Tj Batas Talak

307. BBG Al Ilmu – 287

Pertanyaan:
Ana mau tanya ustadz…bila dalam suatu Rumah Tangga sang suami menceraikan (dengan kata”/tulisan diatas materai) namun mereka tetap 1 rumah karena pertimbangan beberapa faktor ;soal anak/tidak mampunya suami cari rumah kontrakan, dan dia selama 3 bulan 10 hari tidak melakukan hubungan suami istri…apakah dihari ke 3 bln 11 hari’nya si istri sudah bisa dikatakan sebagai janda??

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Selama masih talak roj’I, maka istri tidak boleh keluar, atau dikeluarkan dari rumah suaminya selama masa iddah, agar suami bisa merujuknya, atau berkesempatan merujuknya.

Apabila sampai habis masa iddah suami tidak juga merujuknya, maka status mereka sudah bukan suami istri lagi, dan tidak boleh tinggal satu atap.

‘Iddah roj’i bagi wanita yang sudah dukhul dengan suaminya, jika dia sudah pernah haidh, maka ‘iddahnya adalah 3 kali masa haidh (quru). al-Baqarah:228.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sikat Gigi Saat Berpuasa

306. BBG Al Ilmu – 157

Pertanyaan:
Apa hukumnya sikat gigi atau menngunakan obat kumur pada saat berpuasa ??

Jawaban:
Yang menjadi permasalahan adalah apakah ada (dari proses sikat gigi dengan pasta gigi) yang masuk atau ditkawatirkan masuk ke dalam perut tanpa disadari.

Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang lebih utama adalah tidak menggunakan pasta gigi karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin Shobroh,
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.” (HR.
Abu Daud no. 2366. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jika orang yang berpuasa
tersebut tidak menggunakan pasta gigi hingga waktu berbuka, maka berarti dia telah menjaga dirinya dari perkara yang dikhawatirkan merusak ibadah puasanya.” (Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 446, hlm. 496).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/sikat-gigi-saat-puasa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Adab Berdo’a

305. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Bagaimana adab berdoa yang sesuai sunnah ?

Jawaban:
1. Memulai dengan memuji Allah lalu bershalawat kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, dan juga menutup doanya dengan ini.

2. Senantiasa berdoa kepada Allah baik dalam keadaan lapang maupun dalam kesulitan.

3. Mengulangi doa sebanyak tiga kali.

4. Menghadap ke arah kiblat.

5. Mengangkat kedua tangan ketika berdoa.

6. Berwudhu sebelum berdoa, jika memungkinkan.

7. Jika dia mendoakan orang lain maka hendaknya dia mulai dengan mendoakan dirinya sendiri.

8. Merendahkan suara ketika berdoa, tidak di dalam hati tapi juga tidak menjaharkannya. Karena hal itu bisa membantu dia untuk khusyu’ dan sekaligus menunjukkan ketundukan dan kerendahan dia di hadapan Allah Ta’ala.

9. Tadharru’ (merendah) kepada Allah ketika berdoa kepada-Nya.

10. Menggunakan doa-doa yang Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah berdoa dengannya.

11. Tidak mendoakan kejelekan untuk diri, keluarga, dan harta benda, karena mungkin saja Allah Ta’ala akan mengabulkannya.

12. Memastikan permintaannya dan tidak mengembalikannya kepada masyi`ah (kehendak) Allah, karena hal itu menunjukkan kurang perhatiannya dia kepada doanya dan dia tidak terlalu berharap kalau Allah akan mengabulkan doanya.

Diatas ini hanyalah beberapa adab dalam berdoa karena keterbatasan tempat.

Sumber:
http://rumaysho.wordpress.com/category/hukum-islam/adab-berdoa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tata Cara Do’a Dan Hukum Mengangkat Tangan

304. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Bagaimana tata cara doa yang benar dan doa setelah shalat dengan sendiri2 dalam hati itu apakah salah (dengan mengangkat tangan) ? Lalu salah tidak jika ana gak hafal doa dari tuntunan Rasul dalam suatu urusan tapi ana berdoa menurut ana sendiri dengan niat minta ridho  الله ?

Jawaban:
Syaikh Ibnu Baz menjelaskan bahwa dibolehkan berdo’a (setelah shalat fardhu-tj) ASALKAN tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng (jama’i) karena terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a sebelum atau sesudah salam. Untuk shalat sunnah, boleh berdo’a setelahnya karena tidak ada dalil yang menunjukkan larangan hal ini walaupun dengan mengangkat tangan karena mengangkat tangan adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Mengangkat tangan tidak dilakukan selamanya, namun dilakukan hanya dalam beberapa keadaan saja karena tidak diketahui dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau selalu mengangkat tangan dalam setiap nafilah dan setiap perkara kebaikan.

Mengenai bacaan doa, Syaikh Sholih Al Munajid hafizhohullah menjelaskan bahwa doa dalam shalat harus dalam bahasa Arab kecuali ia belum mampu bahasa Arab, dibolehkan sambil terus mempelajari bahasa Arab (agar semakin baik ibadahnya, -pen).

Adapun do’a di luar shalat, dibolehkan memakai bahasa non Arab apalagi jika hatinya semakin hadir (semakin memahami) do’a yang ia panjatkan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3068-sekali-lagi-tentang-hukum-berdoa-sesudah-shalat.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3115-hukum-berdoa-dengan-bahasa-non-arab.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Wanita Menyusui

303. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Apakah ibu hamil/menyusui yang tidak berpuasa cukup dengan bayar fidyah saja atau diganti dgn fidyah dan puasa juga ? Mohon penjelasan dan dalilnya ya ustadz.

Jawaban:
Syari’at Islam memang memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Namun penting diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya.

Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa

Berkaitan dengan apakah harus qodho atau fidyah atau keduanya, berikut jawaban dari Ust. Abdussalam Busyro Lc

Terkait wanita yang hamil atau menyusui di khilafkan, yang di pilih para ulama cukup fidyah dan tidak qodho, sehari bayar 1,5 kg, kalau uang 10 sampai 15 ribu, jika di keluarkan nasi dengan sayur dan lauknya (*), pembayaranya bisa nyicil tiap hari atau di gabungkan, boleh juga di berikan satu fakir miskin dan boleh untuk beberapa orang. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tidak puasa 30 hari dan memanggil 30 orang di kenyangkan, satu kali makan.

(*) makanan pokok yang biasa dimakan dan mengenyangkan

والله أعلم بالصواب
Sumber:
https://bbg-alilmu.com/archives/2702

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶ 

Tj Posisi Duduk Akhir Dalam Shalat Witir

302. BBG Al Ilmu – 361

Pertanyaan:
Ustadz, ana termasuk yang mengikuti pendapat bahwa tahiyat sholat 2 rakaat/ tahiyat hanya 1 posisi duduk’a iftirosh, pertanyaan : kalau sholat witir 3 rakaat dengan 1x salam posisi duduk’a gimana ya?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Duduk iftirosy, namun lebih baik dipisah 2+1, tidak langsung 3.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Suami Sering Marah Pada Istri

301. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Apakah berdosa seorang suami bila sering marah kepada istri apabila sang istri sering tidak patut pada perintah suami, semisalnya berdebat dengan jenis makanan yang dihidangkan, beda selera dengan suami, mohon pencerahannya.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Taatnya seorang istri kepada suami dalam perkara yang makruf, dan hendaknya seorang istri taat terhadap apa yang menjadi perintah/ keinginan suami untuk di dengar dan ditunaikan. Dalam hal ini terkait masalah2 mubah seperti makan, minum dll adalah suatu hal yang semestinya kedua belah pihak bisa memahami, hendaknya seorang suami tidak menang sendiri dalam menentukan masakan / makanan tertentu sehingga dengannya keluarga akan tambah harmonis.

Sekiranya suami punya keinginan makanan tertentu tentunya seorang suami tidak bisa semena2 kepada istri, hendaknya bisa memahami keterbatasan kemampuan istri dan tatkala istri belum bisa masak maka dia mempunyai kewajiban untuk belajar, namun jika apa yang sudah diuypayakan untuk menyenangkan suami dengan memasak makanan2 kesukaan suami dan sekiranya rasa yang kurang cocok sesuai dengan yang diharapkan jika suami mau menegur maka tegurlah dengan teguran yang baik sehingga tidak menyakiti istri.

Dalam hubungan suami istri hal terpenting yang harus di bina adalah saling memahami kekurangan dan keterbatasan pasangan masing2, alangkah baik jika keduanya saling melengkapi kekurangan masing2 sehingga menutup celah pintu perselisihan dalam keluarga.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Miqat Umrah

300. BBG Al Ilmu – 29

Pertanyaan:
Saya mau tanya: jika saya akan Umroh dengan rute jakarta-kuwait-jeddah-mekkah, dengan transit di kuwait, dimanakah saya mengambil miqat? Apakah penduduk kuwait sama juga dengan penduduk Indonesia mengambil miqat di Yalamlam (sudah memakai ihrom di kuwait, membaca niat di pesawat sekitar 2 jam sebelum tiba di jeddah) ? Atau di Bir Ali atau dimana ?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Kalau memang pesawat turun ‎​di Jeddah, dan langsung ke Makkah, maka ihram ‎​d¡ pesawat ketika berada ‎​d¡ atas Yalamlam.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menyentuh Kemaluan

299. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apakah batal jika kita menyentuh kemaluan kita secara langsung (tanpa ada kain pembatas) ?

Jawaban:
Ada perbedaan pendapat dikalangan para Ulama mengenai hal ini. Namun pendapat yang lebih tepat adalah yang menempuh jalan pertengahan dengan mengkompromikan dalil, tanpa menghapus salah satu dalil. Pendapat tersebut sebagaiman di katakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
“Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?”
(Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H)

Namun bila ingin lebih hati-hati, ada pendapat dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, sedangkan jika dilakukan dengan syahwat diharuskan (diwajibkan) untuk berwudhu. Inilah pendapat beliau dalam
Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3021-apakah-menyentuh-kemaluan-membatalkan-wudhu.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Sholat Jama’ah

Para ulama’ telah sepakat bahwa sholat jama’ah(bagi laki-laki) adalah disyariatkan dan merupakan syiar islam yang dhohir. Kemudian terjadi khilaf diantara ulama, apakah sholat jama’ah tersebut wajib diadakan dalam sholat lima waktu?

√ Sebagian berpendapat: ini merupakan fardhu kifayah.
√ Sebagian berpendapat: ini hanya sunnah.
√ Sebagian berpendapat: ini adalah sunnah muakkadah.
√ Sebagian berpendapat: ini adalah wajib fardhu ‘ain.

Walaupun tidak berkaitan dengan sah/ tidaknya sholat, jika seseorang sholat sendiri tidak jama’ah meski mampu untuk mendatangi jama’ah ia berdosa lantaran meninggalkan jama’ah dan sholatnya sah.

Dan yang akhir ini adalah pendapat yang dirajihkan ulama’ diantaranya Imam Ahmad ibn Hanbal rahimahullah. Diantara dalilnya adalah:

~Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seberat-berat sholat bagi munafiqin adalah sholat Isya’ dan Fajar, jikalau mereka mengetahui keutamaan yang ada padanya niscaya mereka akan datang walau dengan merangkak, dan sungguh aku berkeinginan agar sholat ditegakkan dan aku perintahkan seseorang mengimami manusia, dan aku beserta rombongan keliling membawa kayu bakar dan membakar rumah orang-orang yang tidak datang jamaah”. (HR.Bukhary-Muslim).

~Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya seseorang yang buta datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak memiliki penuntun untuk ke masjid”. Kemudian meminta keringanan untuk tidak ke masjid, dan diberi keringanan, tatkala ia berpaling ia dipangil kembali dan ditanya, “Apakah kamu mendengar pangilan adzan?”. Ia berkata, “Iya”. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penuhi pangilan tersebut”. (HR.Muslim).

 Ditulis oleh Ustadz Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Menebar Cahaya Sunnah