Pemilu Telah Selesai…

Ust. Firanda, حفظه الله

Harapan kepada para ikhwan kembali lagi pada kesibukan semula (berdakwah dan lain-lain), pemilu sudah cukup menguras waktu dan energi dan ketegangan…

Kita hanya tunggu taqdir Allah tentang negeri ini, semoga tetap yang terbaik bagi kaum muslimin, semoga Allah memberi ganjaran bagi semuanya yang telah berusaha dan berijtihad semaksimal mungkin, baik yang nyoblos maupun yang golput…

Maafkanlah saudara-saudaramu yang mencelamu..tidaklah mereka mencela kecuali karena cinta kepada agama…

Adapun antum tidak perlu mencela dan tidak perlu membalas, cukuplah Allah yang tahu niat baik antum…

Ana sengaja meng off kan tulisan kemarin (tentang memilih) agar tidak berlanjut lagi, mungkin akan ada tulisan lagi menjelang pemilihan presiden…

Banyak pelajaran yang bisa diambil dari sikap sebagian teman-teman, diantaranya :

* alhamdulillah masih banyak yang faham fikih ikhtilaf

* masih banyak yang berhusnudzon kepada para ulama dan para penuntut ilmu

* masih banyak yang tidak memaksakan pendapat dan menyatakan bodoh/jahil/hizbi bagi yang berselisih dengannya

* masih banyak yang tetap bisa menahan mulutnya sehingga tidak menjatuhkan dan mencela saudaranya apalagi melupakan kebaikan-kebaikan saudaranya hanya karena sesuatu yang dinilai sebagai suatu kesalahan.

Toh semuanya (memilih, golput, mencela, mendukung, dll) semuanya akan bertanggung jawab masing-masing dihadapan Allah.

Mari rapatkan barisan, kembali berdakwah seperti biasa…

Baarokallahu fiikum

 Ditulis oleh Ustadz Firanda Andirja MA حفظه الله تعالى

Kita Beda, Namun Tak Mesti Saling Bermusuhan

Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Berselisih pendapat dalam masalah ijtihadiyah adalah suatu hal yang wajar. Karena barangkali ada pemahaman dalil yang berbeda atau beda dalam hal ijtihad.

Namun seyogyanya perbedaan tersebut tidak mengantarkan pada sikap saling bermusuhan dan saling menghujat. Setiap muslim tetaplah bersikap bijak, mengedepankan akhlak mulia dan berkata yang santun.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata,

وَأَمَّا الِاخْتِلَافُ فِي ” الْأَحْكَامِ ” فَأَكْثَرُ مِنْ أَنْ يَنْضَبِطَ وَلَوْ كَانَ كُلَّمَا اخْتَلَفَ مُسْلِمَانِ فِي شَيْءٍ تَهَاجَرَا لَمْ يَبْقَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عِصْمَةٌ وَلَا أُخُوَّةٌ وَلَقَدْ كَانَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا سَيِّدَا الْمُسْلِمِينَ يَتَنَازَعَانِ فِي أَشْيَاءَ لَا يَقْصِدَانِ إلَّا الْخَيْرَ

“Adapun perselisihan dalam masalah hukum maka jumlahnya tak berbilang. Seandainya setiap dua orang muslim yang berselisih pendapat dalam suatu masalah harus saling bermusuhan, maka tidak akan ada persaudaraan pada setiap muslim. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu saja -dua orang yang paling mulia setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua berbeda pendapat dalam beberapa masalah, tetapi yang diharap hanyalah kebaikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 173)

Kembali Ibnu Taimiyah melanjutkan:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada para sahabatnya,

لَا يُصَلِّيَن أَحَدٌ الْعَصْرَ إلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ

“Janganlah seorang pun shalat melainkan jika sudah sampai di Bani Quraizhah.”

Di antara mereka ada yang sudah mendapati waktu Ashar di jalan, namun mereka berkata, “Janganlah shalat kecuali sudah mencapai Bani Quraizhah.” Hingga akhirnya mereka pun luput (telat) melakukan shalat ‘Ashar.

Sedangkan lainnya berkata, “Kita tidak boleh mengakhirkan shalat ‘Ashar.” Akhirnya mereka pun melaksanakan shalat ‘Ashar di jalan (pada waktunya). Namun tidak ada seorang pun di antara dua kelompok yang berbeda tersebut saling mencela. Hadits ini disebutkan dalam shahihain dari hadits Ibnu ‘Umar.

Hal di atas berkaitan dengan masalah hukum (fikih). Oleh karenanya, jika ada masalah selama bukan suatu yang krusial dalam hal ushul (pokok agama), maka diserupakan seperti itu pula. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 173-174)

Sungguh mengagumkan apa yang
dikatakan oleh ulama besar semacam Imam Syafi’i kepada Yunus Ash Shadafiy -nama kunyahnya Abu Musa-. Imam Syafi’i berkata padanya,

يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ

“Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” (Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16).

Setelah membawakan perkataan Imam Asy Syafi’i di atas, Imam Adz Dzahabi berkata, “Hal ini menunjukkan kecerdasan dan kepahaman Imam Syafi’i walau mereka -para ulama- terus ada beda pendapat.” (Idem, 10: 17).

Semoga sajian kali ini bermanfaat dan semakin menyatukan hati kita yang berselisih dalam hal ijtihadiyah. Moga bisa saling menghargai dan tetap menjaga persaudaraan.

Referensi:

* Siyar A’laamin Nubala’, Imam Adz Dzahabi, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-11, tahun 1422 H, jilid ke-10.

* Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ke-4, tahun 1432 H, jilid ke-12.

Antara Orang Cerdas Dan Orang Yang Telat Cerdas

Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Sobat, nenek moyang kita menggambarkan orang yang cerdas nan sigap dengan pepatah: ” sedia payung sebelum hujan”.

Sungguh benar, betapa Antisipasi yang tepat pada waktu yang tepat dalam setiap masalah benar benar mencerminkan kercerdikan.

Beda dengan orang yang hanya bisa membeo dan mengekor, biasanya mereka bertindak disaat semuanya telah terlanjur, sehingga tidak dapat dihindari lagi.

Setelah hujan turun, atau mulai rintik rintik, mereka baru kalang kabut mencari payung atau minimal mencari tempat berteduh. Untung bila berhasil mendapatkan payung,namun bila tidak, tentu saja mereka menjadi basah kuyup.

Petuah nenek moyang di atas sejatinya juga telah diajarkan oleh para ulama’ terdahulu. Dalam referensi fiqih fiqih klasik telah ditemukan kaedah :
سد الذريعة

Anjuran Menutup segala celah terjadinya kerusakan sebelum kerusakan tersebut benar benar menjadi kenyataan.

Sebagai contoh kongkritnya, wanita dianjurkan menutup auratnya dengan rapi, walaupun belum ada lelaki hidung belang yang bermata jelalatan. Karena bila telah terlanjur berada dihadapan lelaki hidung belang sedangkan anda baru menyadari pentingnya jilbab yang benar, maka sering kali kurang berguna, paling kurang anda perlu perjuangan keras untuk menyelamatkan diri dari gangguan dan ulahnya.

Para orang tua diperintahkan untuk menjaga anak gadisnya agar tidak berduaan/ pacaran dengan lelaki yang belum halal baginya, walaupun belum ada hasrat untuk berzina, bahkan belum saling kenal.

Karena bila terlanjur saling kenal, saling cinta apalagi ada indikasi telah berkobar hasrat untuk berzina ( mabok cinta) maka walaupun anak gadis itu dipingit oleh orang tuanya, ia akan kabur dari rumah demi menemui lelaki hidung belang pujaan hatinya dan menyerahkan kehormatan dirinya.

Anda diharamkan untuk berjudi karena judi berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara ummat manusia.

Namun betapa terlambatnya diri anda bila menyadari bahaya judi dan baru mencari cara untuk meninggalkannya setelah api permusuhan dan kebencian mulai terpercik, dan menyengat kulit anda.

Demikian seterusnya dalam banyak masalah, kaedah di atas berlaku. Karena itu sobat, jadilah orang cerdas dan bukan orang yang telat cerdas,karena orang yang telat cerdas sering kali menjadi korban dan susah untuk menghindari ancaman.

Orang yang telat cerdas biasanya baru menyadari adanya ancaman dan terbuka mata setelah ancaman benar benar berada di depan mata bahkan mulai merasakan percikan api petakanya.

 Ditulis oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Meninggalkan Sholat Karena Sibuk Dengan Dunia

Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله

Biasanya yang meninggalkan shalat itu disebabkan sibuk dengan harta, kerajaan, kekuasaan dan sibuk berdagang. Jika keadaannya demikian, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan tentang shalat pada suatu hari di mana beliau bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ

“Siapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, keselamatan pada hari kiamat. Siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nantinya di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qorun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Kholaf.” (HR. Ahmad 2: 169. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Disebutkan empat orang di atas karena mereka adalah para pembesar orang kafir.

Ada faedah yang mengagumkan dari hadits di atas. Orang yang meninggalkan shalat biasa sibuk dengan harta, kerajaan, kekuasaan, dan berdagang.

Siapa yang sibuk dengan harta sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Qorun.

Siapa yang sibuk dengan kerajaannya sehingga melalaikan shalatnya, maka ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun.

Siapa yang sibuk dengan kekuasaan sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Haman (menterinya Fir’aun).

Siapa yang sibuk dengan berdagang sehingga melalaikan shalat, maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Kholaf.

Semoga Allah memperbaiki iman kita dan terus memudahkan kita menjaga shalat lima waktu.

Referensi:
Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H, hal. 37-38.

– – – – – •(*)•- – – – –

Persatuan

Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Tidak diragukan lagi bahwa kaidah ajaran Islam terbesar, pondasi yang sangat mendasar, adalah menjaga hati dan menjalin persatuan diatas kebenaran, berpegang di atas jamaah, serta memperbaiki hubungan diantara sesama seakidah.

Dikarenakan perkara tersebut mendatangkan maslahat yang amat besar, berpahala melimpah, dan keutamaan yang banyak. Sebalik nya perpecahan, perselisihan, akan mendatangkan keburukan dan petaka serta menggugurkan banyak hukum-hukum.

Allah berfirman ,” Dan berpegang teguhlah kaliyan di atas tali Allah dan. janganlah berpecah belah “. QS Ali-Imron 103.

Allah berfirman,” Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesama kaliyan “. QS Al-Anfal 1

Kandungan makna ayat mulia diatas terkadang tidak terfikirkan kebanyakan para manusia yang berusaha memecah keutuhan kalimat dan para provokator yang tidak memiliki kecenderungan untuk tegak nya keutuhan.

Para ulama islam sepakat akan menjaga utuh nya kalimat dan berusaha menguatkan asas ini.

Diantara teladan dari para ulama’ sebagai berikut contoh nya ;

– Dikisahkan di banyak riwayat ungkapan para ulama’,” Marilah kita memohon kepada Allah agar disatukan hati-hati kami dan kalian, dan memperbaiki hubungan diantara kita semua, serta menunjuki kita kepada jalan yang selamat, dan mengentaskan kita dari jalan kesesatan menuju jalan kebenaran, dan tujuan terbesar kita adalah memperbaiki hubungan diantara kita serta melembutkan hati-hati kita.

– – – – – •(*)•- – – – –

Zhann – Prasangka

Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Rasulullah pernah bersabda,
 
”إياكم والظن فإن الظن أكذب الحديث”

”Jauhilah olehmu berprasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta.”
(Muttafaqun ‘alaihi).

Sufyan ats-Tsauri -rahimahullah- pernah mengatakan: “Prasangka (zhann) ada dua macam: Yang berdosa dan tidak berdosa.

Prasangka yang berdosa yaitu ketika seseorang memiliki dugaan kemudian ia mengucapkannya.

Sedangkan yang tidak berdosa yaitu ketika seseorang mempunyai dugaan namun ia tidak mengungkapkannya.

– – – – – •(*)•- – – – –

Memilih Siapa Di PEMILU 2014 ? (Lampiran Fatwa Terbaru Asy-Syaikh DR Sa’ad Asy-Syitsri Tentang Bolehnya Mencoblos Di Pemilu 2014 Indonesia)

Ust. Firanda, حفظه الله

Sebagai pengamalan dari kaidah fikih (ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ) “Menempuh mudhorot yang teringan”, terlebih lagi mengingat kondisi tanah air yang cukup mengkhawatirkan.
 
Baca selengkapnya di :
http://www.firanda.com/index.php/artikel/lain-lain/668-memilih-siapa-di-pemilu-2014-lampiran-fatwa-terbaru-asy-syaikh-dr-sa-ad-asy-syitsri-tentang-bolehnya-mencoblos-di-pemilu-2014-indonesia

– – – – – •(*)•- – – – –

984. Apa Saja Amalan Sunnah Seputar Kelahiran Bayi ?

984. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mohon ringkasan amalan sunnah seputar kelahiran anak.

Jawab:
Berikut adalah ringkasan amalan2 sunnah seputar kelahiran bayi. Kami sarankan penanya untuk juga membuka beberapa link dibawah:

Ketika Lahir:
1. Dianjurkan memberikan kabar gembira dengan kelahiran seorang anak.

2. Mentahnik (mengunyah buah kurma, lalu mengolesinya ke langit-langit mulut si bayi, atau jika tidak ada dengan madu) dan mendoakan keberkahan untuknya (seperti mengucapkan “Baarakallahu fiih”).

Pada Hari Ke-7
1. Mencukur gundul rambut, Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ (8: 432) berkata, “Disunnahkan menggundul rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa rambut yang telah dicukur dan ditimbang lalu bersedekah dengan emas seberat rambut yang telah dicukur. Jika tidak, maka dengan perak. Hal ini berlaku baik bagi bayi laki-laki dan bayi perempuan.”

2. Memberinya nama (bisa dilakukan pada hari lahirnya, hari ketiga atau hari ketujuh), dan hendaknya seorang bapak memilih nama yang baik untuk anaknya.

Aqiqah
1. Hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

2. Jika tidak sanggup dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, maka tidak mengapa seekor kambing.

3. Waktu ‘aqiqah adalah pada hari ketujuh, jika tidak bisa maka pada hari keempat belas dan jika tidak bisa, maka pada hari kedua puluh satu. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Disembelih pada hari ketujuh, jika tidak dilakukannya, maka pada hari keempat belas dan jika tidak dilakukannya, maka pada hari kedua puluh satu.”

والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/menyambut-kelahiran-si-buah-hati/#

http://rumaysho.com/keluarga/hadiah-di-hari-lahir-1-mengunyah-kurma-tahnik-ke-mulut-si-bayi-919

http://rumaysho.com/keluarga/hadiah-di-hari-lahir-8-menggundul-rambut-kepala-bayi-perempuan-2238

– – – – – •(*)•- – – – –

983. Tata Cara Sholat Orang Yang Sakit

983. BBG Al Ilmu – 367

Tanya:
Bagaimana tata cara sholat seseorang yang mampu berdiri, tetapi tidak bisa duduk (baik iftirasy atau tawaruk) dikarenakan kakinya keselo/luka, dll. Apakah baiknya dia sholat duduk atau berdiri tapi saat duduknya memanjangkan kaki (selonjoran) atau sila ?

Jawab:
Tata cara shalat bagi orang sakit adalah sebagai berikut :

a. Diwajibkan untuk shalat dengan berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, walaupun dengan menggunakan tongkat, bersandar ke tembok atau berpegangan tiang, karena berdiri dalam shalat wajib merupakan rukun shalat. Demikian juga orang bungkuk diwajibkan berdiri walaupun keadaannya seperti orang rukuk.

b. Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud, ia tetap wajib berdiri. Ia harus shalat dengan berdiri dan melakukan rukuk dengan menundukkan badannya. Bila ia tidak mampu membungkukkan punggungnya sama sekali, maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk, lalu menundukkan badan untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sebisa mungkin.

c. Orang sakit yang khawatir akan bertambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya atau tidak mampu berdiri, maka ia melakukan shalatnya dengan duduk, dan sebaiknya duduk bersila pada posisi berdirinya karena duduk bersila secara umum lebih mudah dan lebih tuma’ninah (tenang) daripada duduk iftirâsy.

Apabila rukuk, maka lakukanlah dengan bersila dengan membungkukkan punggung dan meletakkan tangan di lutut, karena ruku’ dilakukan dengan berdiri.

Dalam keadaan demikian, masih diwajibkan sujud di atas tanah. Bila tetap tidak mampu, ia melakukan sujud dengan meletakkan kedua telapak tangannya ke tanah dan menunduk untuk sujud. Bila tidak mampu, hendaknya ia meletakkan tangannya di lututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’.

والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://almanhaj.or.id/content/2587/slash/0/shalat-orang-yang-sakit/

– – – – – •(*)•- – – – –

982. Alih Fungsi Musholla

982. BBG Al Ilmu – 75

Tanya:
Di suatu komplek perumahan ada tanah milik umum yang diperuntukkan untuk musholla, dengan bantuan wakaf dan donatur warga bangunan musholla sudah 50% berdiri. Sekitar 100 m dari bangunan musholla tersebut sudah ada musholla yang lebih dulu berdiri. Atas hal tersebut, berdasarkan dengan keputusan warga, musholla yang baru 50% itu dialih fungsikan menjadi balai pertemuan RT/RW. Bagaimanakah hukumnya ? (Terkait peruntukan tanah itu sebagai musholla tapi berubah jadi balai RT/RW dan wakaf / donatur yang sudah diniatkan untuk musholla tapi akhirnya berubah jadi balai RT/RW ?)

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Jika sebagian bantuannya adalah bantuan wakaf untuk mushola, maka tidak boleh dialih fungsikan untuk hal yang lain, kecuali dana wakaf tersebut dikembalikan atau disalurkan ke pihak masjid / musholla lain yang sedang direnovasi.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Menebar Cahaya Sunnah