706. Tj Anak Diharuskan Cuci Kaki Orangtua Untuk Syarat Baiknya Kembali Hubungan Anak-Orangtua

706. BBG Al Ilmu – 391

Tanya:
Seandainya ada orang tua bermusuhan dengan anaknya kemudian untuk berdamai orang tua mengajukan syarat agar membasuh kakinya kemudian airnya dibasuhkan juga ke muka anaknya itu bagaimana ya sikap sang anak, menuruti atau tidak ?

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Tidak boleh menurutinya, karena hal tersebut munkar, tetapi tolaklah dengan baik dan lembut.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

705. Tj Suami Meninggal, Apakah Rumah Harus Segera Dibagi Waris

705. BBG Al Ilmu – 73

Tanya:
Bila seseorang meninggal, harta nya sejumlah uang dan rumah yang ditinggali istri dan anak2nya. Orang itu juga masih punya ayah ibu, apakah rumah yang ditempati istri nya itu termasuk warisan yang harus dibagi2 ? Yang ditanyakan bukan bagian per orang nya, tapi masalah nya rumah itu masih ditempati apakah harus diuangkan terus dibagi gitu ?

Jawab:
Ust. Abu Riyadl, حفظه الله

Dilihat dulu pembagiannya, harta warisnya, mungkin saja bahagian istri sama dengan nilai rumah tersebut. Harus di lihat maslahatnya. Dan pula si istri memiliki masa iddah 4 bulan 10 hari perlu berada dirumah suaminya, dan ini harus dipertimbangkan. Masih banyak yang harus dipertimbangkan namun karena keterbatasan ruang, penanya disarankan untuk konsultasi langsung dengan Ust. Abu Riyadl untuk penjelasannya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

704. Tj Kemarahan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Adalah Rahmat

704. BBG Al Ilmu

Tanya:
Dalam tulisan Ust. Badrusalam “Marah Rahmat#, kenapa nabi صلى الله عليه وسلم pernah mencaci Mu’awiyah bin Abi Sufyan?

Jawab:
Dalam suatu hadits dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya: “Saya bermain bersama anak-anak lalu datang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan saya bersembunyi di belakang pintu. Beliau datang dan mengeluarkan saya dan berkata: pergilah dan panggilah Muawiyah kepada saya. Maka saya mendatanginya, dan berkata: “Dia sedang makan.” Kemudian Nabi memintaku lagi: “Pergilah dan panggil Muawiyah kepadaku.” Saya katakan; “Dia masih makan.” Maka Nabi bersabda: “Semoga Allah tidak mengenyangkan perutnya.” 
(HR. Muslim No. 2604).

Imam Nawawi rahimahullah dalam syarah Muslim (2/325 cet. India) menekankan: “Adapun do’a jelek beliau kepada Mu’awiyah memiliki dua kemungkinan:

1. Itu hanya kebiasaan lisan arab tanpa ada tujuan (jelek).

2. Sebagai hukuman atas keterlambatan Mu’awiyah.

Dalam memahami hadits ini Imam Muslim rahimahullah berpendapat bahwa pada hakekatnya perkataan rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam itu merupakan do’a kebaikan baginya. Imam Muslim rahimahullah memasukkan hadits Mu’awiyah di atas dalam Bab Man La’anahu An Nabi Aw Sabbahu Aw Da’a ‘Alaihi Wa Laisa Huwa Ahlan Lidzalika Kaana Lahu Zakatan Wa Ajran Wa rahmatan (Bab siapa saja yang pernah dilaknat, dicela ataupun di do’akan jelek oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang dia tidak berhak mendapatkannya maka itu sebagai pembersih, pahala dan rahmat baginya) karena banyak hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan bahwa caci makian beliau itu adalah tazkiyah (pensucian), pahala, kaffarat (tebusan) dan rahmat bagi orang yang menerimanya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
Hadits: “Semoga Alloh tidak akan mengenyangkan perutnya.” Yakni Perut Muawwiyah

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

703. Tj Memakai Software Bajakan

703. BBG Al Ilmu – 249

Tanya:
Bagaimana hukumnya memakai software bajakan? Saya sebagai mahasiswa kan sangat butuh banyak software, nah kalau beli yang asli harganya sangat mahal, kalau saya tidak memakai software bajakan saya kalah saing, di bidang tertentu dengan orang yang pakai software bajakan, solusinya bagimana ustadz?

Jawab:
Ust. R Supriyadi, حفظه الله

Hendaknya berusaha agar dapat mencari/beli yang asli, sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku/hak cipta. Kecuali sangat terdesak sekali dan tidak dijadikan sebagai hal rutin, maka ibarat nya adalah dalam keadaan darurat.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

5 Hal Yang Boleh Tergesa-Gesa

Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Ketergesa-gesaan itu dari setan kecuali untuk 5 hal:

1- menyajikan makanan pada tamu

2- mengurus mayit

3- menikahkan gadis jika sudah bertemu jodohnya

4- melunasi utang jika sudah jatuh tempo

5- bertaubat dari dosa~Hatim Al Ashom, dlm Hilyatul Awliya’, 8:78

Berarti lima hal di atas, boleh kita cepat-cepat melakukannya bahkan harus.

– – – – – •(*)•- – – – –

Ilmu Sebagai Kebutuhan Primer

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Ibnul Qayyim -Rahimahullah- berkata:

Kebutuhan manusia terhadap ilmu darurat lagi primer diatas kebutuhan tubuh terhadap makanan; karena tubuh membutuhkan makanan setiap hari sekali atau dua kali dan kebutuhan manusia kepada ilmu setiap tarikan nafas… Sehingga kebutuhannya kepada ilmu diatas kebutuhannya kepada makanan dan minuman

Sumber: Miftaah darissa’adah 1/62.

Malu

Ada banyak hadits-hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengisahkan tentang indahnya akhlak ini. Di
antara keistimewaan sifat malu ialah malu dapat menghadirkan kebaikan di dalam jiwa
seorang insan bahkan malu menjadi parameter keimanan seorang hamba.

“Sifat malu itu tidaklah mendatangkan sesuatu
melainkan kebaikan ” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Sifat malu adalah satu di antara cabang-cabang keimanan ” (HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga Allah menganugrahi sifat malu bagi kita, yang dengan sifat malu tersebut kita terhalangi dari jalan-jalan menuju neraka.

Marah Rahmat

Ust. Badrusalam, حفظه الله

Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ya Allah, sesungguhnya Muhammad hanyalah manusia.
Ia marah sebagaimana manusia lainnya marah.
Sesungguhnya aku telah mengambil perjanjian di sisiMu.
Dan Engkau tidak menjadikanku mengingkari janji itu..
Maka..
Mukmin mana saja yang pernah aku sakiti..
Atau aku mencacinya..
Atau aku mencambuknya..
Jadikanlah ia sebagai penebus dosanya..
Dan sebagai taqorrub yang mendekatnya kepadaMu pada hari kiamat..
(HR Muslim).

Ini menunjukkan..
Semua shahabat yang pernah Nabi caci, atau sakiti..
Menjadi keutamaan untuknya pada hari kiamat..
Termasuk padanya Mu’awiyah bin Abi Sufyan..
Semoga Allah meridlainya..

Syaikh Abdurrahman Al Mu’allimi rahimahullah berkata:
“Hikmahnya..
Bahwa pengingkaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada seorang shahabat..
Hanya sebatas mengingkari dan mengajarkan adab..
Bukan memvonis dan menghukumi..
(At Tankiil 1/52).

702. Tj Bolehkah Menjadi Ibu Susu Anak Orang Lain Dan Syarat Terbentuknya Ikatan Mahram

702. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Istri ana diminta menjadi ibu susu dari teman yang bayinya tidak bisa disusui karena susu ibu kandungnya tidak keluar. Istri ana jadi ragu karena kurang paham hukum dan syarat2nya -mengingat berkaitan dengan nasab nantinya.

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Menyusui anak orang lain dibenarkan dalam Islam. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut. Seperti firman Allah (artinya): “Diharamkan atasmu (mengawini) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan (diharamkan pula mengawini) saudara2 perempuan sepersusuan”
(QS An-Nisaa’: 23)

Dan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam : “Sesuatu diharamkan karena saudara sepersusuan sebagaimana diharamkan karena hubungan nasab” (HR al-Bukhari).

Syarat persusuan yang menyebabkan hubungan mahram adalah :
– persusuan minimal 5x yang mengenyangkan
(HR Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)

– umur anak tersebut
< (dibawah) 2 tahun (lihat QS Al-Baqarah: 233). والله أعلم بالصواب »̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

701. Tj Cara Qadha Shalat Yang Dahulu Ditinggalkan Dengan Sengaja

701. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Apa ada tuntunan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mengenai mengqhada sholat yang ditinggal baik sengaja ataupun tidak pada masa2 lalu? Contohnya, mungkin pada tahun 2000 sampai tahun 2003 tidak mengerjakan sholat, kalaupun sholat, sholatnya bolong2.

Jawab:
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mayoritas ulama berpendapat, dia tetap wajib mengqadha shalatnya dan dia berdosa karena perbuatannya, selama belum sungguh-sungguh bertaubat. Sementara pendapat yang dikuatkan syaikhul islam, qadha shalat yang dia kerjakan tidak sah, karena berarti dia melaksanakan shalat di luar waktu tanpa udzur (alasan) yang dibolehkan.

Syaikhul Islam mengatakan:
“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan meng-qadhanya. Dan jika dilakukan, shalat qadhanya tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat sunah. Ini merupakan pendapat sebagian ulama masa silam.” (Al-ikhtiyarot, hlm. 34).

Yang wajib bagi anda sekarang adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga shalat di sisa hidup anda. Dan hendaknya anda bersungguh-sungguh dalam bertaubat dengan menunaikan semua syarat-syaratnya, yaitu:
* Menyesal atas dosa yang telah dilakukan

* Berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya

* Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut

* Memperbanyak shalat sunnah

Jika anda telah benar-benar bertaubat dan senantiasa melakukan ketaatan pada sisa hidup anda dan senantiasa melaksanakan shalat, maka itu cukup bagi anda insya Allah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/enam-catatan-tentang-qadha-shalat/#

http://salamdakwah.com/baca-forum/dahulu-tidak-pernah-shalat–apa-yang-harus-dilakukan-.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah