822. Penghitungan Zakat Maal

822. BBG Al Ilmu – 373

Tanya:
Jika gaji 5 juta/bulan, setelah dipakai sisa 1 juta, berapa zakatnya?

Jawab:
Ust. Mukhsin Suaidi, حفظه الله

Komisi Fatwa/Al Lajnah Ad Daimah, pernah ditanya mengenai cara mengeluarkan zakat.

Mereka menjawab: Seorang Muslim yang mempunyai tabungan dari gaji bulanan dan selainnya, dia wajib mengeluarkan zakat jika sudah berlalu satu haul, dan mencapai nisab; baik tabungan dari gaji itu saja maupun digabungkan dengan harta lain atau dengan barang komersial yang sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Dan sekiranya dia mengeluarkan zakat dari tabungannya tersebut sebelum berlalu satu haul dengan niat menyegerakan maka itu bagus, insya Allah. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/282 Fatwa 2192).

Terkait nishab emas berikut ini petikan keterangan al-Lajnah ad-Daimah: Nisab emas dengan hitungan gram yang digunakan saat ini adalah 91,43 gram. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%. Jika dihitung dengan mata uang emas Saudi maka senilai 11,43 Pond… Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/255, no. Fatwa.5522

Sedangkan NIshab perak menurut syaikh Utsaimin sekitar 595 gram. lih. Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 18/141.

Apabila gaji yang dimiliki dan simpan suatu saat senilai dengan nishab emas atau perak maka wajib untuk memberi tanda bahwa saat itulah dimulai perhitungan zakat. Apabila uang itu tidak berkurang nilainya selama setahun maka wajib dikeluarkan 2,5 persen dari nilai uang tersebut dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat.

Apa yang habis untuk kebutuhan sehari2 tidaklah dimasukkan dalam harta yang wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah uang lebih dari gaji yang jumlahnya mencapai Nishab dan telah berlalu 1 tahun (hijriah).

Terkait teknisnya:
Zakat uang nishabnya berdasarkan nishab emas atau perak, ketika harga emas dan perak berbeda maka yang dijadikan acuan adalah nishab yang lebih menguntungkan untuk penerima zakat.

Seandainya harga emas murni 24 karat di kisaran harga 492.500 dan perak 16.000 per gram.

Sedangkan Nishab emas sekitar 85 gram dan perak adalah 595 gram, maka:
85 x 492500 = 41.862.500
595 x 16000 = 9.520.000.
yang dijadikan patokan adalah nishab perak yaitu 9.520.000 rupiah (batasan terendah), sehingga ketika seseorang memiliki simpanan senilai 9.520.000 atau lebih dan tidak berkurang selama setahun maka dia wajib mengeluarkan 2,5 persen dari simpanan tersebut.

Kalau uang anda misalnya pada tanggal 27 Ramadhan tahun lalu misalnya 9.520.000 dan terus bertambah, dan sekarang jumlahnya 12 juta maka anda mengeluarkan 2,5 persen dari 12 juta atau 12 juta dibagi 40, dan hasilnya adalah 300 ribu rupiah yang anda keluarkan untuk zakat.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

821. Meliput Berita Usaha Yang Tidak Syar’i

821. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Ana lagi ada kerjain dari client untuk mendata beberapa UKM (usaha kecil menengah) di Jakarta untuk nanti UKM-UKM tersebut diliput / dibuat film pendek untuk kepentingan client kami. Pertanyaan saya, banyak kandidat-kandidat kami yaitu para UKM-UKM tersebut yang bergelut pada sektor-sektor yang tidak sepenuhnya Syar’i. Contoh: usaha garment, yg dimana mereka menjual baju2 bukan syar’i. Atau usaha-usaha lainnya yang intinya tidak sepenuhnya syar’i, walaupun tidak ada unsur haramnya. Pertanyaan saya, ini bagaimana stadz? Apakah kami tetap boleh meliput UKM-UKM yang bergerak dibidang yang dicontohkan di atas? Mohon nasehatnya.

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Boleh meliput, tapi sebaiknya dengan penuh kehati-hatian. Hal-hal yang syar’i dari UKM yang ada maka hendaknya bisa di tampilkan.

Termasuk tidak mengapa jika yang kita liput pakaian anak, atau menjual apa yang terkait pakaian dalam, contoh BH dan celana dalam, karena keduanya di pakai untuk di tutupi.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

819. Melunasi Hutang Pinjaman Emas

819. BBG Al Ilmu – 143

Tanya:
Jika kita pinjam uang dan menghindari riba apakah boleh akad kita pinjam emas misal 100gram selama 1 tahun kitapun ganti sama dengan emas 100 gram lagi. Dan apakah bentuknya harus emas dulu ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Iya, wajib hukumnya.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

818. Bolehkah Menjual Barang Milik Penyewa Yang Pergi Dan Tidak Membayar Sewa ?

818. BBG Al Ilmu – 417

Tanya:
Ada seseorang menyewa apartemen kami, seharusnya sewa sudah harus dia bayarkan kekami saat kunci diserahkan. Sudah 3 bulan berlalu setiap ditagih selalu memberikan alasan belum bisa bayar. Pada akhir bulan ketiga (masa sewa habis) sipenyewa pergi dan tidak pernah bisa dihubungi, tetapi dia meninggalkan barang2nya di apartemen kami. Bolehkah kita menyita barang2 miliknya sebagai ganti rugi sewa tersebut? (kesalahan kami tidak ada perjanjian secara tertulis, dan kami tidak punya alamatnya/KTP). Mohon jawabannya. Sampai sejauhmana kami boleh memanfaatkan barang2 miliknya ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Boleh, ambil yang seharga dengan biaya sewa.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

817. Uban Di Usia Muda

817. BBG Al Ilmu – 33

Tanya:
Terkait pembahasan tentang mencabut uban, kalo ubannya itu karena kelainan pertumbuhan rambut bagamana ustadz? Belum waktunya tumbuh uban, tapi pada umur 20 tahun sudah beruban. Apakah masuk dalam kategori “cahaya” juga atau tidak ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Iya termasuk.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

816. Apa Sebab Yang Menghalangi Hati Dari Allah ?

816. BBG Al Ilmu – 55

Tanya:
Apa penyebab-penyebab yang menjadi penghalang antara hati dengan ALLAH ?

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Penghalang terbesar hati dari Allah adalah cinta Dunia, sedangkan pembahagia hati terbesar adalah ridho kepada Allah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Arti Sebuah Nama

Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

Nama adalah identitas diri, namun di sadari atau tidak nama juga sebuah inspirasi. Setiap orang biasanya terinspirasi secara alami oleh nama dirinya.

Karena itu dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa merubah nama sahabat-sahabat beliau yang kurang baik.

Said bin Musayyib mengisahkan bahwa suatu hari kakeknya yang bernama (Hazan) datang menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Setibanya di hadapan Nabi, beliau bertanya: Siapakah namamu?

Ia menjawab: Namaku Hazan (Duka atau Susah).

Spontan Nabi bersabda: Aku rubah namamu menjadi Sahel (Mudah).

Namun sungguh mengejutkan, sahabat Hazan menjawab: Aku tidak akan merubah nama yang telah diberikan oleh ayahku.

Said bin Musayyib menuturkan: Kesusahan dan duka tiada pernah sirna dari keluarga kami. (HR. Bukhari)

Pikirkan dan kenalilah nama diri anda sobat, bila telah baik maka bersyukur dan bila ternyata kandungan artinya kurang baik, maka akan lebih baik bila anda menggantinya dengan yang baik.

Anda akui atau tidak, nama mengandung sebuah inspirasi, dan pemilik nama biasanya akan mendapatkan bagian dari kandungan namanya sendiri.

Betapa banyak orang yang namanya buruk dan keburukan senantiasa terpancar darinya. Misalnya nama: gelap, maka biasanya kegelapan nampak dari wajah dan perilakunya.

Mendung, maka biasanya perilaku dan kepribadiannya juga bak mendung, gelap dan perilakunyapun mencerminkan kegelapan.

Bagus maka biasanya kepribadian dan perilakunya juga memancarkan kebagusan.

Anwar, mencerminkan akan cahaya dan kecerahan, dan demikian seterusnya.

Memahami nama dan kandungan artinya ini juga dapat menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan hidup atau yang serupa, jangan pilih pasangan hidup yang namanya mencerminkan kegelapan, semisal yang bernama awan, mendung, petir, malam, atau yang serupa.

¤ By: Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri ¤

Andai Aku Tidak Menikah Dengannya

Ust. Dr. Syafiq Reza Basalamah pada tanggal 26 Januari 2014 di salah satu majlis ta’lim memberikan pengarahan kepada para suami. Dalam muqaddimahnya Beliau mengatakan:
Tujuan menikah itu indah, dan semua mengharapkan pernikahan itu indah.
Allah jalla Jalaluhu mengatakan tentang tujuan pernikahan ini dalam firmannya di surat ar-Rum ayat 21

Namun ternyata air laut tidak selalu tenang, kadangkala seorang istri /seorang wanita menikah berharap kebahagiaan, tapi ternyata pernikahannya membawa petaka.

Seorang wanita yang menikah dengan seorang lelaki berharap membangun sebuah surga di rumahnya, akan tetapi ternyata rumahnya menjadi neraka.
Detik-detik timer bom waktu itu terus bergulir dan berputar
Sampai tatkala datang masa 0 Booom (meledak)…..
Rumah yang dibangun hancur berkeping-keping dikarenakan kebahagiaan itu sudah hilang dari rumah itu…

Permasalahan yang silih berganti…
Kegundahan yang tiada henti…
Keharmonisan yang telah mati…
Cinta yang hilang dari hati…
Kasih sayang telah berganti…
Derita yang pedih dan nyeri…

Kemana wanita itu harus pergi? Kemana?
Kadang kala dia berkata
“Andai aku tidak menikah dengannya”

Mungkin sebagian dari saudari-saudari kita, tatkala kapal yang ditungganginya sudah tidak lagi layak untuk ditempati, ia kadangkala berkata: Andai aku tidak menikah dengannya

Berandai-andai bukanlah jalan atau solusi, bahkan ia membuka pintu setan

Tapi sudahlah, yang terjadi haruslah dihadapi dengan berusaha, berikhtiar, berupaya dan berdoa kepada Rabbi serta menata hati…

Silahkan menyimak kelanjutan ceramah dan arahan Beliau yang berharga di salamdakwah.com di link http://salamdakwah.com/videos-detail/andai-aku-tidak-menikah-dengannya–.html (PC) atau http://m.salamdakwah.com/videos-detail/andai-aku-tidak-menikah-dengannya–.html (Mobile)

Semoga bermanfaat

Walau Punya Emas Sepenuh Bumi …

Ust. M A Tuasikal, حفظه الله

Kata Ibnu Katsir:

Seandainya ada yg datang pada hari kiamat dengan harta emas sepenuh bumi dan semisalnya, itu tidak bisa jadi tebusan untuk menyelamatkannya dari siksa neraka.

• Tafsir Ibnu Katsir, 7: 180, surat Al Hadiid: 15 •

Semoga Allah menyelamatkan kita dari siksa neraka yang pedih.

Rumaysho.Com

 Ditulis oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Menebar Cahaya Sunnah