Hilangkan Kesombongan Anda

Ust. Badrusalam, حفظه الله

Sehebat apapun manusia, dia bukan apa-apa. Dia hanyalah seorang hamba. Ia tercipta dari setetes air yang hina. Ia makan dan minum dari rizki yang Allah berikan kepadanya. Allahpun berikan sedikit tambahan agar dia semakin bersyukur atas karuniaNya dan semakin berbuat baik kepada saudaranya sesama hamba.

Namun, manusia terkadang lupa. Dia menjadi sombong dan berbangga dihadapan sesama hamba. Merasa dirinya besar dan menganggap remeh saudaranya. Akhirnya iapun sombong kepada Rabbnya. na’udzubillahi min dzalik.

Kesombongan adalah selendang Allah. Tidak ada seorangpun yang mengambilnya, kecuali Allah murka kepadanya. Allahpun mengharamkan surga bagi orang yang ada kesombongan dihatinya meskipun hanya sebesar biji sawi.

Jadi, hilangkan kesombongan Anda atau Allah haramkan surga bagi Anda !

Simak penjelasan lengkap Ust Badrusalam,Lc tentang kesombongan.

Klik http://m.salamdakwah.com/videos-detail/kesombongan-menghalangi-hidayah.html

Yang Paling Dicintai Oleh Allah

Ust. Badrusalam, حفظه الله

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
“Orang yang paling Allah cintai adalah yang paling bermanfaat untuk manusia..

Amal yang paling dicintai oleh Allah adalah kegembiraan yang di masukkan ke hati muslim..

Aku berjalan bersama seorang saudara untuk kebutuhannya, lebih aku sukai dari pada I’tikaf di masjidku sebulan lamanya…

Siapa yang menahan amarahnya, maka Allah akan tutupi aibnya..

Siapa yang menahan kemurkaannya, padahal ia mampu melaksanakannya, maka Allah akan penuhi hatinya dengan pengharapan pada hari kiamat..

Siapa yang berjalan untuk kebutuhan saudaranya sampai terpenuhi, maka Allah akan kokohkan kakinya di hari banyak kaki tergelincir (dalam api Neraka)..

(Shahih tharghib)

Itulah islam..
Selalu menyuruh pemeluknya untuk berjiwa sosial..

Bukan hanya memikirkan kesenangan pribadi..
Islam mendidik untuk berjiwa mulia..

Bukan jiwa yang kerdil yang hanya mengharapkan bantuan manusia..

– – – – – •(*)•- – – – –

Seputar Qadha Shalat Wanita Haidh

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Tanya:
Apabila seorang wanita haidh menjelang ashar dan belum sholat zhuhur, apakah wajib mengqadha zhuhurnya ketika suci?

Jawab:
Apabila wanita mengalami haidh menjelang ashar dan belum sholat zhuhur, maka bila telah suci ia menqadha sholat yang diwajibkan atasnya sebelum datangnya haidh tersebut (sholat zhuhur) menurut pendapat jumhur. Dengan alasan bahwa sholat sudah menjadi kewajibannya dan wajib baginya mengqadha’ selama telah masuk waktunya dalam keadaan dia masih suci seukuran satu rakaat, berdasarkan firman Allah yang artinya: “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (surat an-Nisaa’: 103)

Pendapat lainnya menyatakan tidak wajib mengqadha’ sholat zhuhurnya. Inilah pendapat madzhab Abu Hanifah dan Maalik dan dirojihkan ibnu taimiyah. Mereka beralasan bahwa para wanita yang hidup dizaman Rasulullah dahulu pada mengalami haidh pada sembarang waktu termasuk waktu menjelang ashar ini dan beliau tidak pernah  memerintahkan seorang wanitapun setelah sucinya untuk mengqadha sholat yang belum dikerjakannya tersebut (sebelum haidh).

Ibnu Taimiyah menyatakan: yang rajih adalah pendapat Abu Hanifah dan Maalik yang menyatakan tidak ada kewajiban apa-apa, karena qadha diwajibkan dengan perkara baru dan tidak ada perkara baru disini yang mengharuskan qadha. Juga karena ia mengakhirkan sholatnya dengan pengakhiran yang diperbolehkan tanpa ada unsur melalaikannya. (Majmu’ al-fatawa 23/235)

 
Tanya:
Apabila seorang wanita haidh suci sebelum ashar lalu mandi dan masuk waktu ashar apakah ia diwajibkan sholat zhuhur?

Jawab:
Wajib sholat zhuhur dijama’ diwaktu ashar. Lihatlah pernyataan dibawah ini:

Syeikhul Islam ibnu Taimiyah menyatakan: oleh karena itu madzhab jumhur ulama seperti Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad menyatakan apabila seorang wanta haidh suci di akhir siang hari maka ia sholat zhuhur dan ashar (dengan dijama’). Apabila  suci diakhir malam maka sholat maghrib dan isya’  (dengan dijama’). Sebagaimana hal ini dinukilkan dari Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairoh, Ibnu Abas. Juga karena waktu tersebut adalah waktu bersama antara dua sholat dalam keadaan udzur. Sehingga bila suci di akhir siang hari maka waktu sholat zhuhur tetap ada sehingga ia melakukan sholat tersebut sebelum sholat ashar…(majmu’ al-Fatawa 2/334).

 

Jangan Begitu Kawan

Ust. Abdullah Taslim, حفظه الله

Pernahkah Anda mendengar orang yang mengatakan,

“Urusan pakaian hanyalah perkara kulit dalam urusan islam. Bukan inti. Yang penting adalah hatinya….”

“Pakai jilbab juga enggak jaminan masuk surga…”

“ Buat apa pakai jilbab kalo akhlaknya masih sama saja…”

Naudzubillahi min dzalik

Tidakkah mereka takut akan ancaman Allah dalam firman-Nya,

“ Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih (An Nur:63)

Nabipun bersabda “Setiap ummatku akan masuk surga kecuali yang enggan. (Lalu) dikatakan kepada beliau: ‘Siapa yang enggan itu wahai Rasulullah?’ Maka beliau menjawab: ‘Barangsiapa mentaati aku ia pasti masuk surga, dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka berarti ia enggan (masuk surga).” [Shahih Bukhari]

Atau mereka mengatakan itu hanya sekedar sendau gurau, padahal Allah berfirman,

“..Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya, kamu selalu berolok-olok. Tidak perlu kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…” [At Taubah:66].

Jangan begitu kawan..!

Katakan “Sami’naa wa Ato’naa” tundukkan hatimu dan kenakanlah jilbabmu. Semoga Allah merahmatimu.

Simak penjelasan Ust Abullah Taslim, MA. Klik http://m.salamdakwah.com/videos-detail/adab-berpakaian-bagi-muslim-dan-muslimah.html

# Jangan Begitu kawan..!#

760. Tj Menyikapi Shaf Terdepan Yang Banyak Kosong Saat Shalat Jum’at

760. BBG Al Ilmu – 427

Tanya:
Saya ada hal yang mengganjal selama ini, pada saat jumatan ketika kita datang belakangan, kita tidak boleh melalui jemaah yang telah hadir duluan, kita harus duduk dibelakang mereka, tetapi kebiasaan di indonesia, mereka yang datang duluan tidak mau mengisi tempat di depan, sehingga shaf di depan banyak yang kosong, bagaimana dengan kondisi ini yang mana bagian belakang sudah penuh, hikmah apa yang bisa didapat dari kejadian ini.

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Salah satu diantara yang perlu kita ketahui bahwasanya pernah terjadi di zaman Rosul صلى الله عليه وسلم tiga orang ke majlis Rosul صلى الله عليه وسلم , yang satu mendekat yang satu duduk dipaling belakang dan yang satu pergi meninggalkan majlis, maka Rosul صلى الله عليه وسلم bersabda orang yang mendekat maka Allah Ta’ala mendekat kepadanya, adapun yang duduk di belakang karena dia malu maka Allah Ta’ala malu dengannya, adapun yang berpaling dan pergi maka Allah سبحانه وتعالى berpaling darinya.

Dari penjelasan ini tatkala kita melihat kekosongan maka boleh kita untuk mengisi kekosongan tersebut tentunya dengan adab dan sopan santun. Dan tidak semua syariat kita mengetahui hikmah dibaliknya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

759. Tj Makna Hadits Anjuran Membunuh Cicak

759. BBG Al Ilmu – 265

Tanya:
Saya mendengar ada anjuran
untuk membunuh cicak. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka ditulis baginya seratus kebaikan, Jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala yang kurang dari itu” (HR Muslim: 2240). Dan ada beberapa hadits lainnya riwayat Bukhari, apakah hadits2 ini benar dan bagaimana penjelasannya ?

Jawab:
Kesemuanya adalah hadits shahih dan menunjukkan bahwa membunuh cicak hukumnya sunnah, tanpa pengecualian.

Sikap yang tepat dalam memahami perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sikap “sami’na wa atha’na” (tunduk dan patuh sepenuhnya) dengan berusaha mengamalkan sebisanya.

Semua perintah dan larangan Allah ada hikmahnya. Hanya saja, ada hikmah yang zahir, sehingga bisa diketahui banyak orang, dan ada hikmah yang tidak diketahui banyak orang.

Segala sesuatu memiliki manfaat dan madarat. Kita–yang pandangannya terbatas– akan menganggap bahwa cicak memiliki beberapa manfaat yang lebih besar daripada madaratnya. Namun bagi Allah–Dzat yang pandangan-Nya sempurna–hal tersebut menjadi lain. Allah menganggap madarat cicak lebih besar dibandingkan manfaatnya. Karena itu, Allah memerintahkan untuk membunuhnya. Siapa yang bisa dijadikan acuan: pandangan manusia yang serba kurang dan terbatas ataukah pandangan Allah yang sempurna ?

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hikmah-membunuh-cicak/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

757. Tj Pindah Tempat Setelah Shalat Fardhu Untuk Menjalankan Shalat Sunnah

757. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Kalau Sholat sunah ba’da magrib/isya apakah harus bergeser dari tempat sholat fardu tadi usdat karna banyak yang melakukan itu.

Jawab:
Beberapa ulama mengatakan, dianjurkan untuk berpindah tempat bagi orang yang hendak shalat sunah setelah shalat wajib. Baik dia imam maupun makmum. Alasannya adalah memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah. Tempat yang digunakan untuk sujud, akan menjadi saksi baginya, sebagaimana Allah berfirman,
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.”

Maksudnya adalah mengabarkan semua amalan yang dilakukan di atas bumi. (Nailul Authar, 3:235).

Hadis dari Nafi bin Jubair, bahwa beliau pernah shalat jumat bersama Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma. Setelah salam, Nafi bin Jubair langsung melaksanakan shalat sunah. Setelah selesai shalat, Muawiyah mengingatkan:
“Jangan kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat, jangan disambung dengan shalat yang lainnya, sampai berbicara atau keluar masjid. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:
“Jangan kalian sambung shalat wajib dengan shalat sunah, sampai kalian bicara atau keluar.” (HR. Muslim 883, Abu Daud 1129).

Termasuk cakupan makna bicara dalam hadis ini adalah berdzikir setelah shalat. Hadis ini menunjukkan, hikmah seseorang berpindah tempat ketika hendak melakukan shalat sunah setelah shalat wajib adalah agar tidak termasuk menyambung shalat wajib dengan shalat sunah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bergeser-dari-tempat-shalat-wajib-untuk-shalat-sunah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

756. Tj Berlakukah Hukum Masjid Jika Shalat Di Teras Masjid ?

756. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mau bertanya:
1. Di masjid lingkungan rumahku sedang Direnov dibagian dalamnya, terpaksa Sholatnya diteras masjid. Apakah tetap membaca Doa masuk / keluar masjid atau tidak? Diteras bukan dihalaman.

2. Misal kita beli t-shirt bertuliskan Arab, bagaimana cara kita mencucinya bila tidak mempunyai Mesin Cuci? Apakah tidak mengapa bila dibawa ke kamar mandi untuk dicuci manual?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

1. Jika teras tersebut termasuk diwakafkan sebagai masjid maka berlaku syariat doa masuk/keluar masjid.

Sebaliknya, jika tidak termasuk diwakafkan sebagai masjid maka tidak berlaku syariat doa masuk/keluar masjid.

2. Jika bukan ayat Al Qur’an atau semisalnya, tidak mengapa insya-Allah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

755. Tj Wudhu Tanpa Menutup Aurat

755. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Apakah wudhu seseorang sah bila tanpa menutup aurat ? (Misal, dikala abis mandi langsung berwudhu/tanpa mengenakan baju/melilitkan
handuk terlebih dulu).

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Tidak menjadi syarat sah wudhu untuk menutup aurat jika ia di kamar mandi. Boleh baginya untuk wudhu di tempat tersebut.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

754. Tj Berapakah Keuntungan Usaha Yang Dibolehkan Dalam Islam ?

754. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Mengaambil untung berlebihan dalam berdagang apa termasuk riba ? Berapa persen seharusnya kita mengambil untung dari modal ?

Jawab:
Bukan ribaa, bahkan sebenarnya tidak ada batasan keuntungan maksimal yang ditetapkan syariah. Pedagang bisa memasang keuntungan sendiri sesuai keinginannya, selama tidak mengganggu perekonomian masyarakat. Penjual pun boleh menaikkan harga barang 100%.

Dalilnya:
Pada suatu hari, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi amanah berupa uang satu dinar kepada shahabat Urwah bin Abil Jaid Al-Bariqi
radhiallahu ‘anhu, untuk membeli seekor kambing kurban. Mendapat amanah tersebut, Urwah radhiallahu ‘anhu segera pergi ke pasar guna membeli seekor kambing kurban. Sesampai di pasar, beliau membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Sebelum pulang, beliau menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Ketika ia datang menghadap Nabi dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya agar mendapatkan keberkahan dalam setiap perniagaannya. (Kisah ini ada dalam Shahih Bukhari).

Menaikkan harga barang yang bisa merusak perekonomian masyarakat, misalnya: menimbun barang kebutuhan pokok, kemudian baru menjualnya ketika permintaan naik, dengan harga yang sangat tinggi. Praktik semacam ini dilarang dan pelakunya wajib menjual barang sesuai harga yang wajar.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/keuntungan-bisnis/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah