Tj Hukum Maaf-Maafan Sebelum Ramadhan

144. Tj – 357

Pertanyaan:
Mau tanya ustad: apakah ada dalilnya kalau menjelang Bulan Romadhon kita saling bermaaf-maafan..dan juga setelah bulan Romadhon..”

Jawaban:
Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai amalan-amalan khusus menyambut bulan Ramadhan. Beliau mengatakan:
“…Aku tidak mengetahui ada amalan tertentu untuk menyambut bulan Ramadhan selain seorang muslim menyambutnya dengan bergembira, senang dan penuh suka cita serta bersyukur kepada Allah karena sudah berjumpa kembali dengan bulan Ramadhan…”

Oleh karena itu tidaklah tepat maaf memaafkan menjelang ramadhan, karena maaf memaafkan boleh kapan saja. Lantas mengapa dikhususkan menjelang Ramadhan? Apa dasarnya ?

Adapun meminta maaf “tanpa sebab dan dilakukan kepada semua orang yang ditemui” tidak pernah diajarkan oleh Islam. Orang yang “meminta maaf tanpa sebab” kepada semua orang bisa terjerumus pada sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama. Begitu pula, mengkhususkan suatu waktu untuk meminta maaf dan dikerjakan secara rutin setiap tahun tidak dibenarkan dalam Islam dan bukan ajaran Islam.

http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2647-amalan-khusus-menyambut-bulan-ramadhan-.html

http://www.konsultasisyariah.com/sms-ramadhan/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Aqiqah 1 Kambing Untuk Anak Laki

143. Tj – 139

Pertanyaan:
Ustadz, Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma. Beliau berdalil dengan hadist dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Sesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengaqiqahi al Hasan dan al Husain masing-masing dengan seekor domba”[5] …Dengan hadtis di atas apakah berarti anak laki ² dibolehkan aqiqah dgn satu ekor kambing? Mohon dibantu pencerahannya? Jazakallah khaer

Jawaban:
Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas diatas.

Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu
hanyalah untuk menunjukkan
bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing….”

Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.

http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menunda Pemakaman

142. Tj – 199

Pertanyaan:
‘Afwan ustadz, mau tanya sedikit, jika ada yang wafat sore hari, dan mau dikubur malamnya, namun menurut berita kondisi pemakaman gelap dan berbahaya karena tidak ada penerangan, apakah boleh jika ditunda pemakaman besok paginya ?

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Boleh.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Amalan Yang Syar’i Untuk Mengharapkan Rizki

141. Tj – 387

Pertanyaan:
Apakah bisa di amalkan
ALLAhumma Shalli ala sayyidina muhammadin adada anwa’ir-rizqi wal futuhat. Ya basithal ladzi yabsuthur-rizka limay yasya’u bighairi hisab, ubsuth ‘ alayya rizkqan katsiram min kulli jihatim min khaza ini ini rizqika bighairi minnatim ma makhluqim bifadhilika waramika wa ala alihi washahbihi wasallam..amin. (Ya Allah limpahkan rahmat atas kunjungan kami nabi Muhammad sebanyak aneka rezeki wahai zat yg meluaskan rezeki kepada orang yg dikehendaki tanpa hisab, luaskan dan banyaklah rezeki mu tanpa pemberian dari makhluk, berkat kemurahanmu juga dan limpahkanlah pula rahmat dan salam atas keluarga dan para sahabat beliau)

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Shalawat yang dibuat buat. Gak ada dalilnya.

Catatan tambahan tim Tj:
Di antara tuntunan syar’i untuk memohon kepada Allah rizki yang bertambah adalah “memperbanyak ISTIGHFAR”.

Dalil tuntunan tersebut dari Al Qur’an adalah (QS. Nuh: 10-12)yang artinya:
“Aku (Nabi Nuh) berkata (pada mereka), “Beristighfarlah kepada Rabb kalian, sungguh Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan kepada kalian hujan yang lebat dari langit. Dan Dia akan memperbanyak harta serta anak-anakmu, juga mengadakan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu”

Adapun dalil dari hadits, yang menunjukkan bahwa memperbanyak istighfar merupakan salah satu kunci rizki, adalah hadits: “Barang siapa memperbanyak istighfar; niscaya Allah memberikan jalan keluar bagi setiap kesedihannya, kelapangan untuk setiap kesempitannya dan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka”  (HR. Ahmad dari Ibnu Abbas dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim serta Ahmad Syakir).

http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/membuka-pintu-rizki-dengan-istighfar.html

Simak juga ceramah singkat Ust.Badrusalam Lc di:
http://yufid.tv/ceramah-singkat-cara-bersyukur-yang-benar-agar-rezeki-semakin-melimpah-ustadz-badrusalam-lc/

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Bid’ah Hasanah

Ust. Badrusalam Lc

Kata kiyai ada bid’ah hasanah..
Jadi tidak semua bid’ah sesat..
Kata kiyai..
kiyai atau ulama bukan Nabi..
Semuanya boleh diterima atau ditolak perkatannya..
Kecuali Nabi..

Bid’ah hasanah.. Berarti bid’ah yang baik..
Bila kebaikan itu menurut pandangan kita..
Maka semua orang yang berbuat bid’ah pasti memandang baik perbuatannya..
Ahmadiyah memandang baik bid’ahnya….
Kaum Syi’ah memandang baik bid’ahnya…

Lia Eden pun sama..

Bahkan Fir’aun pun memandang dirinya di atas kebaikan.
Dengarkan Firman Rabbuna:
قال فرعون ما أريكم إلا ما أري وما أهديكم إلا سبيل الرشاد
“Berkata Fir’aun, “Aku tidak memandang untukmu kecuali yang aku pandang baik. Dan aku tidak membimbing kalian kecuali kepada jalan yang lurus.” (Ghafir: 29).

Tahukah anda..
Memandang baik itu sama dengan mensyari’atkan..
Camkan baik-baik perkataan imam Asy Syafi’I, “Siapa yang menganggap baik maka ia telah membuat syari’at.”
Padahal hak membuat syari’at adalah hak tunggal bagi Allah semata..

Oleh karena itu..
Allah mengecam orang-orang yang membuat syari’at..

أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله

“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang membuat syari’at untuk mereka dengan sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah?”
Asy-syuura 21

Abdullah bin Umar berkata, “Semua bid’ah sesat walaupun dipandang baik oleh manusia.”

Tj Gambar Dan Anjing

140. Tj

Pertanyaan:
afwan ana mau tanya apa ada yang tau hukum  larangan bergambar dan anjing yang masuk ke dalam rumah ?

Jawaban:
Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus. Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3370-hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa.html

Berkaitan dengan anjing yang masuk dalam rumah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rohimahullah mengatakan:

“…Termasuk perkara yang tidak disangsikan padanya adalah diharamkannya bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam beberapa perkara yang ditegaskan oleh syara’ atas bolehnya memeliharanya. Karena sesungguhnya.

“Artinya : Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari” (HR Al-Bukhari).

Apabila berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dengan perbuatannya tersebut, karena hilangnya pahala seperti mendapatkan dosa, keduanya menunjukkan haramnya. Dalam kesempatan ini, saya memberi nasehat kepada orang-orang yang tertipu dengan perbuatan orang-orang kafir berupa pemeliharaan terhadap anjing, merupakan perbuatan keji.
Untuk pembahasan lengkapnya, silahkan buka link berikut:

http://almanhaj.or.id/content/1196/slash/0/memelihara-anjing-di-rumah-mendidik-anjing-hukum-membunuh-binatang-yang-mengganggu/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Adakah Kelompok Syiah Yang Tidak Kafir

139. Tj – 397

Pertanyaan:
Saya mau tanya, apa hukum status Syiah semuanya kafir? Karena dalam Tafsir Ibnu Katsir, tntang Surat Al-Fath ayat 29, Beliau menukil fatwa Imam Malik bahwa Rafidhah (Syiah) itu telah kafir karena membenci para sahabat Radiallahu’anhum, apakah ada klompok Syiah yg tidak kafir? Lalu bagamana cara menyadarkan teman yang condong ke paham tersebut ?

Jawaban:
Ust. Ali Basuki Lc
Diantara sekte Syiah yang tidak dikafirkan adalah sekte zaidiyah, mereka berkeyakinan bahwa Ali radhiallahu ‘anhu lebih utama dari Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiallahu ‘anhum.

Tambahan Tim Tj: Bisa antum ajak teman antum untuk banyak bertemu dan bertanya kepada para asaatidzah bermanhaj salaf dan juga membaca ulasan mengenai syiah seperti dalam link-link berikut:

http://almanhaj.or.id/content/2929/slash/0/strategi-syiah-untuk-meruntuhkan-islam-dan-kaum-muslimin/

http://almanhaj.or.id/content/3242/slash/0/pengakuan-haidar-bagir-tentang-sesatnya-syiah/

http://almanhaj.or.id/content/3630/slash/0/pokok-pokok-kesesatan-aqidah-syiah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hutang Yang Dihitung Dalam Penentuan Zakat Mal

138. Tj – 199

Pertanyaan:
jika seseorang masih punya hutang cicilan mobil, untuk hitung zakat maal nya, hutangnya itu dihitung semua atau hanya yg akan jatuh tempo 1 tahun ke depan ?

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Yang jatuh tempo.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menghitung Hutang Dalam Zakat Mal

137. Tj – 199

Pertanyaan:
‘Afwan ana ada pertanyaan, ana punya 2 usaha, usaha property dan usaha dagang, ana tidak ada hutang di usaha property tapi ada di usaha dagang, apakah penghitungan zakat dipisah2 antara 2 jenis usaha atau dijadikan satu kesatuan sebelum dikurangi hutang ? Syukran

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Zakat diatas masuk dalam naungan zakat mal. Bila mal tersebut sudah melebihi nishob, tanpa melihat jenis bisnisnya, maka dalam naungan satu zakat saja. Tentu setelah di kurangi hutang nya.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menghindarkan Diri Dari Fitnah Beberapa Kaum

136. Tj – 23

Pertanyan:
Maksud dari hadist bukhori dan muslim hadist ke 1211 tentang perintah untuk tetap bersama jamaah kaum muslimin ketika muncul fitnah. Dan didalam hadist tersebut disebutkan ciri2 suatu kaum. Kaum apa yang dimaksudkan hadist tersebut.

Jawaban:
– hadits yang antum maksud cukup panjang dan diriwayatkan oleh Bukhari nom 7084 dan Muslim no 1847)

– Jangan dia ikut-ikutan dengan semua gerakan khawarij yang mengatasnamakan gerakan reformasi, karena demi Allah gerakan seperti inilah yang sesungguhnya menjadi fitnah dan kekacauan terbesar di zaman ini.

– Tidak bergabung dengan kelompok atau komunitas apapun, baik kelompok atau komunitas itu berupa laskar yang mengatasnamakan jihad atau front yang mengaku membela Islam atau berupa partai atau ormas, walaupun mereka semua mengatasnamakan Islam dan kaum muslimin. Karena sungguh semua kelompok dan komunitas ini adalah bentuk perpecahan dalam agama yang justru akan memperparah fitnah dan kekacauan tersebut.

والله أعلم بالصواب

Menebar Cahaya Sunnah