365. BBG Al Ilmu – 3
Pertanyaan:
‘Afwan ana ingin bertanya, mana yang lebih utama bagi para wanita berada di dalam rumah atau keluar rumah untuk mengerjakan shalat ‘Id pada hari raya idul fitri ?
Jawaban:
Yang lebih afdhol untuk wanita adalah keluar menuju lapangan untuk pelaksanaan shalat ‘ied.
Demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: (artinya): “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha para gadis, wanita haidh dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidh tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya.” (HR. Al Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890).
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan: “…Di sini tidak dibedakan apakah wanita yang diperintahkan tadi adalah wanita perawan, wanita yang telah menikah, wanita yang masih muda dan wanita yang sudah tua renta (dalam keadaan lemah). Begitu pula yang diperintahkan untuk keluar adalah wanita haidh dan lainnya selama bukan dalam masa ‘iddah…” (Nailul Author, Irodatuth Thob’ah Al Muniroh, 3/351)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menambahkan, “…Namun dengan catatan, sudah sepatutnya mereka dalam keadaan yang baik, tanpa mesti tabarruj (menampakkan perhiasan dirinya), juga tanpa menggunakan harum-haruman. Hendaklah mereka menjalankan sunnah (untuk keluar ke lapangan), dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fithah (menggoda yang lainnya)..”
(Majmu’ Fatawa wa Rosail, 16/130)
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«