Tj Tanggung Jawab Nafkah Ada Pada Laki-Laki

28. Tj – 343

Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Ana Mau tanya..
Apakah ada dalilnya bahwa tanggungjawab terhadap orang tua sebenarnya adalah anak laki-laki.
ﺷﻜﺮﺍﹰ

Jawaban:
Ust. Fath El Bari Lc

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Dalilnya keumuman ayat yg
memerintahkan dan menjelaskan beban nafkah kepada lelaki.
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ..” [An-Nisa’ ayat 34].

Oleh karena, seorang laki-laki
datang kepada Rasululloh, dari
Abu Hurairoh beliau mengatakan:

“Datang seorang lelaki kepada Rasululloh, kemudian berkata:
Wahai Rasululloh aku memiliki dinar? Beliau menjawab: nafkahkanlah dengannya untuk dirimu.

Dia mengatakan lagi: dan aku punya yang lain? Rasululloh menjawab: nafkahilah anakmu.
Aku punya yang lain? Rasululloh menjawab: nafkahi keluargamu.
Aku punya yang lain? Beliau menjawab: nafkahi pembantumu.
Aku punya yang lain? Beliau menjawab: engkau lebih mengetahui siapa yang berhak”
[Lihat “Bulughul Marom”: no 1175 dengan Syarahnya “Badrut Tamam” IV/261]

Dan dalam riwayat Bahz bin Hakim, dari bapaknya dari kakeknya, beliau mengatakan: Aku bertanya kepada Rasululloh, wahai Rasululloh: siapakah yang berhak aku berikan kebaikan kepadanya? Beliau menjawab: Ibumu, … Sampai 3 kali, kemudian siapa? Beliau menjawab: Bapakmu. Kemudian siapa: beliau menjawab, yang terdekat ” [ibid no 1176]

Keumuman perintah nafkah atas kaum lelaki.

‎​والله أعلم بالصواب

Tj Memakai Pakaian Jas

27. Tj – 252

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,mau nax ukhty,apakah memakai jas d acara walimahan trmasuk prkara tasyabbuh? Walimahanx dri keluarga dekat yg masih awam

Jawaban:
Ust Fuad Hamzah Baraba’ LC

وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hukum asal pakaian adalah dibolehkan kecuali jenis pakaian yang dikecualikan oleh syariat secara mutlak semisal emas dan sutra untuk laki-laki.

Karena jas sdh menjadi pakaian umum manusia, dan sdh bkn ciri khas orang kafir lg, maka hukum memakainya jg boleh, kecuali dia meniatkan memakainya dalam rangka meniru2 orang kafir, maka dihukumi tasyabbuh.

By ust Fuad Hamzah Baraba’ LC

والله أعلم بالصواب

Tj Sekolah Atau Menikah

Pertanyaan AI 319:

Mau nanya, tentang pilihan seorang akhwat.ada seorang akhwat baru lulus sma,beliau berkeinginan utk menikah. sedangkan orang tuanya berkenginan untuk melanjutkan kepondok terlebih dahulu.tolong bantu mana yang lebih utama ya?
جزاك الله خيرا

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Hendaknya dimusyawarahkan antara anak tersebut dengan orang tuanya, dan dipilihkan jalan keluar yang terbaik. Hendaknya anak mempertimbangkan keinginan orang tuanya. Dan orang tuanya melihat kemaslahatan anak gadisnya, jangan terlalu memaksakan kehendak anaknya harus melanjutkan sekolah, namun si anak sudah berkeinginan untuk menikah. Karena ditakutkan si anak nanti terjerumus kepada hal² yang tidak diinginkan. Dan orang tua berkewajiban untuk menjaga kehormatan anak²nya.

Tj Jihad Di Suriah

25. Tj – 2
Pertanyaan:

Terkait masalah suriah,ada hadits bahwa Rasulullah pernah katakan
“di akhir zaman (umat Islam) akan memiliki pasukan di Iraq,dan pasukan di Syam(Suriah), dan pasukan di Yaman”
lalu ditanyakan kepada beliau “lalu aku (kami) harus bergabung dengan pasukan yang mana?”

Beliau bersabda “bergabunglah dengan pasukan Syam (suriah), Malaikat mengepakkan sayapnya karena cintai Syam, bumi yang barokah..”

Syam yang pernah disebut Nabi ” Sesungguhnya Iman berada di Syam saat Fitnah (akhir zaman) terjadi”

Pertanyaannya :
Jika seseorang berangkat jihad disana, tanpa pengetahuan presiden (krn memang presiden ini awam dr mslh agama), bolehkah jihad bergabung dengan pasukan sunni disana dlm kondisi ini??

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Jika memang demikian maka hukumnya boleh

Tj Adab Nadzor

Pertanyaan AI 319:
. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

mau nambah pertanyaan lg akhi,apa boleh membuka jilbab saat nadzor walau ada orang tuanya/wali?kl setau ana cuma sebatas membuka cadar aja

Jawaban:
Ust Abdussalam Busyro Lc
:
وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Terkait dgn nadzor maka para ulama berselisih pendapat:
1. Ada yg membolehkan membuka jilbab dgn ketentuan orang tsb benar2 hendak menikahinya dan tdk bermain2, adapun batasannya adalah sebagaimana wanita hidup di dalam keluarga (penampilan di dalam keluarganya)

2. Boleh membuka wajah

Nadzor sblm menikah merupakan perkara yg di syari’atkan berdasarkan hadits Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah ia berkata :
ا

“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku menyebutkan tentang seorang wanita yang aku lamar. Maka Nabi berkata, اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا “Pergilah dan lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya hal itu lebih melanggengkan antara kalian berdua”.

Maka akupun menemui wanita dari kaum Anshor tersebut lalu aku melamarnya melalui kedua orang tuanya dan aku kabarkan kepada kedua orang tuanya tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seakan-akan keduanya tidak suka akan hal itu. Lalu sang wanita mendengar percakapan kami –sementara ia di dalam pingitannya dalam rumah- lalu sang wanita berkata, “Kalau Rasulullah memerintahkan engkau untuk melihat maka lihatlah !, jika tidak maka aku memintamu untuk melihatku”. Seakan-akan sang wanita mengagungkan perkataan Nabi. Lalu akupun melihatnya dan menikah

Tj Ucapan Umar Radhiyallahu ‘Anhu

24. Tj – 4

الســــــلام عليـــــكم ورحـــمةاللـــه وبـــــركاتـه
أساتذة ومشائخ رحمكم الله ….
Apakah benar ucapan berikut bersumber dari Umar رضي الله عنها :

“Kamu (mengurus ibumu) sembari menunggu kematiannya, sementara ibumu merawatmu sembari mengharap kehidupanmu.”

جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Tidak tahu.

Tj Seputar Talak 3

Pertanyaan AI 321:

Ada saudara ana yang rumah tangganya sedang kalut, lantas si suaminya nyebut talak 3…tapi dia sebenarnya belum mau dan masih kasih kesempatan untuk istrinya berubah. Ini hukumnya bagaimana ustad ? Apakah harus nikah ulang atau istrinya harus menikah dulu dengan orang lain atau bagaimana ?

Si suami emosi dan nyebut talak 3 ke istrinya. Jika pernikahannya mau diteruskan apakah harus nikah ulang atau bagaimana ustad ?
Alasan emosinya karena istrinya membangkang suaminya terus, tapi suaminya masih mau kasih kesempatan

Jawaban:
Ust Fuad Hamzah Baraba’ LC, حفظه الله تعالى

Dalam hal ini ada beberapa kasus
1. Talak dalam keadaan emosi
2. Talak tiga dalam satu majlis

Setelah mengetahui jawaban dari dua kasus itu, akan terjawab pertanyaan, Jika pernikahannya mau diteruskan apakah harus nikah ulang atau bagaimana ?

1. Emosi itu bertingkat-tingkat, tidak satu tingkatan. Tentang jatuh tidak talaknya orang yang sedang marah, tergantung dari kondisi tingkatan marahnya.

A. Awal marah, akalnya masih sadar dengan apa yang diucapkan. Maka talaknya jatuh.

B. Puncak kemarahan, yang menyebabkan tertutupnya pintu ilmu, keinginan, dan kehendak, sehngga dia tidak mengetahui apa yang ia katakan, dan apa yang ia inginkan, maka talaknya tidak jatuh.

C. Marah antara dua tingkatan, sudah lewat dari awal kemarahan, namun belum sampai puncaknya. Dan dalam kondisi inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Empat imam: Jatuh talaknya.

Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qoyyim: Tidak Jatuh talaknya.

2. Talak tiga dalam satu majlis, para ulama berbeda pendapat dalam hal itu, apakah jatuh satu, atau tiga sekaligus?

Yang rojih, Allahu a’lam, adalah pendapat yang mengatakan jatuh satu.

Tinggal dilihat, emosi yang mana ketika kasus itu terjadi ?

Jikalau dihukumi talak satu, maka selama masa ‘iddah maka suami bisa rujuk kepada istrinya, karena status istri yang ditalak roj’i itu masih istrinya.

والله أعلم بالصواب

Orang Yang Ber-Aqal

Ust Syafiq Riza Basalamah, MA

akhi ukhti…
Apakah kita termasuk orang yang berakal???

Yang cerdas?
Sehingga memiliki predikat yang macam2…

Simaklah perkataan Ibnu Sireen;

“Orang yang berakal bukanlah yang dapat membedakan antara kebaikan dan keburukan,

Tapi orang yang berakal adalah yang tatkala melihat kebaikan ia mengikutinya

Dan bila melihat keburukan ia menghindarinya”.

(Hilyatul Awliya’ 8/933)

Selamat menjadi orang yang beraqal

Tj Orangtua Masih Merokok

Pertanyaan AI 18:
Saya punya ☺яåήԍ tua yg gemar skali merokok, kalo saya kasih uang pasti dibelikan rokok, sbenarnya sy keberatan tp ☺яåήԍ tua slalu marah bila dinasehatkan bahwa rokok itu haram,apa yg hrs sy lakukan agar ☺яåήԍ tua sy mengerti..
جزاك الله خيرا

Jawaban:
Ust Fath El Bari LC

Pertama: Perlu kita ingat bahwa, meninggalkan suatu kebiasaan itu sangat berat bagi jiwa seseorang. Oleh karena itu pengharaman khomr bertadarruj/bertahap turunnya kepada kaum mukminin yang paling baik di generasi umat yang terbaik, di tengah-tengah Rasululloh yang paling mulia. Namun, karena khomer adalah suatu keharusan bagi masyarakat tersebut, mereka tidak bisa lepas darinya, tidak langsung pengharamannya turun total. Sehingga, ketika iman dan ilmu benar-benar telah menancap di dalam dada. Allah mengharamkan secara sekaligus.

Dan diturunkan had untuk yg meminumnya.

Kendati demikian, masih ada diantara mereka yang minum. Bahkan ada diantara mereka yg beberapa kali dicambuk krn minum, di hadapan Rasululloh.

Maka menghadapi siapa saja yg kecanduan “ROKOK” mesti tadarruj/bertahap, dan penuh kesabaran.

Ada beberapa trik:
– Ingatkan terus jgn bosan2, tentunya dengan penuh akhlak dan kelembutan.

– Ajak beliau ziarah ke rumah orang2 soleh dan alim. Apalagi ada diantara ustadz sunnah yg beliau segani apalagi cintai.
Semoga dengan nasehat mereka beliau mendapatkan taufik.

– Berdoa.
Jangan pernah lupa bahwa hidayah taufik hanya di tangan Allah.

Perhatikan waktu-waktu dikabulkannya doa, dan perbanyaklah berdoa dan memelas hidayah taufik untuknya dengan penuh kekhusyu’an.
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kami dan semua kaum muslimin.
‎​والله أعلم بالصواب

Program ZIS Plus Al Ilmu

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَتُهُ
الحَمْدُ لِلَّهْ وَكَفَى، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا الْمُصْطَفَى، وَبَعْدُ :

Ikhwahni fillah semoga اَللّهُ سبحانه وتعالى melimpahkan kebaikan bagi kita dan keluarga, juga kita diberikan keistiqomahan agar tetap tegar diatas Sunnah Nabi صلى اَللّهُ عليه وسلم.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, apabila telah memenuhi persyaratannya.

Alhamdulillah, BBG Al-Ilmu saat ini sudah menjalankan PROGRAM ZIS (Zakat, Infaq & Shadaqoh) Plus (Dana Riba dan Syubhat). Dan bagi ikhwah yang akan mengeluarkan shadaqoh wajib (Zakat Mal) dan shadaqah Tathawwu (Infaq) dan/atau memiliki Dana Riba/Syubhat, silahkan salurkan melalui ZIS. Plus Al-Ilmu,  إِنْ شَاءَ اللّهُ kami akan menyalurkan kepada Mustahiq dengan amanah.

Dan berikut ini Rekening BBG Al Ilmu untuk PROGrRAM ZIS Plus di Bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Radio Dalam (kode bank: 451 melalui atm/mobile banking), Jakarta Selatan

7480008884 a/n Al Ilmu Zakat

7480009996 a/n Al Ilmu Infaq

7480006668 a/n Al Ilmu Ribhat

Bagi yang sudah melakukan transfer silakan konfirmasi dgn format: Nama_Jumlah_Zakat/Infaq/Ribhat ke contact berikut:

0818792727
08557800016

Atau di email ke:
zisplus.alilmu@gmail.com

Contoh konfirmasi: Ahmad 2jt Zakat

Semoga Shadaqah yang telah Ikhwani Fillah keluarkan menjadi tambahan timbangan pahala kebaikan bagi kita semua di akhirat kelak, dan ‎​​اللّهُ mengumpulkan kita dalam jannah-Nya.

بَارَكَ اللَّهُ فِيْكُمْ
وَصَلَى اللَّه عَلَىنَبِيِّنَا مُحَمَّد وَآلِهِ وصَحْبِهِ وَسَلم
والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَتُهُ

Menebar Cahaya Sunnah