Malam Sabtu – 19 Jumadal Akhiroh 1443
71 Hari Menjelang Ramadhan 1443 Insyaa Allah
Siapa Yang Berhak Menimbang Antara Maslahat Dan Mafsadah..?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata,
معيار مقادير المصالح والمفاسد هو بميزان الشريعة؛ فمتى قدر الإنسان على اتباع النصوص لم يعدل عنها، وإلا اجتهد برأيه لمعرفة الأشباه والنظائر، وقلَّ أن تحوز النصوص من يكون خبيراً
بها وبدلالتها
مجموع الفتاوى (28/129).
“Parameter menentukan mashlahat dan mafsadah adalah timbangan syari’at. Kapan saja seorang insan mampu mengikuti nash maka ia tidak boleh menyimpang darinya. Jika tidak, maka ia berijtihad dengan pendapatnya untuk mengenal Al Asybah wan Nazhoir. Dan sedikit yang dicakup oleh nash oleh orang yang sangat berilmu tentangnya dan dilalahnya..” (Majmu’ Fatawa 28/129)
Ini menunjukkan bahwa untuk mempertimbangkan antara mashalahat dan mafsadah membutuhkan pengetahuan yang luas terhadap nash dan ijtihad.
Doktor Asyraf Abdurrahman menyebutkan bahwa syarat-syarat orang yang menimbang antara mashlahat dan mafsadah adalah : berilmu dengan kaidah-kaidah maqashid syari’ah.. mengetahui kaidah-kaidah untuk mentarjih antara mashlahat dan mafsadah.
Adapun orang awam yang tak mampu berijtihad, selama bukan keadaan darurat, kewajiban mereka adalah bertanya kepada para ahli ilmu. Karena itulah yang Allah perintahkan dalam firman-Nya,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui..” (An-Nahl – 43)
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL
72 Hari Menjelang Ramadhan 1443 Insyaa Allah
73 Hari Menjelang Ramadhan 1443 Insyaa Allah
Syarah Kitab Tauhid : 37 – 38 – 39
Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini :
37.
38.
39.
.
ARTIKEL TERKAIT
Syarah Kitab Tauhid : 40 – 41 – 42
Syarah Kitab Tauhid : KUMPULAN ARTIKEL
74 Hari Menjelang Ramadhan 1443 Insyaa Allah
75 Hari Menjelang Ramadhan 1443 Insyaa Allah
Bolehkah Wanita Muslimah Ziarah Kubur..?
PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Ijin bertanya ustadz, bolehkah perempuan ziarah ke kubur..?
JAWABAN:
Wa’alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
Ada khilaf dalam masalah ini, mayoritas ulama membolehkannya, dan ini yang ana kuatkan, karena banyak dalil yang mendukungnya.
Diantaranya hadits ‘Aisyah Rodhiallahu ‘anha, suatu ketika pernah bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.
“Jika aku berziarah kubur, apa yang kubaca..?”
Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Bacalah..”
Dalam hadits ini beliau tidak melarang istri beliau dari amalan berziarah, bahkan beliau mengajarinya do’a berziarah.
Ini menunjukkan bolehnya berziarah bagi seorang muslimah.
Namun demikian, ada LARANGAN MEMPERBANYAK ziarah bagi kaum muslimah, yaitu dalam sabda beliau yang lain:
“Laknat Allah atas kaum perempuan yang memperbanyak ziarah kubur..”
Begitu pula jika ziarah itu mendatangkan mudhorat bagi perempuan tertentu, atau menjadi fitnah bagi orang lain, maka ziarah menjadi terlarang baginya, karena mudhorat yang ditimbulkannya tersebut, wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat.
Dijawab oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny, MA, حفظه الله تعالى






