Tj Tanggung Jawab Nafkah Ada Pada Laki-Laki

28. Tj – 343

Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Ana Mau tanya..
Apakah ada dalilnya bahwa tanggungjawab terhadap orang tua sebenarnya adalah anak laki-laki.
ﺷﻜﺮﺍﹰ

Jawaban:
Ust. Fath El Bari Lc

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Dalilnya keumuman ayat yg
memerintahkan dan menjelaskan beban nafkah kepada lelaki.
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ..” [An-Nisa’ ayat 34].

Oleh karena, seorang laki-laki
datang kepada Rasululloh, dari
Abu Hurairoh beliau mengatakan:

“Datang seorang lelaki kepada Rasululloh, kemudian berkata:
Wahai Rasululloh aku memiliki dinar? Beliau menjawab: nafkahkanlah dengannya untuk dirimu.

Dia mengatakan lagi: dan aku punya yang lain? Rasululloh menjawab: nafkahilah anakmu.
Aku punya yang lain? Rasululloh menjawab: nafkahi keluargamu.
Aku punya yang lain? Beliau menjawab: nafkahi pembantumu.
Aku punya yang lain? Beliau menjawab: engkau lebih mengetahui siapa yang berhak”
[Lihat “Bulughul Marom”: no 1175 dengan Syarahnya “Badrut Tamam” IV/261]

Dan dalam riwayat Bahz bin Hakim, dari bapaknya dari kakeknya, beliau mengatakan: Aku bertanya kepada Rasululloh, wahai Rasululloh: siapakah yang berhak aku berikan kebaikan kepadanya? Beliau menjawab: Ibumu, … Sampai 3 kali, kemudian siapa? Beliau menjawab: Bapakmu. Kemudian siapa: beliau menjawab, yang terdekat ” [ibid no 1176]

Keumuman perintah nafkah atas kaum lelaki.

‎​والله أعلم بالصواب

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.