Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain : 2. Bila Diundang…

Ustadz Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam :
وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ

Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hadits ini umum mencakup segala undangan, apakah undangan makan, undangan ke rumahnya. Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah. Karena dalam hadits disebutkan: Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. Ini menunjukknn bahwasanya memenuhi undangan walimah pernikahan maka ini hukumnya adalah wajib.

Hanya saja para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut maka seseorang tidak wajib untuk hadir. Contohnya dalam walimah tersebut ada ikhtilat, campur laki-laki dengan wanita sementara kita tahu seorang wanita atau seorang ibu-ibu tatkala menghadiri acara walimah maka dia berhias dengan seindah-indahnya, dia bersolek dengan secantik-cantiknya. Kemudian bercampur baur dengan laki-laki hanya dilihat oleh lelaki yang lain, bisa jadi dia tidak memakai jilbab, terbuka auratnya maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak wajib untuk menghadiri walimahnya.

Jika dia tahu walimahnya seperti itu, maka dia datang sebelum walimah atau dia datang setelah walimah agar menyenangkan hati saudaranya yang mengundang, bisa sebelum walimah atau sesudah walimah.

Kemudian misalnya kemungkaran yang ada misalnya dalam walimah tersebut ternyata ada khamr, ada bir, ada wine yang disebarkan maka ini juga tidak boleh menghadiri acara seperti ini.

Contohnya juga diantara kemungkaran ada di walimah misalnya nanggap penyanyi dangdut, penyanyi dangdut diundang, kemudian joget-joget kemudian menampakkan auratnya dan keindahan lekukan tubuhnya maka ini juga tidak wajib bagi kita untuk hadir.

Demikian juga misalnya ternyata dalam acara walimah tersebut yang diundang hanyalah orang-orang kaya, orang-orang miskin tidak diundang, orang-orang sekitar tetangganya tidak diundang, maka ini adalah syarruth tho’am (makanan yang terburuk), kita tidak hadir dalam acara seperti ini.

Demikian juga para ulama menyebutkan, tidak wajib kita menghadiri walimah jika ternyata untuk ke acara tersebut butuh safar, maka tidak wajib kita untuk menghadiri walimah tersebut.

Namun yang perlu saya ingatkan, jika ternyata yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat kita, sepupu kita atau keluarga dekat kita maka memang dari sisi walimahnya tidak wajib tetapi dari sisi dia adalah kerabat maka kita hendaknya hadir. Kita khawatir kalau kita tidak hadir akan membuat dia marah sehingga kita bisa terjerumus dalam memutuskan silaturahmi.

Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.

Dari BIAS

Hak Muslim Atas Muslim Yang Lain : 1. Berilah Salam…

Ustadz Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Kitab Jami’

Bab 1 : Tentang Adab
Bab ini mencakup hadits hadits adab adab islam, yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlak perangai perangai yang mulia tsb.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Hak Seorang muslim atas muslim yang lain Ada 6,
jika engkau bertemu dengan dia maka berilah salam kepadanya
Jika dia memanggil /mengundangmu maka penuhilah
Jika dia minta nasihat kepada mu maka nasehatilah
Jika dia bersin kemudian mengucapkan “Alhamdulillah” maka jawablah “Yarhamukallah”
Jika dia sakit maka jenguklah dia
Jika dia meninggal maka ikutilah jenazahnya ” HR Imam Muslim dlm shahih nya.

Hak muslim atas muslim Ada 6, bilangan 6 ini bukanlah suatu batasan, artinya beliau shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan secara khusus namun bukan berarti tidak ada hak-hak yang lain, dalam kaidah ahli ilm” bilangan tidak ada mahfum mukholafahnya”. Maksud Hak disini adalah perkara yang hendaknya tidak ditinggalkan bisa wajib / mustahaq (yang ditekankan).

Hak 1, jika engkau bertemu dengan seorang muslim maka berilah salam kepadanya, karena amalan yg sangat mulia diantaranya adalah memberi salam
“kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai ”

Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara, jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai yaitu sekitar sebarkan lah salam diantara kalian”

Oleh karenanya amalan yang paling mulia kata beliau shallallahu alaihi wa sallam “memberikan makan kepada fakir miskin, beri salam kepada orang yang kau kenal & orang yang tidak kau kenal”. Bahkan disebutkan tanda tanda hari kiamat yaitu seorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenal saja.

Salam merupakan amalan yang sangat indah, mendoakan orang muslim, dengan kita menyebarkan sallam maka akan timbul cinta diantara muslim, tentunya salam ini ada adabnya.

Shahabat Abdullah bin Salam radiallahuanhu
“tatkala Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam masuk Madinah pertama kali yang dia dengar kalimat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam “wahai manusia Sebarkan lah diantara kalian”

Dari BIAS.

MUTIARA SALAF : Tujuan Semua Manusia

Tujuan semua manusia.. agar bahagia.
=======

“Sebagian ulama mengatakan: aku telah merenungkan sesuatu yang diusahakan oleh orang-orang yang berakal; kulihat mereka semua mengusahakan SATU TUJUAN, meskipun cara mereka berbeda-beda dalam meraihnya, aku melihat mereka semua hanya mengusahakan untuk menghilangkan kekhawatiran dan kesedihan dari jiwa mereka.

Orang ini (mengusahakannya) dengan makan dan minum, ada yang dengan bisnis dan mata pencaharian, ada yang dengan nikah, ada yang dengan mendengarkan nyanyian dan suara yang merdu, dan ada yang dengan hiburan dan permainan.

Maka kukatakan: memang ini yang diinginkan orang-orang yang berakal, namun semua jalan ini tidak akan menyampaikan mereka kepada tujuannya, bahkan mungkin sebagian besarnya malah menyampaikan mereka kepada kebalikannya.

Aku tidak melihat semua jalan itu bisa menyampaikan seseorang kepada tujuannya tersebut, kecuali menghadapkan diri HANYA kepada Allah semata, bermuamalah hanya dengan-Nya, dan mendahulukan keridhoan-Nya daripada segala sesuatu.

Karena orang yang berada di atas jalan ini, meskipun ada bagian dari dunianya yang terlewatkan; dia telah mendapatkan bagian paling berharga yang tidak berarti lagi apapun yang terlewatkan, dan apabila dia terlewatkan (seakan) dia tidak mendapatkan apa-apa.

Apabila orang yang berada di atas jalan ini mendapatkan bagian dunianya, dia akan mendapatkan dalam keadaan yang paling enak.

Maka tidak ada cara yang paling bermanfaat bagi seorang hamba melebihi jalan ini, dan tidak cara yang paling dapat menyampaikan seorang hamba kepada kenikmatan, kemapanan, dan kebahagiaan hidup melebihi jalan ini.

Dan hanya dengan Allah semua taufiq datang..”

[Oleh: Ibnul Qoyyim, dalam kitabnya: Adda’ wad Dawa’, hal: 193].

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

1326. Mayyit Dimandikan Formalin Untuk Diberangkatkan Ke Lain Pulau

1326. BBG Al Ilmu

Tanya :
Ustadz, bibi ana meninggal di Jakarta dan mau dipulangkan ke Sumatera dengan pesawat…tapi syarat disini harus di mandikan formalin untuk melewati prosedur karantina bandara. Jadi apakah boleh nanti sesampainya di sana di mandikan kembali oleh keluarganya ?

Jawab :
Ust. Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى

Boleh… yang sunnah adalah di kuburkan di daerah dimana ia meninggal.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Laknat Bagi Para Pendukung Riba…

Yang dilaknat bukanlah hanya para rentenir dalam transaksi riba. Namun setiap yang mendukung langsung dalam praktek riba, semuanya terkena laknat. Laknat itu berarti jauh dari rahmat Allah.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23)

Rentenir kena laknat, nasabah yang meminjam riba pun kena, begitu pula pencatat dan yang menjadi saksi. Laknat sendiri berarti jauh dari rahmat Allah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan)

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

Munafik Karena Tidak Shalat Jamaah di Masjid…

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, حفظه الله تعالى

Ada yang disebut munafik karena tidak shalat jamaah di masjid. Kenapa bisa?

Simak bahasan berikut. Nasehat ini untuk para pria karena yang wajib shalat jama’ah adalah para pria.

Sifat shalat orang munafik disebutkan dalam ayat berikut ini,

وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا

Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali” (QS. An Nisaa’: 142).

Ada tiga sifat dari orang munafik yang bisa kita simpulkan dari ayat di atas:

  1. Shalatnya malas dan terus merasa berat.
  2. Riya’ dalam shalatnya.
  3. Hanya sedikit mengingat Allah.

Orang Munafik Shalat dalam Keadaan Malas dan Riya’

Sifat malas orang munafik itulah sifat yang nampak sebagaimana disebutkan dalam ayat yang lain,

وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى

Dan mereka tidaklah mengerjakan shalat melainkan dalam keadaan malas” (QS. At Taubah: 54).

Yang dimaksud mereka riya’ dengan shalatnya adalah mereka tidak ikhlas dalam bermunajat pada Allah. Mereka pura-pura baik saja di hadapan manusia. Oleh karenanya orang munafik secara umum tidak terlihat pada shalat Isya dan shalat Shubuh, di mana keadaan kedua shalat tersebut masih gelap. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Shubuh. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada dalam kedua shalat tersebut tentu mereka akan mendatanginya walau dengan merangkak. Sungguh aku bertekad untuk menyuruh orang melaksanakan shalat. Lalu shalat ditegakkan dan aku suruh ada yang mengimami orang-orang kala itu. Aku sendiri akan pergi bersama beberapa orang untuk membawa seikat kayu untuk membakar rumah orang yang tidak menghadiri shalat Jama’ah.” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651, dari Abu Hurairah).

Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan,

لَوْلا مَا فِى الْبُيُوتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالذُّرِّيَّةِ أَقَمْتُ صَلاَةَ الْعِشَاءِ وَأَمَرْتُ فِتْيَانِى يُحَرِّقُونَ مَا فِى الْبُيُوتِ بِالنَّارِ

Seandainya bukan karena ada wanita dan anak-anak, aku tentu akan menyuruh shalat Isya ditegakkan dan aku sendiri bersama dengan pemuda akan membakar rumah yang tidak datang ke masjid dengan api.” (HR. Ahmad 2: 367, dari Abu Hurairah. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih sedangkan sanad hadits ini dho’if karena adanya Abu Ma’syar)

Disebutkan dalam hadits yang dha’if, namun maknanya benar,

مَنْ أحْسَنَ الصَّلاَةَ حَيْثُ يَرَاهُ النَّاسُ، وَأَسَاءَهَا حَيْثُ يَخْلُوْ، فَتِلْكَ اِسْتِهَانَةٌ، اِسْتَهَانَ بِهَا رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

“Siapa yang memperbagus shalat ketika dilihat oleh orang, namun shalatnya rusak ketika tidak ada orang yang memperhatikan, maka itu termasuk menghinakan, yaitu ia termasuk merendahkan Allah dengan shalatnya.” (Dikeluarkan oleh Abu Ya’la dengan sanad dan matannya. Namun sanadnya dha’if karena adanya Ibrahim bin Muslim Al Hijriy. Lihat ta’liq Abu Ishaq Al Huwaini dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 243)

Orang Munafik Sedikit Mengingat Allah

Adapun orang munafik hanya sedikit mengingat Allah. Yang dimaksud adalah dalam shalat mereka, mereka tidaklah khusyu’, mereka tidak tahu apa yang mereka ucapkan dalam shalatnya. Bahkan dalam shalat, mereka benar-benar lalai. Mereka juga biasa berpaling dari kebaikan. Ini yang disebut oleh Ibnu Katsir mengenai maksud ayat di atas, disebut dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 243.

Syaikh As Sa’di menyatakan kenapa orang munafik sampai bisa sedikit berdzikir pada Allah,

لاِمْتِلاَء ِقُلُوْبِهِمْ مِنَ الرِّيَاءِ، فَإِنَّ ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى وَمُلاَزَمَتَهُ لاَ يَكُوْنُ إِلاَّ مِنْ مُؤْمِنٍ مُمْتَلِئِ قَلْبَهُ بِمَحَبَّةِ اللهِ وَعَظَمَتِهِ

“Karena hati mereka sudah dipenuhi dengan riya’ (beramal hanya ingin cari pujian). Ingatlah bahwa dzikir pada Allah dan bisa terus konsisten dalam dzikir hanyalah ada pada orang beriman yang hatinya penuh dengan kecintaan dan pengagungan pada Allah.” (Tafsir As Sa’di, hal. 210).

Keadaan shalat orang munafik yang hanya mau sedikit saja mengingat Allah digambarkan dalam hadits berikut.

Dari Al ‘Alaa’ bin ‘Abdurrahman, bahwasanya ia pernah menemui Anas bin Malik di rumahnya di Bashroh ketika beliau selesai dari shalat Zhuhur. Rumah beliau berada di samping masjid.

Ketika Al Alaa’ bertemu dengan Anas, Anas bertanya, “Apakah kalian sudah shalat ‘Ashar?”

“Kami baru saja selesai dari shalat Zhuhur”, jawab Al ‘Alaa.

Anas memerintahkan mereka untuk shalat ‘Ashar. Setelah mereka shalat, Anas berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً

Ini adalah shalat orang munafik. Ia duduk hingga matahari berada antara dua tanduk setan. Lalu ia mengerjakan shalat ‘Ashar empat raka’at. Ia hanyalah mengingat Allah dalam waktu yang sedikit.” (HR. Muslim no. 622).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa hanya meluangkan untuk berdzikir sesaat dan mepet dengan waktu berakhirnya ibadah. Shalat mereka pun dikerjakan dalam keadaan malas, dan mereka berat melaksanakannya.

Munafik Karena Tak Pernah Shalat Jama’ah di Masjid

Sifat shalat orang munafik lainnya disebutkan dalam perkataan para ulama berikut.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِى الصَّفِّ

“Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan shalat jama’ah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang sampai ia bisa masuk dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654).

Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Seseorang yang meninggalkan shalat jama’ah menunjukkan akan beratnya dia menjalankan shalat. Ini pertanda bahwa hatinya terdapat sifat kemunafikan. Untuk lepas dari sifat tersebut, marilah menjaga shalat jama’ah.” (Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Maram, 3: 365)

Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan,

كُنَّا إِذَا فَقَدْنَا الإِنْسَانَ فِي صَلاَةِ العِشَاءِ الآخِرَةِ وَالصُّبْحِ أَسَأْنَا بِهِ الظَّنَّ

“Jika kami tidak melihat seseorang dalam shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh, maka kami mudah untuk suuzhon(berprasangka jelek) padanya” (HR. Ibnu Khuzaimah 2: 370 dan Al Hakim 1: 211, dengan sanad yang shahihsebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 365)

Ibrahim An Nakha’i rahimahullah mengatakan,

كَفَى عَلَماً عَلَى النِّفَاقِ أَنْ يَكُوْنَ الرَّجُلُ جَارَ المسْجِد ، لاَ يُرَى فِيْهِ

“Cukup disebut seseorang memiliki tanda munafik jika ia adalah tetangga masjid namun tak pernah terlihat di masjid” (Fathul Bari karya Ibnu Rajab 5: 458 dan Ma’alimus Sunan 1: 160. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 365).

Itulah yang kita saksikan saat ini, banyak pria yang lalai dari shalat Jama’ah, lebih-lebih lagi shalat Shubuh. Ini semua disebabkan karena lemahnya iman, ada penyakit dalam hatinya, kurang semangat dalam melakukan ketaatan, berpaling dari Allah, dan lebih mendahulukan hawa nafsu daripada perintah Allah. Wallahul musta’an.

Wallahu waliyyut taufiq.

Menebar Cahaya Sunnah