725. Tj Apakah Thoriqot/Tarekat Itu ?

725. BBG Al Ilmu – 391

Tanya:
Mohon jelaskan tentang thoriqot.

Jawab:
Thariqot atau Tarekat berarti “jalan” atau “metode”, dan mengacu pada ajaran tasawuf atau sufisme.

Jadi dalam ajaran sufi ada kelompok-kelompok tarekat yang setiap kelompok beda dengan kelompok lainnya dalam tatacara wirid dan model ibadah tertentu.

Untuk mengetahui hukum tarekat-tarekat Sufi kami akan terjemahkan jawaban syaikh Ibnu Baz dalam masalah yang mirip:

“…Pertanyaan tentang Tahariqat-Thariqat ini global, jika yang dimaksudkan oleh penanya adalah Thariqat-thariqat Shufiyah maka hukumnya adalah mungkar, sebagian lagi Kufur dan sebagian lagi Bid’ah. Karena thariq (jalan) yang wajib dilalui adalah jalannya Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya):
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.”

…Maka wajib atas kaum Muslimin untuk berjalan di atas jalan terangnya Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, kemudian Istiqamah diatas jalan dan agamanya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya):
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-pertanyaan/tirikat.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

724. Tj Memasang Bata Untuk Mencegah Kuburan Tergerus

724. BBG Al Ilmu – 321

Tanya:
Kuburan istri ana, kalau di musim hujan, gundukan tanahnya sering turun, bolehkah ana memasang bata sekedar untuk menghalangi agar tanah tersebut tidak turun ?

Jawab:
Boleh pakai batu bata dengan batas ketinggian sejengkal dari tanah, namun jangan di semen.

والله أعلم بالصواب
Sumber:

Tj Memasang Keramik Di Samping Kuburan Agar Tidak Tergerus

http://muslim.or.id/aqidah/fatwa-ulama-hukum-membangun-kuburan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Do’a Sejukkan Hati

Bismillah,
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:“Tidaklah seseorang ditimpa suatu kegundahan maupun kesedihan lalu dia berdo’a:

اللَّهُمَّ إِنِّيْ عَبْدُكَ ابْنُ عَبْدِكَ ابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ وَنُوْرَ صَدْرِيْ وَجَلاَءَ حُزْنِيْ وَذَهَابَ هَمِّيْ

“Ya Allah, sesungguhnya saya adalah hamba-Mu, putra hamba laki-laki-Mu, putra hamba perempuan-Mu, ubun-ubunku ada di Tangan-Mu, telah berlalu padaku hukum-Mu, adil ketentuan-Mu untukku.
Saya meminta kepada-Mu dengan seluruh Nama yang Engkau miliki, yang Engkau menamakannya untuk Diri-Mu atau yang Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu atau yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu atau yang Engkau simpan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu.
Jadikanlah Al-Qur`an sebagai musim semi (penyejuk) hatiku dan cahaya dadaku, pengusir kesedihanku serta penghilang kegundahanku”

Maka akan Allah hilangkan kegundahan dan kesedihannya dan akan diganti dengan diberikan jalan keluar dan kegembiraan.

Tiba-tiba ada yang bertanya: “Ya Rasulullah, tidakkah kami ajarkan do’a ini (kepada orang lain)”?

Maka Rasulullah menjawab: “Ya, selayaknya bagi siapa saja yang mendengarnya agar mengajarkannya (kepada yang lain).”

(HR. Ahmad no.3712 dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani)

http://m.klikuk.com/doa-penyejuk-qalbu/

BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA, MERUPAKAN SEBAB TERKABULNYA DOA

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Dari Asir bin Jabir beliau mengatakan, “Jika para gubernur Yaman menemui khalifah Umar Ibnul Khatthab, maka khalifah selalu bertanya, “Apakah diantara kalian ada yang bernama Uwais bin Amir”, sampai suatu hari beliau bertemu dengan Uwais, beliau bertanya, “engkau Uwais bin Amir?”, “Betul” Jawabnya. Khalifah Umar bertanya, “Engkau dahulu tinggal di Murrad kemudian tinggal di daerah Qorn?”, “Betul,” sahutnya. Beliau bertanya, “Dulu engkau pernah terkena penyakit belang lalu sembuh akan tetapi masih ada belang di tubuhmu sebesar uang dirham?”, “Betul.” Beliau bertanya, “Engkau memiliki seorang ibu? “Iya, masih””, Khalifah Umar mengatakan, “Aku pernah mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Akan datang kepada kalian Uwais bin Amir bersama rombongan orang dari Yaman dahulu tinggal di Murrad kemudian tinggal di daerah Qorn. Dahulu dia pernah terkena penyakit belang, lalu sembuh, akan tetapi masih ada belang di tubuhnya sebesar uang dirham. Dia MEMILIKI SEORANG IBU, dan Dia SANGAT BERBAKTI KEPADA IBUnya. Seandainya dia berdoa kepada Allah, pasti Allah akan mengabulkan doanya. Jika engkau bisa meminta kepadanya agar memohonkan ampun untukmu kepada Allah maka usahakanlah.” Maka mohonkanlah ampun kepada Allah untukku, Uwais al-Qarni lantas berdoa memohonkan ampun untuk Umar Ibnul Khaththab. Setelah itu Umar bertanya kepadanya, “Engkau hendak pergi ke mana? “Kuffah,” jawabnya. Beliau bertanya lagi, “Maukah ku tuliskan surat untukmu kepada gubernur Kuffah agar melayanimu? Uwais al-Qorni mengatakan, “BERADA DI TENGAH-TENGAH BANYAK ORANG SEHINGGA TIDAK DIKENAL ITU LEBIH KU SUKAI.” (R.Muslim)

Dari kitab: Birrul walidain
Oleh: Khalid bin jum’ah Al-Kharraz.

Fawaidh Hadits:

1. Uwais Alqorni adalah seseorang yang sangat berbakti kepada Ibunya.
2. Diijabkahkannya doa seseorang dengan sebab berbuat baik kepada Ibunya (yang memiliki hub kerabat).
3. Tawadhu dan zuhudnya Uwais Alqorni.

Akhuka Ahmad Ferry

Tanda Bahagia

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Ya Allah mudahkanlah semua urusan hambaMu yg lemah ini:

Ada nasehat dari ulama, begini nasehatnya: Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al Wabilush Shoyyib mengatakan,

ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم الله سبحانه وتعالى المسؤول المرجو الإجابة أن يتولاكم في الدنيا والآخرة وأن يسبغ عليكم نعمه ظاهرة وباطنة وأن يجعلكم ممن إذا أنعم عليه شكر وإذا ابتلي صبر وإذا أذنب استغفر فإن هذه الأمور الثلاثة عنوان سعادة العبد وعلامة فلاحه في دنياه وأخراه ولا ينفك عبد عنها أبدا فإن العبد دائم التقلب بين هذه الأطباق الثلاث
 
Tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung, Yang senantiasa diharapkan terijabahnya do’a. Semoga Allah melindungi kalian di dunia dan akhirat. Semoga Allah senantiasa melapangkan nikmat-Nya baik secara zhohir maupun batin. Semoga Allah pula menjadikan kalian menjadi orang-orang yang bersyukur tatkala diberi nikmat, bersabar ketika ditimpa musibah dan segera memohon ampunan kepada Allah ketika terjerumus dalam dosa. Inilah tiga tanda kebahagiaan dan tanda keberuntungan seorang hamba di dunia dan akhiratnya. Seorang hamba senantiasa akan berputar pada tiga kondisi ini.
(Al Wabilush Shoyib, hal.11, Asy Syamilah)
 
Inilah tiga tanda bahagia:
1. Bersyukur ketika diberi nikmat.
2. Bersabar ketika ditimpa musibah (cobaan).
3. Memohon ampun pada Allah ketika telah terjerumus dalam dosa.
 
Manusia akan selalu berputar dalam tiga kondisi ini. Pasti Anda pun ingin bahagia.

– – – – – •(*)•- – – – –

Sabar Dalam Belajar

Imam asy-Syafi’i berpesan: 

Bersabarlah terhadap kerasnya sikap seorang guru.

Sesungguhnya gagalnya mempelajari ilmu karena memusuhinya.

Barangsiapa belum merasakan pahitnya belajar walau sebentar,

Ia akan merasakan hinanya kebodohan sepanjang hidupnya.

Dan barangsiapa ketinggalan belajar di masa mudanya,

Maka bertakbirlah untuknya empat kali karena kematiannya.
 
Sumber: Disadur dari kitab Kaifa Turabbi Waladan Shalihan karya Al-Maghrbi bin As-Said Al-Maghribi.

• Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Ridha

Ridha adalah suatu kata yang mencakup penerimaan dan ketundukan. Maka tidak ada keridhaan kecuali jika ada penerimaan yang mutlak dan ketundukan yang sempurna secara lahir dan batin terhadap apa yang dibawa oleh Rasul Shallallahu’alaihi Wasallam dari Rabb-nya.

Maka apabila seorang muslim telah ridha terhadap Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai Nabi dan Rasul, dia tidak akan menoleh kepada selain petunjuk beliau, tidak akan bersandar kepada selain sunnah beliau di dalam perilakunya, menjadikannya sebagai hakim dan berhukum kepadanya, menerima, tunduk dan mengikuti hukumnya, serta ridha terhadap segala sesuatu yang beliau bawa dari Rabb-nya. Sehingga dengan hal itu hati dan jiwanya menjadi tenang dan dadanya menjadi lapang.

Broadcasted by:
www.muslim.or.id
Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Apakah Tazkiyatun Nafs Adalah Perbuatan Allah Ta’ala Atau Perbuatan Hamba ?

Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Sesungguhnya para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

“Sungguh beruntung orang Чαπƍ mensucikan jiwanya”. (QS. asy-Syams:9).

Apakah Чαπƍ mensucikan dalam ayat ini adalah Allah Чαπƍ mensucikan hambanya, atau hamba itu Чαπƍ mensucikan dirinya?

Para ulama dalam penafsiran ayat ini ada dua pendapat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menguatkan pendapat bahwa Tazkiyah dalam ayat ini adalah dari hambanya, dan bahwasanya dialah Чαπƍ mensucikan dirinya dengan melakukan ketaatan, dan ini sesuai dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى

“Sungguh beruntung orang Чαπƍ mensucikan dirinya”. (QS. al-A’laa:14).

Maka Tazkiyah ‎​δ¡ sini adalah dari hamba dengan melakukan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, akan tetapi tidak boleh ‎​δ¡lupakan bahwa seorang hamba Чαπƍ mensucikan dirinya itu atas berkat taufik dan karunia Allah ‘Azza wa Jalla, oleh karena itu Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَلَوْ لاَ فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَى مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَداً وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmatnya kepadamu, niscaya tidak seorangpun diantara kamu bersih (dari perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa Чαπƍ Dia kehendaki. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. an-Nur:21).

Tidak ‎​δ¡ragukan bahwa seorang hamba memiliki pengaruh dalam mensucikan dirinya, dan itu tidak secara keseluruhan dilakukan oleh dirinya, akan tetapi dengan karunia dari Allah ‘Azza wa Jalla. Kalau bukan karena karunia dan rahmat dari Allah niscaya tidak seorangpun dari hamba-hambanya Чαπƍ bersih.
Dan ini mengingatkan kita akan masalah Чαπƍ besar yaitu, bahwa manusia membutuhkan Rabbnya ‘Azza wa Jalla setiap saat untuk mensucikan jiwanya, oleh karena itu ada sebuah hadits:

اَللَّهَّمَ آتِ نَفْسِي تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا

“Ya Allah anugerahkanlah ketakwaan pada jiwaku dan sucikanlah ia, karena Engkaulah sebaik-baik Dzat yang mensucikannya”. (HR. Muslim: 2722).

(Maroji’: Tazkiyatun Nafs, Mafhuumuhaa, wa Marootibuhaa, wa Asbaabuhaa: Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhaily, hal: 22-23).
– – – – – – 〜✽〜 – – – – – –

BINGUNG, TUNAIKAN UMROH DULU ATAU HAJI DULU ?

Ust. M Wasitho, حفظه الله

» Tanya:
Ustadz ada yg bertanya seperti ini ke ana, ana takut jawab.

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Bismillah.

Pertanyaannya: Jika kita memiliki rejeki utk menabung, manakah yg sebaiknya didahulukan, menabung haji atau umroh (dengan alasan mengingat waktu pelaksanaan haji bs bertahun2 baru terlaksana)? jazakillahu khoir.

(*) Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Jika keadaan calon jama’ah haji di Indonesia seperti skrg, dimana seseorang yg tlh mempunyai kemampuan utk berangkat ke tanah suci Mekkah Al-Mukarromah, namun ia belum bisa berangkat secara langsung utk menunaikan ibadah haji kecuali setelah bbrp tahun yg cukup lama, karena sangat banyaknya orang yg mendaftarkan diri utk pergi haji, sementara quota jama’ah haji terbatas, maka menurut pandangan kami, hendaknya ia melaksanakan ibadah UMROH terlebih dahulu.

Hal ini dikarenakan hukum menunaikan Umroh adalah WAJIB bagi orang yg telah mampu dan belum pernah menunaikannya sama sekali di dlm hidupnya. Dan ini merupakan pendapat yg rojih (nampak kuat n benar) dari sejumlah sahabat Nabi n ulama sunnah, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhum, imam Asy-Syafi’i, imam Ahmad bin Hanbal, imam Al-Bukhari, syaikh Bin Baz, syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah, dan komite tetap utk urusan fatwa n riset ilmiyah di Saudi Arabia.

(*) Berikut ini kami akan sebutkan beberapa dalil syar’i dan perkataan para ulama sunnah yg menunjukkan wajibnya Umroh:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ .  رواه ابن ماجه

1. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah para wanita WAJIB berjihad?” Beliau jawab: “Iya, para wanita WAJIB berjihad namun tanpa peperangan di dalamnya, yaitu Haji dan Umroh.” (HR. Ibnu Majah no.2901. Hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh imam An-Nawawi di dlm kitab Al-Majmu’ IV/7, dan syaikh Al-Albani di dlm Shohih Ibnu Majah).

2. Hadits yg diriwayatkan dari Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu tentang malaikat Jibril alaihissalaam yg bertanya kpd Nabi shallallahu tentang hakekat Islam, Iman dan Ihsan, serta tanda-tanda hari Kiamat.

Di dlm riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daruquthni, Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan jawaban ttg Islam dengan lafazh berikut:
الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان

“Islam ialah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yg haq kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Engkau mendirikan sholat, menunaikan Zakat, menunaikan Haji ke Baitullah (alharom) dan UMROH, mandi karena junub, menyempurnakan wudhu, dan berpuasa di bulan Romadhon.”. (Ad-Daruquthni berkata; ‘Hadits ini sanadnya Shohih).

3. Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata di dlm kitab Shohihnya: “Bab Wajibnya Umroh dan Keutamaannya”. Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Tiada seorang pun (dr kaum muslimin yg mampu, pent) melainkan WAJIB atasnya menunaikan Haji dan Umroh.”

4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Pendapat yg benar bahwa hukum UMROH itu WAJIB seperti Haji, hanya satu kali saja sepanjang umur.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baaz XVI/355).

5. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Para ulama berselisih pendapat tentang hukum Umroh, apakah Wajib atau Sunnah? Dan pendapat yg nampak (rojih) bahwa hukum UMROH itu WAJIB.” (Lihat Asy-Syarhu Al-Mumti’ VII/9).

6. Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyah berkata: “Pendapat yg benar dari dua pendapat para ulama, bahwa UMROH itu WAJIB. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakan Haji dan Umroh karena Allah.” (QS. Al-Baqarah 166) dan berdasarkan hadits-hadits tentang wajibnya Umroh.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah XI/317).

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 26 Oktober 2013)

723. Tj Menjual Software Ke Perusahaan Minuman Keras/Khamr

723. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Saya punya keahlian dalam software akuntansi. Lalu dimintai bantuan oleh perusahaan lain, supaya mereka bisa menggunakan software trsebut. Hanya saja, prusahaan lain itu bergerak dalam jual beli khamr. Boleh/tidak saya jadi teknikal support software akuntansi perusahaan tersebut? Apa termasuk ta’awun dalam perbuatan dosa?

Jawab:
Anda menjual software buatan anda ke perusahaan yang bergerak di bidang industri mimuman khamr. Ini termasuk jual beli yang dilarang karena menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.

Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan bathil. Jual beli seperti ini termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Azza wa Jalla berfirman (artinya):
Dan tolong-menolonglah kamu “dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah :2).

Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0/jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah