775. BBG Al Ilmu – 5
Tanya:
Apakah ketika akad nikah wanita harus dalam keadaan Suci atau Bersih ?
Jawab:
Kondisi wanita yang sedang “datang bulan” tidaklah mempengaruhi keabsahan akad nikah. Artinya, seseorang yang melakukan akad nikah, sementara mempelai wanita sedang haid, akad nikahnya sah. Hanya saja, setelah akad, kedua pengantin tidak diperkenankan melakukan hubungan badan sampai sang istri suci dari haid dan telah mandi.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/wanita-menikah-dalam-keadaaan-haid/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶