779. Tj Bacaan Do’a Memohon Segalan Ampunan

779. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mau tanya versi arab doa di hadist ini : “Ya اَللّهُ ,ampunilah kesalahan, kebodohan & keterlaluanku dalam segala urusan & ampuni pula segala dosa yang Engkau lebih mengetahui daripada aku.”(HR Muslim)

Jawab:
Do’anya seperti berikut:
للَّهُمَّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى وَجَهْلِى وَإِسْرَافِى فِى أَمْرِى وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّى اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى جِدِّى وَهَزْلِى وَخَطَئِى وَعَمْدِى وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِى“

“Allahummagh-firlii khothii-atii, wa jahlii, wa isrofii fii amrii, wa maa anta a’lamu bihi minni. Allahummagh-firlii jiddi wa hazlii, wa khotho-i wa ‘amdii, wa kullu dzalika ‘indii”

(Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kejahilanku, sikapku yang melampaui batas dalam urusanku dan segala hal yang Engkau lebih mengetahui hal itu dari diriku. Ya Allah, ampunilah aku, kesalahan yang kuperbuat tatkala serius maupun saat bercanda dan ampunilah pula kesalahanku
saat aku tidak sengaja maupn sengaja, ampunilah segala kesalahan yang kulakukan)

Do’a ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari no 6398 dan Imam Muslim no. 2719.

Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3289-doa-memohon-segala-ampunan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

778. Tj Penghitungan Harta Waris Jika Meninggalkan Istri, Anak Laki Dan Anak Perempuan

778. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana pembagian harta warisan kita dengan istri? Sedangkan kita meninggal kan 1 anak laki, 1 anak perempuan serta istri ?

Jawab:
Jika seorang suami wafat dan meninggalkan seorang istri, 1 anak laki dan satu anak perempuan, maka pembagian harta waris adalah setelah dikurangi:
– biaya pengurusan jenazah
– pembayaran hutang
– penunaian wasiat

Dengan bagian sebagai berikut:
Istri: 1/8 dari harta waris
Anak laki + anak perempuan, mendapatkan sisa harta dengan ketentuan bahagian anak laki adalah 2x bahagian anak perempuan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://abu-riyadl.blogspot.com/p/ahli-waris.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

777. Tj Pelaksanaan Puasa Daud Jika Sakit

777. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Kalau seseorang puasa daud. Dan qadarallah pada 1 hari disaat semestinya berpuasa, sakit. Kemudian ke esokan harinya sudah bisa berpuasa lagi. Apa sebaliknya dimulai puasanya ke esokan harinya tersebut, atau menunggu 1 hari lagi setelahnya? (Senin tidak puasa, Selasa sudah bisa puasa, lebih baik mulai puasa lagi Dihari Selasa atau tunggu hari rabu?)

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Ia sudah dapat pahala puasa lantaran niyat, walau ia berhalangan karena sakit. Maka jika ia puasa maka setelah sehari berikut nya, walau di hari sebelumnya ia tidak puasa.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

776. Tj Istri Yang Menolak Ajakan Suami

776. BBG Al Ilmu – 201

Tanya:
Bagaimana derajat hadis berikut ?

“Apabila seorang Istri yang menolak ajakan suaminya ke tempat tidur, (Tanpa uzur) maka dia akan di Laknat oleh ALLAH, Malaikat dan di laknat oleh semua Makhluq yang terkena sinar matahari”.
(HR.TIRMIDZI, AHMAD)

Jawab:
Hadits berikut shahih:

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila seorang wanita menghindari tempat tidur suaminya pada malam hari, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari”. Dalam suatu riwayat yang lain disebutkan : “Sehingga dia kembali”

Hadits ini Isnadnya hasan shahih, ditakhrij Al-Bukhary, 7/39, Muslim, 8/10, Ahmad, 2/386, Ad-Darimy, 2./150, Al-Baihaqy, 7/292 dalam As-Sunan, Lafazh yang disebutkan di sini bagi Muslim.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2069/slash/0/janganlah-menghindari-tempat-tidur-suami/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

775. Tj Bolehkah Menikah Dalam Keadaan Haidh ?

775. BBG Al Ilmu – 5

Tanya:
Apakah ketika akad nikah wanita harus dalam keadaan Suci atau Bersih ?

Jawab:
Kondisi wanita yang sedang “datang bulan” tidaklah mempengaruhi keabsahan akad nikah. Artinya, seseorang yang melakukan akad nikah, sementara mempelai wanita sedang haid, akad nikahnya sah. Hanya saja, setelah akad, kedua pengantin tidak diperkenankan melakukan hubungan badan sampai sang istri suci dari haid dan telah mandi.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/wanita-menikah-dalam-keadaaan-haid/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

774. Tj Fadhilah Membaca Surat At Takaatsur

774. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Apakah hadits dan Fadhilat Surah At-Takaatsur berikut shohih ?

Antara fadhilat dan kelebihan surah ini, adalah:

1. Sesiapa yang mengamalkan membaca surah At Takaatsur sebanyak 1,000 kali, maka Allah SWT akan memenuhi hajatnya termasuk rezeki dan kenaikan pangkat.

2. Sesiapa yang membaca At Takaatsur 100 kali, selepas solat Isyak hingga dia tertidur, InsyaAllah dia bakal dapat melihat Rasulullah SAW dalam tidurnya.

Ibnu Umar ra. meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak mampukah seseorang dari kamu sanggup membaca seribu ayat setiap hari?” Sahabat bertanya kembali: “Siapa yang boleh melakukan itu wahai Rasulullah?” Sabda Nabi SAW: “Tidakkah seseorang diantara kamu boleh membaca ‘Alhaakumuttakatsur’?”  (HR. Hakim dan Baihaqi)

3. Surah ini dibaca sebanyak 7 kali ketika hujan turun, Allah akan limpahkan kepada si pembacanya dengan pahala yang amat besar.

Sebagai ubat sakit kepala, bacalah surah ini selepas solat asar (sebelum maghrib). Pada waktu ini perbanyakkanlah membacanya. InsyaAllah segera sembuh.

4. Sesiapa melazimi membacanya, InsyaAllah dijadikan seorang yang kaya.

5. Jika dibaca pada air hujan, kemudian dicampurkan dengan air minuman, InsyaAllah boleh menjadi penawar yang mujarab. Sebaik-baiknya dibacakan sebanyak 100 kali atau lebih.

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله

Hadits tersebut (tentang Keutamaan Surat At-Takatsur) derajatnya DHO‘IF (Lemah). Sehingga dengan demikian hadits ini tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam beramal.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
HADITS DHO’IF TENTANG KEUTAMAAN MEMBACA SURAT AT-TAKAATSUR

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

773. Tj Imam Memimpin Shalat Berjama’ah Tanpa Sutrah

773. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Apakah seorang imam yang memimpin sholat berjamaah tanpa sutroh batal sholatnya? Dan menanggung dosa seluruh jamaah dibelakangnya? Bagaimana kalau beliau memang tidak dapat menemukan apapun untuk dijadikan sutroh didekat2 posisi imam ?

Jawab:
Menurut mayoritas ulama, jika seseorang shalat sendirian atau sebagai imam “disunnahkan” baginya shalat menghadap sutroh supaya dapat menghalangi orang lain yang akan lewat di hadapannya.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‫‬

“Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al
‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutroh dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutroh. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat
menghadap sutroh dan sebagian lainnya tidak menghadapnya.

Lebih lanjut beliau rahimahullah mengatakan, “Sutroh sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Ia pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutroh hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib…”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3216-hukum-shalat-menghadap-sutroh-.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

772. Tj Istri Yang Meminta Cerai

772. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah ada ancaman bagi istri yang menuntut cerai ? Terus ada tidak syarat syarat diperbolehkannya isri meminta cerai ?

Jawab:
Jika seorang istri mengajukan gugagat cerai tanpa alasan jelas, maka hal ini termasuk dosa besar. Peringatan ini mendapat ancaman keras sebagaimana terdapat dalam hadits berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Para istri yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik.” [Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1186) dan Abu Dawud (no. 9094), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Lihat Silsilah Ash-Shahiihah (no. 632) dan Shahih Jaami’ush Shaghiir (no. 6681)]

Dan dalam riwayat lain disebutkan juga:

“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi Surga.” [Hadits shahih. Riwayat Abu Dawud (no. 2226), Tirmidzi (no. 1187), Ibnu Majah (no. 2055), Ad-Daarimi (II/162), Ibnul Jarud (no. 748), Ibnu Hibban (no. 4172 –
At-Ta’liiqaatul Hisaan), Al-Hakim (II/200), Al-Baihaqi (VII/136), dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu. Lihat Irwa’ Al-Ghaliil (VII/100)]

Makna kata: ‘alasan‘ yang tercantum dalam hadits di atas adalah alasan yang dibenarkan oleh syar’i, yaitu segala yang dapat mengakibatkan keduanya sudah tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, misalnya karena naqshud-dîn (kurangnya agama, umpamanya tidak shalat, tidak puasa), akhlak buruk pada diri suami yang suka bertindak sewenang-wenang, hingga menyebabkan istri sangat tertekan dan tidak mampu lagi memenuhi hak suami dengan baik.

Meski demikian, keputusan atas gugatan isri ini tetap berada di tangan suami, kecuali bila perkaranya sudah masuk kepada hakim, maka hakim atau qadhi dapat memaksa sang suami tersebut untuk menceraikan istrinya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2766/slash/0/istri-menggugat-cerai-suami/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

771. Tj Sejarah Tahun Hijriyah

771. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Mohon penjelasan sejarah tahun Hijriyah sampai diberlakukannya kalender tersebut.

Jawab:
Masyarakat Arab, sebelum Islam, telah menggunakan kalender qamariyah (peredaran bulan), dan sepakat tanggal 1 ditandai adanya hilal. Mereka memberi nama bulan seperti Dzulhijah sebagai bulan haji, Rajab, Ramadhan, Syawal, Safar, dan bulan-bulan lainnya, namun mereka tidak memiliki angka tahun.

Keadaan semacam ini berlangsung terus sampai zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khalifah Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Acuan tahun yang dipakai adalah berdasarkan peristiwa besar yang terjadi ketika itu, contohnya:
1. Tahun izin (sanatul idzni), karena ketika itu kaum muslimin diizinkan Allah untuk berhijrah ke Madinah.

2. Tahun perintah (sanatul amri), karena mereka mendapat perintah untuk memerangi orang musyrik.

Sampai akhirnya di tahun ke 3 Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah, beliau mendapat surat dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, yang menjabat gubernur Bashrah. Dalam surat itu, Abu Musa mengatakan:

“Telah datang kepada kami beberapa surat dari amirul mukminin, sementara kami tidak tahu kapan kami harus menindaklanjutinya. Kami telah mempelajari satu surat yang ditulis pada bulan Sya’ban. Kami tidak tahu, surat itu Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”

Umar bin Khattab kemudian mengumpulkan kaum muhajirin dan anshar radhiyallahu ‘anhum, beliau bertanya: “Mulai kapan kita menulis tahun.” Kemudian Ali bin Abi Thalib mengusulkan: “Kita tetapkan sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah, meninggalkan negeri syirik.”

Maksud Ali adalah ketika Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah. Kemudian Umar menetapkan tahun peristiwa terjadinya Hijrah itu sebagai tahun pertama kalender Islam, dan selanjutnya kalender ini dinamakan kalender hijriah.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/sejarah-penetapan-kalender-hijriah/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

770. Tj Menyuruh Perbuatan Ma’ruf Tapi Tidak Melakukannya

770. BBG Al Ilmu – 407

Tanya:
Apakah derajat hadits berikut ini:
“Pada hari kiamat nanti, akan dibawa seorang lelaki lalu dicampakkan ke dalam neraka. Maka terburailah ususnya di dalam neraka, lalu ia berputar-putar seperti seekor keledai berputar-putar mengelilingi batu penggilingan. Maka penghuni neraka berkumpul mendekatinya dan bertanya, “Wahai Fulan, mengapa engkau seperti ini?, bukankah dahulu engkau yang suka menyuruh kami kepada perbuatan ma’ruf dan melarang kami dari perbuatan mungkar?”. Maka ia menjawab, “Dahulu aku menyuruh kalian kepada perbuatan ma’ruf tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya dan melarang kalian dari perbuatan mungkar namun aku sendiri melakukannya”

Jawab:
Shahiih haditsnya, diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah, juz 4, hlm 1191).

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2565/slash/0/sosok-ideal-seorang-dai/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah