhatikan kaedah-kaedah, Syarat-syarat Dan penghalang TAKFIR sebagaimana yang telah ditetapkan Oleh Allah Dan Rasul-Nya di dalam Al-Quran Dan Hadits-hadits yg SHOHIH.

Maka Dari itu, hendaknya kita menjaga diri kita, anak-anak dan keluarga kita Dari da’i-da’i Dan majlis-majlis taklim yang mengajarkan doktrin TAKFIR. Karena Manhaj (pemahaman) TAKFIRI sangat besar bahayanya bagi individu, masyarakat, Dan negara.

(*) BAHAYA KEKUFURAN DI DUNIA DAN AKHIRAT:

Apabila seorang Muslim telah dihukumi sebagai orang KAFIR, maka konsekuensinya adalah sebagai berikut:

1. Ia menjadi orang MURTAD, karena Islamnya dianggap batal.
2. Darahnya halal ditumpahkan (dibunuh).
3. Hartanya Halal dirampas/dirampok, Dan piutangnya boleh Tidak dilunasi.
4. Kehormatannya menjadi halal untuk ditikam atau digunjing.
5. Kalau ia mati, maka jenazahnya Tidak berhak dimandikan, dikafani Dan disholatkan.
6. Akad nikahnya batal.
7. Ia tidak berhak mendapat jatah warisan.
8. Ia Masuk neraka secara kekal nan abadi.

Demikian tulisan singkat tentang hubungan erat antara TERORISME dengan MANHAJ TAKFIRI. Semoga menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Mekkah, 27 Romadhon 1434 / 5 Agustus 2013).

(*) Untuk MELURUSKAN PEMAHAMAN TAKFIR dengan memahami kaedah-kaedah, syarat-syarat dan penghalang pengkafiran terhadap seorang muslim, serta membongkar syubhat-syubhat Jama’ah Takfir, silakan KLIK Link berikut ini dan dengarkan kajiannya:

» Bagian 1.
http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Muhammad%20Wasitho/Meluruskan%20Faham%20Takfir/Meluruskan%20Faham%20Takfir%2001.mp3?l=12

» Bagian 2.
http://www.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Muhammad%20Wasitho/Meluruskan%20Faham%20Takfir/Meluruskan%20Faham%20Takfir%2002.mp3?l=12

» SUMBER: BBG Majlis Hadits, chat room Faedah & Mau’izhoh Hasanah.

(*) Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.com

(BM 2/2. Selesai. اَلْحَمْدُ لِلّهِ ) 🙂

Laporan Zakat Dan Ribhat – 06 Agustus 2013

 

DANA ZAKAT
1 30/05/2013 10:16 Trf PRIMA to BSM – Prima 3,000,000.00
2 03/06/2013 18:21 ATMB Transfer To BSM 7480008884 200,000.00
3 04/06/2013 11:14 ATMB Transfer To BSM 7480008884 1,950,000.00
4 04/06/2013 11:46 zakat 300,000.00
5 05/06/2013 11:17 Kredit Masuk-0080017 10,000,000.00
6 10/06/2013 16:30 ATMB Transfer To BSM 7480008884 5,000,000.00
7 15/06/2013 05:05 Trf PRIMA to BSM – Prima 1,500,000.00
8 16/06/2013 12:39 zakat maal 3,300,000.00
9 10/07/2013 10:31 zakat maal tahun 1434 H 3,100,000.00
10 14/07/2013 11:48 Trf PRIMA to BSM – Prima 5,000,000.00
11 16/07/2013 20:46 zakat 10,000,000.00
12 17/07/2013 20:56 zakat 10,000,000.00
13 27/07/2013 16:39 Trf PRIMA to BSM – Prima 500,000.00
14 29/07/2013 12:13 ATMB Transfer To BSM 7480008884 500,000.00
15 30/07/2013 11:48 Trf PRIMA to BSM – Prima 1,250,000.00
16 01/08/2013 22:48 zakat 100,000.00
17 02/08/2013 07:10 zakat 10,000,000.00
18 02/08/2013 21:57 salah transfer rekening 10,000,000.00
19 02/08/2013 21:59 salah transfer rek 1,000,000.00
20 04/08/2013 02:29 zakat 100,000.00
21 04/08/2013 12:31 Trf PRIMA to BSM – Prima 5,000,000.00
22 04/08/2013 20:57 Trf PRIMA to BSM – Prima 3,000,000.00
23 04/08/2013 21:27 Trf BSM to BSM – BSMNet 200,000.00
24 05/08/2013 22:29 ATMB Transfer To BSM 7480008884 1,000,000.00
25 06/08/2013 01:29 zakat 2,000,000.00
TOTAL 88,000,000.00
PENGELUARAN JUMLAH
1 100 orang Mustahiq di Cileungsi        (12,000,000)
2 Klg miskin/member Al Ilmu          (1,300,000)
3 100 orang Mustahiq di Jaktim        (10,000,000)
4 Ust. Kholid/Da’I kurang mampu di NTT          (1,500,000)
5 Ust. Fath EB/Mustahiq di Penjaringan          (8,000,000)
6 Ust. Kholid/Mustahiq desa binaan        (10,000,000)
7 Ikhwan Takhossus          (1,500,000)
8 Ust. Abdussalam/Mustahiq di Jogja/sktr          (8,000,000)
9 Ust. Syafiq Basalamah/Mustahiq Jember          (7,000,000)
10 Ust. Wujud/Mustahiq di NTT          (8,000,000)
11 Ust. Wujud/Mustahiq 100 guru agama NTT          (3,000,000)
12 Manaarul Sunnah/Mustahiq Tambun          (3,500,000)
13 Mustahiq Pos Pengumben/Nurul Iman          (4,000,000)
14 Mustahiq Cijantung dan Gongseng          (5,500,000)
15 Mustahiq Psr Mayestik/Pedagang keliling          (1,700,000)
16 Mustahiq Juwiring Klaten          (3,000,000)
TOTAL        (88,000,000)
Sisa Dana 0.00
DANA RIBHAT
1 30/05/2013 10:18 ATMB Transfer To BSM 7480006668 1,000,000.00
2 01/06/2013 14:24 ATMB Transfer To BSM 7480006668 320,000.00
3 18/06/2013 09:53 CASH AL ILMU R 3,000,000.00
4 22/06/2013 05:58 ATMB Transfer To BSM 7480006668 500,000.00
5 01/07/2013 12:16 Kredit Masuk-0140740 1,200,000.00
6 05/07/2013 15:49 Trf PRIMA to BSM – Prima 5,000,000.00
7 06/07/2013 14:29 uang riba 5,000,000.00
8 10/07/2013 08:42 ATMB Transfer To BSM 7480006668 1,600,000.00
9 26/07/2013 18:31 Trf PRIMA to BSM – Prima 5,000,000.00
10 27/07/2013 06:24 Trf PRIMA to BSM – Prima 1,000,000.00
11 29/07/2013 21:37 Trf PRIMA to BSM – Prima 750,000.00
12 30/07/2013 11:41 Kredit Masuk-0142764 1,000,000.00
13 01/08/2013 21:47 ATMB Transfer To BSM 7480006668 250,000.00
14 02/08/2013 11:11 ATMB Transfer To BSM 7480006668 800,000.00
15 05/08/2013 22:33 ATMB Transfer To BSM 7480006668 1,152,249.00
TOTAL 27,572,249.00
PENGELUARAN JUMLAH
1 Jalan dan saluran air Kalisari        (14,000,000)
2 Jalan depan Ponpes Daaruttaqwa – Klaten          (8,000,000)
3 Biaya transfer              (10,000)
TOTAL        (22,010,000)
Sisa Dana 5,562,249.00

Optimalkan Ibadah

Wahai saudaraku.. Sebentar lagi dia meninggalkanmu.. Masih ada beberapa waktu..

Ambillah semua yg dapat engkau jadikan bekal untuk perjalananmu darinya..

Kelak Perjalananmu sangat panjang dan meletihkan..
Belum tentu engkau dapat menjumpainya tahun depan..

بَارَكَ اللَّهُ فِيْك
Salam dari ana untuk antum dan keluaraga. جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Abu RiyadL.

Belum Selesai

Ust. Syafiq Riza Basalamah MA

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Akhi/Ukhti

Ingat Ramadhan belum usai

Jangan berhenti sebelum kakimu menginjak garis finish!

Seorang alim ulama’ berkata;

:العبرة بكمال النهايات لا بنقص البدايات.
Yang menjadi ukuran adalah kesempurnaan penutupnya

Bukan kekurangan yang terjadi di permulaannya

jangan terbalik!
Awal2 ramadhan semangat
Akhirnya loyo…

Ayo semangat!
Siapa tahu, malam ini lailatul qadr

Rasulullah shallahu alaihi wa sallam tidak keluar dari tempat I’tikafnya, sampai benar2 kakinya mencapai garis

FINISH

Yang mudik tetap dijaga lisannya untuk selalu basah dengan dzikrullah

Yang belum khatam qur’annya…
Pending semua aktivitas, usahakan sebelum terbenam mentari hari ini, kecuali kau sudah mengkhatamkannya

إِنْ شَاءَ اللّهُ.
Bisa

Asalkan niat dan berazam

Ingat belum saatnya menebar, ucapan selamat

Karena kau belum mencapai finish

———————————————

Tj Zakat Dari Hasil Sewa Kamar/Rumah

369. BBG Al Ilmu – 157

Pertanyaan:
Mau Tanya tentang zakat, Ana punya 2 pintu kontrakan, 1 pintu 450 perbulan Dan dibayar perbulan, berapa Ana harus bayar zakatnya ? (uang hasil kontrakan tersebut digunakan untuk keperluan sehari2)

Jawaban:
Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair hafzihohullah pernah ditanya pertanyaan zakat dari sewa rumah, dan jawaban beliau:

“…Hasil sewa rumah tidak ada zakat sampai harta tersebut bertahan satu haul. Kenapa demikian? Karena sebelum satu tahun, ada kemungkinan uang sewa rumah tersebut terpakai. Jadi uang tersebut selama menunggu jatuhnya haul belum tetap ada pada si pemilik karena kemungkinan terpakai. Lalu nanti uang sewa tersebut akan kembali lagi dipungut. Padahal di antara syarat wajib zakat adalah harta tersebut tetap terus ada. Jadinya dipersyaratkan menunggu sampai haul sehingga syarat ini terpenuhi…”
والله أعلم بالصواب

* Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair adalah ulama senior di Saudi Arabia, berdomisi di kota Riyadh. Beliau adalah anggota Hai-ah Kibaril Ulama dan menjadi pengajar di kuliah hadits Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University), Riyadh Saudi Arabia.

Sumber:
http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-zakat-dari-penghasilan-sewa-rumah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bakti Kepada Orangtua Yang Sudah Wafat Dan Ziarah Kubur

368. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Bagaimana bakti seorang anak jika kedua orang tua sudah meninggal..tradisi orang jika lebaran ziarah ke kuburan ?

Jawaban:
Kita memang diperintahkan untuk ziarah kubur sebagaimana sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Sekarang ziarah kuburlah karena itu akan lebih mengingatkan kematian.” (HR. Muslim no. 976).

Namun tidaklah tepat diyakini bahwa setelah Ramadhan adalah waktu terbaik untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Masalahnya, jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa setelah Ramadhan (saat Idul Fithri) adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Mengenai cara berbakti kepada orangtua yang sudah wafat, ada sebuah hadits mengenai seseorang dari Bani Salamah mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia bertanya:

“Wahai Rasulullah, apakah masih ada cara berbakti kepada kedua orang tuaku setelah keduanya meninggal?” Beliau menjawab,”Ya, dengan mendoakannya, memintakan ampun untuknya, melaksanakan janjinya (wasiat), menyambung silaturahmi yang tidak bisa disambung kecuali melalui jalan mereka berdua, dan memuliakan teman-temannya”. [HR Abu Dawud]

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kemungkaran-di-hari-raya.html

http://almanhaj.or.id/content/2647/slash/0/kewajiban-berbakti-kepada-orang-tua/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah