KITAB FIQIH – Hukum Memindahkan Zakat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Tentang Hukum Memindahkan Zakat

maksudnya : bolehkah membayar zakat bukan ditempat kita..?

⚉ Kata beliau : “Tidak ragu lagi bahwa yang paling utama mengeluarkan zakat itu di negeri sendiri. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal, “Kabarkan kepada mereka bahwa mereka wajib mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada para fakir miskin mereka..”

⚉ Berkata Ibnu Qudamah rohimahullah dalam kitab Al Mughni : “Kalau ada orang yang membayar zakatnya ditempat lain (bukan di negerinya) maka atas pendapat jumhur ulama, itu sudah mencukupi dan tidak perlu lagi mengulanginya..”

⚉ Dalam kitab Al Ikhtiyaroot Al Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan : “Apabila ia membayar zakat ditempat lain, contoh misalnya (kata beliau) seseorang yang membayar zakat yang berada di Kairo, kemudian membayarnya di tempat lain.. maka yang shohih itu boleh..” artinya : Itu mencukupi.. namun yang paling utama tentu penduduk tempat kita sendiri yang berhak untuk menerimanya..

Sebagaimana itu dilakukan dan dipahami oleh seorang sahabat Imran bin Hushain rodhiyallahu ‘anhu, dimana beliau dikirim oleh Ziyad untuk mengambil zakat suatu kaum. Ketika Imran pulang, Ziyad bertanya, “mana hartanya..?”

Kata Imran, “Kami sudah mengambilnya sebagaimana kami dahulu mengambilnya di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.. dan kamipun membagikannya sesuai dengan yang kami bagikan dahulu dizaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam..”

⚉ Imam Malik rohimahullah berkata : “Boleh membayarnya ditempat lain kalau dibutuhkan dan kalau di negerinya sendiri sudah tidak ada yang butuh lagi (tidak ada mustahik lagi)..”

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad rohimahumallah berpendapat Tidak boleh di pindahkan, membayar zakat itu harus di negeri yang ia tinggal padanya..

Maka dari itu bahwa apabila kita membayar zakat ditempat kita sendiri, itu tentu yang paling utama.. Namun kalau ternyata ada suatu tempat lain yang lebih membutuhkan maka boleh kita membayarnya disana..
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Larangan Duduk Bersandarkan Dengan Tangan Kiri

Saat #dirumahaja atau dimana saja.. saat duduk di lantai sambil membaca Alqur’an atau dzikir setelah selesai sholat.. apakah kebiasaan anda duduk dengan meletakkan tangan kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan..? (poster no 2)


jika iya, maka rubahlah kebiasaan tersebut..

Jika ada yang bertanya, “kenapa sampai duduk seperti itu dilarang ?” Maka jawabnya, bahwa duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai Allah (maghdhub ‘alaihim) sebagaimana yang disabdakan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dalam haditsnya..


Jika sudah disebutkan demikian, maka sikap kita adalah SAMI’NA WA ATHO’NA, kami dengar dan taat. Tidak perlu cari hikmahnya baru diamalkan..

Nasihat Ulama

Mengharapkan Kelebihan Dunia Yang Dimiliki Orang Lain

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ

“Janganlah kalian mengharapkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian yang lain.” (Annisaa: 32)

Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata menafsirkan ayat ini,

لا يتمنى الرجل يقول: ” ليت أنّ لي مالَ فلان وأهلَه “! فنهى الله سبحانه عن ذلك، ولكن ليسأل الله من فضله.

“Janganlah seseorang berangan angan. Ia berkata, “Andai aku memiliki harta (seperti) si fulan dan keluarganya.” Allah melarang itu. Akan tetapi mintalah kepada Allah karunia-Nya..”

(Tafsir Ath Thobari)

Ayat ini jadikanlah sebagai kaidah dalam kehidupan..

Terkadang kita mengharapkan kelebihan dunia yang dimiliki oleh orang lain..
Baik dalam harta, fisik, dan sebagainya..

Syukurilah yang ada..
Lakukanlah sesuai kemampuan..

Penulis,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Seorang Istri Memberikan Zakatnya Kepada Suaminya Yang Miskin..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang zakat..

Bolehkah zakat diberikan kepada orang yang tidak sholeh..?

Maksudnya orang yang suka berbuat maksiat..

⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah dalam Kitab Al Ihtirot Al Fiqhiyyah mengatakan : “Tidak layak Zakat diberikan kepada orang yang tidak menggunakannya untuk mentaati Allah karena Allah Subhaanahu Wata’ala mewajibkan Zakat itu untuk membantu ketaatan kepada Allah, bagi orang yang membutuhkannya dari kalangan kaum mukminin, seperti :
– kaum Fuqoro
– orang-orang yang terlilit utang
maka orang yang tidak sholat dari orang-orang fakir miskin tidak diberikan zakat sampai Ia bertaubat..”

⚉ Sementara Syaikh al-Albani rohimahullahu berkata: “bahwa orang muslim yang fasik yaitu yang suka berbuat dosa besar, boleh memberikan zakat kepada dia kalau ada maslahat agar ia mau taubat, mau kembali.. jika tidak, maka tidak boleh..”

Walaupun kata penulis buku ini kalau ternyata kita berikan kepada orang seperti itu maka itu mencukupi.

Memberikan zakat atau shadaqoh kepada karib kerabat yang memusuhi kita

⚉ Dari Ummu Kultsum, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Seutama-utama sedekah yaitu kepada orang yang mempunyai kekerabatan dengan kita dan dia Al Kasyih (yaitu yang menyembunyikan permusuhan kepada kita..)” artinya dia memusuhi kita tapi tidak secara terang-terangan.

⚉ Dan dari Ibnu ‘Umar, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku untuk berbuat-baik kepada tetangga, hingga aku mengira tetangga akan mewarisinya..” ini menunjukkan bahwa tetangga yang miskin lebih berhak untuk kita berikan padanya Zakat atau sedekah.

Kemudian beliau membawa pembahasan yang lain yaitu..

Mengugurkan hutang dari zakat

⚉ Berkata Imam Nawawi rohimahullah dalam kitab Al Majmu’:
“Kalau ada orang yang susah dan berhutang kepada orang lain, lalu orang yang menghutangkannya itu, ia ingin menjadikan hutang tersebut sebagai zakat untuknya dengan mengatakan kepada orang susah tersebut, “Ya sudah, hutang kamu kepada saya, saya jadikan sebagai zakat buat kamu..” Apakah itu boleh..? Ikhtilaf para ulama.

1️⃣ Madzhab Imam Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan tidak boleh dan tidak mencukupi, karena zakat itu dalam tanggungannya, sehingga tidak bisa mencukupi.

2️⃣ Pendapat ke 2, boleh, dari madzhab al-Hasan al-Basri dan Atho’..

Dalam kitab Al-Mughni berkata Muhanna, “aku bertanya kepada Abu Abdillah (itu imam Ahmad bin Hambal) tentang seorang laki-laki yang menghutangkan kepada orang lain, dan ternyata Ia tidak bisa membayar hutang.. apakah boleh hutang tersebut dianggap sebagai pembayaran zakat kepadanya..? maka kata Imam Ahmad tidak boleh, tidak mencukupi kata beliau..”

⚉ Syaikhul Islam Taimiyah rohimahullah, dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 hal 89, mengatakan, “jika ia menghutangkan kepada seseorang, maka tidak boleh Ia menganggap hutang tersebut sebagai zakat.. dan tidak boleh ia melakukan hilah dengan cara seperti itu..”

Yang jelas ini memang masalah khilafiyah.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Jangan Membenci Musibah

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـٔٗا وَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّواْ شَيۡـٔٗا وَهُوَ شَرّٞ لَّكُمۡۚ وَٱللهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

“Dan bisa jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui..”

[ QS. Al-Baqoroh : 216 ]

Hasan al-Bashri rohimahullah berkata,

“Janganlah engkau membenci musibah yang terjadi. Betapa banyak perkara yang engkau benci, tapi ternyata di dalamnya tersimpan kunci kebahagiaan. Dan betapa banyaknya perkara yang engkau senangi, padahal di dalamnya adalah kehancuran bagimu..”

[ Tafsir al-Qurthubi – III/39 ]

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL

MUTIARA SALAF : Enam Tips Bagi Seorang Hamba Dalam Menghadapi Takdir Yang Tidak Ia Sukai

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata:

“Apabila seorang hamba ditimpa takdir yang tidak ia sukai, maka perhatikanlah enam perkara berikut ini:

PERTAMA: Menyaksikan ke-esaan Allah (tauhid). Bahwa Allah yang menentukan itu semua, menghendaki dan menciptakannya. Semua yang Allah inginkan terjadi, pasti terjadi. Dan jika Allah tidak berkehendak terjadi, maka tidak akan terjadi.

KEDUA: Menyaksikan keadilan-Nya. Bahwa ketentuan Allah pasti berlaku dan keputusan Allah pasti adil.

KETIGA: Menyaksikan rahmat-Nya. Bahwa rahmat Allah mengalahkan kemurkaan-Nya.

KEEMPAT: Menyaksikan hikmah-Nya. Bahwa Allah melakukan segala sesuatu karena adanya hikmah dibaliknya. Tidak mungkin sia-sia.

KELIMA: Menyaksikan pujian-Nya. Bahwa Allah terpuji dalam seluruh perbuatan-Nya.

KEENAM: Menyaksikan ubudiyah. Bahwa ia adalah seorang hamba yang berlaku padanya ketentuan pemiliknya..”

(Al Fawaid hal 46-47)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Kisah Syaikh ‘Abdul Qodir Al Jilani Yang Digoda Oleh Iblis

Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rohimahullah mengisahkan dalam kitab beliau At Tawassul wal Wasilah bahwa Syaikh Abdul Qodir rohimahullah berkata:

“Suatu ketika aku sedang beribadah, tiba-tiba aku melihat ‘Arasy yang besar di atasnya terdapat cahaya.

Cahaya itu berkata, “Wahai ‘Abdul Qodir, aku adalah tuhanmu. Aku telah menghalalkan untukmu apa yang aku haramkan kepada selainmu..”

Aku berkata, “Apakah kamu Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Dia..? Binasalah kamu hai musuh Allah..!”

Lalu cahaya itupun tersobek-sobek dan berubah menjadi gelap.

Ia berkata, “Kamu telah selamat dariku karena kefaqihanmu dalam agamamu dan ilmumu. Sungguh aku telah berhasil menggoda tujuh puluh orang dengan cara itu..”

Syaikh ‘Abdul Qodir ditanya, “Bagaimana cara kamu mengetahui bahwa dia itu setan..?”

Syaikh menjawab, “Dari ucapannya, ‘Aku menghalalkan untukmu apa yang aku haramkan kepada selainmu..” padahal syariat Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin lagi dihapus dan diganti..”

(Attawassul wal Wasilah hal 55-56)

Beliau selamat karena ilmu dan pemahaman yang benar tentang agama Allah..

Berbeda dengan orang yang tertipu oleh iblis..
Yang menghalalkan apa yang Allah haramkan dengan alasan bahwa ia adalah wali..

Kita memohon kepada Allah keselamatan..

#selfreminder

Penulis, 
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL

Menceritakan Nikmat

Rosulullah Shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من لم يشكر القليل، لم يشكر الكثير، ومن لم يشكر الناس، لم يشكر الله، التحدث بنعمة الله شكر، وتركها كفر، والجماعة رحمة، والفرقة عذاب”.

“Siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, ia tidak dapat mensyukuri yang banyak. Siapa yang tidak berterima kasih kepada manusia maka ia belum berterima kasih kepada Allah. Menceritakan nikmat Allah adalah termasuk syukur dan meninggalkannya termasuk kufur. Al jama’ah itu adalah rahmat dan perpecahan itu adalah adzab..” (HR Ahmad dan dihasankan oleh syaikh Al Bani)

Ibnul Qoyyim rohimahullah mengatakan bahwa, “menceritakan nikmat jika tujuan untuk memperlihatkan karunia Allah maka ia terpuji. Namun jika untuk bersombong maka ia tercela..” (Ar Ruuh hal. 312)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL

KITAB FIQIH – Bolehkah Seorang Istri Memberikan Zakatnya Kepada Suaminya Yang Miskin..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Yang Tidak Boleh Menerima Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Apakah seorang istri boleh membayar zakatnya kepada suaminya..?

Artinya : Kalau istri punya harta dan suami miskin (tidak punya harta) dan suami termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat maka zakat yang dikeluarkan oleh istrinya boleh diberikan kepada suami.

⚉ Dasarnya hadist Abu Sa’id, bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar di Idul Adha (atau Idul Fitri) menuju lapangan untuk sholat. Setelah selesai sholat Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan nasehat kepada manusia dan memerintahkan mereka shodaqoh, lalu Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam pergi kepada wanita dan bersabda, “wahai para wanita bersedekahlah, karena aku melihat kalian ini penduduk neraka yang paling banyak..”

Lalu mereka berkata, “mengapa wahai Rosulullah..?”
(Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda), “kalian banyak melaknat dan kufur terhadap suami..”

Kemudian setelah selesai itu Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam pulang, lalu datanglah seorang wanita yang bernama Zainab istri daripada Ibnu Mas’ud meminta izin. Lalu kemudian dilaporkan kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa ada wanita yang bernama Zainab ingin bertemu.

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya, “Zainab yang mana..?”
Dijawab, “Ia adalah istri Ibnu Mas’ud..”

Lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “izinkan dia..”

Lalu Zainab berkata, “Yaa Nabiyallah.. Sesungguhnya engkau memerintahkan kami untuk sedekah dihari ini dan aku punya perhiasan dan aku ingin bersedekah dengannya, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa ia dan anaknya orang yang paling berhak untuk diberikan sedekah..”

Maka Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Benar sekali Ibnu Mas’ud, suami dan anakmu itu yang paling berhak untuk kamu bersedekah kepadanya..” (HR. Bukhari)

Ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh memberikan zakat hartanya kepada suaminya yang miskin.

Mengapa demikian..?
Karena istri tidak ada kewajiban untuk menafkahi suami. Berbeda dengan suami.. Suami tidak boleh memberikan zakat hartanya kepada istri.

Kenapa..?
(karena) Istri adalah tanggungan suami dan wajib suami untuk menafkahi mereka.

Kemudian kata beliau..
Apakah zakat diberikan kepada karib kerabat yang membutuhkan dan ternyata ada orang yang selain karib kerabat juga membutuhkan

Maka jawabnya kata beliau, Apabila kebutuhannya sama, maka karib kerabat lebih diutamakan karena sedekah kepada karib kerabat itu nilainya 2 yaitu sedekah dan silaturahim.. Namun apabila orang yang jauh itu (yang bukan karib kerabat kita) sangat membutuhkan daripada kerabat kita maka tentu kita lebih dahulukan yang sangat membutuhkan..”

Ini merupakan juga fatwa Ibnu Taimiyah rohimahullah demikian pula Sufyan bin Uyainah rohimahullah bahwasannya dalam keadaan seperti ini orang yang jauh lebih diutamakan.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Menebar Cahaya Sunnah