1203. Penjelasan “Kotor Bukan Najis”

1203. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Saya pernah dengar “kotor bukan najis”, bagaimana penjelsannya ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Bismillah. Pernyataan “Kotor Bukan Najis”, maksudnya tidak semua benda yang dianggap kotor termasuk benda najis. Tapi sebaliknya, setiap benda yang najis pasti kotor.

Sebagai contoh:
Lumpur, ingus, upil, dekil, kotoran binatang yang halal dimakan dagingnya, dan sebagainya, ini semua adalah benda-benda kotor, akan tetapi secara syar’i bukan termasuk benda-benda Najis.

Wallahu a’lam bish-showab.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1202. Apakah Keluarnya Darah Dari Luka Membatalkan Wudhu ? Dan Apakah Darah Nyamuk Yang Menempel Di Kulit Kita Juga Membatalkan Wudhu ?

1202. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya ada 2 pertanyaan :
1. Apakah jika bagian kaki/tangan kita tergores tapi tidak mengeluarkan darah maka akan membatalkan wudhu kita ? Dan bagaimana pula jika mengeluarkan darah dalam jumlah sedikit ?

2. Apakah darah nyamuk yang menempel dikaki/tangan akibat kita “tepuk’ juga menjadikan wudhu kita harus diulangi ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

1. Menurut pendapat yang rojih di kalangan para ulama fiqih bahwa darah apapun, selain darah haid dan nifas, yang keluar dari tubuh manusia karena terluka atau mimisan dan sebagainya, adalah TIDAK NAJIS.

Oleh karenanya, para sahabat senantiasa mengerjakan sholat sementara badan dan pakaian mereka berlumuran darah karena tertusuk tombak, anak panah dan terkena sayatan pedang kaum musyrikin.

2. Bangkai dan darah nyamuk, lalat dan semisalnya TIDAK NAJIS. Dengan demikian wudhunya tidak batal.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1201. Bila Hanya Mampu Menjalankan Satu Dari Dua Kewajiban Pada Saat Yang Sama, Mana Yang Lebih Utama Dijalankan ?

1201. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya ada satu penjaga rumah yang termasuk golongan massakin.

Saya ada kewajiban THR sebesar 1 juta dan juga ada kewajiban Zakat maal yang saya harus keluarkan saat-saat ini. Karena kondisi keuangan yang pas-pasan sekarang, bolehkah saya kasi 1 juta THR itu dari porsi zakat maal ? Ini akan membantu kondisi keuangan saya.

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Jika dalam satu waktu terkumpul 2 kewajiban, sementara seseorang hanya mampu mengerjakan salah satunya saja, maka hendaklah ia mendahulukan kewajiban yang paling utama, yaitu bayar zakat maal. Karena zakat maal diwajibkan oleh Allah dan Rosul-Nya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedangkan THR diwajibkan oleh seseorang atas dirinya sendiri.

Allah ta’ala berfirman:
(Fattaqullaha Mastatho’tum)

Artinya: “Bertakwalah kamu kepada Allah sesuai kemampuanmu.”

(Laa Yukallifullaha Nafsan illaa Wus’ahaa)

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1200. Keuntungan Dari Pekerjaan Yang Di Borongkan Lagi

1200. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Bolehkah kita mengambil keuntungan dari kerjaan yang kita borong lalu kerjaannya kita lempar ke orang lain. Misal ana dapat borongan nanam pohon/batangnya 2500, Lalu saya kerjakan ke orang lain 2000, Halal/tidak hasilnya? Hitung-hitungan begitu apa juga bisa bersifat umum, misal bangun rumah sampai terima kunci 35 juta lalu di borongkan lagi 30 juta.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Allah Ta`ala berfirman, (Al-Mā’idah :1) :
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”

Dengan ini perbuatan seperti di atas merupakan gambaran tentang tidak memenuhi akad. Kecuali ia bertanggungjawab penuh pesanan tersebut sesuai sifat yang di sepakati, dan tidak menimbulkan masalah, dan jikalau ada sesuatu ia siap menyelesaikannya, maka ini boleh.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1199. Bolehkah Menerima Pemberian Dari Seseorang Yang Bekerja Di Bank Konvensional ?

1199. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saudara kandung ana kerja di “bank Konvensional”, beliau sering memberikan hadiah kepada ana, dan juga memberi makanan keluarga (orang tua dan saudara-saudara ana), bagaimana ana menyikapi ini ? Selama ini ana menerima pemberiannya, karena takut nanti saudara ana tersinggung, Barang-barang yang telah diberikan mesti ana apakan ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Hadiah yang diberikan oleh orang yang bekerja di bank boleh di terima. Karena kita tidak tahu secara pasti apakah itu hasil dari riba atau sumber yang lain. Akan tetapi jikalau ia terang-terangan berkata, ini dari riba atau ini barang curian, maka tidak boleh di terima.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1198. Apakah Onani Membatalkan Puasa ?

1198. BBG Al Ilmu – 473

Tanya: Ada artikel katanya onani tidak membatalkan puasa, dia sertakan hadist dari jalur Yazid bin dari habib dari amru bin harim dia berkata: Jabir bin zaid pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memandang istrinya dibulan ramadhan, lalu keluar mani akibat syahwatnya tersebut, apakah batal puasanya ? Ia berkata ” TIDAK, hendaknya ia sempurnakan puasanya” (dirwayatkan oleh Ibnu Abi syaibah dengan sanad hasan, syaikh Al-albani berkata dalam silsilah as shahihah, isnadnya jayyid ) Pertanyaan ana apakah onani memang demikian bahwa tidak membatalkan puasa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau kita melihat perbedaan pendapat, tentu hampir semua perkara ada khilaf. Akan tetapi hendaknya melihat suatu perkara dengan jeli dan teliti. Atsar yang di riwayat kan oleh Imam ibnu abi Syaibah adalah perkara : memandang wanita dan keluar mani, tidak membatalkan puasa. Ini adalah menyelisihi maksud dari puasa yaitu menahan makan minum dan syahwat (jima’). Jikalau onani di bolehkan tentu bertabrakan dengan tujuan puasa. Jikalau seorang yang puasa kemudian berkata bohong, berbuat dusta, ia tidak mendapatkan puasa nya kecuali hanya sekedar lapar dan haus dan tidak berpahala. Bagaimana dengan puasa yang dibarengi dengan onani setiap saat ? Mungkin kah puasa nya berpahala dan tidak batal ??

Jikalau onani di hari-hari biasa itu merupakan perbuatan sangat tercela, bagaimana dengan onani di waktu puasa ? Kemudian atsar di atas adalah sekedar melihat, bukan onani, hendaknya dibedakan antara keluar mani dengan keadaan melihat wanita dengan keluar mani dengan proses tangan. (Usaha secara paksa mengeluarkan mani). Ini tentu hal yang harus di bedakan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1197. Bagaimana Memperlakukan Anggota Tubuh Yang Dipotong Hasil Operasi ?

1197. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Ada seseorang yang selesai menjalani operasi, entah itu amputasi atau usus buntu, sedangkan sisa bagian tubuh yang diamputasi diberikan kepada si pemiliknya, sie pemilik bingung bagaimana memperlakukan sisa bagian yang amputasi tersebut…ada yang bilang tidak boleh dikubur duluan, ada juga disuruh diawetkan, bagaimana islam mengajarkan kita tentang hal itu menurut manhaj shalaf ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, حفظه الله تعالى

Cara menyikapi bagian anggota badan yang terpisah dari tubuh seseorang karena sebab operasi atau amputasi, atau gigi rontok satu persatu adalah dengan cara dipendam saja tanpa harus menunggu si empunya meninggal dunia. Dan ketika memendam anggota tubuh yang terpisah dari badan tersebut tidak ada bacaan atau ritual-ritual tertentu.

Dan boleh juga menyikapinya dengan cara membuangnya di sungai atau laut. Tapi cara yang paling aman dan utama menurut kami adalah dengan cara dipendam.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1196. Takut Kepada Pelaku Kejahatan, Apakah Ini Syirik Kepada Allah ?

1196. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Tadi saya dikepung banyak preman, dan saya takut pas dikepung mereka. Apa perasaan takut seperti ini termasuk dosa syirik ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah.
Takut kepada kejahatan preman atau perampok adalah takut yang bersifat naluri atau tabi’at manusia, BUKAN termasuk SYIRIK kepada Allah.

Diantara perasaan takut yang seperti ini juga adalah takut terhadap binatang buas, takut terhadap kejahatan penguasa yang Zholim dan kafir, sebagaimana dahulu Nabi Musa ‘alaihissalam bersembunyi dan menyelamatkan diri karena takut terhadap kezholiman raja Fir’aun.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1195. Belum Wajib Zakat

1195. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mengenai zakat maal, saya punya properti yang untuk diperdagangkan senilai 282 juta (tapi belum laku), zakatnya property ini khan sekitar 7 juta (2.5%), dan ada juga harta emas yang nilai zakatnya setelah saya hitung ada 950 ribu, jadi total zakat adalah 7.9 juta tapi saat ini saya ada pinjam dari orang sebesar 800 juta dan sudah habis kepakai semua uangnya.

Sedangkan uang kas yang saya miliki hanya 15 juta rupiah. Apakah harta saya sudah mencapai nishob nya ? Apakah saya masih wajib zakat ustadz ?

Jawab:
Ustadz Abdussalam Busyro, Lc, حفظه الله تعالى

Karena masih ada tanggungan hutang dari perniagaan maka tidak wajib zakat, tapi sebaiknya infaq atau sedekah saja, karena kita khawatir ada di dalam harta yang kita miliki, ada hak fakir miskin.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Jangan Pernah Berharap Selamat Dari Ocehan Manusia

Ibnu Duraid Al-Azdi -rahimahullah- (wafat 321 H) berkata :

وَما أَحَدٌ مِن أَلسُنِ الناسِ سَالِمًا ….. وَلَو أَنَّهُ ذاكَ النَبِيُّ المُطَهَّرُ

“Tidak seorangpun yang selamat dari ocehan manusia.. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersucikan pun tak selamat..

فَإِن كانَ مِقدَاماً يَقولونَ أَهوَجُ …. وَإِن كانَ مِفْضَالاً يَقولونَ مُبذِرُ

Jika ia seorang yang selalu maju paling depan… maka mereka berkata, “Dasar tukang nekat tanpa perhitungan..”

Jika ia seorang yang sering bersedekah, maka mereka berkata, “Dasar tukang mubadzzir..”

وَإِن كانَ سِكّيتاً يَقولونَ أَبكَم …. وَإِن كانَ مِنطيقاً يَقولونَ مِهْذَرُ

Kalau ia seorang yang pendiam maka mereka berkata : “Si Bisu..”

Jika ia seorang yang sering berbicara maka mereka berkata, “Tukang ngigau..”

وَإِن كانَ صَوّاماً وَبِاللَيلِ قائِماً ….. يَقولونَ زَرّافٌ يُرائِي وَيَمكُرُ

Jika ia seorang yang suka berpuasa di siang hari, dan di malam hari suka sholat malam, maka mereka berkata “Si penipu, hanya riyaa’/pamer dan hanya membuat makar..”

فَلا تَحتَفِل بِالناَّسِ في الذَمِّ وَالثَنَا ….. وَلا تَخشَ غَيرَ اللَهِ فَاللَهُ أَكبَرُ

Maka janganlah engkau perdulikan celaan dan pujian manusia
Dan janganlah engkau takut kecuali kepada Allah, Dialah Allah Yang Maha Besar..

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى

Menebar Cahaya Sunnah