Puasa Rajab Terlarang Jika…

Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan

Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib yaitu amalan puasa Ramadhan)

Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida Al Hawliyah, 235-236)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Syaban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beritikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Syaban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Syaban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.

Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dhoif) bahkan maudhu (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu (palsu) dan dusta.(Majmu Al Fatawa, 25/290-291)

Link selengkapnya:

https://rumaysho.com/352-adakah-anjuran-puasa-di-bulan-rajab.html

M Abduh Tuasikal,  حفظه الله تعالى

Mintalah Hidayah…

“Wahai hamba-hamba-Ku,setiap kalian sesat, kecuali orang yang telah Aku beri hidayah. Maka
mintalah hidayah kepada-Ku,
niscaya Aku berikan hidayah
kepada kalian.”

(HR. Al Bukhari-Muslim)

Courtesy of Mutiara Risalah Islam

Hitung Dosamu…

Betapa sering anda menghitung uang harta kekayaan, unit usaha dan jasa kebaikan anda.

Pernahkah anda berpikir, untuk apa Anda Menghitung semua itu Anda kawatir ada yang hilang, berkurang atau dicuri orang?

Perkenankan saya bertanya sekali lagi : Pernahkah anda Menghitung dosa dan kesalahan anda? berapa banyak? dan sudahkah anda menyiapkan tebusannya?

Sobat ! percayalah bahwa dosa dan kesalahan anda pasti akan anda pertanggungjawabkan . Esok atau lusa, anda pasti mendapatkan balasan dan siksa atas seluruh dosa dan kesalahan, sebagaimana saat ini anda menikmati keberhasilan dan kekayaan anda.

Sobat! Ketahuilah, bahwa orang bijak bukanlah orang yang pandai menghitung keberhasilan, harta kekayaan dan jasa kebaikannya. Orang bijak adalah orang yang selalu menghitung dosa dan kesalahan lalu ia membenahinya dan beristighfar memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla.

Dahulu sahabat Abdullah Bin Masud radhiallahu ‘anhu berkata:

عدوا عليكم سيئاتكم فإني أضمن على الله ألا يضيع شيء من حسناتكم

Hitung dan Ingatlah selalu dosa-dosa kalian, dan aku jamin bahwa tidak satupun dari kebaikanmu yang akan Allah lupakan.

Astaghfirullah, ya Allah ampunilah dosa dosa hamba-Mu yang lemah lagi bodoh ini. Amiin.

Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Kaidah Ushul Fiqih Ke-6 : Sesuatu Yang Haram Boleh Dilakukan Bila Darurat…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-5) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 6 🍀

👉🏼 Sesuatu yang haram boleh dilakukan bila darurat, dan yang makruh boleh bila ada hajat.

Disebut darurat bila membahayakan agama, atau jiwa, atau harta, atau keturunan, atau akal.
Perbedaannya dengan hajat, bahwa hajat bila ditinggalkan tidak berbahaya, namun kita membutuhkannya.

Contohnya bila kita berada di tempat yang sangat dingin, kita harus memakai jaket, bila tidak kita binasa. ini adalah darurat.
setelah memakai jaket, masih terasa dingin dan membutuhkan jaket yang kedua. ini adalah hajat.

Perkara yang haram, boleh dilakukan bila keadaan darurat dengan syarat:

1. Benar-benar dalam keadaan terpaksa dan tidak ada alternatif yang lain.

2. Darurat tersebut hilang dengan melakukan perbuatan yang haram tersebut. Bila tidak hilang maka tetap tidak boleh.

Bila salah satu syarat ini tak terpenuhi, maka TETAP HARAM HUKUMNYA, seperti mengobati sihir dengan sihir, menghilangkan haus dengan arak dan sebagainya.

Adapun yang makruh boleh dilakukan bila ada hajat, seperti menengok dalam sholat boleh bila dibutuhkan.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Mengeluh Hanya Kepada Allah

Jangan mengeluh kepada manusia

Karena, jika Anda mengeluh kepada teman, Anda akan membuatnya sedih.

Dan jika Anda mengeluh kepada lawan, Anda akan membuatnya senang.

Padahal, seharusnya kita membuat senang teman, bukan lawan.. membuat sedih lawan, bukan teman.

Oleh karenanya, tampakkanlah keluh kesah hanya kepada Allah.

Semakin banyak Anda mengeluh kepada Allah, Anda akan semakin dekat kepadaNya dan semakin diperhatikan olehNya.

Semakin banyak Anda berkeluh kesah kepada Allah, otomatis Anda semakin tidak perlu berkeluh kesah kepada manusia.. karena “hasbunallohu wa ni’mal wakil..”, cukuplah Allah sebagai penolong kita dan Dialah sebaik-baik pelindung yang bisa dijadikan sandaran.

Semoga bermanfaat..

✏️
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Tentang Berita Umar Bin Khoththob Pernah Mengubur Hidup-Hidup Anak Perempuannya Di Masa Jahiliyah…

BERITA DUSTA DAN BATIL BAHWA UMAR BIN KHOTHTHOB PERNAH MENGUBUR HIDUP-HIDUP ANAK PEREMPUANNYA DI MASA JAHILIYYAH… (WASPADALAH…WASPADALAH !!! )

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz,  حفظه الله تعالى

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dari member Majlis Hadits Akhwat 20:

Ada pertanyaan dari teman, riwayat yang menceritakan tentang masa lalu sahabat umar bin khaththab bahwa beliau pernah mengubur hidup-hidup anak perempuannya dimasa jahiliyah, apakah riwayat itu shohih?

Jawab:   
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Riwayat yang menyebutkan bahwa Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu mengubur hidup-hidup anak perempuannya di masa Jahiliyah adalah riwayat DUSTA dan BATIL.

Diantara bukti KEDUSTAAN dan KEBATILANNYA adalah hal-hal sebagai berikut:
1. Riwayat tersebut TIDAK ADA sama sekali di dalam kitab-kitab Hadits Ahlus Sunnah wal Jama’ah, baik itu kitab Hadits Shohih maupun Hadits Dho’if. Bahkan di dalam kitab Tarikh (sejarah) Islam yang ditulis para ulama Ahlus Sunnah pun tidak ada dan tidak pernah disebutkan.

2. Riwayat ini sangat sering dan banyak disebutkan dan disebarluaskan oleh orang-orang Syi’ah Rofidhoh yang sesat dan sangat dengki kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khoththob, dan para sahabat radhiyallahu anhum, serta kaum muslimin secara umum.

3. Mengubur hidup-hidup anak perempuan adalah bukan tradisi dan kebiasaan keluarga Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu dan kabilahnya dari Bani Adiy di masa Jahiliyah.

Sebagai buktinya; bahwa Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu menikah dengan seorang wanita yang bernama Zainab binti Mazh’uun (saudari Utsman bin Mazh’uun radhiyallahu ‘Anhu), dan melahirkan beberapa anak, diantaranya Hafshoh radhiyallahu anha, Abdurrahman n Abdullah bin Umar bin Khoththob radhiyallahu anhum.

Hafshoh adalah anak perempuan Umar bin Khoththob yang paling besar. Ia dilahirkan 5 tahun sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul. Demikian pula Umar memiliki saudari kandung yang bernama Fathimah binti al-Khoththob.
PERTANYAANNYA;
(*) Kalo sekiranya mengubur hidup-hidup anak perempuan adalah suatu tradisi dan kebiasaan keluarga Umar bin Khoththob dan Bani Adiy, maka kenapa Hafshoh binti Umar bin Khoththob dan Fathimah binti Khoththob dibiarkan masih hidup hingga dewasa? Bahkan Hafshoh binti Umar bin Khoththob menjadi salah satu istri Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Padahal Hafshoh adalah anak perempuan Umar bin Khoththob yang paling besar.

(*) Kenapa yang dikubur hidup-hidup adalah anak perempuannya yang paling kecil yang dilahirkan setelah Hafshoh binti Umar bin Khoththob?

(*) Dan kenapa kejadian ini tidak pernah diceritakan oleh anak-anak Umar dan keluarganya setelah mereka memeluk agama Islam?

4. Kalau pun kita mengalah dan menganggap bahwa riwayat tersebut shohih, akan tetapi kita memandang tidak ada faedah dan manfaat sedikit pun dari menceritakan dan menyebarluaskan berita tsb, karena hal itu dilakukan di masa Jahiliyyah. Dan setelah Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu masuk Islam, maka semua dosa-dosa dan kesalahan-kesalahannya, termasuk perbuatan kemusyrikan dan kekufurannya yang merupakan dosa besar yang paling besar dihapuskan dan diampuni oleh Allah ta’ala. Hal ini sebagaimana firman Allah ta’ala:

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya: “Katakanlah (hai Muhammad, pent) kepada orang-orang kafir itu: ”Jika mereka berhenti (dari kekafirannya),  niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS. Al-Anfaal: 8).

Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu anhu ketika ia masuk Islam:
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الإِسْلاَمَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ

Artinya: “Tidakkah engkau mengetahui bahwa (masuk) Islam itu akan menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan yang dilakukan sebelumnya.” (HR. Muslim).

5. Terdapat Hadits SHOHIH yang menunjukkan bahwa Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu tidak pernah mengubur anak perempuannya hidup-hidup di masa Jahiliyyah. Yaitu riwayat berikut ini:
قال النعمان بن بشير رضي الله عنه : سمعت عمر بن الخطاب يقول: وسئل عن قوله : ( وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ ) التكوير/8، قال : جاء قيس بن عاصم إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ( إني وأدت ثماني بنات لي في الجاهلية . قال : أعتق عن كل واحدة منها رقبة . قلت : إني صاحب إبل . قال : ( أهد إن شئت عن كل واحدة منهن بدنة )

An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu berkata: “Aku pernah mendengar Umar bin Khoththob berkata ketika ditanya tentang firman Allah (yang artinya) :

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.” (QS. At-Takwir: 8)

Umar menjawab: “Qois bin ‘Ashim pernah mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seraya berkata; “Sesungguhnya aku pernah mengubur hidup-hidup delapan anak perempuanku di masa Jahiliyyah.” Maka Nabi berkata (kepadanya): “Merdekakanlah seorang budak untuk setiap anak perempuan (yang engkau kubur hidup-hidup, pent).” Aku jawab: “Aku memiliki Onta.” Nabi berkata: “jika engkau mau, bersedekahlah dengan seekor Onta untuk setiap anak perempuanmu yang engkau kubur hidup-hidup.”

(Diriwayatkan oleh Al-Bazzar 1/60, Ath-Thobroni di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 18/337, dan Al-Haitsami berkata; “Dan para perawi (dalam isnad) Al-Bazzaar adalah para perawi yang ada dalam kitab Ash-Shohih (Shohih Bukhari/Muslim), kecuali Husain bin Mahdi al-Ailiy, dia perawi yang tsiqoh (terpercaya).”, (Lihat Majma’ Az-Zawaid VII/283. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani di dalam Silsilatu Al-Ahaadiitsi Ash-Shohiihatino.3298).

Hadits Shohih yang diriwayatkan oleh Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu ini menerangkan tentang kaffaroh (penebus dosa) bagi orang yang pernah mengubur hidup-hodup anak perempuan di masa Jahiliyyah. Tatkala Umar bin Khoththob meriwayatkan tentang perbuatan Qois bin Ashim, dan ia tidak menceritakan tentang dirinya dalam perbuatan tersebut, maka ini membuktikan bahwa Umar bin Khoththob tidak pernah mengubur hidup-hidup anak perempuannya, sebagaimana riwayat dusta dan batil yang beredar di tengah kaum muslimin.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Dan semoga Allah melindungi kita semua dari bahaya riwayat-riwayat dusta dan batil dalam urusan agama Islam. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 6 Februari 2013)

(Sumber: BlackBerry Group Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab. PIN: 2987565B)

Kaidah Ushul Fiqih Ke-5 : Orang Yang Tidak Tahu Dima’afkan, Kecuali…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-4) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 5 🍀

👉🏼 Orang yang tidak tahu, dima’afkan, kecuali bila ketidak tahuannya akibat tidak mau menuntut ilmu.

Kaidah ini ditunjukkan oleh banyak ayat Alqur’an diantaranya firman Allah Ta’ala:

وما كان الله ليضل قوما بعد إذ هداهم حتى يبين لهم ما يتقون

Tidaklah Allah menyesatkan suatu kaum setelah datang kepada mereka petunjuk sampai Dia menjelaskan kepada mereka perkara perkara yang harus dijauhi.” (At Taubah:115).

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat orang yang sholatnya tidak thuma’ninah, lalu beliau menyuruhnya mengulanginya. Kemudian beliau mengajarkan tata cara sholat yang benar dan tidak menyuruhnya untuk mengulanginya kembali.

Adapun bila kebodohannya itu karena ia sengaja tidak mau menuntut ilmu dan meremehkannya maka pendapat para ulama menunjukkan ia tidak dima’afkan dan tetap diancam dengan api neraka.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Kaidah Ushul Fiqih Ke-4 : Dalam Perintah, Lakukanlah Sesuai Kemampuan, Dalam Larangan, Wajib…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-3) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 4 🍀

👉🏼  Dalam perintah, lakukanlah sesuai kemampuan.

👉🏼  Dalam larangan, wajib ditinggalkan seluruhnya.

Kaidah ini berdasarkan hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ماستطعتم

Apa-apa yang aku larang tinggalkanlah. dan apa-apa yang aku perintahkan, lakukanlah semampu kalian.

⚉ Perintah adalah beban, dan tidak setiap orang mampu melaksanakannya. Maka syariat yang indah ini melihat kemampuan hamba dalam melaksanakannya.

⚉ Sedangkan larangan adalah meletakkan beban, semua orang mampu melakukannya. Maka ia harus ditinggalkan sama sekali, kecuali bila pada keadaan darurat atau sangat dibutuhkan, sementara mashlahatnya lebih besar dari mudlaratnya, seperti :
– bangkai boleh dimakan disaat keadaan terpaksa
– dusta diizinkan untuk mendamaikan dua muslim yang bertengkar dan sebagainya.

Namun tentunya tetap memperhatikan batasan-batasan yang disebutkan oleh para ulama.

Wallahu a’lam 🌴

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.

Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Courtesy of Al Fawaid

Kaki Wanita Termasuk Aurat…

Assalamualaikum ustadz…
Afwan ana mau menyakan apakah kaki bagi wanita muslimah termasuk aurat?? Dan apakah berdosa apabila iya tdk menutupinya dengan kaos kaki?? Mohon pencerahannya tadz…
Barakallahu fiik

Dari: OPHA

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullahshallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun memalingkan pandangan darinya dan bersabda,

“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4106 dan dishahihkan al-Albani).

Kemudian, disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamah radhiallahu’anha tentang isbal, pakaian yang melebihi mata kaki,

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال؛ قالت: قلتُ يا رَسُولَ اللهِ فكَيفَ بِنا؟ فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku bertanya kepada beliau, ‘wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’. Nabi menjawab: ‘julurkanlah sejengkal‘. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkanlah sehasta‘. (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya’la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828)

Juga disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamahradhiyallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan jubah dan jilbab, tanpa memakai sarung bawahan?”

Jawab beliau,

إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا

“Boleh, jika jubah yang dia pakai menjulur ke bawah menutupi kedua kakinya.” (HR. Abu Daud 640 dan ad-Daruquthni 1806).

Hadis ini, dijadikan dalil oleh Jumhur ulama untuk menyatakan bahwa kaki termasuk aurat.

Ibnu Qudamah mengatakan,

والدليل على وجوب تغطية القدمين ما روت أم سلمة قالت: قلت: يا رسول الله أتصلي المرأة في درع وخمار وليس عليها إزار؟ قال: نعم، إذا كان سابغاً يغطي ظهور قدميها. رواه أبو داود

Dalil tentang wajibnya menutup kaki adalah hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau bertanya, “Ya Rasulullah, bolehkah wanita shalat dengan jubah dan jilbab, tanpa memakai sarung bawahan?”… dst, riwayat Abu Daud…

kemudian Ibnu Qudamah juga menyebutkan hadis tentang isbal.

Lalu beliau mengatakan,

وهذا يدل على وجوب تغطية القدمين ولأنه محل لا يجب كشفه في الإحرام فلم يجز كشفه في الصلاة كالساقين

Ini menunjukkan wajibnya menutup kedua kaki, karena kaki termasuk anggota badan yang tidak wajib dibuka ketika ihram. Sehingga tidak boleh  dibuka ketika shalat, sebagaimana betis. (al-Mughni, 1/671)

Maksud alasan yang disampaikan Ibnu Qudamah, “tidak wajib dibuka ketika ihram” karena yang wajib dibuka ketika ihram berarti bukan aurat. Artinya, yang tidak wajib dibuka bisa jadi itu aurat.

Bagi wanita, kaki yang tidak wajib dibuka ketika ihram, diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ditutupi. Artinya itu aurat bagi wanita.

Allahu a’lam.

Ammi Nur Baits,  حفظه الله تعالى

Ref : https://konsultasisyariah.com/26664-kaki-wanita-termasuk-aurat.html

Anda Adalah Tentara Allah…

Syaikh Shalih Al-Fauzan – hafidzahullah – berkata :

” Urusannya bukanlah anda memiliki kedudukan dalam ilmu, tetapi perkaranya adalah apa yang sudah anda berikan dalam berkhidmat untuk agama ini, maka anda adalah (termasuk) jundiy (TENTARA) bagi agama ini, kapanpun dan dimanapun ”

Abu Ya’la Kurnaedi,  حفظه الله تعالى

….

Menebar Cahaya Sunnah