722. Tj Bekerja Di Penyebrangan

722. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Ana bekerja di penyeberangan, sementara yang menyeberang kan bermacam2 dari yang halal sampai yang harom, sementara kami tidak bisa melarang kendaraan2 yang bawa miras, narkoba, rokok dll sementara kami tidak punya wewenang untuk itu. Pertanyaannya apakah kami juga ikut menanggung dosa dari semua itu ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Tentu saja tidak menanggung dosa, karena bukan anda yang membawa miras dan barang2 haram lainnya tersebut. Allah ta’ala berfirman (artinya):
“Dan tidaklah pelaku dosa menanggung perbuatan dosa orang lain” (QS. An-Najm: 38).

Apalagi anda tidak punya wewenang melarang mereka untuk lewat.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Surat Dari Ibu Mertua

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Wahai menantuku,
Aku hanyalah seorang ibu yang ingin berbicara atas nama diriku sendiri dengan melihat putriku sebagai istrimu, dan engkau sebagai menantuku. Bila engkau membaca pesan ini, semoga engkau melihat pula bayang wajah ibumu yang telah mengandung dan melahirkanmu, berdiri tepat dihadapanmu.

Wahai menantuku,
Engkau imam dunia akhirat untuk putriku. Bukankah engkau juga akan membawanya hingga ke baka?

Wahai menantuku,
Bila ada kelemahan dari istrimu dan seribu lagi keburukan yang dilakukannya akibat kelemahan dan juga kekurangan darinya, itu menjadi tugasmu untuk mendidiknya sekarang dan bukan lagi tugasku.

Wahai menantuku..
Bukankah engkau sebagai suaminya yang harus melindunginya dengan rasa aman untuk putriku? Maka berikanlah keteduhan bagi jiwanya. Engkau adalah seoarang suami yang diberikan amanah untuk mendampingi putriku, maka bersabarlah terhadap istrimu dan tetaplah bersikap lemah lembut padanya. Maka sayangi dan peliharalah istrimu dengan jalan Allah.

Wahai menantuku,
Maka selamatkanlah istrimu dari perbuatan dosa-dosa kecil maupun besar. Bukankah nantipun engkau akan ditanya tentang tanggung jawab bagaimana kau mengurus mereka dan mengajarkan mereka amal-amal yang memasukkan kedalam Surga untuk bisa dilalui oleh yang harus kau bawa serta? Dan pertanyaan itu akan ditujukan padamu wahai menantuku, bukan padaku lagi.

Wahai menantuku,
Engkau diijinkan untuk menghukum istrimu apabila engkau melihat dari haq mu yang dilalaikan olehnya akan tetapi wahai menantuku, hukumlah putriku sewajarnya namun janganlah engkau menghukuminya dengan mengenai wajahnya dan jangan pula menyentuh tubuhnya hingga meninggalkan jejak luka padanya. Janganlah menghardiknya dengan kasar dan umpatan yang merendahkan seolah engkau turut menistakan dirimu sendiri sebab ia itu ialah pakaian dari dirimu.

Wahai menantuku,
Aku titipkan putriku padamu buatlah dia tersenyum menuju Surga atas bimbingan darimu.

– – – – – •(*)•- – – – –

NAU’ dan GHUL

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Tiada pengaruh dalam islam bagi seorang muslim terkait Astrologi dan Gendruwo atau penampakan.

Dalam satu riwayat:

لاَ نَوْءَ وَلاَ غُوْلَ

“Tidak ada nau` dan tidak ada ghul.” (HR. Muslim)

Makna nau’ dan ghul

Nau` adalah bintang. Orang-orang jahiliyyah menyandarkan kesialan dan keberuntungan yang mereka peroleh dengan bintang. Sebagian bintang menurut mereka sial sehingga mereka katakan: Ini bintang nahas tidak ada kebaikan padanya. Sebagian lain dari bintang, mereka anggap membawa keberuntungan sehingga bila mereka dicurahi hujan, mereka berkata: “Kita diberi hujan oleh bintang ini”. Mereka tidak mengatakan: “Kita diberi hujan dengan keutamaan dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Al-Qaulul Mufid `ala Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin , 1/568). -pent.

Ghul adalah setan yang biasa menyesatkan orang yang sedang berjalan di padang pasir atau lembah. Yang ditolak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits adalah pengaruh ghul ini, bukan keberadaannya. Setan yang suka mengganggu manusia seperti ghul ini memang ada, namun bila kuat tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak menghiraukan keberadaannya, setan ini tidak dapat memudaratkan dan menghalanginya menuju arah yang hendak ditujunya. (Al-Qaulul Mufid, 1/569)

Www.abu-riyadl.blogspot.com
Abu RiyadL & faydh

721. Tj Patungan Beli Sapi Dan Cara Bayar Fidyah

721. BBG Al Ilmu – 371

Tanya:
1. Apa hukum qurban dengan patungan uang untuk beli sapi ?

2. Bagaimana cara bayar fidyah untuk puasa Ramadhan ? seorang wanita yang hamil dan ia tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, bagaimana tata cara atau aturan dalam fidiyah?

Jawab:
1. Patungan kurban sapi dibolehkan dari tujuh orang maksimal. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” (HR. Muslim no. 1318).

2. Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “ … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui..”

Kondisi ini berlaku bagi wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’, karena ia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk qodho’ di hari lain ketika tidak berpuasa. Namun bila tidak mampu untuk qodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya, dan ia bisa pindah ke fidyah, dan ia boleh bayar fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan), atau mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadhan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:

Tj Cara Bayar Fidyah

Tj Seputar Fidyah

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

720. Tj Muslimah Berobat Ke Dokter Pria

720. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Apa hukumnya kita mengajak istri untuk periksa kehamilan dan USG dengan dokter laki-laki ?

Jawab:
Sebagaimana hukum asalnya, bila ada dokter wanita yang ahli, maka dialah yang wajib menjalankan pemeriksaan atas seorang pasien wantia. Bila tidak ada, dokter wanita non-muslim yang dipilih. Jika masih belum ditemukan, maka dokter lelaki muslim yang melakukannya. Bila keberadaan dokter muslim tidak tersedia, bisa saja seorang dokter non-muslim yang menangani.

Akan tetapi harus diperhatikan, dokter lelaki yang melakukan pemeriksaan hanya boleh melihat tubuh pasien wanita itu sesuai dengan kebutuhannya saja, yaitu saat menganalisa penyakit dan mengobatinya, serta harus menjaga pandangan. Dan juga, saat dokter lelaki menangani pasien wanita, maka pasien wanita itu harus disertai mahram, atau suaminya, atau wanita yang dapat dipercaya supaya tidak terjadi khalwat.

Dalam semua kondisi di atas, tidak boleh ada orang lain yang menyertai dokter lelaki kecuali yang memang diperlukan perannya. Selanjutnya, para dokter lelaki itu harus menjaga kerahasiaan si pasien wanita.

Bertolak dari keterangan di atas, bagaimanapun keadaannya, sangat diperlukan kejujuran kaum wanita dan keluarganya tentang masalah ini. Hendaklah terlebih dulu beriktikad untuk mencari dokter wanita. Tidak membuat bermacam alasan dikarenakan malas untuk berusaha. Semua harus dilandasi dengan takwa dan rasa takut kepada Allah, kemudian berusaha untuk mewujudkan tujuan-tujuan mulia di atas. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, niscaya Allah Azza wa Jalla menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2883/slash/0/jika-wanita-muslimah-berobat-ke-dokter-lelaki/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

719. Tj Hukum Berwudhu Di Kamar Mandi

719. BBG Al Ilmu – 127

Tanya:
Bagaimana hukumnya berwudhu di dalam kamar mandi yang ada closed-nya ?

Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu mengatakan:

“Boleh bagi seseorang berwudhu di tempat dia buang air kecil dan buang air besar, dengan syarat aman dari percikan najis, yaitu tempat wudhunya jauh dari tempat buang air, atau dibersihkan dahulu tempat turunnya air dari anggota badan sehingga menjadi bersih dan suci.”

Adapun mengenai bacaan basmalah ketika di toilet, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa di Saudi Arabia), mengatakan:

“…Mengucapkan ‘bismillah’ di toilet yang tidak ada lagi tersisa najis, tempat tersebut hanyalah tempat menunaikan hajat, kemudian najis yang ada dibersihkan dengan air sehingga hilang dan tidak tersisa, maka hal ini tidak termasuk dalam istilah ‘الكُـنُـف والحُشوش’. Kedua istilah tersebut adalah untuk tempat yang masih terdapat najis dan tidak hilang.

Adapun untuk toilet yang ada saat ini, maka itu jelas berbeda. Najis yang ada yaitu kencing dan kotoran manusia pada toilet saat ini langsung bisa hilang setelah disiram dengan air, sehingga tidak tersisa apa-apa. Sehingga boleh saja mengucapkan ‘bismillah’ ketika wudhu meskipun di toilet…”

والله أعلم بالصواب
Sumber:

Tj Membaca Basmalah Sebelum Wudhu Di Dalam Toilet

http://www.konsultasisyariah.com/wudhu-di-kamar-mandi/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

717. Tj Shalat Jum’at Di Hutan

717. BBG Al Ilmu – 379

Tanya:
Kalau tidak ada halangan, tetapi sedang berada di hutan dan terdapat hanya sektar 15 orang dan melaksanakan sholat Jum’at, apakah dibolehkan atau tetap bid’ah atau tidak sah?

Jawab:
Ust. R Supriyadi, حفظه الله
Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam Bersabda:
“dijadikan bagi ku seluruh penjuru bumi untuk masjid dan untuk bersuci “.

Ini keistimewaan umat islam untuk mendirikan jamaah sholat dimanapun berada. Maka sah dan syar’i jika sholat jum’at di hutan/ mana saja.

Mengenai jumlah jama’ah, para ulama mengatakan batasan minim 3. Imam, muadzin dan makmum.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Mengeluh Termasuk Melemahkan Iman Dengan Taqdir Allah Ta’ala

Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Mengeluh adalah tanda tidak mampunya diri untuk menerima keadaan dan kenyataan. Perasaan tidak puas terhadap realitas akan membuat diri suka mengeluh. Padahal, mengeluh hanya akan membuat hati tidak damai bersama realitas yang dikeluhkan.

Mengeluh pastinya akan mengeluarkan kata-kata, nada suara, energi, dan suatu bahasa yang menyampaikan kekurangan dan ketidakpuasan. Dan hal ini, akan membuat orang-orang di sekitar pengeluh merasakan dampak  dari energi negatif yang ditularkan oleh pengeluh.

Orang-orang yang suka mengeluh sesungguhnya adalah orang-orang yang tidak mampu sabar pada dirinya. Dan tanpa sengaja, mereka telah mengeluarkan energi negatif dalam wujud keluh-kesah, yang diproduksi dari dalam diri mereka, untuk didistribusikan kepada orang-orang di sekitar mereka.

Bila Anda seorang pengeluh, berhentilah segera, sebab Anda hanya sedang menebar energi negatif kepada diri sendiri dan orang lain.

Sifat mengeluh akan mendatangkan semakin banyak persoalan ke dalam hidup. Misalnya, orang yang suka mengeluh, tanpa sadar, akan memiliki sikap sinis yang sangat skeptis dan pesimis terhadap semua realitas, pengalaman hidup, dan penderitaan yang dirasakan.

Sifat mengeluh hanya akan membawa Anda untuk bersahabat dengan stres dan depresi.

Sifat mengeluh hanya akan membuat Anda tidak berdaya, sebab, diri Anda dikuasai oleh keraguan dan ketakutan yang membonsai rasaya syukur atas segala anugrah dan rahmat Allah kepada Anda.

Berhentilah mengeluh sebelum keluhan-keluhan itu mendatangkan hal-hal yang tidak Anda inginkan ke dalam kehidupan.

Jadikan diri Anda sebagai sebuah dunia yang bebas keluhan, syukuri semua, dan terimalah dengan ikhlas dan ridho apa pun taqdir Allah ta’ala..

Selamat beraktivitas siang.. Semoga anda bahagia dengan bebas asap keluhan..

بَارَكَ اللَّهُ فِيْك

Istiqomah

Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Istiqomah tidaklah cukup satu hari

Istiqomah tidaklah cukup satu minggu

Istiqomah tidaklah cukup setahun

Istiqomah dituntut hingga nyawa kita dicabut

Mengenai firman Allah,

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا

” Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka terus istiqomah” (QS. Fushshilat: 30), kata Mujahid,

فلم يشركوا حتى ماتوا

“Mereka tidaklah berbuat syirik sampai mati.” (Hilyatul Auliya’, 3: 300)

Ya Allah, anugerahkanlah pada kami istiqomah.

Selengkapnya baca artikel Rumaysho.Com hari ini:

http://rumaysho.com/belajar-islam/manajemen-qolbu/4584-takjublah-pada-orang-yang-bisa-istiqomah.html

Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com | Ruwaifi.Com | Muslim.Or.Id

Menebar Cahaya Sunnah