Tj Batasan Shalat Dhuha

367. BBG Al Ilmu – 407

Pertanyaan:
Mau tanya : apakah sholat duha ada batasan rokaatnya (berapa rokaat) ?

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Sholat dhuha paling sedikit 2 rokaat dan tidak melebihi 12 rokaat.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasa Pada Hari Jum’at – Sabtu – Tasyriq

366. BBG Al Ilmu – 307

Pertanyaan:
Bolehkah kita berpuasa pada hari Sabtu atau Jum’at atau hari Tasyriq dalam rangkaian puasa
Daud ?

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Jika puasa daud boleh, tapi untuk hari tasyriq maka tidak boleh.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Keutamaan Wanita Hadir Dalam Shalat ‘Ied

365. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
‘Afwan ana ingin bertanya, mana yang lebih utama bagi para wanita berada di dalam rumah atau keluar rumah untuk mengerjakan shalat ‘Id pada hari raya idul fitri ?

Jawaban:
Yang lebih afdhol untuk wanita adalah keluar menuju lapangan untuk pelaksanaan shalat ‘ied.

Demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: (artinya): “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha para gadis, wanita haidh dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidh tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya.” (HR. Al Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890).

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan: “…Di sini tidak dibedakan apakah wanita yang diperintahkan tadi adalah wanita perawan, wanita yang telah menikah, wanita yang masih muda dan wanita yang sudah tua renta (dalam keadaan lemah). Begitu pula yang diperintahkan untuk keluar adalah wanita haidh dan lainnya selama bukan dalam masa ‘iddah…” (Nailul Author, Irodatuth Thob’ah Al Muniroh, 3/351)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menambahkan, “…Namun dengan catatan, sudah sepatutnya mereka dalam keadaan yang baik, tanpa mesti tabarruj (menampakkan perhiasan dirinya), juga tanpa menggunakan harum-haruman. Hendaklah mereka menjalankan sunnah (untuk keluar ke lapangan),  dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fithah (menggoda yang lainnya)..”
(Majmu’ Fatawa wa Rosail, 16/130)

Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3184-hukum-shalat-ied-bagi-wanita.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bisnis Sepatu Merek Bajakan

364. BBG Al Ilmu – 313

Pertanyaan:
Ustadz ana ingin menanyakan mengenai jual beli, ana mendapat tawaran dari rekanan untuk bejualan sepatu tapi sepatu tersebut produksi rumahan dengan label pabrikan (bajakan), Bagimana hukum yg sebenarnya jual beli produk homeindustri (bajakan) dan konsumen pun tau kalau itu bukan asli nya ?

Jawaban:
Pertama, perlu diketahui bahwa kebanyakan ulama’ kontemporer dan juga berbagai badan fiqih internasional telah menegaskan akan pengakuan terhadap kekayaan intelektual (termasuk merek dagang).

Kedua, dalam transaksi yang anda sebutkan ada 3 pihak yang terkait, pertama produsen rumahan, kedua, konsumen dan ketiga, pemilik merek dagang. Meskipun penjual dan pembeli tau bahwa barang itu bajakan, bagaimana dengan pemilik merek dagang ? bentuk pelanggaran yang terjadi yaitu, diantaranya, (1) penjual tidak punya izin memakai merek dagang (2) pemilik merek dagang tidak mendapatkan apa-apa.

Sahabat Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash radhialahu ‘anhu mengisahkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mendambakan dirinya dijauhkan dari api neraka, dan dimasukkan ke surga, hendaknya ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaknya ia memperlakukan orang lain dengan perilaku yang ia suka untuk diperlakukan dengannya.” (Riwayat Muslim)

Rasul juga bersabda: “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.”(HR. Al Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).

Hukum larangan ini berlaku baik pemilik merek dagang adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim. Untuk ulasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:
http://pengusahamuslim.com/hak-kekayaan-intelektual-dalam-islam

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memusnahkan Rajah / Jimat

363. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Kami menemukan rajah yang dibungkus dengan Kain putih yang ditaruh diatas rumah , Apa yang harus kami lakukan ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Benda-benda tersebut dibakar saja.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sahur Terlambat Dan Dalam Keadaan Junub

362. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Ustadz…trus gimana kalau telat mandi junub di karenakan kesiangan bangun saur dan waktu imsak telah berakhir… gimana dengan puasanya… syukron

Jawaban:
Suci dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa. Karena itu, ketika seseorang mengalami junub di malam hari, baik karena mimpi basah atau sehabis melakukan hubungan badan, kemudian sampai masuk waktu subuh dia belum mandi wajib, puasanya tetap sah. Dalilnya: Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (H.r. Bukhari dan Turmudzi)

والله أعلم بالصواب

Sumber:

http://www.konsultasisyariah.com/junub-waktu-puasa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Penyaluran Fidyah Diwakilkan

361. BBG Al Ilmu – 258

Pertanyaan:
Afwan akhi ana baru dengar kalau fidyah bisa di uangkan ada dalam kitab apa yah, soalnya setahu ana salafiyun tidak mengajarkan fidyah pakai uang karena nash nya jelas “memberi makan”.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Fidyah memang harus berupa makanan bisa mentah bisa matang, tapi tatkala kita “taukil” atau menyerahkan pada saudara atau teman yang akan membelikan makanan MAKA:

1) menyesuaikan harga yang layak.

2) memastikan bahwa pihak yang mewakilkan kita adalah orang yang benar2 amanah dan akan membelikan makanan untuk fidyah.

Jika diwakilkan, bentuk beras maka di sesuaikan, begitu juga jika makanan siap saji maka kita berikan pada saudara yang akan membelikan, harga yang sesuai mungkin kalau di Jawa Tengah 10 sampai 12 ribu dan sudah sesuai.

Maaf sekali lagi kami tekankan, apa yang disampaikan diatas bukan berarti kami membolehkan fidyah dengan uang.

Karena maksud kami jika taukil/mewakilkan agar yang bayar fidyah memberikan amanah tersebut dengan harga yang sesuai.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tambal Gigi Di Siang Ramadhan

360. BBG Al Ilmu – 235

Pertanyaan:
Ustadz mau tanya kalau dalam kondisi berpuasa bolehkah kita menambal gigi yang bolong? Mohon penjelasannya

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Baik di tinggalkan, karena akan kemungkinan keluar darah di dalam mulut atau kumur2 bersihkan sisa gigi (karena gigi berlubang pasti dibor dibesarkan lubangnya dahulu sebelum ditambal), dikawatirkan tertelan. Dan perlu di ketahui hurmatul romadhon hendaknya di jaga dengan baik, tidak melakukan hal yang bisa menganggu puasa.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Zakat Disalurkan Dalam Bentuk Pinjaman Tanpa Bunga

359. BBG Al Ilmu – 321

Ustad mau tanya: bolehkah pengelola zakat mal menyalurkan zakat yang dikelolanya dalam bentuk pinjaman bergulir tanpa bunga dengan tujuan agar pihak penerimanya bisa banyak dan merata jawabannya sangat kami harapkan.

Jawaban:
Ust. M Arifin Badri MA

Tidak boleh, zakat harus diberikan langsung.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶
** Aug 3 Sat 07:01 **

Tj Ibadah Wanita Haidh Pada Malam Laylatul qadr

358. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Bagaimana untuk dapat lailatul qadr bagi wanita yang haid ?

Jawaban:
Dalam Fatwa Islam Tanya-Jawab dijelaskan:
“Wanita haid boleh melakukan semua bentuk ibadah, kecuali shalat, puasa, tawaf di ka’bah, dan i’tikaf di masjid.

Menghidupkan lailatul qadr tidak hanya dengan shalat, namun mencakup semua bentuk ibadah. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, ‘Makna ‘menghidupkan malam lailatul qadar’ adalah begadang di malam tersebut dengan melakukan ketaatan.’

An-Nawawi mengatakan, “Makna ‘menghidupkan lailatul qadar’ adalah menghabiskan waktu malam tersebut dengan bergadang untuk shalat dan amal ibadah lainnya.

Di antara bentuk ibadah yang bisa dilakukan adalah:

1. Membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf.

2. Berzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya.

3. Memperbanyak istigfar.

4. Memperbanyak doa.

5. Membaca zikir ketika lailatul qadar, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Aisyah radhiallahu ‘anha, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika aku menjumpai satu malam yang itu merupakan lailatul qadar, apa yang aku ucapkan?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ucapkanlah, ‘اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَرِيمٌ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي’
(Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku.)’” (Hadis sahih; diriwayatkan At-Turmudzi dan Ibnu majah).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/lailatul-qadar-untuk-wanita-haid/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah