28. Tj – 343
Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Ana Mau tanya..
Apakah ada dalilnya bahwa tanggungjawab terhadap orang tua sebenarnya adalah anak laki-laki.
ﺷﻜﺮﺍﹰ
Jawaban:
Ust. Fath El Bari Lc
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Dalilnya keumuman ayat yg
memerintahkan dan menjelaskan beban nafkah kepada lelaki.
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ..” [An-Nisa’ ayat 34].
Oleh karena, seorang laki-laki
datang kepada Rasululloh, dari
Abu Hurairoh beliau mengatakan:
“Datang seorang lelaki kepada Rasululloh, kemudian berkata:
Wahai Rasululloh aku memiliki dinar? Beliau menjawab: nafkahkanlah dengannya untuk dirimu.
Dia mengatakan lagi: dan aku punya yang lain? Rasululloh menjawab: nafkahilah anakmu.
Aku punya yang lain? Rasululloh menjawab: nafkahi keluargamu.
Aku punya yang lain? Beliau menjawab: nafkahi pembantumu.
Aku punya yang lain? Beliau menjawab: engkau lebih mengetahui siapa yang berhak”
[Lihat “Bulughul Marom”: no 1175 dengan Syarahnya “Badrut Tamam” IV/261]
Dan dalam riwayat Bahz bin Hakim, dari bapaknya dari kakeknya, beliau mengatakan: Aku bertanya kepada Rasululloh, wahai Rasululloh: siapakah yang berhak aku berikan kebaikan kepadanya? Beliau menjawab: Ibumu, … Sampai 3 kali, kemudian siapa? Beliau menjawab: Bapakmu. Kemudian siapa: beliau menjawab, yang terdekat ” [ibid no 1176]
Keumuman perintah nafkah atas kaum lelaki.
والله أعلم بالصواب