Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain : 6. Bila Dia Meninggal…

Ustadz Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَإِذاَ  ماَتَ فاتـْبَعْهُ
Jika dia meninggal maka ikutilah jenazahnya.

Dan kita tahu bahwasanya seorang yang muslim tatkala meninggal juga dimuliakan Allāh Subhānahu wa Ta’āla sehingga yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala 1qirath. 1 qirath seperti gunung Uhud dan orang yang mengikuti jenazah sampai mengkafankannya, sampai menguburkannya, maka dia akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirathnya besarnya seperti gunung Uhud.

Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain : 5. Bila Dia Sakit…

Ustadz Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :
وَ إِذاَ  مَرِضَ  فَعُدْهُ

Jika dia sakit maka jenguklah dia.

Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah artinya orang sakit tidak semua orang harus mengunjungi, tidak. Tapi fardhu kifayah, jika sebagian orang sudah mengunjungi, sudah cukup. Kalau ternyata saudara kita ini sakitnya lama, jangan kita mencukupkan hanya mengunjunginya sekali tapi bisa berkunjung berulang-ulang. Kita kunjungi dan bercengkrama dengan dia, menghilangkan kesedihannya, kita bawa oleh-oleh buat dia.

Bahkan para ulama mengatakan bahkan meskipun dia dalam keadaan tidak sadar. Misalnya dia pingsan, kita kunjungi dia, tidak jadi masalah.

Karena paling tidak kita bisa do’akan dia meskipun dia tidak tahu tapi Allah tahu kita sudah mengunjungi dia. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, ada yang cerita tadi si fulan mengunjungimu, maka ini akan menyenangkan hatinya, ternyata si fulan perhatian sama saya sehingga dia tidak jadi berburuk sangka. Atau keluarganyapun tahu ternyata kita mengunjungi dia dan ini menyenangkan hati keluarganya.

Dari BIAS.

Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain : 3. Bila Diminta Nasihat…

Ustadz Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Nabi bersabda:
وَإِذَا اسْتَنْصَحَك  فَانْصَحْه
Jila dia minta nashihat kepadamu maka nashihatilah dia.

Seseorang disunnahkan untuk menashihati saudaranya. Ada seorang shahabat yang mengatakan :

بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

Kami membai’at Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berjanji untuk senantiasa sholat, senantiasa membayar zakat dan senantiasa menashihati setiap muslim.

Namun kata para ulama, menashihati seorang muslim secara kita yang mulai maka hukumnya sunnah. Tetapi jika dia datang minta kepada kita nashihat maka wajib bagi kita untuk menashihatinya.

Terkadang seorang muslim datang kepada kita punya permasalahan minta nashihat maka kita kalau mampu kita nashihati. Jangan kita pelit dengan nashihat, kalau kita mampu menashihati, kasih pengarahan, kasih arahan berdasarkan pengalaman kita, berdasarkan dalil.

Ketika seorang datang pada kita mengatakan : “Ustadz, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum, antumkan mengenal orang tersebut”. Maka kita berusaha menjelaskan dengan jelas bahwa orang ini bagaimana kebaikannya, bagaimana keburukannya, bagaimana menurut kita bagus atau tidak, seakan-akan kita menjadi posisi sebagai dia. Ini namanya benar-benar kita seorang naashih. Benar-benar memberi nashihat bagi saudara kita. nashihat itu artinya apa? Ingin memberikan kebaikan bagi saudara kita.

Dari BIAS.

Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain : 2. Bila Diundang…

Ustadz Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam :
وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ

Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hadits ini umum mencakup segala undangan, apakah undangan makan, undangan ke rumahnya. Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah. Karena dalam hadits disebutkan: Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. Ini menunjukknn bahwasanya memenuhi undangan walimah pernikahan maka ini hukumnya adalah wajib.

Hanya saja para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut maka seseorang tidak wajib untuk hadir. Contohnya dalam walimah tersebut ada ikhtilat, campur laki-laki dengan wanita sementara kita tahu seorang wanita atau seorang ibu-ibu tatkala menghadiri acara walimah maka dia berhias dengan seindah-indahnya, dia bersolek dengan secantik-cantiknya. Kemudian bercampur baur dengan laki-laki hanya dilihat oleh lelaki yang lain, bisa jadi dia tidak memakai jilbab, terbuka auratnya maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak wajib untuk menghadiri walimahnya.

Jika dia tahu walimahnya seperti itu, maka dia datang sebelum walimah atau dia datang setelah walimah agar menyenangkan hati saudaranya yang mengundang, bisa sebelum walimah atau sesudah walimah.

Kemudian misalnya kemungkaran yang ada misalnya dalam walimah tersebut ternyata ada khamr, ada bir, ada wine yang disebarkan maka ini juga tidak boleh menghadiri acara seperti ini.

Contohnya juga diantara kemungkaran ada di walimah misalnya nanggap penyanyi dangdut, penyanyi dangdut diundang, kemudian joget-joget kemudian menampakkan auratnya dan keindahan lekukan tubuhnya maka ini juga tidak wajib bagi kita untuk hadir.

Demikian juga misalnya ternyata dalam acara walimah tersebut yang diundang hanyalah orang-orang kaya, orang-orang miskin tidak diundang, orang-orang sekitar tetangganya tidak diundang, maka ini adalah syarruth tho’am (makanan yang terburuk), kita tidak hadir dalam acara seperti ini.

Demikian juga para ulama menyebutkan, tidak wajib kita menghadiri walimah jika ternyata untuk ke acara tersebut butuh safar, maka tidak wajib kita untuk menghadiri walimah tersebut.

Namun yang perlu saya ingatkan, jika ternyata yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat kita, sepupu kita atau keluarga dekat kita maka memang dari sisi walimahnya tidak wajib tetapi dari sisi dia adalah kerabat maka kita hendaknya hadir. Kita khawatir kalau kita tidak hadir akan membuat dia marah sehingga kita bisa terjerumus dalam memutuskan silaturahmi.

Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.

Dari BIAS

Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain : 1. Berilah Salam…

Ustadz Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Kitab Jami’

Bab 1 : Tentang Adab
Bab ini mencakup hadits hadits adab adab islam, yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlak perangai perangai yang mulia tsb.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Hak Seorang muslim atas muslim yang lain Ada 6,
jika engkau bertemu dengan dia maka berilah salam kepadanya
Jika dia memanggil /mengundangmu maka penuhilah
Jika dia minta nasihat kepada mu maka nasehatilah
Jika dia bersin kemudian mengucapkan “Alhamdulillah” maka jawablah “Yarhamukallah”
Jika dia sakit maka jenguklah dia
Jika dia meninggal maka ikutilah jenazahnya ” HR Imam Muslim dlm shahih nya.

Hak muslim atas muslim Ada 6, bilangan 6 ini bukanlah suatu batasan, artinya beliau shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan secara khusus namun bukan berarti tidak ada hak-hak yang lain, dalam kaidah ahli ilm” bilangan tidak ada mahfum mukholafahnya”. Maksud Hak disini adalah perkara yang hendaknya tidak ditinggalkan bisa wajib / mustahaq (yang ditekankan).

Hak 1, jika engkau bertemu dengan seorang muslim maka berilah salam kepadanya, karena amalan yg sangat mulia diantaranya adalah memberi salam
“kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai ”

Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara, jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai yaitu sekitar sebarkan lah salam diantara kalian”

Oleh karenanya amalan yang paling mulia kata beliau shallallahu alaihi wa sallam “memberikan makan kepada fakir miskin, beri salam kepada orang yang kau kenal & orang yang tidak kau kenal”. Bahkan disebutkan tanda tanda hari kiamat yaitu seorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenal saja.

Salam merupakan amalan yang sangat indah, mendoakan orang muslim, dengan kita menyebarkan sallam maka akan timbul cinta diantara muslim, tentunya salam ini ada adabnya.

Shahabat Abdullah bin Salam radiallahuanhu
“tatkala Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam masuk Madinah pertama kali yang dia dengar kalimat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam “wahai manusia Sebarkan lah diantara kalian”

Dari BIAS.

MUTIARA SALAF : Tujuan Semua Manusia

Tujuan semua manusia.. agar bahagia.
=======

“Sebagian ulama mengatakan: aku telah merenungkan sesuatu yang diusahakan oleh orang-orang yang berakal; kulihat mereka semua mengusahakan SATU TUJUAN, meskipun cara mereka berbeda-beda dalam meraihnya, aku melihat mereka semua hanya mengusahakan untuk menghilangkan kekhawatiran dan kesedihan dari jiwa mereka.

Orang ini (mengusahakannya) dengan makan dan minum, ada yang dengan bisnis dan mata pencaharian, ada yang dengan nikah, ada yang dengan mendengarkan nyanyian dan suara yang merdu, dan ada yang dengan hiburan dan permainan.

Maka kukatakan: memang ini yang diinginkan orang-orang yang berakal, namun semua jalan ini tidak akan menyampaikan mereka kepada tujuannya, bahkan mungkin sebagian besarnya malah menyampaikan mereka kepada kebalikannya.

Aku tidak melihat semua jalan itu bisa menyampaikan seseorang kepada tujuannya tersebut, kecuali menghadapkan diri HANYA kepada Allah semata, bermuamalah hanya dengan-Nya, dan mendahulukan keridhoan-Nya daripada segala sesuatu.

Karena orang yang berada di atas jalan ini, meskipun ada bagian dari dunianya yang terlewatkan; dia telah mendapatkan bagian paling berharga yang tidak berarti lagi apapun yang terlewatkan, dan apabila dia terlewatkan (seakan) dia tidak mendapatkan apa-apa.

Apabila orang yang berada di atas jalan ini mendapatkan bagian dunianya, dia akan mendapatkan dalam keadaan yang paling enak.

Maka tidak ada cara yang paling bermanfaat bagi seorang hamba melebihi jalan ini, dan tidak cara yang paling dapat menyampaikan seorang hamba kepada kenikmatan, kemapanan, dan kebahagiaan hidup melebihi jalan ini.

Dan hanya dengan Allah semua taufiq datang..”

[Oleh: Ibnul Qoyyim, dalam kitabnya: Adda’ wad Dawa’, hal: 193].

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Menebar Cahaya Sunnah