Faidah : Batilnya Imsak

Imam Abdurrozaq mengeluarkan atsar ibnu Abbas dalam Mushonnafnya dan dishahihkan oleh Al Hafidz ibnu Hajar dalam fathul baari (4/135). Ibnu Abbas berkata, “Allah menghalalkan untukmu makan dan minum (sahur) selama kamu masih ragu.”

Atsar ini menunjukkan batilnya imsak, karena mereka yang mengatakan adanya imsak dasarnya adalah kehati hatian.

Adapun perkataan imam Al qurthubi mengomentari hadits Zaid bin Tsabit: Padanya terdapat dalil bahwa selesai dari sahur itu sebelum munculnya fajar.”

Pendapat beliau ini tidak ada satupun shahabat Nabi yang memahami demikian, dan bertabrakan dengan perkataan ibnu Abbas tadi.

Imam Malik meriwayatkan dari Abdullah bin Abu Bakar ia berkata, “Kami selesai dari sholat malam lalu kami tergesa gesa makan sahur karena khawatir terbit fajar.

Salaf terdahulu sholat taraweh semalam suntuk sampai mendekati fajar, sehingga mereka tergesa gesa makan sahur karena khawatir terbit fajar. Riwayat ini membantah pemahaman imam Al Qurthubi tersebut.

Penulis,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله

Courtesy of Al Fawaid

Sunnah Dalam Sholat Yang Sering Ditinggalkan

Sunnah ini lebih terlihat pada seorang imam dalam sholat, meskipun sebenarnya berlaku juga bagi selain imam.

Itulah sunnah “berdiam sejenak setelah selesai membaca surat” (sebelum beralih ke ruku’).

Sebaliknya, seringkali seorang imam berdiam lama setelah membaca Alfatihah (sebelum membaca surat), dengan alasan ingin memberikan kesempatan bagi makmum untuk membaca Alfatihah, padahal hal tersebut tidak memiliki sandaran hadits yang shohih.

Intinya, setelah membaca Alfatihah sunnahnya tidak berdiam lama, tapi hendaknya berdiam sejenak untuk persiapan membaca surat setelah Alfatihah saja, bukan berdiam lama sekedar makmum membaca Alfatihah.

Dan setelah membaca surat, sunnahnya berdiam sejenak dan tidak langsung ruku’, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.

Syeikhul Islam -rohimahulloh- mengatakan :

“Tidak disunnahkan bagi imam, untuk berdiam agar makmumnya bisa membaca (Alfatihah) menurut pendapat mayoritas ulama, dan inilah madzhabnya (Imam) Abu Hanifah, Malik, Ahmad bin Hambal dan yang lainnya.

Hujjah mereka dalam hal ini adalah (hadits) bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berdiam agar para makmumnya membaca (Alfatihah), dan tidak ada satu orangpun yang menukil hal itu.

Bahkan telah valid dari beliau dalam kitab shohih, tentang berdiamnya beliau setelah takbiirotul ihrom. Dalam kitab sunan (empat) disebutkan bahwa :

“dahulu Beliau (saat berdiri dalam sholat) memiliki dua waktu berdiam; berdiam di awal bacaan, dan berdiam di akhir bacaan” dan itu adalah berdiam sejenak untuk pemisah saja, dan tidak cukup untuk membaca Alfatihah..” [Alfatawal Kubro 2/292].

Syeikh Binbaz -rohimahulloh- juga mengatakan :

“Yang valid dalam beberapa hadits adalah dua waktu berdiam. Pertama: setelah takbiirotul ihrom, dan ini disebut berdiam untuk membaca doa istiftah. Kedua: di akhir bacaan sebelum imam ruku’, dan ini adalah berdiam sejenak, yang memisahkan antara bacaan dengan ruku’.

Dan ada riwayat tentang waktu berdiam yang ketiga, (yaitu) setelah membaca Alfatihah, namun hadits yang menjelaskannya “lemah”, dan tidak ada dalil yang jelas padanya, sehingga afdholnya ditinggalkan.

Adapun penyebutan bahwa berdiam di saat itu merupakan bid’ah, maka itu tidak benar, karena perselisihan dalam masalah itu sudah masyhur di kalangan ulama, dan ada syubhat bagi orang yang menganjurkannya, sehingga tidak sepantasnya masalah ini disikapi dengan keras..”

[Majmu’ Fatawa Syeikh Binbaz 11/84]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Berapakah JARAK Yang Tidak Boleh Kita Lalui Di Depan Orang Yang Sedang Shalat..?

“Jarak yang tidak boleh dilalui di depan orang yang sedang shalat, apabila orang yang shalat itu memiliki sutroh (pembatas di depannya), maka diharamkan bagi siapapun untuk berjalan di antara orang yang shalat itu dengan sutrohnya.

Apabila dia tidak ada sutrohnya, tapi ada alas tempat shalatnya, seperti sajadah yang dia pakai untuk shalat di atasnya, maka sajadah tersebut harus dihormati, dan tidak boleh bagi siapapun untuk melewati alas tempat shalatnya itu.

Apabila tidak ada alas tempat shalatnya, maka jarak yang diharamkan adalah antara kaki dan tempat sujudnya, maka tidak ada yang boleh berjalan antara dia dan tempat sujudnya itu”.

[Oleh: Sy Al-Utsaimin -rohimahulloh- dalam Majmu’ Fatawa 13/241].

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Membaca Shalawat Ketika Kita Lupa…?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat hadis yang menyatakan anjuran shalawat ketika lupa.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا نسيتم شيئاً فصلوا علي تذكروه إن شاء الله

“Jika kalian lupa sesuatu, bacalah shalawat kepadaku, kalian akan segera ingat, insyaaAllah.”

Hadis ini disebutkan Ibnul Qoyim dalam Jalaul Afham. Beliau menyebutkan riwayat yang dibawakan Abu Musa al-Madini, dari jalur Muhammad bin Itab al-Maruzi, dari Sa’dan bin Abdah, dari Ubaidillah al-Atki, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

Ada 2 perawi yang menjadi bukti bahwa hadis ini dhaif,

[1]  Ubaidillah al-Atki

Banyak ulama hadis memberikan komentar miring untuknya.

Diantaranya, Al-Bukhari menyebutnya, “Banyak meriwayatkan hadis munkar.” Komentar al-Uqaili, “Hadisnya tidak bisa diangkat dengan penguat.” Al-Baihaqi berkomentar, “Hadisnya tidak bisa jadi penguat.” (Tahdzib at-Tahdzib, 7/27)

[2] Sa’dan bin Abdah

Kata Ibnu Adi dalam al-Kamil, “Tidak makruf”.

Karena itulah, hadis ini didhaifkan oleh al-Hafidz as-Sakhawi dalam al-Qoul al-Badi’ (hlm. 326).

Lalu apa yang bisa dilakukan ketika lupa?

Tidak ada amal khusus ketika lupa. Sebagian ulama menganjurkan untuk mengingat Allah. Karena lupa itu dari setan, sementara cara untuk mengusir setan adalah dengan mengingat Allah.

Diantara dalil mengingat Allah ketika lupa adalah firman Allah,

وَاذْكُرْ رَبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَى أَنْ يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَذَا رَشَدًا

ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah: “Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini.”  (QS. al-Kahfi: 24).

As-Syinqithy menyebutkan salah satu tafsir yang disampaikan ulama terkait ayat ini,

إذا وقع منك النسيان لشيء فاذكر الله ؛ لأن النسيان من الشيطان ، كما قال تعالى عن فتى موسى : (وَمَآ أَنْسَانِيهُ إِلاَّ الشيطان أَنْ أَذْكُرَهُ)

Jika kamu mengalami lupa, maka ingatlah Allah. karena lupa itu dari setan. Seperti yang Allah firmankan tentang kawannya Musa, “tidak adalah yang membuat aku lupa untuk menceritakannya kecuali setan.” (Adhwaul Bayan, 4/62).

Allahu a’lam.

Ammi Nur Baits,  حفظه الله تعالى

Ref :
https://konsultasisyariah.com/27843-dianjurkan-membaca-shalawat-ketika-lupa.html

Untaian Nasehat Dari Ulama…

جالس العلماء بعقلك

Duduklah bersama ulama dengan akalmu

وجالس الامراء بعلمك

Duduklah bersama pemimpin dengan ilmumu

وجالس الاصدقاء بأدبك

Duduklah bersama teman dengan adab/etikamu

وجالس أهل بيتك بعطفك

Duduklah bersama keluarga dengan kelembutanmu

وجالس السفهاء بحلمك

Duduklah bersama orang bodoh dengan kemurahan hatimu
وكن جليس ربك بذكرك

Jadilah “teman” Allah dengan mengingatNYA

وكن جليس نفسك بنصحك

Dan jadilah teman bagi dirimu sendiri dengan nasihatmu

لا تَحزنْ على طيبتك؛ فَإن لَم يُوجَد في الارض مَن يقدرها؛ ففي السَماء مَن يباركهَا…

Tidak perlu bersedih jika di dunia tidak ada yang menghargai kebaikanmu, karena di langit ada yang mengapresiasinya

حياتنا كالورود فيها من الجمال ما يسعدنا وفيها من الشوك ما يؤلمنا.

Kehidupan kita ibarat mawar, disamping memiliki keindahan yang membuat kita bahagia, juga memiliki duri yang bikin kita tersakiti

ما كان لك سيأتيك رغم ضعفك.!!

Apa yang ditetapkan bagimu niscaya akan mendatangimu, meskipun kamu tidak ada daya
وما ليس لك لن تناله بقوتك.!!

Sebaliknya apa yang bukan milikmu, kamu tidak akan mampu meraihnya meski dengan kekuatanmu

لا أحد يمتاز بصفة الكمال سوى اللہ. لذا كف عن نبش عيوب الآخرين.

Tidak seorangpun yang memiliki sifat sempurna selain Allah, oleh karena itu berhentilah dari menggali aib orang lain

الوعي في العقول وليس في الأعمار، فالأعمار مجرد عداد لأيامك، أما العقول فهي حصاد فهمك وقناعاتك في حياتك..

Kesadaran itu pada akal, bukan pada usia, umur hanyalah bilangan harimu, sedangkan akal adalah hasil pemahaman dan kerelaanmu trhadap kehidupanmu

كن لطيفاً بتحدثك مع الآخرين، فالكل يعاني من وجع الحياة وأنت ﻻتعلم.

Berlemah lembutlah ketika bicara dengan orang lain, karena setiap orang  merasakan derita hidupnya masing-masing sedangkan kamu tidak mengetahuinya

كل شيء ينقص إذا قسمته على اثنين إلا
“السعادة”
فإنها تزيد إذا تقاسمتها مع الآخرين.

Semua hal akan berkurang jika dibagi menjadi 2, kecuali KEBAHAGIAAN, justru akan bertambah jika kamu bagi kepada yang lain

وصية الشنقيطي من اروع ما قد تقرأه اليوم

Wasiat syaikh As-Syanqithi, diantara hal yang paling menarik yang engkau baca pada hari ini.

Courtesy of konsultasisyariah.com

Soal HISAB…

Pertanyaan:

Ustadz, sebagian organisasi di negeri kita berpegang kepada hisab saja dalam menentukan hilal ramadlan. Bagaimana pendapat ustad dalam hal ini?

Jawab:
Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Berpegang kepada hisab jika hal itu baik tentu telah diperintahkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, para shahabat, para tabiin dan para ulama setelahnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya membatasi penentuan ramadlan dengan melihat hilal saja. Beliau bersabda:

إذا رأيتم الهلال فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا

Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya beriedul fithri lah.”
(HR Muslim)

Berpegang kepada hisab bertentangan dengan dalil dan ijma. Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

والمعتمد على الحساب في الهلال كما أنه ضال في الشريعة مبتدع في الدين فهو مخطئ في العقل وعلم الحساب فإن العلماء بالهيئة يعرفون أن الرؤية لا تنضبط بأمر حسابي

Orang yang bersandar kepada hisab dalam menentukan hilal, ia sesat dalam syariat, berbuat bid’ah dalam agama, salah secara akal dan ilmu hisab. Karena para ulama hisab sendiri mengetahui bahwa melihat hilal tidak bisa ditepatkan dengan hisab….
(Majmu fatawa).

Dan ulama yang menukil adanya ijma harusnya dengan ru’yah adalah banyak diantaranya syaikhul islam, ibnu rusyd, ibnul mundzir dan lainnya.

Courtesy of Al Fawaid

Semangatlah Menghadiri Kajian Ilmiah…

Umar bin Khottob -rodhiallohu anhu-:

“Sungguh ada orang yg keluar dari rumahnya dg membawa dosa seperti Gunung Tihamah, maka ketika dia mendengar kajian ilmu, dia menjadi takut, kembali baik, dan bertaubat. Lalu orang itupun kembali ke rumahnya tanpa dosa sedikitpun.

Maka janganlah kalian menjauhi majlis-majlisnya para ulama!”.

[Miftahu daris sa’adah, Ibnul Qoyyim -rohimahulloh-, 1/122].

Musyaffa’ Ad Dariny,  حفظه الله تعالى

Kita Semua

Seorang bijak mengatakan:

Kita semua; manusia biasa di mata orang yang tidak kenal dengan kita..

Kita semua; manusia yang teperdaya di mata orang yang hasad kepada kita..

Kita semua; manusia hebat di mata orang yang memahami kita..

Kita semua; manusia istimewa di mata orang yang senang kepada kita..

Setiap orang memiliki pandangan masing-masing, maka jangan menyusahkan diri agar dipandang baik oleh orang lain.

CUKUPLAH BAGIMU RIDHA ALLAH, karena ridha seluruh manusia adalah tujuan yang tidak mungkin dicapai, sedang ridha Allah adalah tujuan yang tidak boleh ditinggalkan.

Maka tinggalkan tujuan yang tidak mungkin dicapai, dan raihlah tujuan yang tidak boleh ditinggalkan..

Ditulis oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى

Menggunakan Jasa Orang Dalam atau Calo…

Assalamu’alaikum. Afwan ustadz. Mau tanya bagaimana kalau kita mengurus kendaran seperti bayar pajak, ganti STNK dan ganti plat nomor kemudian kita minta diurusin sama orang dalam atau mungkin kasarnya calo, karena ada salah satu syarat yang kurang, apabila pulang lagi tidak memungkinkan karena jarak rumah sangat jauh dan disitu ada tambahan biaya. Bagaimana dengan sikap ana, ana merasa tidak tenang dengan kejadian ini, dan kalau itu dosa bagaimana cara bertobatnya. Syukron.

Jawab:

Waalaikumussalam warohmatulloh.

Kalau calonya orang dalam dan kita memberi imbalan atas bantuannya itu, maka ini tidak boleh, karena masuk dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam, “hadiah yang diberikan kepada pekerja adalah harta ghulul (yang diharamkan).”

Kalau calonya orang luar, dan secara aturan tidak melanggar, maka hal itu tidak mengapa, karena itu dia ambil dari jerih payah dia membantu kita, wallohu a’lam.

Mengapa dibedakan antara orang dalam dengan orang luar padahal dua-duanya membantu kita?

Ada dua alasan:

Pertama, karena orang dalam (pegawai), sudah mendapatkan gaji dari atasannya dari layanan yang dia berikan, sehingga kalau dia mengambil dari orang lain, maka berarti dia mengambil dua imbalan dari satu pekerjaan.

Kedua, karena dengan perbuatan orang dalam mengambil upah, maka itu akan mempengaruhi pelayanan dia kepada orang yang tidak memberinya upah, dan ini kezaliman.

Kalau sudah terlanjur memakai orang dalam dan memberinya upah, maka banyaklah beristighfar dan bertobatlah dari perbuatan itu.. Dan jangan diulangi lagi, wallohu a’lam.

Semoga bermanfaat.

Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله

Menebar Cahaya Sunnah